Reorder point pada suatu perusahaan
memang sangat penting, karena reorder berarti memperhatikan kembali, lebih
jelasnya Suad Husnan, dalam bukunya Pembelanjaan Perusahaan, (2001 : 69)
mengatakan reorder point adalah saat yang tepat dimana persediaan dilakukan
kembali.
Apabila tenggang waktu antara saat
perusahaan memesan dan barang tersebut datang biasanya disebut lead time sama
dengan nol, maka pada saat jumlah persediaan sama dengan nol pada saat itulah
dilakukan pemesanan.
Bambang Riyanto, dalam bukunya
Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan (2004 : 73) menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan reorder point adalah saat atau titik dimana harus diadakan pemesanan
serupa, sehingga kedatangan atau
penerimaan material yang dipesan itu tepat pada waktu dimana persediaan
atas safety stock sama dengan nol.
Dengan demikian, diharapkan datangnya
material yang dipesan tidak akan
melewati waktu sehingga akan melanggar
safety stock. Apabila pesanan dilakukan sesudah melewati reorder point,
maka material yang dipesan akan diterima setelah perusahaan terpaksa mengambil
material dari safety stock.
Dengan penentuan/penetapan reorder point
diperhatikan faktor-faktor, sebagai berikut :
1. Procurement lead time, yaitu penggunaan material selama tenggang waktu mendapatkan barang.
2. Besarnya safety
stock, dimaksudkan dengan
pengertian "procurement lead
time" adalah waktu dimana meliputi saat dimulainya usaha-usaha yang
diperlukan untuk memesan barang sampai barang/material diterima dan ditempatkan
dalam gudang penugasan.
Reorder point dapat ditetapkan dengan
berbagai cara antara lain :
4 Menetapkan jumlah
penggunaan selama "lead time" ditambah prosentase tertentu, misalnya
ditetapkan bahwa safety stock sebesar 50% dari penggunaan selama "lead
time"-nya adalah 5 minggu, sedangkan kebutuhan material setiap minggunya
adalah 40 Unit, maka Reorder point = (5 x 40) + 50 % (5 x 40) = (200 + 100) =
300 unit.
5 Dengan menetapkan
penggunaan selama "lead time" dan ditambah dengan penggunaan selama
periode tertentu sebagai safety stock
misalnya kebutuhan selama 4 minggu, maka Reorder Point = (5 x 40) + (4 x 40) =
200 + 160 = 360 unit.
Apabila
pesanan baru dilakukan
sesudah persediaan tinggi 300
unit ini berarti bahwa pada saat barang yang dipesan darang, perusahaan
terpaksa sudah mengambil material dari safety stock sebesar Rp. 60 unit. Pada
waktu barang yang dipesan datang persediaan dalam gudang tinggal 100 unit
(yaitu 300 - 200) padahal safety stock sudah ditetapkan sebesar 100 unit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar