Powered By Blogger

Sabtu, 22 Oktober 2016

Analisis Perkembangan Penyaluran Kredit Usaha Kecil Bagi Pengusaha Ekonomi Lemah

Peningkatan dunia bisnis melalui industri perbankan pada era deregulasi menimbulkan maraknya kompetisi kegiatan usaha perbankan dalam menawarkan berbagai jenis inovasi keragaman produknya. Persaingan ini menyebabkan industri perbankan berlomba-lomba dalam  manghimpun dana dari masyarakat dan menanamkan dana tersebut kedalam pemberian kredit,  investasi surat berharga, penyertaan modal, pendanaan perdagangan internasional, serta menempatkan dana pada bank lain.
Kegiatan pengalokasian dana tersebut, pemberian kredit merupakan kegiatan terbesar dari aktiva produktif perbankkan dan juga merupakan jenis kegiatan penanaman dana yang sering menjadi penyebab utama bank menghadapi masalah besar seperti kecenderungan terjadinya kredit macet. Melihat adanya resiko kredit bermasalah ini, maka para bankir dituntut untuk melakukan analisis kredit yang mendalam dan penuh dengan kehati-hatian melalui verifikasi serta analisa kredit yang baik.
Era deregulasi praktek penyaluran kredit tersebut banyak yang salah langkah dan melanggar prinsip kehati-hatian bank (Prudential banking)  sehingga mengakibatkan keterpurukan industri perbankan, kerena adanya peningkatan kredit macet yang cukup tajam, sebagai imbas dari terjadinnya krisis moneter dan krisis ekonomi.
       Lesunya  kegiatan perekonomian dan persaingan yang beragam ini, Bank sebagai salah satu partner bagi pengusaha yang  berfungsi sebagai fasilitator yang menyalurkan kredit, harus mampu menawarkan produk yang inovatif dengan tetap berpegang  pada prinsip kehati-hatian bank (Prudential banking). Hal ini dilakukan agar dapat menghindari resiko terjadi kredit macet terlebih lagi pada kredit.
      Bank mempunyai tujuan akhir dari kegiatan adalah mengusahakan kelangsungan hidup bank melalui usaha-usaha perbankan yang sehat dan pencapaian keuntungan secara wajar. Artinya dalam operasional suatu bank haruslah berusaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dan tujuan yang utama pula adalah turut serta dalam membangun dan mengembangkan perekonomian nasional, utamanya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah melalui pemberian kontribusi yang selayaknya.
      Bank adalah merupakan bank yang  mempunyai usaha yaitu membantu masyarakat dalam menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas kredit sehingga diharapkan dapat menggerakkan pembangunan sektor riil. Di samping itu Bank juga memiliki core business di bidang pengusaha kecil dalam membantu permodalan untuk meningkatkan usahanya sehingga diharapkan dapat memberikan konsentrasi dalam pembangunan dan margin dari pihak yang terkait.
      Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sebagai salah satu rangkaian untuk menyelesaikan studi, penulis menyusun skripsi sebagai hasil penelitian yang mempunyai kaitan secara langsung maupun secara tidak langsung dengan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari bangku kuliah yang nantinya merupakan pedoman di dalam praktek.
Pemilihan judul penulis tertarik untuk mencoba membahas tentang analisis perkembangan penyaluran kredit kepada pengusaha kecil. Karena diantara produk yang ditawarkan Bank, kredit bagi pengusaha ekonomi lemah merupakan kredit yang berskala kecil dan menengah dengan resiko sederhana dimana apabila terjadi wanprestasi akan mendatangkan kerugian bagi Bank
A  Pengertian Bank
      Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya yang dapat memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran uang. Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan dan aktivitas lain pembayarannya kepada masyarakat.
      Untuk lebih jelasnya pengertia bank menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah suatu kewajiban bank untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dengan memperhatikan syarat penyalurannya yaitu faktor 5 C yang harus dipenuhi. Sesuai definisi di atas bank bertindak sebagai badan usaha yang mengumpulkan dana (modal) akan menyalurkan kepada masyarakat yang dalam membantu masyarakat dalam rangka peningkatan tarap hidup.
     Di samping itu juga, ada beberapa pendapat dari para sarjana tentang bank, diantaranya Marhanis Abdul Bay, dalam bukunya Hukum Perbankan di Indonesia, (1999, 125), dinyatakan  bahwa  Bank  adalah  lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
      Jadi dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa salah satu ciri khas Bank adalah mengadakan jual  beli. Usaha ini lebih meningkat lagi karena bank telah ikut aktif dalam kepengurusan lalu lintas pembayaran.
      Di samping itu bank juga mempunyai fungsi sebagai lembaga financial yang langsung dikoordinir dan diawasi oleh Bank Indonesia (Bank Sentral). Menurut Simorangkir dalam bukunya Mekanisme Perbankan (2001 : 27) dalam kedudukannya sebagai lembaga keuangan, bank mempunyai tugas pokok yang antara lain :
1. Memobilisasi dana dalam masyarakat yang  merata dan  yang tidak dipakai.
2. Menyelesaikan dana-dana yang terkumpul dan bagaimana mengatur dana tersebut untuk  digunakan secara efisien  dan efektif.
3. Menyalurkan kepada  yang  membutuhkan kredit baik dari pihak  pemerintah maupun pihak swasta.
      Bertitik tolak dari tugas bank di atas, maka penulis menitik beratkan pada masalah kredit, dengan sendirinya dapat dikemukakan secara terbatas, bahwa tugas secara sederhana  adalah berdagang kredit, artinya bank menerima kredit  dari masyarakat dan kemudian disalurkan kembali dengan memperhitungkan bunga serta biaya-biaya lainnya, dimana bunga untuk pinjaman bank dari kreditur lebih kecil dari bunga yang dipungut oleh Bank dan terhadap kreditur yang diberikan kepada nasabah.
      Dalam membahas pengertian Bank serta tugasnya, maka perlu dikemukakan jenis bank menurut fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7  tahun 1992, Tentang Pokok-Pokok  Perbankan di Indonesia, maka jenis-jenis bank menurut  fungsinya adalah sebagai berikut :
1.   Bank Sentral
Bank sentral atau Bank Indonesia adalah satu-satunya bank yang dapat menciptakan uang sentral (uang kertas) dan merupakan pembimbing dan pengawas pada semua bank yang ada di Indonesia.
Dalam kaitannya dengan pembelian kredit Bank Umum, maka Bank Indonesia sangat memegang peranan penting karena bertugas   untuk :
a. Menyusun neraca kredit dengan jangka waktu tertentu
b. Menetapkan tingkat suku bunga.
c. Menetapkan pembahasan kwalitatif dan kwantitatif atas pemberian kredit dengan perbankan.
2.   Bank Umum
Bank umum biasanya juga disebut dengan Bank Sentral, karena dalam usahanya menerima simpan pinjam dalam bentuk giro dan deposito serta yang menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit, utamanya kredit jangka pendek dan menengah.
Bank umum dapat dibagi dalam 4 (empat) jenis yaitu :                                                                                                             
a. Bank umum milik pemerintah
b. Bank umum milik swasta     
c. Bank umum koperasi        
d. Bank umum asing               
3.   Bank Tabungan
Bank Tabungan adalah suatu bank yang dalam pengumpulan   
dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan memperhubungkan dananya dan kertas berharga.
4.   Bank Pembangunan
Bank Pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya melalui penerimaan simpanan dalam bentuk deposito dan mengeluarkan kertas berharga dan mempunyai jangka waktu yaitu jangka menengah dan jangka panjang serta usahanya untuk memberikan kredit yang berjangka menengah dan berjangka panjang dalam bidang pembangunan.
      Menurut Simorangkir, dalam bukunya Dasar-Dasar Mekanisme Perbankan, (2001: 49), mengemukakan bahwa bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa adapun pemberian kredit itu diberikan atau dilakukan baik dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan memperedarkan alat baru berupa uang giral.
      Dalam   pembangunan  Indonesia  bank  memegang peranan penting dalam rangka memajukan perekonomian rakyat, bangsa dan negara. Seperti diketahui bahwa pembangunan memerlukan pembiayaan dalam jumlah yang besar, dmana biaya tersebut dapat  diperoleh  melalui pinjaman dari luar negeri untuk memperluas lapangan kerja.

B.  Pengertian Kredit
Kegiatan usaha perbankan yang lazim dan paling banyak memang peranannya dalam menanamkan dana adalah penyaluran kredit ke masyarakat. Pengertian kredit itu sendiri mempunyai dimensi  yang beraneka ragam, dimana banyak ahli memberikan pengertian yang berbeda-beda baik dalam memberikan gambaran tentang bentuk maupun corak dari kredit.
Menurut Kasmir dalam bukunya Manajemen Perbankan (2001 : 19) secara  etimologi, kata kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “Cradere’’ yang berarti “Kepercayaan’’. Seseorang yang memperoleh kredit  berarti memperoleh suatu kepercayaan, karena itu dasar dari pemberian kredit adalah  kepercayaan.
Menurut Kasmir, dalam bukunya Manajemen Perbankan (2001:71) Manajemen Perbankan, menyatakan bahwa kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontra prestasi) yang akan terjadi pada waktu yang akan datang.
Menurut Hasibuan Melayu, dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan (2004:87) menyatakan bahwa kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Menurut Kasmir, dalam bukunya  Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, (1999:10) yang dimaksud dengan kredit adalah: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdsarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 menyatakan bahwa kredit secara umum yaitu peminjaman berupa uang ataupun kepemilikan rumah yang diberikan dari pihak Bank kepada masyarakat, untuk dipergunakan sesuai dengan keperluan. Dengan pembayaran melalui Bank secara kredit atau cicil dengan jangka waktu tertentu.
Dengan demikian pengertian khusus kredit, menurut UU No.10 Tahun 1998 yaitu meminjamkan uang atau  tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun dihadapan notaris dari berbagai pengamanan maka debitur akan menyerahkan suatu jaminan baik yang berupa kebendaan maupun yang bukan kebendaan, dan pihak debitur berkewajiban untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu di masa mendatang dengan balas prestasi yaitu berupa pemberian bunga.
     Selanjutnya, pemberian kredit terdapat dua pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berkelebihan uang disebut pemberi kredit dan yang membutuhkan uang disebut penerima kredit. Bilamana terjadi pemberian kredit berarti pihak yang memelukan  uang  berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang Disini terdapat tenggang waktu antara pemberi prestasi dengan penerima kembali restasi.
      Berdasarkan dari uraian singkat di atas, maka dapatlah disimpulkan arti dari kredit, yaitu merupakan suatu pemberi an prestasi oleh pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada waktu tertentu yang akan datang dengan disertai kotra prestasi yang berupa bunga.
      Pengertian kredit yang lebih jelas menurut Undang-Undang Nomor 7/1992 (UU Pokok Perbankan) memberikan mengenai kredit sebagai berikut : Kredit adalah penyediaan uang  atau tagihan - tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga hasil keuntungan imbalan atau pembagian hasil kuntungan.
     Sedangkan pengertian menurut Kalsan A. Tahir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (2000 ; 138), kredit adalah Suatu prestasi yang diserahkan kepada  saat sekarang dengan harapan pada masa yang akan datang akan menerima kontra prestasi
      Sinungan dalam bukunya Strategi Manajemen Bank (2003: 234) memberikan pengertian sebagai berikut Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak pepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu di masa yang akan datang disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.
      Selanjutnya, Winardi dalam bukunya Masalah Kredit di Indonesia,  (2002: 189) mempunyai pendapat lain sebagaimana dijelaskan bahwa Kredit adalah sebuah perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa uang, benda-benda atau jasa-jasa yang diterima masa sekarang.
      Oleh Tjiptoadinugroho dalam bukunya Ekonomi Moneter (1999: 126), menjelaskan bahwa Kredit adalah intisari dari arti kredit sebenarnya adalah kepercayaan, suatu unsur yang dipegang sebagai benang merah melintasi falsafah perkreditan dalam arti yang sebenarnya sebagaimana bentuk macam dari mana pula asalnya serta kepada apapun yang diberikannya.
      Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian uang atau barang kepada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan disertai dengan balas jasa dan jangka waktu tertentu, atau dengan kata lain bahwa kredit penyerahan prestasi di waktu yang akan datang, dan itulah yang memungkinkan timbulnya resiko terhadap kontra prestasi.
     Hasanuddin dalam bukunya Kebijakan Kredit Perbankan (2000 : 48) resiko yang mungkinditimbulkan dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1. Resiko moral, adalah resiko yang  timbul  sebagai  akibat  pengurusan keuangan yang kurang wajar mungkin dengan   melihat kondisi moral dari orang yang menerima kredit dan adapun hubungan dengan sikap atau tingkah laku (etiket) baik dari penerima kredit sehingga dapat menimbulkan pelayanan yang kurang wajar.
2.  Resiko usaha adalah  resiko yang  berkaitan  erat  dengan masalah modal, dapat terjadi karena kurangnya modal usaha sehingga dapat menimblkan usahanya kurang lancar  sebagai akibat kepengurusan keuangan yang kurang wajar.
3.  Resiko keuangan, adalah resiko yang timbul sebagai akibat  kurang lancarnya kepengurusan keuangan sehingga dapat menimbulkan usaha tidak lancar dan bisa terjadi kegiatan usahanya mengalami kerugian.
      Untuk menghindari kemungkinan adanya resiko kredit maka pemberian kredit baik secara kekeluargaan maupun di lingkungan pegawai, di mana yang sering dialami dalam penyaluran kredit tersebut di dasarkan atas perintah dari atas, halmana sangat bertentangan dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan penganalisaan. Menurut ketentuan yang telah digariskan oleh Bank Indonesia bahwa pemberian kredit tidak dilakukan atau dasar komando akan tetapi berdasarkan kebijaksanaan.
      Pemberian kredit didasarkan atas keyakinan bank yang disesuaikan dengan kemampuan dan kesediaan bank yang bersangkutan. Setiap bank dalam menyetujui permohonan kredit perlu disesuaikan dengan kemampuannya oleh karena disamping tujuan untuk memperoleh keuntungan sebanyak mungkin, maka yang perlu diperhatikan adalah tingkat likuiditasnya. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada nasabahnya. Karena bilamana suatu bank tidak memperhatikan hal tersebut di atas, akan mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.
      Mempertimbangkan suatu permohonan kredit ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam hal ini demi menghindari bank dari resiko keurugian yang disebabkan oleh debitur yang tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan kredit yang diperolehnya.  
      Sinungan dalam bukunya Strategi Manajemen Bank (2003 : 145), mengatakan bahwa faktor-faktor yang dipergunakan dalam menganalisis pemberian kredit yaitu sering disebut dengan The 5 C's Credit analisis, yang terdiri dari :
1.   Character (watak)
Bank harus menyelidiki dengan teliti riwayat calon debitur yang elah dengan mencari informasi yang lengkap mengenai calon debitur tersebut antara lain kejujurannya dalam melakukan transaksi perdagangan, keahlian yang dimiliki dalam mengendalikan usahanya.
2.   Capacity (kemampuan)
Kemampuan didalam mengendalikan usahanya untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam hal ini bank harus meneliti necara perusahaan dan daftar rugi laba beberapa tahun lalu. Faktor ini perlu diperhatikan demi untuk menentukan kemampuan untuk membayar kembali kredit yang akan diterima oleh debitur.
3.   Capital (modal)
Dalam meneliti struktur dan sifat permohonan dari calon debitur, apakah calon debitur menggunakan modal yang cukup dalam menjalankan usahanya dan bila modal yang ditanamkan kurang, barulah bank dapat memberikan bantuan kredit sebagai tambahan modal kerja.
4.   Collecteral (Jaminan)  
      Untuk  menghadapi  resiko yang mungkin timbul, maka pihak bank wajib meninta jaminan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang secara yuridis dan  ekonomi dapat diterima oleh bank.
5.   Condition (keadaan)
Dalam mempertimbangkan mempettimbangkan permohonan kredit bank harus memperhatikan condition of  economic,  kondisi ekonomi daerah atau megara.
      Bank sebenarnya memberikan fasilitas kepada masyarakat yang ingin menikmati ketersediaan fasilitas bank, misalnya masyarakat dapat menabung atau menyimpan kelebihan konsumsi yang dapat menerima bunga tabungan, serta fasilitas kredit yang disiapkan kepada masyarakat yang membutuhkan.   Untuk lebih jelasnya pengertian bank dari berbagai sudut pandang. Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai :
      Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa Bank lainnya.
      Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah : Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dan atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
      Selanjutnya jika ditinjau dari asal mula terjadinya Bank maka pengertian bank adalah meja atau tempat untuk menukarkan uang.
      Kemudian pengertian bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah :
      Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
      Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama  yaitu :
a.    Menghimpun dana.
b.    Menyalurkan dana.
c.    Memberikan jasa bank lainnya.

C   Jenis-jenis Kredit
      Kasmir, dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan, (2002:99) jenis-jenis kredit yang diberikan bank umum. Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain :
1.  Dilihat dari segi kegunaannya
4     Kredit investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi
5     Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya
6             Dilihat dari segi tujuan kredit
a.     Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk suatu kepentingan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.  
b.     Kredit Konsumtif
            Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk dugunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
c.      Kredit Perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
7             Dilihat dari jangka waktu
a.     Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau palinglama satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
b.     Kredit jangka menengah
Jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk investasi .
c.      Kredit jangka panjang
Kredit jangka panjang pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka penjang sepeti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
      6.   Dilihat dari segi jaminan
a.    Kredit dengan jaminan
Krdit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan sicalon debitur.
b.    Kredit tampa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tampa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan character serta loyalitas atau nama baik debitur selama ini.
c.   Dilihat Dari sektor usaha
d.    Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat
e.    Kredit peternakan, dalam hal ini untuk peternakan ayam
f.     Kredit industri, kredit yang membiayai industri kecil, menengah dan besar.
g.    Kredit pertambangan, jenis uasaha tambang yang dibiayainya adalah tambang emas, minyak atau timah.
h.    Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangunan usaha dan prasarana pendidikan.
i.      Kredit profesi, diberikan kepada profesional seperti, dosen dokter atau pengacara.
8     Kredit perumahan, yaitu kredit yang dibiayai untuk perbaikan rumah atau pembelian perumahan.

D.  Pengertian Usaha Kecil
      Untuk mengetahui apakah suatu usaha tergolong besar, menengah atau kecil digunakan berbagai ukuran. berbagai kemungkinan ada yang menggunakan ukuran jumlah penjualan tahunan dan jumlah gaji pekerja. Ada juga yang menggunakan jumlah tenaga kerja, besarnya tenaga listrik yang dipakai, dan besarnya modal yang ditanam, bahkan jenis pembeli dan daerah pemasaram sering dipakai patokan.
      Berdasarkan kutipan dalam bukunya O.P. Simorangkir (2001 : 2), dalam bukunya Petunjuk Mendirikan Perusahaan Kecil, menjelaskan bahwa, di Indonesia dulu, usaha digolongkan kecil jika menggunakan tenaga listrik 5 KVA atau menggunakan tenaga kerja 50 orang. Kemudian akhir-akhir ini digunakan kecil jika :
1)  Usaha  perdagangan/ jasa yang  dijadikan  memiliki  modal
tidak lebih dari 40 juta rupiah.
2) Usaha produksi/industri atau jasa konstruksi yang mempu nyai modal tidak lebih dari 100 juta rupiah.
      Berdasarkan hal tersebut di atas, usaha-usaha kecil sekarang nampkanya batasan tersebut telah berubah lagi, yaitu 80 juta rupiah untuk usaha perdagangan/jasa dan 200 juta rupiah bagi usaha produksi/industri dan jasa untuk konstruksi.
      Ciri-ciri lain yang dapat digunakan sebagai ukuran apakah suatu usaha tergolong kecil, sebagai berikut :
a. Usaha dimiliki  secara  bebas, terkadang  tidak  berbadan hukum.                                                      b. Operasinya tidak memperlihatkan keunggulan yang mencolok
c. Usaha dimiliki dan dikelola oleh satu orang
d. Usaha tidak memiliki karyawan
e. Modalnya dikumpulkan dari tabungan pemilik peribadi.                                                         
f. Wilayah  pasarnya  bersifat lokal dan tidak terlalu jauh dari pusat usaha.
      Kalau menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995, Pasal I ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
1. Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan ahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.   Usaha menengah dan  usaha besar  adalah kegiatan  ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan  bersih atau hasil    penjualan tahunan lebih besar dari pada kekayaan bersih  dan hasil penjualan tahunan usaha kecil. Kriteria Usaha Kecil, sebagai berikut :
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
c. Milik warga negara Indonesia          
d. Beridiri  sendiri,  bukan  merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimilki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha kecil.
e. Berbentuk usaha orang  perseorangan, badan usaha  yang tidak  berbadan hukum, atau  badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Kriteria sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat 1 huruf a dan b, nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian, yang diatur dengan peraturan pemerintah. Kekuatan dan kelemahan perusahaan kecil dalam berbagai aspek, sebagai berikut :
1) Pengalaman bisnis sederhana
2) Tidak birokrasi
3) Cepat tanggap dan fleksibel
4) Cukup dinamis dan ulet
5) Pemilik bebas bertindak.

E.  Kriteria Kolektibilitas Kredit

Hasanuddin dalam bukunya Kebijakan Kredit Perbankan Yang Berwawasan Lingkungan, (2000 : 92) kebijakan kredit perbankan yang berwawasan lingkungan, adapun _riteria kolektibilitas kredit  adalah :
1.   Kriteria lancar (pass)
a.            Pembayaran angsuran pokok atau bunga tepat waktu
b.            Memiliki mutasi rekening yang aktif
c.            Bagian dari kredit yang dijaminkan dengan tunai (cosh collateral)
2.   Kriteria Kredit dalam perhatian Khusus (special mention)  
d.     Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang belum melampaui 90 hari
e.     Kadang-kadang terjadi cerukan
f.      Mutasau rekening relatif aktif
g.     Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan
h.     Dukungan pinjaman baru.
9     Kriteria Kredit Tidak Lancar (Sub standard)
a.     Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bunga yang telah melampaui 90 hari
b.    Sering terjadi cerukan
c.    Frekuensi mutasi rekening relatif rendah
d.     Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi oleh debitur
e.    Dokumentasi pinjaman yang lemah
10   Kriteria Kredit diragukan (Doubtful)
a.     Apabila suatu kredit tidak memenuhi kritetia lancar dan kurang lancar, yang berdasarkan penilaian, dapat disimpulkan bahwa kredit masih terdapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurannya 75% dari hutang peminjam, termasuk bunganya atau kredit tidak dapat diselamatkan, tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurannya 100% dari hutang peminjam.
b.    Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 180 hari
c.   Terjadi cerukan yang bersifat permanen
d.   Terjadi wanprestasi lebih darai 180 hari
e.   Terjadi kapitalisasi bunga
f.  Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
      5. Kriteria Kredit Macet (lost)
          a. Apabila tidak memenuhi kriteria lancar, perhatian khusus, kurang lancar dan diragukan tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit.
b.Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 270 hari
c. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru
Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan   pada nilai wajar.

F    Analisis kredit
Lukman Dendawijaya dalam bukunya Manajemen Perbanakan (2001:92) Dasar-dasar perbankan, analisis kredit atau penilaian kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur kredit sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai dengan kredit bank cukup layak (Feasible).
      Dengan adanya analisis kredit ini dapat dicegah secara dini kemungkinan terjadinya defaul atau kegagalan nasabah dalam memenuhi kewajibannya.
Analisis kredit, Menurut Kasmir, dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan (2002:117) Dasar-dasar perbankan, Berdasarkan prinsip 5C :
4     Character
5     Capital
6     Capacity
7     Conditions
8     Collateral
Selanjutnya penilaian suatu kredit dapat pula dilakukan dengan analisis 7 P kredit dengan unsur penilaian sebagi berikut:
a.       Personaliti
b.        Party
c.        Perpose
d.        Prospec
e.        Payment
f.         Profability
g.        Protection
            Dalam aspek perkriditan menduduki posisi yang penting, terutama karena fungsinnya untuk pengamanan kredit.

.
DAFTAR PUSTAKA

Assauri, S, 2001, Manajemen Pemasaran Suatu Pendekatan Analisis, Edisi Kedua, Balai Penelitian Fakultas  Ekonomi, UGM, Yogyakarta. 

Kotler, P, 2002, Manajemen Pemasaran, Analisis Perencanaan dan Pengendalian, Terjemahan Jaka Wasana, 2000, Edisi kelima, Cetakan Kedua,  Erlangga, Jakarta.

Maulana, A, 2003, Azas - Azas Marketing, Cetakan Ketiga, Edisi  Kedua,  Alumni, Bandung.

Nitisemita, A,S, 2000, Azas - Azzas Marketing, Edisi Ketiga, Liberty, Yogyakarta.               

Sugarda, B.Y, 2000, Kerangka Strategi Perusahaan, Manajemen dan Usahawan Indonesia,  Edisi ke 21, Jakarta.

Simorangkir, 2004, Marketing Praktis, Edisi Kedua, Cetakan Pertama,  Liberty, Yogyakarta.

Stanton, W.S, 2000, Marketing Praktis, Edisi Kedua, Cetakan Pertama,  Liberty Yogyakarta.

Soemarso, SR,  1999, Manajemen Pemasaran, Edisi Ketiga, Cetakan Kedua,  Alumni, Bandung.

Swastha,  B, dan  Irawan, 2002,  Manajemen  Pemasaran  Modern, Edisi Kedua,  Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta.

Winardi, 2000, Azas - Azas Marketing, Cetakan Ketiga, Edisi Kedua, Alumni, Bandung.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar