Klasifikasi risiko yang
biasa diambil oleh sebuah bank sesuai klasifikasi yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia Nomor : 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003, tentang penerapan manajemen
risiko bagi bank umum yaitu:
1.
Risiko
Kredit
Risiko
kredit adalah eksposur yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya. Risiko
kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti
penyaluran pinjaman, kegiatan tresuri dan investasi, dan kegiatan jasa
pembiayaan perdagangan yang tercatat dalam buku bank.
2.
Risiko
Pasar
Risiko
pasar adalah eksposur yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (suku
bunga dan nilai tukar) dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang berbalik
arah dari yang diharapkan (adverse
movement), dapat menimbulkan kerugian bagi bank.
3.
Risiko
Likuiditas
Risiko
likuiditas adalah eksposur yang timbul antara lain karena bank tidak mampu
memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo.
4.
Risiko
Operasional
Risiko operasional adalah eksposur yang timbul antara
lain karena adanya ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal (process factors). Juga adanya kesalahan
atau kecurangan manusia (human factors),
kegagalan sistem (system factors)
dalam mencatat, membukukan dan melaporkan transaksi secara lengkap, benar dan
tepat waktu. Termasuk kegagalan dalam mematuhi ketentuan intern maupun regulasi
yang sedang dan akan berlaku, atau adanya problem eksternal (external factors) seperti perubahan
regulasi yang mempengaruhi operasional bank.
5. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah eksposur yang timbul karena adanya
kelemahan aspek yuridis, antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum,
ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan
seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya suatu kontrak dan pengikatan agunan
yang tidak sempurna.
5.
Risiko
Reputasi
Risiko
reputasi adalah eksposur yang disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait
dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank.
6.
Risiko
Strategik
Risiko
strategik adalah eksposur yang disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan
strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.
7.
Risiko
Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah eksposur
yang disebabkan bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan risiko
kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian intern secara
konsisten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar