Powered By Blogger

Jumat, 16 November 2018

Pengertian Kredit



Dalam artian luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa latin kredit berarti “credere” artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah, ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Salah satu faktor yang penting dalam pemberian kredit adalah kepercayaan. Sebagai upaya bank untuk memperoleh kepercayaan tersebut haruslah sampai pada suatu keyakinan sejauh mana konsep penilaian kredit dapat terpenuhi dengan baik.
Penilaian atau analisis kredit merupakan kegiatan untuk menilai calon debitur. Penilaian kredit sangat mempengaruhi kualitas portofolio kredit bank. Analisis kredit yang kurang akurat pada gilirannya akan dapat menyebabkan terjadinya kredit bermasalah.
Untuk melaksanakan perkreditan dalam praktek yang sehat dan dalam menilai risiko kredit dikenal prinsip 5C yaitu :
1.        Character (kepribadian)
Penilaian kepribadian mencoba untuk memperkirakan kemungkinan bahwa debitur mau memenuhi kewajibannya. Faktor ini sangat penting oleh karena setiap transaksi kredit merupakan suatu janji untuk membayar. Hal ini merupakan keyakinan dari pihak bank bahwa si peminjam mempunyai moral, watak, rasa tanggung jawab baik dalam kehidupan pribadi, kehidupannya sebagai anggota masyarakat ataupun dalam menjalankan usahanya. Untuk itu bank harus mendapatkan informasi riwayat hidup calon debitur, hobi, keadaan keluarga, konfirmasi perilaku bisnis dan kehidupan sehari-hari kepada pihak ketiga dan juga konfirmasi kepada bank lain. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kemauan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Manfaat penilaian karakter untuk mengetahui sejauh mana kejujuran, integritas serta kemauan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban calon debitur.
2.      Capacity (kemampuan)
Merupakan suatu penilaian subyektif tentang kemampuan calon debitur untuk membayar kembali pinjaman. Kemampuan ini diukur dengan catatan prestasi bisnis debitur di masa lampau, yang didukung dengan pengamatan di lapangan dari bidang kegiatan usahanya atau kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dan kegiatan usaha yang akan dilakukannya yang dibiayai dengan kredit dari bank. Maksud dari penilaian terhadap kemampuan ini untuk menilai sampai seberapa jauh hasil usaha yang akan diperoleh calon debitur tersebut akan mampu melunasi kreditnya dengan tepat waktu. Penilaian terhadap prinsip ini berdasarkan pendekatan terhadap pengalaman bisnis, pendidikan serta kekuatan perusahaan calon debitur.
3.      Capital (modal)
Modal diukur dengan posisi keuangan perusahaan secara umum yang disimpulkan dari analisis laporan keuangan, dengan penekanan khusus pada nilai modal perusahaan yang berwujud. Capital yaitu modal sendiri yang dimiliki calon debitur. Dalam kegiatan bisnis, biasanya semakin kaya seseorang ia semakin dipercaya untuk memperoleh kredit. Hal ini cukup rasional, karena seorang calon debitur yang telah menanamkan dananya dalam proporsi yang besar dibandingkan dengan kredit yang diperolehnya tentu akan menjalankan usahanya dengan penuh kesungguhan. Kemampuan modal sendiri merupakan fundamen yang kuat agar tidak mudah terkena goncangan dari luar, misalnya dalam situasi suku bunga tinggi, maka sebaliknya komposisi modal sendiri ini harus semakin besar. Maka dari itu calon debitur yang mempunyai modal sendiri dalam jumlah yang besar akan lebih dipercaya bank untuk memperoleh kredit.
4.      Collateral (jaminan)
Jaminan diberikan oleh pelanggan dalam bentuk aktiva sebagai jaminan keamanan atas kredit yang diberikan dan sebagai alat pengaman apabila usaha yang dibiayai dengan kredit itu gagal atau sebab lain dimana debitur tidak dapat melunasi kreditnya dari hasil usahanya. Nilai jaminan diharapkan dapat menutup kredit jika debitur tidak mampu membayar kembali hutang pokok dan bunga yang tertunggak.
5.      Condition of economy (kondisi perekonomian)
Kondisi yang berhubungan dengan dampak kecenderungan ekonomi secara umum terhadap perusahaan atau perkembangan khusus di sektor ekonomi tertentu yang mungkin berpengaruh terhadap kemampuan pelanggan untuk memenuhi kewajibannya. Kondisi ekonomi yang dimaksud yaitu situasi ekonomi, sosial, politik, budaya dan lain-lain yang mempengaruhi kelancaran usaha debitur. Tujuan penilaian ini untuk mengetahui sejauh mana kondisi-kondisi yang mempengaruhi perekonomian suatu negara akan memberikan dampak yang bersifat positif maupun dampak yang bersifat negatif terhadap perusahaan yang memperoleh kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar