Dalam praktik perbankan di indonesia saat ini terdapat
beberapa jenis perbankan yang diatur dalam Undang-Undang perbankan . adapun
jenis perbankan menurut Kasmir ( 1999 : 32 ), dapat ditinjau dari berbagai segi
antara lain :
1.
Dilihat dari Segi Fungsi
Menurut Undang-undang pokok perbankan Nomor 10 Tahun
1998, maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :
a.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah, dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Dilihat dari segi kepemilikannya
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya adalah :
a.
Bank milik pemerintah yaitu bank yang akte pendirian
maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh
keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
b.
Bank milik swasta nasional yaitu bank yang seluruh atau
sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
c.
Bank milik koperasi yaitu bank yang kepemilikan
saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan koperasi.
d.
Bank milik asing yaitu bank yang kepemilikannya 100% oleh
pihak asing (luar negeri) di indonesia.
e.
Bank milik campuran yaitu bank yang sahamnya dimiliki
oleh dua belah pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri.
3.
Dilihat dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, maka
bank umum dibagi ke dalam 2 macam,yaitu :
a.
Bank devisa yaitu bank yang dapat melaksanakan transaksi
ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
b.
Bank non-devisa yaitu bank yang belum mempunyai izin
untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat
melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
4.
Dilihat dari segi cara menentukan harga
Dalam hal menentukan harga, baik harga jual maupun harga
beli saat ini bank terbagi dalam 2 kelompok besar,yaitu:
a.
Bank berdasarkan prinsip konvensional
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para
nasabah, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan 2 metode yaitu:
1.
Menetapkan bunga sebagai harga untuk produk simpanan
maupun harga untuk produk pinjaman juga ditentukan dengan tingkat suku bunga
tertentu.
2.
Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional
menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau presentase
tertentu.
b.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam
antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau
kegiatan perbankan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar