Pajak
Daerah merupakan salah satu pendapatan yang didapatkan oleh masing-masing
daerah dalam menunjang otonomi daerah. Menurut Mardiasmo dalam buku
Perpajakan menyatakan bahwa :
“Pajak Daerah adalah Pajak yang dipungut
daerah berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk
kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah tersebut”.
(2003:1)
Dalam Buku Selayang
Pandang yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah bahwa jenis pajak daerah
yaitu sebagai berikut :
a. Pajak Hotel adalah Pungutan atas
Penyelenggaraan Hotel.
b. Pajak Hiburan adalah Pungutan atas
Penyelenggaraan Hiburan.
c. Pajak Reklame adalah Pungutan atas
Penyelenggaraan Reklame, dll
(2005:21)
Dari pengertian di atas tersebut dapat disimpulkan
baik pajak dalam arti umum maupun pajak daerah adalah Pajak selain berfungsi
sebagai anggaran juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.
2.3.1 Pengertian dan Penetapan Pajak Hotel,
Pajak Hiburan, Pajak Reklame
Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame
merupakan bagian dari Pajak Daerah, maka penulis dapat memberikan pengertian
sebagai berikut :
A. Pengertian
Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame
Dasar
hukum pajak hotel telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001
tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sebelum mengetahui pajak hotel harus
mengetahui tentang hotel itu sendiri.
Menurut
Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003 adalah :
1)
Hotel adalah bangunan khusus yang disediakan
untuk menginap atau istirahat, memperoleh pelayanan dan atau fasilitas lainnya
yang meyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk
pertokoan dan perkantoran.
2)
Pengusaha Hotel adalah seorang atau suatu badan
yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan
atas nama pihak ketiga.
Pengertian
pajak hotel menurut Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003 yaitu
:
“Pajak hotel adalah pajak yang dikenakan
atas pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran oleh orang pribadi atau
badan ”. (2003:3)
Sedangkan Pajak Hiburan yang merupakan
salah satu dari jenis Pajak Daerah ini, yang pengaturan terdapat dalam Undang-Undang
No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikatakan bahwa
Pajak Hiburan adalah :
“Pajak atas
penyelenggaraan hiburan”.(2000:4)
Sedangkan
Hiburan adalah :
“Semua jenis
pertunjukan, permainan ketangkasan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk
apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran,
tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga”.(2000:4)
Bahwa dengan adanya hiburan dan
tontonan telah didapat manfaat yang sangat besar dalam meningkatkan pendapatan
perorangan maupun badan, berdasarkan pernyataan tersebut diatas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku obyek tersebut dapat dijadikan salah satu Pendapatan
Asli Daerah (PAD).
Pengertian Reklame menurut Peraturan
Daerah Kota Cimahi No.6 Tahun 2003 yaitu :
“Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk,susunan
dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik
perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang
dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali
yang dilakukan oleh Pemerintah”.(2003:3)
Pengertian Pajak Reklame menurut Peraturan
Daerah Kota Cimahi No.6 Tahun 2003 yaitu :
“Pajak Reklame, adalah pajak yang dikenakan atas
semua penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi atau badan”.(2003:3)
Dengan adanya reklame telah
didapat manfaat yang sangat besar dalam meningkatkan penjualan barang ataupun
jasa bagi perorangan maupun badan, berdasarkan pernyataan tersebut diatas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku obyek tersebut dapat dijadikan salah satu
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jadi pada dasarnya pajak hotel, pajak hiburan dan
pajak reklame adalah pajak yang dikenakan jumlah pembayaran atau yang harus
dibayar dengan tarif pajak yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
B. Penetapan
Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Reklame
Menurut
Peraturan Daerah No 4 Tahun 2003 pasal
12 dan pasal 13 yaitu :
Pasal 12,
yaitu Wajib pajak yang membayar sendiri, SPTPD
(Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1)
digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang
terutang.
Pasal 13,
yaitu
1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat
terutangnya pajak, Walikota Cimahi dapat menerbitkan :
a.
SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar)
b.
SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
Tambahan)
c.
SKPDN (Surat
Ketetapan Pajak Daerah Nihil)
2)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2)
huruf a, diterbitkan
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan
lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar
untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
b.
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang
ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat
dibayar untuk jangka waktu 24 bulan dihitung sejak terutangnya pajak.
c.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak
yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk
jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
d.
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2)
hufuf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum
terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang akan dikenakan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak
tersebut.
e.
SKPDN sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf
c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah
kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
f.
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB
dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b tidak atau
sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan
menerbitkan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan.
g.
Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana
dimaksud Pasal 13 ayat (4) tidak dikenakan pada wajib pajak apabila melaporkan
sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar