Menurut
Kasmir (1999 : 23 ) , bank adalah suatu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut
kepada masyarakat serta memberikan jasa lainnya.
Bank menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan mennyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Sedangkan menurut Hasibun, manajemen perbankan (1997:10),
bank adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana, dan memberi
kredit, pempermudah pembayaran dan penagihan, stabilisator, moneter dan
dinamisator pertumbuhan ekonomi.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa bank
merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah :
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
dalam hal bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.
2.
Menyalurkan dana ke masyarakat, dalam hal ini bank
memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat.
3.
Memberikan jasa-jasa bank lainnya seperti pengiriman uang
(transfer), kliring, inkaso, dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar