Powered By Blogger

Jumat, 16 November 2018

Pengertian Bank



Menurut Kasmir (1999 : 23 ) , bank adalah suatu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat serta memberikan jasa lainnya.
Bank menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mennyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Sedangkan menurut Hasibun, manajemen perbankan (1997:10), bank adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana, dan memberi kredit, pempermudah pembayaran dan penagihan, stabilisator, moneter dan dinamisator pertumbuhan ekonomi.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah :
1.        Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dalam hal bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.
2.        Menyalurkan dana ke masyarakat, dalam hal ini bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat.
3.        Memberikan jasa-jasa bank lainnya seperti pengiriman uang (transfer), kliring, inkaso, dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar