Dalam setiap sistem perekonomian, apakah
sistem perekonomian kapitalis atau sistem perekonomian sosialis, pemerintah
senantiasa mempunyai peranan yang penting. Peranan pemerintah yang sangat besar
dalam sistem perekonomian sosialis dan sangat terbatas dalam sistem
perekonomian kapitalis murni seperti yang dikemukakan oleh Adam Smith. Adam
Smith mengemukakan bahwa fungsi pemerintah hanya terbatas pada kegiatan:
1)
memelihara keamanan dalam negeri dan pertahanan.
2)
menyelenggarakan peradilan.
3)
menyediakan barang-barang yang
tidak disediakan oleh pihak swasta, seperti misalnya jalan dan bendungan.
Dapat dipahami bahwa dengan
kemajuan-kemajuan dan perkembangan di setiap negara, tidak ada satu pun negara
kapitalis di dunia ini yang melaksanakan sistem kapitalis murni. Dalam dunia
modern, pemerintah diharapkan peranannya semakin besar mengatur jalannya
perekonomian.
Adam Smith, konseptor sistem kapitalis
murni, mengemukakan ideologinya karena dia menganggap bahwa dalam perekonomian
kapitalis, setiap individu yang paling tahu apa yang paling baik bagi dirinya,
sehingga dia akan melaksanakan apa yang dianggap terbaik bagi dirinya sendiri.
Prinsip kebebasan ekonomi dalam prakteknya menghadapi benturan kepentingan,
karena tidak adanya koordinasi yang menimbulkan harmonis dalam kepentingan
masing-masing individu. Dalam hal ini pemerintah mempunyai peranan untuk
mengatur, memperbaiki atau mengarahkan aktivitas sektor swasta. Dalam
perekonomian modern, peranan pemerintah dapat diklasifikasikan dalam 3 golongan
besar, yaitu:
1)
Peranan alokasi
2)
Peranan distribusi, dan
3)
Peranan stabilisasi.
Sementara itu, Barton (2000) menyebutkan peran utama pemerintah secara
garis besar adalah: 1) peran alokasi sumber daya, 2) peran regulator, 3) peran
kesejahteraan
sosial, 4) peran mengelola ekonomi makro. Penjelasan keempat peran pemerintah
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Dalam peran alokasi sumber daya
tercakup soal penentuan ukuran absolut dan relatif pemerintah dalam perekonomian
(keseimbangan sektor publik dan sektor swasta) dan penyediaan barang-barang
publik serta pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
2.
Peran regulator. Hal ini mencakup
undang-undang dan tata tertib yang
dibutuhkan masyarakat termasuk undang-undang yang
mengatur dunia bisnis yang memadai untuk memfasilitasi aktivitas bisnis
dan hak-hak kepemilikan pribadi.
3.
Peran kesejahteraan sosial.
Mencakup kebijakan-kebijakan yang mendorong pemerataan sosial di negara yang
bersangkutan seperti perpajakan, jaminan sosial (transfer payment) dan penyediaan sejumlah barang publik campuran
bagi masyarakat.
4.
Peran mengelola ekonomi makro yang
memfasilitasi stabilitas secara umum dan kemakmuran ekonomi negara melalui
kebijakan-kebijakan yang didesain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang
stabil, full employment, inflasi yang
rendah, dan stabilitas neraca pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar