Powered By Blogger

Minggu, 11 November 2018

Sistem dan Azas Pemungutan Pajak



A. Sistem Pemungutan Pajak
Menurut P.J.A. Adriani dalam buku Dasar-Dasar Perpajakan, sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi :
1.      Official Assesment System.
2.      Semi Self Assessment System.
3.      Full Self Assesment System.
4.      With Holding System. (2003:25)

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi :
1)      Official Assesment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
2)      Semi Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang wewenangnya ada pada dua pihak, yaitu fiskus dan pembayar pajak. Pada awal tahun pajak, wajib pajak menaksir dulu berupa pajak terutangnya dimana pada akhir tahun, pajak yang sesungguhnya terutang ditentukan oleh fiskus.
3)      Full Self Assesment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung-jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
4)      With Holding System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak yaitu Bendahara Pemerintah.
B. Azas Pemungutan Pajak
Menurut P.J.A. Adriani dalam buku Dasar-Dasar Perpajakan, terdapat tiga azas untuk memungut pajak yaitu :
1.      Azas tempat tinggal.
2.      Azas kebangsaan.
3.      Azas sumber. (2003:26)
Azas untuk memungut pajak yaitu :
1.      Azas tempat tinggal
Negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal wajib pajak (pasal 4 UU pajak penghasilan : wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia  atau dari luar negeri).
2.      Azas kebangsaan
Pengenaan pajaknya dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara, azas ini diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
3.      Azas sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber dari suatu negara yang memungut pajak artinya wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar