Powered By Blogger

Jumat, 16 November 2018

Pengertian Bunga Kredit



Bunga kredit (pinjaman) adalah bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. ( Kasmir, 1999 : 121 )
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga kredit adalah sebagai berikut :


1.    Kebutuhan dana
Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan bank  agar dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga simpanan. Peningkatan suku bunga simpanan secara otomatis akan pula meningkatkan bunga pinjaman.
2.    Persaingan
Dalam memperebutkan dana simpanan, maka disamping faktor promosi, yang paling utama pihak perbankan harus memperhatikan pesaing.
3.    Kebijaksanaan pemerintah
Bunga pinjaman tidak boleh melebihi bunga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
4.    Target laba yang diinginkan
Sesuai dengan target laba yang diinginkan, jika laba yang diinginkan besar maka bunga pinjaman ikut besar dan sebaliknya.
5.    Jangka waktu
Semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka akan semakin tinggi bunganya. Hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko dimasa mendatang. Demikian sebaliknya jika pinjaman berjangka pendek, maka bunganya relatif lebih rendah.


6.    Kualitas jaminan
Semakin likuid jaminan yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan sebaliknya.
7.    Reputasi perusahaan
Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan resiko kredit macet dimasa mendatang relatif kecil dan sebaliknya.
8.    Produk yang kompetitif
Produk yang kompetitif adalah produk yang dibiaya dan laku dipasaran.untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif.
9.    Hubungan baik
Bank menggolongkan nasabahnya antara nasabah utama (primer) dan nasabah biasa (sekunder).penggologan ini didasarkan kepada keaktifan serta loyalitas nasabah yang bersangkutan terhadap bank.nasabah utama biasanya mempunyai hubungan baik dengan bank,sehingga dalam penentuan suku bunganyapun berbeda dengan nasabah biasa.
10. Jaminan pihak ketiga
Dalam hal ini pihak yang memberikan jaminan kepada penerima kredit. Biasanya jika pihak yang memberikan jaminan bonafiditas baik dari segi kemampuan membayar, nama baik maupun loyalitasnya terhadap bank, maka bunga yang dibebanpun juga berbeda. Demikian pulua sebaliknya jika penjamin pihak ketiganya kurang bonafid atau tidak dapat dipercaya, maka mungkin tidak dapat digunakan sebagai jaminan pihak ketiga oleh pihak perbankan.
Khusus untuk menentukan besar kecilnya suku bunga kredit yang akan diberikan kepada para debitur terdapat beberapa komponen yang mempengaruhinya. Adapun komponen dalam menentukan suku bunga kredit antara lain :
1.    Total biaya dana (cost of fund)
Merupakan total bunga yang dikeluarkan oleh bank untuk memperoleh dana simpanan maupun dalam bentuk giro,tabungan maupun deposito.
2.    Biaya operasi
Dalam melakukan setiap kegiatan bank membutuhkan berbagai sarana dan prasarana baik berupa manusia maupun alat. Penggunaan sarana dan prasarana memerlukan sejumlah biaya yang harus ditanggung bank sebagai biaya operasi. Biaya ini terdiri dari biaya gaji, biaya administasi, biaya pemeliharaan dan biaya lainnya.
3.    Cadangan risiko kredit macet
Merupakan cadangan terhadap macetnya kredit yang akan diberikan, hal ini disebabkan setiap kredit yang diberikan pasti mengandung risiko tidak terbayar. Risiko ini dapat timbul baik disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu pihak bank perlu mencadangkannya sebagai sikap bersiaga menghadapinya dengan cara membebankannya sejumlah prosentase tertentu terhadap kredit yang disalurkan.
4.    Laba yang diinginkan
Setiap kali melakukan transaksi oleh bank selalu ingin memperoleh laba yang maksimal. Penentuan ini ditentukan beberapa pertimbangan penting, mengingat penentuan besarnya laba sangat mempengaruhi besarnya bunga kredit.
5.    Pajak
Pajak merupakan kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah kepada bank yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar