Dalam artian luas kredit diartikan
sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa latin kredit berarti “credere” artinya percaya. Maksud dari
percaya bagi si pemberi kredit adalah, ia percaya kepada si penerima kredit
bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian.
Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga
mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.
Menurut Undang-Undang Perbankan
Nomor 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 7
Tahun 1992 tentang perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan
atau pembagian hasil keuntungan.
Salah satu faktor yang penting dalam
pemberian kredit adalah kepercayaan. Sebagai upaya bank untuk memperoleh
kepercayaan tersebut haruslah sampai pada suatu keyakinan sejauh mana konsep
penilaian kredit dapat terpenuhi dengan baik.
Penilaian atau analisis kredit
merupakan kegiatan untuk menilai calon debitur. Penilaian kredit sangat mempengaruhi
kualitas portofolio kredit bank. Analisis kredit yang kurang akurat pada
gilirannya akan dapat menyebabkan terjadinya kredit bermasalah.
Untuk melaksanakan perkreditan dalam praktek yang sehat dan dalam menilai
risiko kredit dikenal prinsip 5C
yaitu :
1.
Character (kepribadian)
Penilaian
kepribadian mencoba untuk memperkirakan kemungkinan bahwa debitur mau memenuhi kewajibannya. Faktor
ini sangat penting oleh karena setiap transaksi kredit merupakan suatu janji
untuk membayar. Hal ini merupakan keyakinan dari pihak bank bahwa si peminjam
mempunyai moral, watak, rasa tanggung jawab baik dalam kehidupan pribadi,
kehidupannya sebagai anggota masyarakat ataupun dalam menjalankan usahanya.
Untuk itu bank harus mendapatkan informasi riwayat hidup calon debitur, hobi,
keadaan keluarga, konfirmasi perilaku bisnis dan kehidupan sehari-hari kepada
pihak ketiga dan juga konfirmasi kepada bank lain. Hal ini dimaksudkan untuk
mengetahui kemauan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Manfaat penilaian
karakter untuk mengetahui sejauh mana kejujuran, integritas serta kemauan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban calon debitur.
2. Capacity
(kemampuan)
Merupakan suatu penilaian subyektif tentang kemampuan
calon debitur untuk membayar kembali pinjaman. Kemampuan ini diukur dengan
catatan prestasi bisnis debitur di masa lampau, yang didukung dengan pengamatan
di lapangan dari bidang kegiatan usahanya atau kemampuan melunasi
kewajiban-kewajibannya dan kegiatan usaha yang akan dilakukannya yang dibiayai
dengan kredit dari bank. Maksud dari penilaian terhadap kemampuan ini untuk
menilai sampai seberapa jauh hasil usaha yang akan diperoleh calon debitur
tersebut akan mampu melunasi kreditnya dengan tepat waktu. Penilaian terhadap
prinsip ini berdasarkan pendekatan terhadap pengalaman bisnis, pendidikan serta
kekuatan perusahaan calon debitur.
3. Capital
(modal)
Modal diukur dengan posisi keuangan perusahaan secara
umum yang disimpulkan dari analisis laporan keuangan, dengan penekanan khusus
pada nilai modal perusahaan yang berwujud. Capital
yaitu modal sendiri yang dimiliki calon debitur. Dalam kegiatan bisnis,
biasanya semakin kaya seseorang ia semakin dipercaya untuk memperoleh kredit.
Hal ini cukup rasional, karena seorang calon debitur yang telah menanamkan
dananya dalam proporsi yang besar dibandingkan dengan kredit yang diperolehnya
tentu akan menjalankan usahanya dengan penuh kesungguhan. Kemampuan modal
sendiri merupakan fundamen yang kuat agar tidak mudah terkena goncangan dari
luar, misalnya dalam situasi suku bunga tinggi, maka sebaliknya komposisi modal
sendiri ini harus semakin besar. Maka dari itu calon debitur yang mempunyai
modal sendiri dalam jumlah yang besar akan lebih dipercaya bank untuk
memperoleh kredit.
4. Collateral
(jaminan)
Jaminan diberikan oleh pelanggan dalam bentuk aktiva
sebagai jaminan keamanan atas kredit yang diberikan dan sebagai alat pengaman
apabila usaha yang dibiayai dengan kredit itu gagal atau sebab lain dimana
debitur tidak dapat melunasi kreditnya dari hasil usahanya. Nilai jaminan
diharapkan dapat menutup kredit jika debitur tidak mampu membayar kembali
hutang pokok dan bunga yang tertunggak.
5. Condition of economy (kondisi
perekonomian)
Kondisi
yang berhubungan dengan dampak kecenderungan ekonomi secara umum terhadap
perusahaan atau perkembangan khusus di sektor ekonomi tertentu yang mungkin
berpengaruh terhadap kemampuan pelanggan untuk memenuhi kewajibannya. Kondisi
ekonomi yang dimaksud yaitu situasi ekonomi, sosial, politik, budaya dan
lain-lain yang mempengaruhi kelancaran usaha debitur. Tujuan penilaian ini
untuk mengetahui sejauh mana kondisi-kondisi yang mempengaruhi perekonomian
suatu negara akan memberikan dampak yang bersifat positif maupun dampak yang
bersifat negatif terhadap perusahaan yang memperoleh kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar