Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No. 5/21/DPNP Tanggal 29
September 2003, mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi bank umum tentang
proses penerapan kebijakan risiko pasar sebagai berikut:
a.
Definisi
Risiko Pasar
Risiko pasar adalah
eksposur yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (suku bunga dan
nilai tukar) dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang berbalik arah dari
yang diharapkan (adverse movement ),
dapat menimbulkan kerugian bagi bank.
b.
Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi (Risk Oversight)
1.
Dewan Komesaris dan Direksi wajib menilai dan memberikan
persetujuan atas penyusunan dan perubahan strategi,kebijakan dan prosedur yang
berkaitan dengan risiko pasar.
2.
Dewan Komesaris dan Direksi harus memastikan bahwa
struktur organisasi secara jelas menetapkan individu-individu, komite-komite,
dan satuan kerja dalam bank yang bertanggungjawab mengelola risiko pasar agar
terdapat pemisahan antara pengelolaan risiko pasar dan pelaksanaan kegiatan
usaha.
3.
Memastikan bahwa dalam strategi, kebijakan dan prosedur
yang berkaitan dengan risiko pasar, misalnya untuk mengelola risiko suku bunga
terdapat limit risiko suku bunga, standar dan sistem pengukuran risiko suku
bunga dan penilaian posisi dan pengukuran hasil eksposur risiko suku bunga,
sistem pelaporan dan pengendalian intern terhadap penerapan kebijakan risiko suku
bunga.
4.
Bank harus menggunakan sistem atau metode yang tepat dan
sesuai dengan luas dan kompleksitas usahanya.
5.
Dewan Komisaris dan Direksi wajib memantau pelaksanaan
kebijakan risiko pasar.
6.
Bank harus memiliki sistem pengendalian intern yang cukup
untuk mengelola risiko pasar.
7.
Memastikan bahwa telah tersedia sumberdaya manusia yang
memahami filosofi pengambilan risiko (Risk-taking)
yang terdapat pada transaksi di pasar, faktor-faktor yang mempengaruhi
risiko, khususnya risiko nilai tukar, dan risiko lainnya yang timbul sebagai
akibat pelaksanaan transaksi di pasar.
8.
Untuk dapat melakukan tugas ini dengan baik Dewan
Komisaris dan Direksi wajib memiliki pemahaman yang memadai mengenai jenis dan
tingkat eksposur risiko pasar, dan mampu melihat risiko ini dalam kaitannya
dengan keseluruhan usaha bank.
c.
Kebijakan,
Prosedur dan Penetapan Limit ( Risk
Management Codification ).
Dalam hal ini bank harus memiliki kebijakan dan prosedur yang komprehensif
dan tertulis untuk mengelola risiko pasar. Dalam kebijakan dan prosedur ini,
bank harus memastikan bahwa dalam menentukan suku bunga, telah menerapkan
prinsip kehati-hatian.
d.
Proses
Identifikasi dan Pengukuran Risiko Pasar secara Efektif (Risk Measurement)
Sebagaimana telah disinggung di atas ada tiga bentuk risiko pasar yang
perlu diidentifikasi dan dinilai,yaitu :
1.
Risiko perubahan suku bunga, yaitu eksposur karena
perubahan suku bunga, lebih khusus yaitu risiko menurunnya keuntungan atau
meningkatnya kerugian karena perubahan suku bunga pada saat bank memiliki financial assets dan financial liabilities yang berbeda
tingkat suku bunga dan jangka waktunya.
2.
Risiko fluktuasi harga, yaitu risiko menurunnya harga financial assets karena perubahan harga assets tersebut ( misalnya sekuritas ).
3.
Risiko valuta asing,yaitu risiko rugi karena bank
memiliki posisi net-assets atau net-liability dalam valuta asing karena
tidak sesuai dengan nilai yang diharapkan.
e.
Pengendalian
Risiko Pasar (Risk Controlling)
a.
Pengendalian
risiko bunga
Untuk
posisi yang dikelola hingga jatuh tempo,bank harus menempatkan tanggungjawab
yang meliputi :
1.
Rekonsiliasi posisi yang dikelola dan dicatat dalam
system informasi manajemen.
2.
Pengendalian terhadap akurasi laba/rugi dan kepatuhan
kepada ketentuan dan standar akunting yang berlaku, terutama pengakuan diskon,
pembukuan premium, dan pengakuan secara akrual dari kupon.
3.
Pengklasifikasian dan pembentukan provisi yang tepat
sesuia ketentuan yang berlaku.
Untuk surat berharga dan obligasi yang terdaftar atau
diperdagangkan di pasar modal, bank harus menerapkan proses pengendalian intern
yang bertujuan untuk memantau selisih hasil bunga kredit (spread) dari surat
berharga dan obligasi tersebut dengan membandingkan hasil ( yield ) dari posisi
portofolio dengan obligasi pemerintah.
Apabila kemungkinan terjadi kegagalan memelihara eksposur
risiko suku bunga teridentifikasi secara jelas karena kecenderungannya
meningkat, bank sekurangnya harus menghentikan pengakuan diskon dan menerapkan
pemantauan secara lebih ketat terhadap surat berharga dan obligasi yang ada
sambil melakukan mitigasi risiko yang mungkin dilakukan untuk mengurangi
kerugian.
b.
Pengendalian
risiko nilai tukar
Pengendalian risiko nilai tukar yang tepat harus dibangun
dalam rangka memenuhi batasan dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan yang
berlaku.
Contoh pengendalian nilai tukar harus bertujuan untuk :
a.
Melindungi keuntungan dalam denominasi FX ( foreign exchange ) dan atau mencegah
biaya dan kerugian dalam denominasi FX terhadap pergerakan yang berlawanan dari
FX currency rate.
b.
Mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan pemilihan
srategi lindung nilai yang tepat terhadap penyediaan dana dan transaksi yang
mencakup eksposur risiko kredit dalam FX currencys.
Memproritaskan pembentukan provisi dalam FX currencys
yang ekuivalen dalam jumlah mata
uang domestik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar