Salah satu yang perlu diperhatikan untuk menjamin kelangsungan
hidup perusahaan yaitu total quality manajemen. Perkembangan suatu perusahaan,
baik ditinjau dari penekanan biaya produksi dan daya saing serta penyesuaian
dengan konsumen tergantung dan kualitas barang yang dihasilkan.
Mempertahankan hasil
produksi baik jasa maupun barang yang berkualitas dan bermutu, dengan mempunyai
pengawasan terhadap produk yang telah
ditetapkan untuk mempertahankan total quality manajemen. Hal inilah penulis
tertarik memilih judul pada perusahaan, karena produksi jasa pelayanan mutu
kepada nasabah dibandingkan dengan instansi lain, sehingga untuk memperoleh pengakuan dari konsumen
(langganan) telah ditentukan produk berkualitas untuk mengkompensasikan
manajemen-manajemen yang dikeluarkan untuk memproduksi barang dan jasa sesuai
dengan bidang perusahaan.
Perusahaan penting
untuk mempertahankan kualitas
produk (quality manajemen) dengan menggunakan pengawasan dalam pelayanan
nasabah yang efisien dan efektif. Keadaan ini merupakan suatu hal yang wajar,
karena perusahaan adalah organisasi yang usahanya untuk mencapai kemakmuran.
Perusahaan harus berusaha agar tetap memenuhi fungsinya dalam menunjang
perkembangan dan kesuksesan menghadapi persaingan dengan perusahaan yang
sejenis. Mencapai hal tersebut perlu adanya pengendalian kualitas, sehigga
tetap diterima oleh konsumen dan merasa puas.
Sehubungan usaha
tersebut, maka perhatian utama perusahaan pada umumnya dititik beratkan pada
peranan pelayanan dalam proses produk jasa
dalam hubungan dengan quality manajemen (pengendalian mutu) hasil produk
yang dihasilkan, karena pengawasan dalam peayanan yang dikeluarkan relevan
dengan hasil produksinya.
Pengawasan ataupun mutu
pelayanan pada setiap nasabah harus diketahui untuk menentukan prosedur yang
telah ditetapkan perusahaan. Pimpinan perusahaan seharusnya mengawasi karyawan
yang harus diberikan pelayanan yang terbaik, dapat juga diketahui, sebab
tiap-tiap transaksi perusahaan selalu membandingkan dengan penyelesaian
kegiatan lainnya yang disertai dengan
pengawasan pada saat berproduksi.
Seorang pengusaha
adalah lebih mudah untuk mengetahui tingkat keterampilan bagi seorang karyawan
dengan penampilan pelayanan kepada nasabah, sebab mutu pelayanan dapat dinilai
bagi karyawan bahwa bisa nasabah bertambah dengan metode kecepatan, ramah,
tepat, cepat dan ulet sehingga nasabah beta pada perusahaan bias ada urusan. merupakan salah satu masalah yang penting dan
cukup ruwet untuk dipecahkan.
Untuk mencapai tingkat
kepuasan konsumen hanya dipengaruhi oleh satu faktor saja melainkan beberapa
faktor yang turut menentukan service dan ramah seorang karyawan akan
dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu beta, taba dan sabar menunggu karena
karyawan yang mempunyaidedi kasih terhadap nasabah. Dengan mempunyai pengawasan
dari pimpinan maka karyawan tetap memperhatikan bagaimana mempertahankan dan
menarik nasabah yang belum menjadi nasabah, informasi itulah menjadi promosi
terhadap situasi suatu instansi.
Selanjutnya, total
quality manajemen memang perlu dipertahankan untuk mempertahankan nasabah yang
telah ada dan bagaimana cara menarika nasabah baru yang akan menjadi nasabah
tetap, pimpinan memainkan peran pentingnya terhadap bawahan mengenai mutu
pelayanan dengan memberikan sesuatu yang terbaik kepada seseorang.
A Pengertian Total Quality
Manajemen
Penulis sebelum
memberikan pengertian quality control itu, terlebih dahulu mengemukakan apa
sebenarnya quality control itu, H.A. Harding, dalam bukunya Manajemen Produksi
(2000: 58) mengemukakan bahwa dalam mempertahankan mutu pelayanan, maka mutu
pelayanan harus di jamin kualitasnya sehingga quality manajemen dapat
memberikan kenyamanan dan keamanan, sehingga apabila tidak dijamin mutu
manajemen pasti bisa nasabah merasa memuaskan.
Definisi tersebut di
atas, mengkhususkan arti pelayanan mutu dalam
penerapan manajemen mutu untuk dibidang perusahaan adalah quality
pelayanan yang menyangkut kenyamanan pelayanan apakah segala sesuatunya telah
berjalan sesuai dengan semestinya atau belum dan bilamana belum, maka perlu
diadakan pengarahan atau korektif, dimana sebenarnya ada kendala atau hambatan,
sehingga terlambat.
Quality manajemen pada
perusahaan sebenarnya memang pada produk barang dan jasa, bagaimana cara
memproduk sesuatu agar bisa merasa puas nasabah mutu maupun kualitas, sehingga hasil dari perusahaan tidak
ketinggalan.
Manajemen mutu adalah
sebagai proses untuk mendeterminir apa-apa yang akan dilaksanakan, mengevaluasi
pelaksanaan dan bilamana melaksanakan tindakan-tindakan korektif sedemikian
rupa. Hal ini berarti fungsi manajemen yang meliputi segala aktivitas yang
dimaksudkan untuk memaksakan kejadian-kejadian agar sesuai perencanaan semula.
Sehubungan dengan itu Mubyarto dalam bukunya Pengantar Manajemen (1998: 84),
menegaskan apa yang harus ditanam, metode produksi apa yang harus dipakai,
berapa banyak yang akan diproduksi, bila akan membeli dan menjual dimana akan
membeli dan menjual.
Disini dimaksudkan
dengan adanya proses pemeriksaan atau pengecekan hasil selama proses produksi
berlangsung untuk menghindari adanya penyimpangan-penyimpangan hasil yang tidak
sesuai dengan sfesifikasi produk yang telah ditentukan.
Lebih lanjut
memperjelas pengertian quality manajemen
(mutu manajemen), maka dibawah ini dikemukakan definisi oleh Harold T.
Amrine, (1998: 278) bahwa Quality manajemen harus konsisten terhadap pengawasan
pelayanan, agar dapat mencapai tingkat pelayanan yang memuaskan pada nasabah.
Marting Kenneth, dalam
bukunya Produk Manajemen Mutu (1997: 395), mengemukakan bahwa Quality manajemen
dan kualitas pelayanan, harus diperhatikan tingkat kebutuhan nasabah.
Harold T. Amrine, (1999
: 213) pengendalian kualitas berhubungan dengan pencegahan adanya rusak dalam
produksi barang sehingga produk itu dapat dibuat dengan keadaan yang sesuai.
Pendapat ini berarti dalam menghasilkan produk
diusahakan tidak terjadi penyimpangan hasil. Bila terjadi penyimpangan/
kerusakan, maka pada bagian yang menjadi penyebab kerusakan tersebut, segera
diadakan perbaikan.
Menurut Martin Kenneth
(1999 : 213) pengendalian kualitas adalah prosedur pemeriksaan yang mengetahui
proses secara terus menerus. Asumsi yang dapat dikemukakan mengenai
pengendian kualitas yang menunjukkan keseluruhan aktivitas yang harus dilakukan dalam suatu proses produksi
untuk mencapai sasaran mutu yang telah ditetapkan. Pengawasan mutu menentukan
komponen-komponen mana yang rusak juga merupakan alat bagi manajemen untuk
memperbaiki kualitas produk bila diperlukan. Mempertimbangkan kualitas yang
lebih tinggi dan mengurangi bahan baku yang rusak, sehingga terhindar dari
kerugian sebelum proses produksi berjalan, sebab bisa rugi dua kalidalam satu
kali proses.
Suatu hal yang paling
penting dalam pengendalian kualitas adalah pemeriksaan ( inspection ).
Pemeriksaan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan berbagai alat seperti
mikro meter, panca indra dan lain-lain untuk ketepatannya.
B Tujuan Total Quality Manajemen
Total quality
manajemen mempunyai tujuan tertentu dalam mencapai suatu hal yang telah ditetap
sebelumnya, sehingga dalam mempertahankan mutu pelayanan kepada nasabah menurut
James A.F dalam bukunya Manajemen (1999 : 113) menyatakan bahwa pelayanan mutu
sebagai suatu hal untuk mencapa sasaran perusahaan yang harus dicapai pada
tingkat tertentu.
Sasaran total quality
manajemen sesuai dengan pengertian di atas, ada beberapa hal, yaitu :
1. Rencana strategis yang dirancang untuk
mencapai tujuan yang secara luas, yaitu untuk melaksanakan tugas bagi
eksistensi perusahaan.
2. Rencana operasional, yaitu memberikan
rinciang tentang bagaimana rencana strategis itu akan dilaksanakan.
Rober H Mayes Steven
dalam bukunya Manajemen Produksi (2000 : 140) menetapkan pola dalam total
quality manajemen yaitu :
a. Wawasan waktu (time horizon), yaitu strategi digunakan
untuk menggambarkan kegiatan yang meliputi cakrawala waktu yang jauh di depan,
yaitu waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang memerlukan waktu
yang diperlukan pengamatan.
b. Dampak
(impack), walaupun
hasil akhir dengan mengikuti suatu strategis tertentu
tidak langsung terlihat untuk jangka waktu yang lama, dampak hasilnya sangat
berarti.
c. Pemusatan upaya (concentration of effort), yaitu strategis yang efektif biasanya
mengharuskan pemusatan kegiatan dalam upaya perhatian terhadap rentang sasaran
yang sempit.
d. Pola keputusan (pattern of desions), yaitu pengambilan keputusan utama untuk
menerapkan strategis pilihannya yang
saling menunjang.
e. Peresapan (pervasiveness),
yaitu total quality manajemen yang mempunyai srategis spectrum dalam kegiatan
yang luas mulai dari proses alokasi sumber daya sampai dengan kegiatan operasi
harian.
C Pengertian dan Jenis-Jenis Pegadaian
Peran dalam pembiayaan
bagi masyarakat sesuai dengan tujuan yang memupuk keuntungan, menunjang
kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional
melalui menyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai oleh Frianto Pandia (2005 :
15).
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Pasal 5 butir 1 dan 2 dinyatakan bahwa sifat dan
tujuan Perum Pegadaian adalah menyediakan pelayanan bagi masyarakat umum, dan
sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan yang
sehat dan bertujuan untuk :
a. Turut melaksanakan dan menujang pelaksanaan kebijakan dan program
pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui
penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum pinjaman atas dasar hokum gadai.
b. Menengah praktik ijon, pedagang gelap, riba dan pinjaman tidak
wajar lainnya.
Frianto Pandia dalam
bukunya Lembaga Keuangan (2005 : 72) menyatakan bahwa gadai adalah satu pihak
yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang
diserahkan padanya oleh seseorang atau oleh orang lain atas namanya dan
memberikan kekuasaan kepada orang-orang yang berpiutang lainnya.
Berdasarkan pengertian
di atas pengertian pegadaian adalah ada suatu pegadaian hak kekuasaan pada
orang yang memiliki fasilitas dari pegadaian (debitur) atas usaha kecil untuk
ditingkatkan dengan mengharapkan keuntungan.
Produk-produk Perum
Pegadaian yang sudah tersedia hingga saat ini meliputi 5 jenis produk, yaitu :
a. Jasa gadai, merupakan kredit jangka pendek, memberikan jaminan uang
tunai mulai dari Rp.5.000,- hingga Rp. 20.000,- dengan jaminan benda gerak
(perhiasan emas/ berlian, kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga yang
berniali dan barang-barang elektronik) dengan prosedur mudah dan layanan cepat.
b. Jasa taksiran, suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan
harga dan nilai harta benda miliknya. Dengan biaya relatif ringan, masyarakat
dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barangmiliknya
setelah lebih diperiksa dan ditaksirkan oleh juru taksir berpengalaman.
c. Jasa titipan, untuk menjamin rasa aman dan ketenangan kepada
masyarakat luas akan harta simpanannya, terutama bila hendak meninggalkan rumah
cukup lama. Pegadaian memberikan layanan jasa titipan barang berharga seperti
perhiasan, emas, batu permata, kendaraan bermotor serta surat-surat berharga
seperti surat tanah, ijazah dan lain-lain dengan prosedur mudah dan biaya
murah.
d. Galeri 24, pegadaian juga memunyai Galeri 24 yaitu took emas yang
khusus merancang desain dan menjual perhiasan emas dengan sertifikat jaminan
sesuai karatase perhiasan emas. Selain itu dengan pengalaman menguji karatese emas sejak
dikeluarkan.
e. Koin emas ONH, pegadaian memperkenalkan cara menabung terutama
untuk persiapan menunaikan ibadah haji. Bagi masyarakat yang berminat dapat
membeli koin emas berkadar 24 karat yang kelak pada saat berminat untuk menunaikan
ibadah haji dapat dijual kembali.
Sedangkan menurut Suad Husnan, dalam bukunya
Pegadaian Masalah
Kredit , (1998 : 29) mengatakan bahwa distribusi exponensial
ditafsirkan sebagai distribusi
yang mempunyai probabilitas yang lebih besar untuk mendapatkan waktu pelayanan
yang lebih pendek, meskipun kadang-kadang suatu pelayanan memerlukan waktu yang
jauh lebih lama dari waktu rata-rata.
D Pengertian dan Jenis-Jenis Gadai
Richard B Chase
dan Aquilano, dalam bukunya Production
and Operation Management (1998 : 290),
membagi dalam beberapa tahap terhadap benda yang dapat digadaikan ,
sebagai berikut :
a. Barang jaminan taksiran tinggi
Barang jaminan taksiran tinggi adalah barang
jaminan yang taksirannya menyimpang dari criteria sehingga nilainya melebihi
batas toleransi taksiran wajar. Suatu barang jaminan sudah dikatagorikan
taksiran tinggi jika nilai taksirannya mencapai 15 % lebih tinggi dari taksiran
yang wajar.
Penanganan barang jaminan
taksiran tinggi, oleh Frianto Pandia (2005 : 176) dilakukan sebagai berikut :
a. Pada saat ditentukan taksiran tinggi, harus dicatat pada Daftar
Barang Jaminan Taksiran Tinggi (DBJTT). Pada kartu taksirannya dan kitir barang
jaminan harus diberi tanda TT.
b. Barang jaminan taksiran tinggi yang belum dicicil, tidak boleh
dilelang tetapi dilakukan sebagai barang bermasalah. Apabila sudah jelas
sebagai taksiran tinggi tetapi oleh panitia lelang tetap dicatat sebagai barang
jaminan yang akan dilelang, maka apabila tidak terjual dan terdapat kerugian
maka seluruh kerugian menjadi tanggungan panitia lelang.
c. Setelah ditanda tangani baik oleh pejabat yang memeriksa maupun
oleh pelaku membuat taksiran tinggi, DBTT tersebut kemudian dilaporkan ke
kantor Wilayah.
d. Dalam waktu 7 hari setelah menerima laporan. Pemimpin wilayah sudah
memerintahkan pemeriksa atau panitia taksir ulang untuk mengecek kebenaran
taksiran BJTT. Jika perlu sekaligus melakukan penyelidikan yang dituangkan
dalam berita acara pemeriksaan dengan memperhatikan ketentuan, petunjuk
pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
e. BJTT yang telah selesai dicetak taksirannya, dibukukan sebagai
aktiva yang disisikan (AYD) dan dicetak dalam buku gerister aktiva yang
disisihkan.
f. Cara penjualan BJTT
g. Dalam waktu 30 hari pertama, dijual pertama, dijual minuman sebesar
UP + SM dibawah tanggug jawab manajer cabang.
h. Dalam waktu 30 hari kedua, dijual dibawah tanggung jawab manajer
cabang dengan harga minuman yang ditetapkan panitia taksir ulang.
b. Tiga puluh hari ketig, dijual minuman sebesar 25 % dibawah harga
yang ditetapkan panitia. Bila belum habis terjual sisanya dilaporkan ke kantor
pusat untuk penyelesaian lebih lanjut.
c. Gadai fiktif
1. Pemberian pinjaman atas dasar transaksi gadi tanpa meyerahkan barang
jaminan.
2. Penerimaan barang jaminan tanpa bukti kepemilikan yang sah (
misalnya sepeda motor tanpa BPKB).
3. Barang jaminan yang tidak cocok jumlhnya dengan yang tertera pada
SBK dwlipat dan formulir Permintaan kredit.
4. Barang jaminan itu tidak layak mendat uag pinjaman.
5. Pemberian uang pinjaman atas transaksi gadai dengan BJ yang
dilarang..
d. Penanganan gadai fiktif
1. Jika dijumpai adanya gadai fiktif, maka pemeriksa, manajer cabang
atau wakil harus memeriksa secara intensif dan memperluas pemeriksaannya dengan
mencocokkan keterangan SBK dwilipat dengan BJ yang ada.
2. Manajer cabang atau wakilnya membuat berita acara pemeriksaan (BAP)
kepada pelaku, kemudian mencatat perbuatan pelaku ke dalam buku hijau (buku
catatan kepegawaian). Kemudian ia membuat laporan laporan secara tertulis
dengan lampiran BAP kepda Pimpinan Wilayah, dengan keputusan kantor pusat
(Divisi SDM dan Divisi Usaha Inti).
3. Uang pinjaman yang berasal dari gadai fiktif, selambat-lamabatnya
satu hari kerja berikutnya sudah harus dilunasi oleh pelaku yang terlihat.
4. Bila pada saat melunasi ternyata tidak ada SBKnya, maka manajer
Cabang membuat tanda peneimaan uang sebagai bukti pelunasan, dan uang membuat
tanda penerimaan kepada kasir.
5. Bila waktu yang telah ditetapkan pelaku gadai fiktif tidak mempunyai
uang tetapi memiliki SBK, maka pelunasan gadai fiktif dilakukan secara
administrative. Pelunasan dibebankan kepada dan sebagian dari perusahaan.
6. Penaksir KPK yang terlihat gadai fiktif seketika itu dicabut haknya
sebagai penaksir KPK. Pencabutan ini agar dimasukkan dalam laporan gadai fiktif
kepada pimpinan wilayah.
7. Terhadap penaksir KPK yang dengan sengaja meloloskan gadai fiktif
atas permintaan pegawai yang bukan penaksir KPK, maka diproses dalam BAP tetap
penaksir/KPK yang bersangkutan.
e. Menumpang gadai
Penumpang gadai adalah menambah uang pinjaman
pada SBK milik nasabah untuk kepentingan pribadi oknum cabang. Kriteri
perbuatan menumpang gadai, sebagai berikut :
1. Menambah uang pinjaman pada SBK nasabah yang dipercayakan kepada
oknum yang bersangkutan dengan atau tanpa sepngetahuan nasabah.
2. Menambah angsuran uang pinjaman seluruhnya atau sebagian atas SBK
yang dipercayakan akan olh nasabah kepada oknum yang bersangkutan (menahan
tebusan).
f. Penanganan kasus menunmpang gadai
1. Apabila ada indiasi pegawai/pejabat daam perbuatan menumpang gadai,
manajer cabang wajib mengidentifikasi oknum yang terlihat dan harus melakukan
konfirmasi dengan nasabah yang bersangkutan.
2. Kepala pegawai/penaksir/KPK yang terlihar harus diberi teguran
secara tertulis serta dilaporkan ke Pemimpin Wilayahm atas kejadian ubu
Pemimpin Wilayah mencatat pada SBK buu catatan pegawai/pejabat yang
bersangkutan.
3. Pada waktu nasabah akan melunasi pinjamannya, pembayaran uang
pinjaman + sewa modal hanya sebats yang menjadi tanggung jawabnya. Sisa
pebayaran menjadi beban pelaku dan barang jaminan diserahkan kepada nasabah.
Kepada
pelaku yang terlihat perbuatan menumpang gadai dikenakan hukluman berupa
pembebasan sementara dari/jabatan dan dilaporkan ke kantor Wilayah dengan
dilampiri BAP.
E Benda Yang Dapat Digadaikan
Sebagaimana
telah dijelaskan pengenai pengertian pegadaian, maka pada penjelasan ini akan
dijelaskan mengenai benda yang dapat dijadikan jaminan pada perum pegadaian,
oleh Mayes (2000 : 119) sehingga bisa mendapat fasilitas kredit pada Perum
Pegadaian.
Martono dalam
bukunya Bank Lembaga Keuangan Lain (2003 : 175) menytakan bahwa benda yang
dapat dijadikan jaminan ada 2 (dua),
yaitu :
1. Barang-barang
perhiasan, yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, baik
yang berhiaskan intan, mutiara, batu mutiara.
2. Barang-barang
elektronik TV, kulkas, radio, tape recorder, dan lain-lain.
3. Kendaraab, sepeda,
sepeda motor, dan mobil.
4. Barang-barang
rumah tangga, barang-barang pecah belah
5. Mesin-mesin jahit
dan mesin motor kapal.
6. Tekstil, kain
batik dan permadani
7. Barang-barang lain
yang dianggap bernilai.
Barang-barang yang akan digadaikan pada Perum
Pegadaian diperhitungkan (taksir nilainya) dengan cara, sebagai berikut :
1. Untuk barang
kantong, yaitu emas dan permata dengan cara :
a. Untuk emas, yaitu
dengan cara
g. melihat harga
pasar pusat dan standar taksiran logam
h. melakukan
pengujian karatase dan diukur beratnya
i. menaksir dan
memberi uang pinjaman berdasarkan golongannya.
a. Untuk permata,
yaitu dengan cara :
j. melihat standar
taksiran permata
k. melakukan
pengetesan dengan jarum penguji, megukur besarnya berlian dan menentukan
kualitas berlian
l. menaksir dan
memberi uang pinjaman berdasarkan golongannya.
1. Untuk barang
gudang, yaitu barang agunan selain emas dan permata dengan cara :
a. Melihat harga pasart setempat (HPS) barang
tersebut
b. Melakukan
penaksiran dan dilanjutkan dengan perhitungan pemberian pinjaman berdasarkan
golongannya.
F Pengertian Pelayanan
Istilah pelayanan sering diikuti dengan kata jasa, karena
pelayanan lebih bersifat operasional yang umpan baliknya berupa penghasilan,
sedangkan jasanya adalah perbuatan atau kinerjanya dari yang memberikan pelayanan.
Kata pelayanan sudah mencakup unsure atau orang dan tata
cara, sehingga pelayanan sebagai suatu bentuk pekerjaan yang diberikan
seseorang kepada orang lain yang membutuhkan pelayanan,berarti ada pula unsur
prestasi atau hasil yang diperlihatkan.
Ini sesuai dengan apa yang dikatakan Abdul Rahman menyatakan bahwa Pelayanan adalah suatu
pekerjaan atau prestasi yang dikorbankan atau dilakukan atau dilakukan untuk
memenuhi permintaan kebutuhan-kebutuhan orang lain atau untuk memenuhi
permintaan yang ada.
Pelayanan menurut
Abdul Rahaman (2000: 201) nampak adanya suatu perbuatan aktivitas yang
diberikan seseorang kepada orang lain diakibatkan adanya kebutuhan, dimana
pemberian aktivitas tersebut mengandung nilai ekonomi sebagai sesuatu yang
dikorbankan dengan harapan adanya umpan balik berupa nilai uang sebagai
penghasilan.
Jadi jelas, bahwa pelayanan tergantung pada dua hal,pertama
adalah yang memberikan pelayanan, dimana dalam aktivitasnya berupaya
menciptakan suatu pekerjaan yang bermamfaat bagi yang membutuhkan nya.Kemudian
kedua adalah pihak yang dilayani,dimana dapat merasakan daripada apa yang
menjadi kebutuhannya.untuk itu pelayanan mengandung unsur manusia dan tata
cara,seperti yang dikemukakan oleh Poerwadarminta (2001:213) bahwa ” Pelayanan adalah perihal atau cara
melayani”.
Pelayanan yang menyangkut
masalah pemenuhan kebutuhan,maka biasanya yang memberikan penyediaan
sarana,misalnya yang dilakukan oleh Perum Pegadaian yang bergerak dibidang
jasa,sala satunya adalah jasa pelayanan petikemas,dimana pengguna jasa
diberikan suatu tempat atau wadah Khusus untuk menyelenggarakan kegiatan
bongkar muat dengan harapan supaya kegiatan bongkar muat dapat berjalan lancar.
Sementara pelayanan dihubungkan dengan penyelenggaraan
pemerintah, peleyanan mempunyai beberapa beberapa bentuk yang menurut Muh.Yunus
(1998: 187) adalah:
1.
Pelayanan umum (public
service)
2.
Pelayanan mengandung nilai (public utility)
3. Pelayanan untuk
menjaga dan meningkatkan
pertumbuhan usaha masyarakat.
Pelayanan umum sifatnya berdasarkan undang–undang atau
peraturan dan mau tidak mau harus dilaksanakan,seperi pelayanan KTP dan
sertifikat tanah.Kemudian pelayanan yang mengandung nilai kebersamaan antara
masyarakat dengan yang menyediakan pelayanan,seperti pelayanan air minum (air
bersih), dimana masyarakat ikut bertanggung jawab didalamnya melalui pembayaran
iura.sementara pelayanan menjaga dan meningkatkan pertumbuhan usaha masyarakat
biasanya pelayanan yang diberikan pemerintah dalam bentuk penyuluhan, sarasehan
dan sekaligus memberikan bantuan.
DAFTAR PUSTAKA
Amrine, Harold T, 1998, Pengantar Manajemen, Second Edisi Kedua,
Cetakan Ketujuh, Jakarta.
Frianto, Pandia, 2005, Lembaga Keuangan, Edsi Kedua, Cetakan
Kedelapan, Penerbit FE, UGM, Yogyakarta.
Harding, H.A,
2001, Production
Management, Second Edition,
London, McDonald and Evans Limited.
James, A.F, 1999, Manajemen Personalia, Yayasan Agro
Ekonomika, Yogyakarta.
Marting Kenneth, 1999, Produk Manajemen Mutu, New York, John McGraw-Hill Book
Company.
Martono, 2003, Bank Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi
Kelima, Cetakan Ketiga, Arisco,
Yogyakarta.
Mayes H. Robert, 2000, Manajemen Produksi, BPFE, UGM, Yogyakta.
Mubyarto, 1998, Pengantar Manajemen, Bagian Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Rahman, Abdul, 2000, Manajemen Per Kantoran Modern, Cetakan
ke-1 Binarupa Aksara, Jakarta.
Richard, 1997, Cost Accounting, Fourth Edition, Private-Hall New York.
Poerdarmnta, 2001, Tata Laksana Kantor (Manajemen Per
Kantoran), Mandar Maju, Bandung.
Yunus, M, 1998, Administrasi Modern, Cetakan ke-1 , CV.
Titik Terang, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar