Powered By Blogger

Minggu, 11 November 2018

Pajak Daerah



Pajak Daerah merupakan salah satu pendapatan yang didapatkan oleh masing-masing daerah dalam menunjang otonomi daerah. Menurut Mardiasmo dalam buku Perpajakan menyatakan bahwa :
“Pajak Daerah adalah Pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah tersebut”.  
                                                                                                (2003:1) 



Dalam Buku Selayang Pandang yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah bahwa jenis pajak daerah yaitu sebagai berikut :
a.      Pajak Hotel adalah Pungutan atas Penyelenggaraan Hotel.
b.      Pajak Hiburan adalah Pungutan atas Penyelenggaraan Hiburan.
c.       Pajak Reklame adalah Pungutan atas Penyelenggaraan Reklame, dll
(2005:21)
Dari pengertian di atas tersebut dapat disimpulkan baik pajak dalam arti umum maupun pajak daerah adalah Pajak selain berfungsi sebagai anggaran juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.

2.3.1 Pengertian dan Penetapan Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame
            Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame merupakan bagian dari Pajak Daerah, maka penulis dapat memberikan pengertian sebagai berikut  :
A. Pengertian Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame
Dasar hukum pajak hotel telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sebelum mengetahui pajak hotel harus mengetahui tentang hotel itu sendiri.
Menurut Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003  adalah :
1)      Hotel adalah bangunan khusus yang disediakan untuk menginap atau istirahat, memperoleh pelayanan dan atau fasilitas lainnya yang meyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
2)      Pengusaha Hotel adalah seorang atau suatu badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak ketiga.
Pengertian pajak hotel menurut Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003 yaitu :
“Pajak hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran oleh orang pribadi atau badan ”. (2003:3)

Sedangkan Pajak Hiburan yang merupakan salah satu dari jenis Pajak Daerah ini, yang pengaturan terdapat dalam Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikatakan bahwa Pajak Hiburan  adalah :  
“Pajak atas penyelenggaraan hiburan”.(2000:4)

Sedangkan Hiburan adalah :
“Semua jenis pertunjukan, permainan ketangkasan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga”.(2000:4)

Bahwa dengan adanya hiburan dan tontonan telah didapat manfaat yang sangat besar dalam meningkatkan pendapatan perorangan maupun badan, berdasarkan pernyataan tersebut diatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku obyek tersebut dapat dijadikan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
            Pengertian  Reklame menurut Peraturan Daerah Kota Cimahi No.6 Tahun 2003 yaitu :

“Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk,susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah”.(2003:3)

Pengertian  Pajak Reklame menurut Peraturan Daerah Kota Cimahi No.6 Tahun 2003 yaitu :

“Pajak Reklame,  adalah pajak yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi atau badan”.(2003:3)
Dengan adanya reklame telah didapat manfaat yang sangat besar dalam meningkatkan penjualan barang ataupun jasa bagi perorangan maupun badan, berdasarkan pernyataan tersebut diatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku obyek tersebut dapat dijadikan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jadi pada dasarnya pajak hotel, pajak hiburan dan pajak reklame adalah pajak yang dikenakan jumlah pembayaran atau yang harus dibayar dengan tarif pajak yang ditetapkan dalam peraturan daerah.



B. Penetapan Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No 4 Tahun 2003  pasal 12 dan pasal 13 yaitu :
Pasal 12,
 yaitu Wajib pajak yang membayar sendiri, SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
Pasal 13, yaitu
1)      Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Walikota Cimahi dapat menerbitkan :
a.       SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar)
b.      SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan)
c.        SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil)
2)      SKPDKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf a, diterbitkan
a.       Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
b.      Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu 24 bulan dihitung sejak terutangnya pajak.
c.       Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
d.      SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) hufuf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
e.       SKPDN sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
f.       Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b tidak atau sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan.
g.      Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) tidak dikenakan pada wajib pajak apabila melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar