Kredit bermasalah adalah semua kredit yang memiliki risiko tinggi karena
debitur telah gagal atau menghadapi masalah dalam memenuhi kewajiban yang telah
ditentukan. Kredit bermasalah dapat diartikan sebagai suatu keadaan kredit
dimana debitur sudah tidak sanggup membayar sebagian atau keseluruhan
kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan atau telah ada suatu
indikasi potensial bahwa sebagian maupun keseluruhan kewajibannya tidak akan
mampu dilunasi debitur.
Dendawijaya (2000 : 11 ), kredit bermasalah terutama disebabkan oleh
kegagalan pihak debitur memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran (cicilan)
pokok kredit beserta bunga yang telah disepakati kedua belah pihak dalam
perjanjian kredit. Dari
pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Terjadi kegagalan pemenuhan perjanjian pembayaran
angsuran kredit.
2.
Terjadi penundaan pembayaran tanpa alasan jelas.
3.
Terdapat kemungkinan kerugian yang melebihi batas
toleransi kreditur/bank.
4.
Diperlukan tindakan hukum untuk memperoleh kembali
tagihan kredit.
Indikasi terjadinya potensi kredit bermasalah adalah sebagai berikut:
1.
Terjadinya keterlambatan pembayaran bunga dan atau pokok
kredit.
2.
Tidak
melunasi sama sekali.
3.
Diperlukan negosiasi kembali atas syarat pembayaran
kredit dan bunga yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Setiap kredit yang diberikan bank kepada debiturnya mengandung risiko
kegagalan. Oleh karena itu untuk pemantauannya setiap bank memerlukan alat ukur
kelancaran/kesehatan kredit untuk memperkecil risiko kemacetan dan secara dini
melakukan tindakan yang tepat dalam upaya mencegah memburuknya permasalahn
suatu pinjaman yang mengarah kepada kerugian bank. Alat ukur yang saat ini
dipergunakan yaitu kolektibilitas kredit.
Kolektibilitas adalah gambaran dari keadaan pembayaran utang pokok serta
angsuran dan bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana
yang ditanamkan dalam surat berharga atau penanaman lainnya. Kolektibilitas
menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/2/PBI/2005 Tanggal 20 Januari
2005, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2.1 Kolektibilitas ketepatan pembayaran pokok dan
bunga
Kolektibilitas
|
Ketepatan Pembayaran pokok dan bunga
|
Lancar
|
Pembayaran
tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai
dengan persyaratan kredit.
|
Dalam
perhatian khusus
|
Terdapat
tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai 90 hari.
|
Kurang
lancar
|
Terdapat
tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai
dengan 120 hari.
|
Diragukan
|
Terdapat
tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 120 hari
sampai dengan 180 hari.
|
Macet
|
Terdapat tunggakan
pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari.
|
Sumber:
Peraturan Bank Indonesia (PBI)
No. 7/2/PBI/2005 Tanggal 20
Januari 2005
Tiga
kelompok terakhir yaitu Kurang Lancar, Diragukan dan Macet sesuai ketentuan
Bank Indonesia
digolongkan sebagai kredit bermasalah atau NPL yang ditunjukkan dengan
perbandingan dari jumlah seluruh kredit dengan formula :
(Umar,
2001 : 161)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar