2.
Menurut Halim (2001), “Belanja Modal
merupakan belanja pemerintah daerah yang manfaatnya melebihi satu tahun
anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah dan selanjutnya akan
menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan pada Kelompok
Belanja Administrasi Umum”. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Pasal 53 ayat 1 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah juga
disebutkan bahwa Belanja Modal merupakan pengeluaran yang dilakukan dalam
rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai
nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.
Menurut Syaiful (2006), Belanja Modal
dapat dikategorikan dalam 5(lima) kategori utama:
1.
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Tanah adalah
pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/ pembelian/ pembebasan,
penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan,
pematangan tanah, pembuatan sertifikat dan pengeluaran lainnya sehubungan
dengan perolehan hak atas tanah dimaksud dalam kondisi siap pakai.
2.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Peralatan dan Mesin adalah
pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/ penambahan/ penggantian, dan
peningkatan kapasitas peralatan dan mesin serta inventaris kantor yang
memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan sampai peralatan dan
mesin dimaksud dalam kondisi siap pakai.
3.
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Belanja Modal Gedung dan Bangunan adalah
pengeluaran/ biaya yang digunakan untuk pengadaan/ penambahan/ penggantian,
termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan
gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud
dalam kondisi siap pakai.
4.
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan
Jaringan adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/ penambahan/
penggantian/ peningkatan, pembangunan/
pembuatan serta perawatan dan termasuk pengeluaran untuk
perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan irigasi dan jaringan yang
menambah kapasitas sampai jalan irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi
siap pakai.
5.
Belanja Modal Fisik
Lainnya
Belanja Modal Fisik Lainnya adalah
pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pegadaan/ penambahan/ penggantian/
peningkatan pembangunan/pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainya yang
tidak dapat dikategorikan dalam kriteria belanja modal tanah, peralatan dan
mesin, gedung dan bangunan, dan jalan irigasi dan jaringan termasuk dalam
belanja ini adalah belanja kontrak sewa beli, pembelian barang-barang kesenian,
barang purbakala dan barang untuk museum, hewan ternak dan tanaman, buku-buku
dan jurnal ilmiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar