2.1
2.3 Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan
salah satu indikator dalam mengukur tingkat kemandirian suatu daerah otonom
dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan daerah
tersebut. Sejalan dengan itu, daerah otonom harus memiliki kewenangan dan
kemampuan untuk menggali sumber keuangannya sendiri, mengelola dan menggunakan
keuangannya sendiri untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerahnya
(Koswara, 2000). Sumber dari PAD sendiri terdiri dari 1) Penerimaan pajak, 2)
Penerimaan retribusi, 3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan 4) Lain-lain
PAD yang sah. Sumber-sumber PAD tersebut memberikan kontribusi yang
berbeda-beda terhadap penerimaan PAD secara keseluruhan, namun kontribusi
terbesar dalam penerimaan PAD berasal dari pajak daerah.
Perpajakan
Perpajakan merupakan sumber utama
pendapatan pemerintah untuk membayar barang dan jasa yang dihasilkannya. Tujuan utama dari beberapa prinsip umum
perpajakan dan mengevaluasinya adalah untuk memahami dampak dari sumber
berbagai pajak yang digunakan untuk membiayai pemerintah. Untuk sepenuhnya
memahami dampak dari pajak atas ekonomi, sistem pajak harus
dianalisis
secara keseluruhan karena efek dari satu jenis pajak akan tergantung pada
bagaimana pajak yang berinteraksi dengan ketentuan jenis pajak lainnya.
Pajak merupakan pungutan yang dipaksakan
oleh pemerintah untuk tujuan- tujuan tertentu. Misalnya untuk membiayai
penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian dan juga untuk
mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka
pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.
Pajak merupakan modal dasar pembangunan.
Lebih dari dua pertiga modal dasar pembangunan adalah berasal dari pajak.
Mekanisme bekerjanya sistem pajak seperti ini dapat dijelaskan seperti berikut.
Pada saat pemerintah melakukan belanja barang dan jasa terjadi aliran pendapatan dari pemerintah ke dalam
masyarakat. Termasuk juga dalam hal ini beberapa multiplier effect dalam bentuk, misalnya employment creation dan peningkatan output. Kenaikan pendapatan
masyarakat ini akan merangsang peningkatan permintaan dan dalam kondisi
penawaran yang relatif terbatas akan terjadi kecenderungan kenaikan harga
(untuk selanjutnya mengarah pada inflasi). Dalam situasi seperti ini sebagian
dari pendapatan masyarakat yang meningkat
itu diambil oleh pemerintah melalui pajak untuk membiayai defisit anggaran
berikutnya. Hal inilah yang dikatakan sebagai forced saving, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk pembentukan modal.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
merupakan jumlah nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari seluruh
kegiatan perekonomian di suatu daerah. Penghitungan PDRB menggunakan dua macam
harga yaitu harga berlaku dan harga
konstan. PDRB atas harga berlaku merupakan nilai tambah barang dan jasa yang
dihitung menggunakan harga yang berlaku pada tahun bersangkutan, sementara PDRB
atas dasar harga konstan dihitung dengan menggunakan harga pada tahun tertentu
sebagai tahun dasar dan saat ini menggunakan tahun 2000. Terdapat dua cara
dalam metode perhitungan PDRB, yaitu metode langsung dan metode tidak langsung.
Metode langsung terdapat beberapa pendekatan, diantaranya adalah pendekatan
produksi, pendekatan pendapatan, dan pendekatan pengeluaran, sedangkan metode
tidak langsung adalah dengan menghitung nilai tambah suatu kelompok ekonomi
dengan mengalokasikan nilai tambah ke dalam masing-masing kelompok kegiatan
ekonomi pada tingkat regional. Sebagai alokator digunakan yang paling besar
tergantung atau erat kaitannya dengan produktivitas kegiatan ekonomi tersebut.
Pemakaian masing-masing metode pendekatan
sangat tergantung pada data yang tersedia. Pada kenyataannya, pemakaian kedua
metode tersebut akan saling menunjang satu sama
lain, karena metode langsung akan mendorong peningkatan kualitas data
daerah, sedangkan metode tidak langsung akan merupakan koreksi dalam pembanding
bagi data daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar