Powered By Blogger

Jumat, 16 November 2018

Pengertian Kredit Bermasalah



Kredit bermasalah adalah semua kredit yang memiliki risiko tinggi karena debitur telah gagal atau menghadapi masalah dalam memenuhi kewajiban yang telah ditentukan. Kredit bermasalah dapat diartikan sebagai suatu keadaan kredit dimana debitur sudah tidak sanggup membayar sebagian atau keseluruhan kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan atau telah ada suatu indikasi potensial bahwa sebagian maupun keseluruhan kewajibannya tidak akan mampu dilunasi debitur.
Dendawijaya (2000 : 11 ), kredit bermasalah terutama disebabkan oleh kegagalan pihak debitur memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran (cicilan) pokok kredit beserta bunga yang telah disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian kredit. Dari pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.        Terjadi kegagalan pemenuhan perjanjian pembayaran angsuran kredit.
2.        Terjadi penundaan pembayaran tanpa alasan jelas.
3.        Terdapat kemungkinan kerugian yang melebihi batas toleransi kreditur/bank.
4.        Diperlukan tindakan hukum untuk memperoleh kembali tagihan kredit.
                         
Indikasi terjadinya potensi kredit bermasalah adalah sebagai berikut:
1.        Terjadinya keterlambatan pembayaran bunga dan atau pokok kredit.
2.        Tidak melunasi sama sekali.
3.        Diperlukan negosiasi kembali atas syarat pembayaran kredit dan bunga yang tercantum dalam perjanjian kredit.

Setiap kredit yang diberikan bank kepada debiturnya mengandung risiko kegagalan. Oleh karena itu untuk pemantauannya setiap bank memerlukan alat ukur kelancaran/kesehatan kredit untuk memperkecil risiko kemacetan dan secara dini melakukan tindakan yang tepat dalam upaya mencegah memburuknya permasalahn suatu pinjaman yang mengarah kepada kerugian bank. Alat ukur yang saat ini dipergunakan yaitu kolektibilitas kredit.
Kolektibilitas adalah gambaran dari keadaan pembayaran utang pokok serta angsuran dan bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat berharga atau penanaman lainnya. Kolektibilitas menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/2/PBI/2005 Tanggal 20 Januari 2005, dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 2.1 Kolektibilitas ketepatan pembayaran pokok dan bunga
Kolektibilitas
Ketepatan Pembayaran pokok dan bunga
Lancar
Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Dalam perhatian khusus
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai 90 hari.
Kurang lancar
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 120 hari.
Diragukan
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 120 hari sampai dengan 180 hari.
Macet
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari.
Sumber:  Peraturan  Bank  Indonesia  (PBI)  No.  7/2/PBI/2005 Tanggal 20 Januari 2005
Tiga kelompok terakhir yaitu Kurang Lancar, Diragukan dan Macet sesuai ketentuan Bank Indonesia digolongkan sebagai kredit bermasalah atau NPL yang ditunjukkan dengan perbandingan dari jumlah seluruh kredit dengan formula :
 


 
   (Umar, 2001 : 161)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar