Reorder point pada suatu perusahaan
memang sangat penting, karena reorder berarti memperhatikan kembali, lebih
jelasnya Suad Husnan, Manajemen Keuangan, (2001 : 69) mengatakan reorder point
adalah saat yang tepat dimana persediaan dilakukan kembali.
Apabila tenggang waktu antara saat
perusahaan memesan dan barang tersebut datang biasanya disebut lead time sama
dengan nol, maka pada saat jumlah persediaan sama dengan nol pada saat itulah
dilakukan pemesanan.
Bambang Riyanto, Dasar-Dasar Pembelanjaan
Perusahaan, (2004 : 73) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan reorder point
adalah saat atau titik dimana harus diadakan pemesanan serupa, sehingga
kedatangan atau penerimaan material yang dipesan itu tepat pada waktu dimana
persediaan atas safety stock sama dengan nol.
Dengan demikian, diharapkan datangnya
material yang dipesan tidak akan
melewati waktu sehingga akan melanggar
safety stock.
Apabila pesanan dilakukan sesudah melewati reorder point, maka material yang
dipesan akan diterima setelah perusahaan terpaksa mengambil material dari
safety stock.
Dengan penentuan/penetapan reorder point
diperhatikan faktor-faktor, sebagai berikut :
1. Procurement lead
time, yaitu penggunaan material selama
tenggang waktu mendapatkan barang.
2. Besarnya
safety stock, dimaksudkan
dengan pengertian "procurement
lead time" adalah waktu dimana meliputi saat dimulainya usaha-usaha yang
diperlukan untuk memesan barang sampai barang/material diterima dan ditempatkan
dalam gudang penugasan.
Reorder point dapat ditetapkan dengan berbagai
cara antara lain :
3 Menetapkan jumlah
penggunaan selama "lead time" ditambah prosentase tertentu, misalnya ditetapkan
bahwa safety stock sebesar 50% dari penggunaan selama "lead time"-nya
adalah 5 minggu, sedangkan kebutuhan material setiap minggunya adalah 40 Unit,
maka Reorder point = (5 x 40) + 50 % (5 x 40) = (200 + 100) = 300 unit.
4 Dengan menetapkan
penggunaan selama "lead time" dan ditambah dengan penggunaan selama
periode tertentu sebagai safety stock misalnya kebutuhan selama 4 minggu, maka
Reorder Point = (5 x 40) + (4 x 40) = 200 + 160 = 360 unit.
Apabila
pesanan baru dilakukan
sesudah persediaan tinggi 300
unit ini berarti bahwa pada saat barang yang dipesan darang, perusahaan
terpaksa sudah mengambil material dari safety stock sebesar Rp. 60 unit. Pada
waktu barang yang dipesan datang persediaan dalam gudang tinggal 100 unit
(yaitu 300 - 200) padahal safety stock sudah ditetapkan sebesar 100 unit.
Safety stock disini sudah tertanggar.
Apabila pesanan dilakukan pada waktu persediaan sebesar 300 unit maka pada
waktu barang yang dipesan datang persediaan gudang masih 160 unit (yaitu 360 -
200), persis sama besar nya dengan besarnya safety stock, yang berarti safety
stock tidak tertanggar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar