Pada umumnya di negara-negara yang sedang
berkembang, masyarakatnya belum mengerti dan menyadari akan manfaat pajak. Agar
dapat mengerti dan menyadari manfaat pajak maka masyarakat terlebih dahulu
harus mengetahui pengertian pajak. Karena pajak merupakan salah satu pendapatan
negara yang terbesar baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan masyarakat. Maka dibawah
ini terdapat beberapa pengertian tentang pajak.
A. Pengertian
Pajak
Menurut PJA Andriani dalam
buku dasar-dasar perpajakan menyatakan bahwa :
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali , yang langsung
dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
(2000:12)
Dalam
melaksanakan pembangunan negara, pemerintah memerlukan dana yang cukup memadai,
dana yang digunakan berasal dari penerimaan kas negara dalam bentuk lain.
Setiap tahunnya, salah satu sumber penerimaan kas negara berasal dari pajak
yang dipungut dari masyarakat wajib pajak untuk pelaksanaan pembangunan.
Menurut Rochmat Soemitro,
dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan yaitu
:
“Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung
dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. (2002:22)
Menurut
Erly Suandy dalam buku Perpajakan yaitu :
“Pajak
pusat/negara ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, yang menyelenggarakannya
di daerah, dilakukan oleh inspeksi pajak setempat dan hasilnya untuk pembiayaan
rumah tangga negara pada umumnya”. (2002:1)
Dari
definisi-definisi pajak diatas, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yang melekat
pada pengertian pajak yaitu :
1)
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta
aturan-aturan pelaksanaan yang sifatnya dapat dipaksakan
2)
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan
kontraprestasi individual pada pemerintah
3)
Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah
4)
Pajak diperuntukan bagi pengeluaran pemerintah yang
bila pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment
5)
Pajak merupakan peralihan dari sektor swasta ke sektor
publik
6)
Dengan demikian dapat diketahui bahwa pajak hanya
dipungut oleh pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan undang-undang.
B. Tata Cara
Pemungutan Pajak
Menurut
Rochmat Soemitro dalam buku Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak
Pendapatan, tata cara pemungutan pajak dilakukan berdasarkan tiga stelsel
yaitu :
- Stelsel Nyata (Riil Stelsel)
- Stelsel
Anggapan (Fictieve Stelsel)
- Stelsel Campuran (2002:31)
Tata cara
pemungutan pajak dilakukan berdasarkan tiga stelsel yaitu :
a. Stelsel Nyata
(Riil Stelsel)
Pengenaan
pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata sehingga pemungutannya
baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah penghasilan
sesungguhnya telah diketahui. Kelebihan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan
lebih realistis, kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir
periode (setelah penghasilan riel telah diketahui).
b. Stelsel
Anggapan (Fictieve Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada
suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang, misalnya penghasilan suatu tahun
dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak telah
dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.
Kelebihan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa
harus menunggu pada akhir tahun, kelemahannya pajak yang dibayar tidak
berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.
c. Stelsel
Campuran
Stelsel ini merupakan campuran
antara stelsel nyata dan stelsel anggapan, pada awal tahun besarnya pajak
hitung berdasarkan suatu anggapan kemudian pada akhir tahun besarnya pajak
disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila besarnya pajak menurut
kenyataannya lebih besar daripada menurut pajak anggapan maka wajib pajak harus
menambah kekurangannya, demikian pula sebaliknya apabila lebih kecil, maka
kelebihannya dapat diminta kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar