Peningkatan dunia bisnis melalui industri
perbankan pada era deregulasi menimbulkan maraknya kompetisi kegiatan usaha
perbankan dalam menawarkan berbagai jenis inovasi keragaman produknya.
Persaingan ini menyebabkan industri perbankan berlomba-lomba dalam manghimpun dana dari masyarakat dan
menanamkan dana tersebut kedalam pemberian kredit, investasi surat berharga, penyertaan modal,
pendanaan perdagangan internasional, serta menempatkan dana pada bank lain.
Kegiatan pengalokasian dana tersebut, pemberian
kredit merupakan kegiatan terbesar dari aktiva produktif perbankkan dan juga
merupakan jenis kegiatan penanaman dana yang sering menjadi penyebab utama bank
menghadapi masalah besar seperti kecenderungan terjadinya kredit macet. Melihat
adanya resiko kredit bermasalah ini, maka para bankir dituntut untuk melakukan
analisis kredit yang mendalam dan penuh dengan kehati-hatian melalui verifikasi
serta analisa kredit yang baik.
Era deregulasi praktek penyaluran kredit
tersebut banyak yang salah langkah dan melanggar prinsip kehati-hatian bank (Prudential banking) sehingga mengakibatkan keterpurukan industri
perbankan, kerena adanya peningkatan kredit macet yang cukup tajam, sebagai
imbas dari terjadinnya krisis moneter dan krisis ekonomi.
Lesunya kegiatan perekonomian dan persaingan yang
beragam ini, Bank sebagai salah satu partner bagi pengusaha yang berfungsi sebagai fasilitator yang
menyalurkan kredit, harus mampu menawarkan produk yang inovatif dengan tetap
berpegang pada prinsip kehati-hatian
bank (Prudential banking). Hal ini
dilakukan agar dapat menghindari resiko terjadi kredit macet terlebih lagi pada
kredit.
Bank mempunyai tujuan
akhir dari kegiatan adalah mengusahakan kelangsungan hidup bank melalui
usaha-usaha perbankan yang sehat dan pencapaian keuntungan secara wajar.
Artinya dalam operasional suatu bank haruslah berusaha sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dan tujuan yang utama pula adalah turut serta
dalam membangun dan mengembangkan perekonomian nasional, utamanya adalah
peningkatan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah melalui pemberian
kontribusi yang selayaknya.
Bank adalah merupakan
bank yang mempunyai usaha yaitu membantu
masyarakat dalam menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil yang membutuhkannya
dalam bentuk fasilitas kredit sehingga diharapkan dapat menggerakkan
pembangunan sektor riil. Di samping itu Bank juga memiliki core business di bidang pengusaha kecil dalam membantu permodalan
untuk meningkatkan usahanya sehingga diharapkan dapat memberikan konsentrasi
dalam pembangunan dan margin dari pihak yang terkait.
Sehubungan dengan
hal-hal tersebut di atas, sebagai salah satu rangkaian untuk menyelesaikan studi,
penulis menyusun skripsi sebagai hasil penelitian yang mempunyai kaitan secara
langsung maupun secara tidak langsung dengan ilmu pengetahuan yang diperoleh
dari bangku kuliah yang nantinya merupakan pedoman di dalam praktek.
Pemilihan judul penulis tertarik untuk mencoba
membahas tentang analisis perkembangan penyaluran kredit kepada pengusaha
kecil. Karena diantara produk yang ditawarkan Bank, kredit bagi pengusaha
ekonomi lemah merupakan kredit yang berskala kecil dan menengah dengan resiko
sederhana dimana apabila terjadi wanprestasi akan mendatangkan kerugian bagi
Bank
A Pengertian Bank
Bank merupakan lembaga
keuangan yang usaha pokoknya yang dapat memberikan kredit dan jasa-jasa dalam
lalu lintas pembayaran uang. Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui
kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan dan aktivitas lain pembayarannya kepada
masyarakat.
Untuk lebih jelasnya pengertia bank menurut Undang-Undang Pokok
Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah suatu kewajiban bank untuk menyalurkan
kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dengan memperhatikan syarat
penyalurannya yaitu faktor 5 C yang harus dipenuhi. Sesuai definisi di atas
bank bertindak sebagai badan usaha yang mengumpulkan dana (modal) akan
menyalurkan kepada masyarakat yang dalam membantu masyarakat dalam rangka
peningkatan tarap hidup.
Di
samping itu juga, ada beberapa pendapat dari para sarjana tentang bank,
diantaranya Marhanis Abdul Bay, dalam bukunya Hukum Perbankan di Indonesia,
(1999, 125), dinyatakan bahwa Bank
adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang.
Jadi dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa salah satu ciri
khas Bank adalah mengadakan jual beli.
Usaha ini lebih meningkat lagi karena bank telah ikut aktif dalam kepengurusan
lalu lintas pembayaran.
Di
samping itu bank juga mempunyai fungsi sebagai lembaga financial yang langsung
dikoordinir dan diawasi oleh Bank Indonesia (Bank Sentral). Menurut Simorangkir
dalam bukunya Mekanisme Perbankan (2001 : 27) dalam kedudukannya sebagai
lembaga keuangan, bank mempunyai tugas pokok yang antara lain :
1.
Memobilisasi dana dalam masyarakat yang
merata dan yang tidak dipakai.
2.
Menyelesaikan dana-dana yang terkumpul dan bagaimana mengatur dana tersebut
untuk digunakan secara efisien dan efektif.
3.
Menyalurkan kepada yang membutuhkan kredit baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta.
Bertitik tolak dari tugas bank di atas, maka penulis menitik beratkan
pada masalah kredit, dengan sendirinya dapat dikemukakan secara terbatas, bahwa
tugas secara sederhana adalah berdagang
kredit, artinya bank menerima kredit
dari masyarakat dan kemudian disalurkan kembali dengan memperhitungkan
bunga serta biaya-biaya lainnya, dimana bunga untuk pinjaman bank dari kreditur
lebih kecil dari bunga yang dipungut oleh Bank dan terhadap kreditur yang
diberikan kepada nasabah.
Dalam membahas pengertian Bank serta tugasnya, maka perlu dikemukakan
jenis bank menurut fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, Tentang Pokok-Pokok Perbankan di Indonesia, maka jenis-jenis bank
menurut fungsinya adalah sebagai berikut
:
1. Bank Sentral
Bank sentral atau Bank
Indonesia adalah satu-satunya bank yang dapat menciptakan uang sentral (uang
kertas) dan merupakan pembimbing dan pengawas pada semua bank yang ada di
Indonesia.
Dalam kaitannya dengan
pembelian kredit Bank Umum, maka Bank Indonesia sangat memegang peranan penting
karena bertugas untuk :
a. Menyusun neraca kredit
dengan jangka waktu tertentu
b. Menetapkan tingkat suku
bunga.
c.
Menetapkan pembahasan kwalitatif dan kwantitatif atas pemberian kredit dengan
perbankan.
2. Bank Umum
Bank umum biasanya juga
disebut dengan Bank Sentral, karena dalam usahanya menerima simpan pinjam dalam
bentuk giro dan deposito serta yang menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam
bentuk kredit, utamanya kredit jangka pendek dan menengah.
Bank umum dapat dibagi dalam
4 (empat) jenis yaitu :
a. Bank umum milik pemerintah
b. Bank umum milik
swasta
c. Bank umum koperasi
d. Bank umum asing
3. Bank Tabungan
Bank Tabungan adalah suatu
bank yang dalam pengumpulan
dananya terutama menerima
simpanan dalam bentuk tabungan dan memperhubungkan dananya dan kertas berharga.
4. Bank Pembangunan
Bank Pembangunan adalah bank
yang dalam pengumpulan dananya melalui penerimaan simpanan dalam bentuk
deposito dan mengeluarkan kertas berharga dan mempunyai jangka waktu yaitu
jangka menengah dan jangka panjang serta usahanya untuk memberikan kredit yang
berjangka menengah dan berjangka panjang dalam bidang pembangunan.
Menurut Simorangkir, dalam bukunya Dasar-Dasar Mekanisme Perbankan,
(2001: 49), mengemukakan bahwa bank merupakan salah satu badan usaha lembaga
keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa adapun pemberian kredit
itu diberikan atau dilakukan baik dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak
ketiga maupun dengan jalan memperedarkan alat baru berupa uang giral.
Dalam pembangunan Indonesia
bank memegang peranan penting
dalam rangka memajukan perekonomian rakyat, bangsa dan negara. Seperti
diketahui bahwa pembangunan memerlukan pembiayaan dalam jumlah yang besar,
dmana biaya tersebut dapat
diperoleh melalui pinjaman dari
luar negeri untuk memperluas lapangan kerja.
B. Pengertian Kredit
Kegiatan usaha perbankan yang
lazim dan paling banyak memang peranannya dalam menanamkan dana adalah
penyaluran kredit ke masyarakat. Pengertian kredit itu sendiri mempunyai
dimensi yang beraneka ragam, dimana
banyak ahli memberikan pengertian yang berbeda-beda baik dalam memberikan
gambaran tentang bentuk maupun corak dari kredit.
Menurut Kasmir dalam bukunya Manajemen
Perbankan (2001 : 19) secara etimologi,
kata kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “Cradere’’ yang berarti
“Kepercayaan’’. Seseorang yang memperoleh kredit berarti memperoleh suatu kepercayaan, karena
itu dasar dari pemberian kredit adalah
kepercayaan.
Menurut Kasmir, dalam bukunya Manajemen
Perbankan (2001:71) Manajemen Perbankan, menyatakan bahwa kredit adalah
pemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontra prestasi) yang akan terjadi pada
waktu yang akan datang.
Menurut Hasibuan Melayu, dalam bukunya
Dasar-Dasar Perbankan (2004:87) menyatakan bahwa kredit adalah semua jenis
pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati.
Menurut Kasmir, dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, (1999:10)
yang dimaksud dengan kredit adalah: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdsarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 menyatakan
bahwa kredit secara umum yaitu peminjaman berupa uang ataupun kepemilikan rumah
yang diberikan dari pihak Bank kepada masyarakat, untuk dipergunakan sesuai
dengan keperluan. Dengan pembayaran melalui Bank secara kredit atau cicil
dengan jangka waktu tertentu.
Dengan demikian pengertian khusus kredit,
menurut UU No.10 Tahun 1998 yaitu meminjamkan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun dihadapan notaris
dari berbagai pengamanan maka debitur akan menyerahkan suatu jaminan baik yang
berupa kebendaan maupun yang bukan kebendaan, dan pihak debitur berkewajiban
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu di masa mendatang dengan balas
prestasi yaitu berupa pemberian bunga.
Selanjutnya, pemberian kredit terdapat dua
pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berkelebihan uang disebut pemberi
kredit dan yang membutuhkan uang disebut penerima kredit. Bilamana terjadi
pemberian kredit berarti pihak yang memelukan
uang berjanji akan mengembalikan
uang tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang
Disini terdapat tenggang waktu antara pemberi prestasi dengan penerima kembali
restasi.
Berdasarkan dari uraian singkat di atas, maka dapatlah disimpulkan arti
dari kredit, yaitu merupakan suatu pemberi an prestasi oleh pihak kepada pihak
lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada waktu tertentu yang akan
datang dengan disertai kotra prestasi yang berupa bunga.
Pengertian kredit yang lebih jelas menurut Undang-Undang Nomor 7/1992
(UU Pokok Perbankan) memberikan mengenai kredit sebagai berikut : Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan - tagihan
yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga hasil keuntungan imbalan atau
pembagian hasil kuntungan.
Sedangkan pengertian menurut Kalsan A. Tahir dalam bukunya Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya, (2000 ; 138), kredit adalah Suatu prestasi yang
diserahkan kepada saat sekarang dengan
harapan pada masa yang akan datang akan menerima kontra prestasi
Sinungan dalam bukunya Strategi Manajemen Bank (2003: 234) memberikan
pengertian sebagai berikut Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu
pihak pepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa
tertentu di masa yang akan datang disertai dengan suatu kontra prestasi berupa
bunga.
Selanjutnya, Winardi dalam bukunya Masalah Kredit di Indonesia, (2002: 189) mempunyai pendapat lain
sebagaimana dijelaskan bahwa Kredit adalah sebuah perjanjian pembayaran
dikemudian hari berupa uang, benda-benda atau jasa-jasa yang diterima masa
sekarang.
Oleh Tjiptoadinugroho dalam bukunya Ekonomi Moneter (1999: 126),
menjelaskan bahwa Kredit adalah intisari dari arti kredit sebenarnya adalah
kepercayaan, suatu unsur yang dipegang sebagai benang merah melintasi falsafah
perkreditan dalam arti yang sebenarnya sebagaimana bentuk macam dari mana pula
asalnya serta kepada apapun yang diberikannya.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kredit adalah
pemberian uang atau barang kepada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan
disertai dengan balas jasa dan jangka waktu tertentu, atau dengan kata lain
bahwa kredit penyerahan prestasi di waktu yang akan datang, dan itulah yang
memungkinkan timbulnya resiko terhadap kontra prestasi.
Hasanuddin dalam bukunya Kebijakan Kredit Perbankan (2000 : 48) resiko
yang mungkinditimbulkan dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1.
Resiko moral, adalah resiko yang
timbul sebagai akibat
pengurusan keuangan yang kurang wajar mungkin dengan melihat kondisi moral dari orang yang
menerima kredit dan adapun hubungan dengan sikap atau tingkah laku (etiket)
baik dari penerima kredit sehingga dapat menimbulkan pelayanan yang kurang
wajar.
2. Resiko usaha adalah resiko yang
berkaitan erat dengan masalah modal, dapat terjadi karena
kurangnya modal usaha sehingga dapat menimblkan usahanya kurang lancar sebagai akibat kepengurusan keuangan yang
kurang wajar.
3. Resiko keuangan, adalah resiko yang timbul
sebagai akibat kurang lancarnya
kepengurusan keuangan sehingga dapat menimbulkan usaha tidak lancar dan bisa
terjadi kegiatan usahanya mengalami kerugian.
Untuk menghindari kemungkinan adanya resiko kredit maka pemberian kredit
baik secara kekeluargaan maupun di lingkungan pegawai, di mana yang sering
dialami dalam penyaluran kredit tersebut di dasarkan atas perintah dari atas,
halmana sangat bertentangan dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kesalahan
dalam melakukan penganalisaan. Menurut ketentuan yang telah digariskan oleh
Bank Indonesia bahwa pemberian kredit tidak dilakukan atau dasar komando akan
tetapi berdasarkan kebijaksanaan.
Pemberian kredit didasarkan atas keyakinan bank yang disesuaikan dengan
kemampuan dan kesediaan bank yang bersangkutan. Setiap bank dalam menyetujui
permohonan kredit perlu disesuaikan dengan kemampuannya oleh karena disamping
tujuan untuk memperoleh keuntungan sebanyak mungkin, maka yang perlu
diperhatikan adalah tingkat likuiditasnya. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
kepada nasabahnya. Karena bilamana suatu bank tidak memperhatikan hal tersebut
di atas, akan mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank
tersebut.
Mempertimbangkan suatu permohonan kredit ada beberapa faktor yang perlu
diperhatikan dalam hal ini demi menghindari bank dari resiko keurugian yang
disebabkan oleh debitur yang tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan
kredit yang diperolehnya.
Sinungan dalam bukunya Strategi Manajemen Bank (2003 : 145), mengatakan
bahwa faktor-faktor yang dipergunakan dalam menganalisis pemberian kredit yaitu
sering disebut dengan The 5 C's Credit analisis, yang terdiri dari :
1. Character (watak)
Bank harus menyelidiki dengan
teliti riwayat calon debitur yang elah dengan mencari informasi yang lengkap
mengenai calon debitur tersebut antara lain kejujurannya dalam melakukan
transaksi perdagangan, keahlian yang dimiliki dalam mengendalikan usahanya.
2. Capacity (kemampuan)
Kemampuan didalam
mengendalikan usahanya untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam
hal ini bank harus meneliti necara perusahaan dan daftar rugi laba beberapa
tahun lalu. Faktor ini perlu diperhatikan demi untuk menentukan kemampuan untuk
membayar kembali kredit yang akan diterima oleh debitur.
3. Capital (modal)
Dalam meneliti struktur dan
sifat permohonan dari calon debitur, apakah calon debitur menggunakan modal
yang cukup dalam menjalankan usahanya dan bila modal yang ditanamkan kurang,
barulah bank dapat memberikan bantuan kredit sebagai tambahan modal kerja.
4. Collecteral (Jaminan)
Untuk
menghadapi resiko yang mungkin
timbul, maka pihak bank wajib meninta jaminan baik berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak yang secara yuridis dan ekonomi dapat diterima oleh bank.
5. Condition (keadaan)
Dalam mempertimbangkan
mempettimbangkan permohonan kredit bank harus memperhatikan condition of economic,
kondisi ekonomi daerah atau megara.
Bank sebenarnya
memberikan fasilitas kepada masyarakat yang ingin menikmati ketersediaan
fasilitas bank, misalnya masyarakat dapat menabung atau menyimpan kelebihan
konsumsi yang dapat menerima bunga tabungan, serta fasilitas kredit yang
disiapkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Untuk lebih jelasnya pengertian bank dari berbagai sudut pandang. Bank
secara sederhana dapat diartikan sebagai :
Lembaga keuangan yang
kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa Bank lainnya.
Sedangkan pengertian
lembaga keuangan adalah : Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan
dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dan atau
kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
Selanjutnya jika
ditinjau dari asal mula terjadinya Bank maka pengertian bank adalah meja atau
tempat untuk menukarkan uang.
Kemudian pengertian
bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998
tentang perbankan adalah :
Badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari uraian di atas
dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu :
a. Menghimpun dana.
b. Menyalurkan dana.
c. Memberikan jasa bank lainnya.
C Jenis-jenis Kredit
Kasmir, dalam bukunya
Dasar-Dasar Perbankan, (2002:99) jenis-jenis kredit yang diberikan bank umum.
Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain :
1.
Dilihat dari segi kegunaannya
4 Kredit investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan
usaha atau membangun proyek pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi
5 Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi
dalam operasionalnya
6
Dilihat dari segi tujuan
kredit
a. Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk suatu kepentingan
usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan
barang atau jasa.
b. Kredit Konsumtif
Kredit
yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini ada
pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk dugunakan atau
dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
c. Kredit Perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan,
biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil
penjualan barang dagangan tersebut.
7
Dilihat dari jangka waktu
a. Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu
kurang dari 1 tahun atau palinglama satu tahun dan biasanya digunakan untuk
keperluan modal kerja.
b. Kredit jangka menengah
Jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun
sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk investasi .
c. Kredit jangka panjang
Kredit jangka panjang pengembaliannya di atas 3
tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka penjang sepeti
perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif
seperti kredit perumahan.
6. Dilihat dari segi jaminan
a. Kredit dengan jaminan
Krdit yang diberikan dengan suatu jaminan,
jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau
jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai
jaminan yang diberikan sicalon debitur.
b. Kredit tampa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tampa jaminan
barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha
dan character serta loyalitas atau nama baik debitur selama ini.
c. Dilihat Dari sektor usaha
d. Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor
perkebunan atau pertanian rakyat
e. Kredit peternakan, dalam hal ini untuk peternakan ayam
f. Kredit industri, kredit yang membiayai industri kecil, menengah dan
besar.
g. Kredit pertambangan, jenis uasaha tambang yang dibiayainya adalah
tambang emas, minyak atau timah.
h. Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk
membangunan usaha dan prasarana pendidikan.
i. Kredit profesi, diberikan kepada profesional seperti, dosen dokter
atau pengacara.
8 Kredit perumahan, yaitu kredit yang dibiayai untuk perbaikan rumah
atau pembelian perumahan.
D.
Pengertian Usaha Kecil
Untuk mengetahui apakah suatu usaha tergolong besar, menengah atau kecil
digunakan berbagai ukuran. berbagai kemungkinan ada yang menggunakan ukuran
jumlah penjualan tahunan dan jumlah gaji pekerja. Ada juga yang menggunakan
jumlah tenaga kerja, besarnya tenaga listrik yang dipakai, dan besarnya modal
yang ditanam, bahkan jenis pembeli dan daerah pemasaram sering dipakai patokan.
Berdasarkan kutipan dalam bukunya O.P. Simorangkir (2001 : 2), dalam
bukunya Petunjuk Mendirikan Perusahaan Kecil, menjelaskan bahwa, di Indonesia
dulu, usaha digolongkan kecil jika menggunakan tenaga listrik 5 KVA atau
menggunakan tenaga kerja 50 orang. Kemudian akhir-akhir ini digunakan kecil
jika :
1) Usaha perdagangan/ jasa yang dijadikan
memiliki modal
tidak lebih dari 40 juta
rupiah.
2) Usaha
produksi/industri atau jasa konstruksi yang mempu nyai modal tidak lebih dari
100 juta rupiah.
Berdasarkan hal tersebut di atas, usaha-usaha kecil sekarang nampkanya
batasan tersebut telah berubah lagi, yaitu 80 juta rupiah untuk usaha perdagangan/jasa
dan 200 juta rupiah bagi usaha produksi/industri dan jasa untuk konstruksi.
Ciri-ciri lain yang dapat digunakan sebagai ukuran apakah suatu usaha
tergolong kecil, sebagai berikut :
a. Usaha dimiliki
secara bebas, terkadang tidak
berbadan hukum.
b. Operasinya tidak memperlihatkan keunggulan yang mencolok
c. Usaha dimiliki dan dikelola oleh satu orang
d. Usaha tidak memiliki karyawan
e. Modalnya dikumpulkan dari tabungan pemilik peribadi.
f. Wilayah pasarnya bersifat lokal dan tidak terlalu jauh dari
pusat usaha.
Kalau menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995
tanggal 26 Desember 1995, Pasal I ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
1. Usaha
kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria
kekayaan bersih atau hasil penjualan ahunan serta kepemilikan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha menengah dan usaha besar
adalah kegiatan ekonomi yang
mempunyai kriteria kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan lebih besar
dari pada kekayaan bersih dan hasil
penjualan tahunan usaha kecil. Kriteria Usaha Kecil, sebagai berikut :
a.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
b.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah).
c. Milik warga negara
Indonesia
d.
Beridiri sendiri, bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimilki, dikuasai,
atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau
usaha kecil.
e.
Berbentuk usaha orang perseorangan,
badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk
koperasi.
Kriteria sebagaimana yang
dimaksudkan dalam ayat 1 huruf a dan b, nilai nominalnya dapat diubah sesuai
dengan perkembangan perekonomian, yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Kekuatan dan kelemahan perusahaan kecil dalam berbagai aspek, sebagai berikut :
1) Pengalaman bisnis sederhana
2) Tidak birokrasi
3) Cepat tanggap dan fleksibel
4) Cukup dinamis dan ulet
5) Pemilik bebas bertindak.
E. Kriteria Kolektibilitas Kredit
Hasanuddin dalam bukunya Kebijakan Kredit
Perbankan Yang Berwawasan Lingkungan, (2000 : 92) kebijakan kredit perbankan
yang berwawasan lingkungan, adapun _riteria kolektibilitas kredit adalah :
1. Kriteria lancar (pass)
a.
Pembayaran angsuran pokok
atau bunga tepat waktu
b.
Memiliki mutasi rekening yang
aktif
c.
Bagian dari kredit yang dijaminkan
dengan tunai (cosh collateral)
2. Kriteria Kredit dalam perhatian Khusus (special mention)
d. Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang belum melampaui
90 hari
e. Kadang-kadang terjadi cerukan
f. Mutasau rekening relatif
aktif
g. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan
h. Dukungan pinjaman baru.
9 Kriteria Kredit Tidak Lancar (Sub
standard)
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bunga yang telah melampaui 90
hari
b. Sering terjadi cerukan
c. Frekuensi mutasi rekening relatif rendah
d. Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari
90 hari Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi oleh debitur
e. Dokumentasi pinjaman yang lemah
10
Kriteria Kredit diragukan (Doubtful)
a. Apabila suatu kredit tidak memenuhi kritetia lancar dan kurang
lancar, yang berdasarkan penilaian, dapat disimpulkan bahwa kredit masih
terdapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurannya 75% dari hutang
peminjam, termasuk bunganya atau kredit tidak dapat diselamatkan, tetapi
agunannya masih bernilai sekurang-kurannya 100% dari hutang peminjam.
b. Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga
yang telah melampaui 180 hari
c. Terjadi cerukan yang bersifat permanen
d. Terjadi wanprestasi lebih darai 180 hari
e. Terjadi kapitalisasi bunga
f. Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk
perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
5. Kriteria Kredit Macet
(lost)
a. Apabila
tidak memenuhi kriteria lancar, perhatian khusus, kurang lancar dan diragukan
tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada
pelunasan atau usaha penyelamatan kredit.
b.Terdapat tunggakan angsuran
pokok atau bunga yang telah melampaui 270 hari
c. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman
baru
Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan
tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
F Analisis kredit
Lukman Dendawijaya dalam bukunya Manajemen
Perbanakan (2001:92) Dasar-dasar perbankan, analisis kredit atau penilaian
kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai
suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur kredit sehingga dapat
memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai dengan
kredit bank cukup layak (Feasible).
Dengan adanya analisis
kredit ini dapat dicegah secara dini kemungkinan terjadinya defaul atau
kegagalan nasabah dalam memenuhi kewajibannya.
Analisis kredit, Menurut Kasmir, dalam bukunya
Dasar-Dasar Perbankan (2002:117) Dasar-dasar perbankan, Berdasarkan prinsip 5C
:
4 Character
5 Capital
6 Capacity
7 Conditions
8 Collateral
Selanjutnya penilaian suatu kredit dapat pula
dilakukan dengan analisis 7 P kredit dengan unsur penilaian sebagi berikut:
a. Personaliti
b. Party
c. Perpose
d. Prospec
e. Payment
f.
Profability
g. Protection
Dalam aspek
perkriditan menduduki posisi yang penting, terutama karena fungsinnya untuk
pengamanan kredit.
.
DAFTAR PUSTAKA
Assauri, S, 2001, Manajemen Pemasaran Suatu Pendekatan Analisis, Edisi Kedua, Balai
Penelitian Fakultas Ekonomi, UGM,
Yogyakarta.
Kotler, P, 2002, Manajemen Pemasaran, Analisis Perencanaan dan Pengendalian,
Terjemahan Jaka Wasana, 2000, Edisi kelima, Cetakan Kedua, Erlangga, Jakarta.
Maulana, A, 2003, Azas - Azas Marketing, Cetakan Ketiga, Edisi Kedua,
Alumni, Bandung.
Nitisemita, A,S, 2000, Azas - Azzas Marketing, Edisi Ketiga, Liberty, Yogyakarta.
Sugarda, B.Y, 2000, Kerangka Strategi Perusahaan, Manajemen dan Usahawan Indonesia, Edisi ke 21, Jakarta.
Simorangkir, 2004, Marketing Praktis, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta.
Stanton, W.S, 2000, Marketing Praktis, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Liberty Yogyakarta.
Soemarso, SR,
1999, Manajemen Pemasaran,
Edisi Ketiga, Cetakan Kedua, Alumni,
Bandung.
Swastha,
B, dan Irawan, 2002, Manajemen Pemasaran
Modern, Edisi Kedua, Cetakan
Kedua, Liberty, Yogyakarta.
Winardi, 2000, Azas - Azas Marketing, Cetakan Ketiga, Edisi Kedua, Alumni,
Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar