A. Sistem
Pemungutan Pajak
Menurut
P.J.A. Adriani dalam buku Dasar-Dasar Perpajakan, sistem
pemungutan pajak dapat dibagi menjadi :
1.
Official Assesment System.
2.
Semi Self Assessment System.
3.
Full Self Assesment System.
4.
With Holding System. (2003:25)
Sistem
pemungutan pajak dapat dibagi menjadi :
1)
Official
Assesment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
2)
Semi Self Assessment
System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang wewenangnya ada pada dua
pihak, yaitu fiskus dan pembayar pajak. Pada awal tahun pajak, wajib pajak
menaksir dulu berupa pajak terutangnya dimana pada akhir tahun, pajak yang
sesungguhnya terutang ditentukan oleh fiskus.
3)
Full Self
Assesment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang, kepercayaan, tanggung-jawab kepada wajib pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus
dibayar.
4)
With Holding
System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh
wajib pajak yaitu Bendahara Pemerintah.
B. Azas
Pemungutan Pajak
Menurut
P.J.A. Adriani dalam buku Dasar-Dasar Perpajakan, terdapat tiga
azas untuk memungut pajak yaitu :
1. Azas tempat tinggal.
2. Azas kebangsaan.
3. Azas sumber. (2003:26)
Azas untuk
memungut pajak yaitu :
1.
Azas tempat tinggal
Negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh
penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal wajib pajak (pasal 4 UU
pajak penghasilan : wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia atau dari luar negeri).
2.
Azas kebangsaan
Pengenaan pajaknya dihubungkan dengan kebangsaan
suatu negara, azas ini diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
3.
Azas sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas
penghasilan yang bersumber dari suatu negara yang memungut pajak artinya wajib
pajak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di
Indonesia tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar