Powered By Blogger

Jumat, 16 November 2018

Pengelolaan Risiko Pasar yang Sehat



Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No. 5/21/DPNP Tanggal 29 September 2003, mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi bank umum tentang proses penerapan kebijakan risiko pasar sebagai berikut:
a.    Definisi Risiko Pasar
Risiko pasar adalah eksposur yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (suku bunga dan nilai tukar) dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang berbalik arah dari yang diharapkan (adverse movement ), dapat menimbulkan kerugian bagi bank.
b.    Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi (Risk Oversight)
1.        Dewan Komesaris dan Direksi wajib menilai dan memberikan persetujuan atas penyusunan dan perubahan strategi,kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan risiko pasar.
2.        Dewan Komesaris dan Direksi harus memastikan bahwa struktur organisasi secara jelas menetapkan individu-individu, komite-komite, dan satuan kerja dalam bank yang bertanggungjawab mengelola risiko pasar agar terdapat pemisahan antara pengelolaan risiko pasar dan pelaksanaan kegiatan usaha.
3.        Memastikan bahwa dalam strategi, kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan risiko pasar, misalnya untuk mengelola risiko suku bunga terdapat limit risiko suku bunga, standar dan sistem pengukuran risiko suku bunga dan penilaian posisi dan pengukuran hasil eksposur risiko suku bunga, sistem pelaporan dan pengendalian intern terhadap penerapan kebijakan risiko suku bunga.
4.        Bank harus menggunakan sistem atau metode yang tepat dan sesuai dengan luas dan kompleksitas usahanya.
5.        Dewan Komisaris dan Direksi wajib memantau pelaksanaan kebijakan risiko pasar.
6.        Bank harus memiliki sistem pengendalian intern yang cukup untuk mengelola risiko pasar.
7.        Memastikan bahwa telah tersedia sumberdaya manusia yang memahami filosofi pengambilan risiko (Risk-taking) yang terdapat pada transaksi di pasar, faktor-faktor yang mempengaruhi risiko, khususnya risiko nilai tukar, dan risiko lainnya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan transaksi di pasar.
8.        Untuk dapat melakukan tugas ini dengan baik Dewan Komisaris dan Direksi wajib memiliki pemahaman yang memadai mengenai jenis dan tingkat eksposur risiko pasar, dan mampu melihat risiko ini dalam kaitannya dengan keseluruhan usaha bank.
c.    Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit ( Risk Management Codification ).
Dalam hal ini bank harus memiliki kebijakan dan prosedur yang komprehensif dan tertulis untuk mengelola risiko pasar. Dalam kebijakan dan prosedur ini, bank harus memastikan bahwa dalam menentukan suku bunga, telah menerapkan prinsip kehati-hatian.
d.    Proses Identifikasi dan Pengukuran Risiko Pasar secara Efektif (Risk Measurement)
Sebagaimana telah disinggung di atas ada tiga bentuk risiko pasar yang perlu diidentifikasi dan dinilai,yaitu :
1.        Risiko perubahan suku bunga, yaitu eksposur karena perubahan suku bunga, lebih khusus yaitu risiko menurunnya keuntungan atau meningkatnya kerugian karena perubahan suku bunga pada saat bank memiliki financial assets dan financial liabilities yang berbeda tingkat suku bunga dan jangka waktunya.
2.        Risiko fluktuasi harga, yaitu risiko menurunnya harga financial assets karena perubahan harga assets tersebut ( misalnya sekuritas ).
3.        Risiko valuta asing,yaitu risiko rugi karena bank memiliki posisi net-assets atau net-liability dalam valuta asing karena tidak sesuai dengan nilai yang diharapkan.
e.    Pengendalian Risiko Pasar (Risk Controlling)
a.        Pengendalian risiko bunga
Untuk posisi yang dikelola hingga jatuh tempo,bank harus menempatkan tanggungjawab yang meliputi :
1.    Rekonsiliasi posisi yang dikelola dan dicatat dalam system informasi manajemen.
2.    Pengendalian terhadap akurasi laba/rugi dan kepatuhan kepada ketentuan dan standar akunting yang berlaku, terutama pengakuan diskon, pembukuan premium, dan pengakuan secara akrual dari kupon.
3.    Pengklasifikasian dan pembentukan provisi yang tepat sesuia ketentuan yang berlaku.
Untuk surat berharga dan obligasi yang terdaftar atau diperdagangkan di pasar modal, bank harus menerapkan proses pengendalian intern yang bertujuan untuk memantau selisih hasil bunga kredit (spread) dari surat berharga dan obligasi tersebut dengan membandingkan hasil ( yield ) dari posisi portofolio dengan obligasi pemerintah.
Apabila kemungkinan terjadi kegagalan memelihara eksposur risiko suku bunga teridentifikasi secara jelas karena kecenderungannya meningkat, bank sekurangnya harus menghentikan pengakuan diskon dan menerapkan pemantauan secara lebih ketat terhadap surat berharga dan obligasi yang ada sambil melakukan mitigasi risiko yang mungkin dilakukan untuk mengurangi kerugian.
b.    Pengendalian risiko nilai tukar
Pengendalian risiko nilai tukar yang tepat harus dibangun dalam rangka memenuhi batasan dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Contoh pengendalian nilai tukar harus bertujuan untuk :
a.    Melindungi keuntungan dalam denominasi FX ( foreign exchange ) dan atau mencegah biaya dan kerugian dalam denominasi FX terhadap pergerakan yang berlawanan dari FX currency rate.
b.    Mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan pemilihan srategi lindung nilai yang tepat terhadap penyediaan dana dan transaksi yang mencakup eksposur risiko kredit dalam FX currencys. Memproritaskan pembentukan provisi dalam FX currencys  yang ekuivalen dalam jumlah mata uang domestik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar