Powered By Blogger

Sabtu, 22 Oktober 2016

Penerapan Quality Manajemen Dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan


Salah satu yang perlu diperhatikan untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan yaitu total quality manajemen. Perkembangan suatu perusahaan, baik ditinjau dari penekanan biaya produksi dan daya saing serta penyesuaian dengan konsumen tergantung dan kualitas barang yang dihasilkan.
      Mempertahankan hasil produksi baik jasa maupun barang yang berkualitas dan bermutu, dengan mempunyai pengawasan terhadap produk  yang telah ditetapkan untuk mempertahankan total quality manajemen. Hal inilah penulis tertarik memilih judul pada perusahaan, karena produksi jasa pelayanan mutu kepada nasabah dibandingkan dengan instansi lain, sehingga  untuk memperoleh pengakuan dari konsumen (langganan) telah ditentukan produk berkualitas untuk mengkompensasikan manajemen-manajemen yang dikeluarkan untuk memproduksi barang dan jasa sesuai dengan bidang perusahaan.
      Perusahaan penting untuk  mempertahankan  kualitas  produk (quality manajemen) dengan menggunakan pengawasan dalam pelayanan nasabah yang efisien dan efektif. Keadaan ini merupakan suatu hal yang wajar, karena perusahaan adalah organisasi yang usahanya untuk mencapai kemakmuran. Perusahaan harus berusaha agar tetap memenuhi fungsinya dalam menunjang perkembangan dan kesuksesan menghadapi persaingan dengan perusahaan yang sejenis. Mencapai hal tersebut perlu adanya pengendalian kualitas, sehigga tetap diterima oleh konsumen dan merasa puas.
      Sehubungan usaha tersebut, maka perhatian utama perusahaan pada umumnya dititik beratkan pada peranan pelayanan dalam proses produk jasa  dalam hubungan dengan quality manajemen (pengendalian mutu) hasil produk yang dihasilkan, karena pengawasan dalam peayanan yang dikeluarkan relevan dengan hasil produksinya.
      Pengawasan ataupun mutu pelayanan pada setiap nasabah harus diketahui untuk menentukan prosedur yang telah ditetapkan perusahaan. Pimpinan perusahaan seharusnya mengawasi karyawan yang harus diberikan pelayanan yang terbaik, dapat juga diketahui, sebab tiap-tiap transaksi perusahaan selalu membandingkan dengan penyelesaian kegiatan lainnya yang  disertai dengan pengawasan pada saat berproduksi.      
      Seorang pengusaha adalah lebih mudah untuk mengetahui tingkat keterampilan bagi seorang karyawan dengan penampilan pelayanan kepada nasabah, sebab mutu pelayanan dapat dinilai bagi karyawan bahwa bisa nasabah bertambah dengan metode kecepatan, ramah, tepat, cepat dan ulet sehingga nasabah beta pada perusahaan bias ada urusan.  merupakan salah satu masalah yang penting dan cukup ruwet untuk dipecahkan.
      Untuk mencapai tingkat kepuasan konsumen hanya dipengaruhi oleh satu faktor saja melainkan beberapa faktor yang turut menentukan service dan ramah seorang karyawan akan dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu beta, taba dan sabar menunggu karena karyawan yang mempunyaidedi kasih terhadap nasabah. Dengan mempunyai pengawasan dari pimpinan maka karyawan tetap memperhatikan bagaimana mempertahankan dan menarik nasabah yang belum menjadi nasabah, informasi itulah menjadi promosi terhadap situasi suatu instansi.
      Selanjutnya, total quality manajemen memang perlu dipertahankan untuk mempertahankan nasabah yang telah ada dan bagaimana cara menarika nasabah baru yang akan menjadi nasabah tetap, pimpinan memainkan peran pentingnya terhadap bawahan mengenai mutu pelayanan dengan memberikan sesuatu yang terbaik kepada seseorang.
A  Pengertian Total Quality Manajemen
     Penulis sebelum memberikan pengertian quality control itu, terlebih dahulu mengemukakan apa sebenarnya quality control itu, H.A. Harding, dalam bukunya Manajemen Produksi (2000: 58) mengemukakan bahwa dalam mempertahankan mutu pelayanan, maka mutu pelayanan harus di jamin kualitasnya sehingga quality manajemen dapat memberikan kenyamanan dan keamanan, sehingga apabila tidak dijamin mutu manajemen pasti bisa nasabah merasa memuaskan.
      Definisi tersebut di atas, mengkhususkan arti pelayanan mutu dalam  penerapan manajemen mutu untuk dibidang perusahaan adalah quality pelayanan yang menyangkut kenyamanan pelayanan apakah segala sesuatunya telah berjalan sesuai dengan semestinya atau belum dan bilamana belum, maka perlu diadakan pengarahan atau korektif, dimana sebenarnya ada kendala atau hambatan, sehingga terlambat.
      Quality manajemen pada perusahaan sebenarnya memang pada produk barang dan jasa, bagaimana cara memproduk sesuatu agar bisa merasa puas nasabah mutu maupun kualitas,  sehingga hasil dari perusahaan tidak ketinggalan.  
      Manajemen mutu adalah sebagai proses untuk mendeterminir apa-apa yang akan dilaksanakan, mengevaluasi pelaksanaan dan bilamana melaksanakan tindakan-tindakan korektif sedemikian rupa. Hal ini berarti fungsi manajemen yang meliputi segala aktivitas yang dimaksudkan untuk memaksakan kejadian-kejadian agar sesuai perencanaan semula. Sehubungan dengan itu Mubyarto dalam bukunya Pengantar Manajemen (1998: 84), menegaskan apa yang harus ditanam, metode produksi apa yang harus dipakai, berapa banyak yang akan diproduksi, bila akan membeli dan menjual dimana akan membeli dan menjual.
      Disini dimaksudkan dengan adanya proses pemeriksaan atau pengecekan hasil selama proses produksi berlangsung untuk menghindari adanya penyimpangan-penyimpangan hasil yang tidak sesuai dengan sfesifikasi produk yang telah ditentukan.   
      Lebih lanjut memperjelas pengertian quality manajemen  (mutu manajemen), maka dibawah ini dikemukakan definisi oleh Harold T. Amrine, (1998: 278) bahwa Quality manajemen harus konsisten terhadap pengawasan pelayanan, agar dapat mencapai tingkat pelayanan yang memuaskan pada nasabah.
      Marting Kenneth, dalam bukunya Produk Manajemen Mutu (1997: 395), mengemukakan bahwa Quality manajemen dan kualitas pelayanan, harus diperhatikan tingkat kebutuhan nasabah.
      Harold T. Amrine, (1999 : 213) pengendalian kualitas berhubungan dengan pencegahan adanya rusak dalam produksi barang sehingga produk itu dapat dibuat dengan keadaan yang sesuai. Pendapat ini berarti dalam menghasilkan produk  diusahakan tidak terjadi penyimpangan hasil. Bila terjadi penyimpangan/ kerusakan, maka pada bagian yang menjadi penyebab kerusakan tersebut, segera diadakan perbaikan.
      Menurut Martin Kenneth (1999 : 213) pengendalian kualitas adalah prosedur pemeriksaan yang mengetahui proses secara terus menerus. Asumsi yang dapat dikemukakan mengenai pengendian  kualitas yang  menunjukkan keseluruhan aktivitas  yang harus dilakukan dalam suatu proses produksi untuk mencapai sasaran mutu yang telah ditetapkan. Pengawasan mutu menentukan komponen-komponen mana yang rusak juga merupakan alat bagi manajemen untuk memperbaiki kualitas produk bila diperlukan. Mempertimbangkan kualitas yang lebih tinggi dan mengurangi bahan baku yang rusak, sehingga terhindar dari kerugian sebelum proses produksi berjalan, sebab bisa rugi dua kalidalam satu kali proses.
      Suatu hal yang paling penting dalam pengendalian kualitas adalah pemeriksaan ( inspection ). Pemeriksaan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan berbagai alat seperti mikro meter, panca indra dan lain-lain untuk ketepatannya.

B  Tujuan Total Quality Manajemen
       Total quality manajemen mempunyai tujuan tertentu dalam mencapai suatu hal yang telah ditetap sebelumnya, sehingga dalam mempertahankan mutu pelayanan kepada nasabah menurut James A.F dalam bukunya Manajemen (1999 : 113) menyatakan bahwa pelayanan mutu sebagai suatu hal untuk mencapa sasaran perusahaan yang harus dicapai pada tingkat tertentu.
       Sasaran total quality manajemen sesuai dengan pengertian di atas, ada beberapa hal, yaitu :
1.  Rencana strategis yang dirancang untuk mencapai tujuan yang secara luas, yaitu untuk melaksanakan tugas bagi eksistensi perusahaan.
2.  Rencana operasional, yaitu memberikan rinciang tentang bagaimana rencana strategis itu akan dilaksanakan.
      Rober H Mayes Steven dalam bukunya Manajemen Produksi (2000 : 140) menetapkan pola dalam total quality manajemen yaitu :
a. Wawasan waktu (time horizon), yaitu strategi digunakan untuk menggambarkan kegiatan yang meliputi cakrawala waktu yang jauh di depan, yaitu waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang memerlukan waktu yang diperlukan pengamatan.
b.  Dampak  (impack),  walaupun  hasil  akhir  dengan mengikuti suatu strategis tertentu tidak langsung terlihat untuk jangka waktu yang lama, dampak hasilnya sangat berarti.
c.   Pemusatan upaya (concentration of effort), yaitu strategis yang efektif biasanya mengharuskan pemusatan kegiatan dalam upaya perhatian terhadap rentang sasaran yang sempit.
d.  Pola keputusan (pattern of desions), yaitu pengambilan keputusan utama untuk menerapkan strategis pilihannya  yang saling menunjang.
e. Peresapan (pervasiveness), yaitu total quality manajemen yang mempunyai srategis spectrum dalam kegiatan yang luas mulai dari proses alokasi sumber daya sampai dengan kegiatan operasi harian.  

C   Pengertian dan Jenis-Jenis Pegadaian 
      Peran dalam pembiayaan bagi masyarakat sesuai dengan tujuan yang memupuk keuntungan, menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional melalui menyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai oleh Frianto Pandia (2005 : 15).
      Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Pasal 5 butir 1 dan 2 dinyatakan bahwa sifat dan tujuan Perum Pegadaian adalah menyediakan pelayanan bagi masyarakat umum, dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan yang sehat dan bertujuan untuk :
a.    Turut melaksanakan dan menujang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum pinjaman atas dasar hokum gadai.
b.    Menengah praktik ijon, pedagang gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
      Frianto Pandia dalam bukunya Lembaga Keuangan (2005 : 72) menyatakan bahwa gadai adalah satu pihak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan padanya oleh seseorang atau oleh orang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada orang-orang yang berpiutang lainnya.
       Berdasarkan pengertian di atas pengertian pegadaian adalah ada suatu pegadaian hak kekuasaan pada orang yang memiliki fasilitas dari pegadaian (debitur) atas usaha kecil untuk ditingkatkan dengan mengharapkan keuntungan.     
      Produk-produk Perum Pegadaian yang sudah tersedia hingga saat ini meliputi 5 jenis produk, yaitu :
a.    Jasa gadai, merupakan kredit jangka pendek, memberikan jaminan uang tunai mulai dari Rp.5.000,- hingga Rp. 20.000,- dengan jaminan benda gerak (perhiasan emas/ berlian, kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga yang berniali dan barang-barang elektronik) dengan prosedur mudah dan layanan cepat.
b.    Jasa taksiran, suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga dan nilai harta benda miliknya. Dengan biaya relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barangmiliknya setelah lebih diperiksa dan ditaksirkan oleh juru taksir berpengalaman.
c.    Jasa titipan, untuk menjamin rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat luas akan harta simpanannya, terutama bila hendak meninggalkan rumah cukup lama. Pegadaian memberikan layanan jasa titipan barang berharga seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan bermotor serta surat-surat berharga seperti surat tanah, ijazah dan lain-lain dengan prosedur mudah dan biaya murah.
d.    Galeri 24, pegadaian juga memunyai Galeri 24 yaitu took emas yang khusus merancang desain dan menjual perhiasan emas dengan sertifikat jaminan sesuai karatase perhiasan emas. Selain itu dengan  pengalaman menguji karatese emas sejak dikeluarkan.
e.    Koin emas ONH, pegadaian memperkenalkan cara menabung terutama untuk persiapan menunaikan ibadah haji. Bagi masyarakat yang berminat dapat membeli koin emas berkadar 24 karat yang kelak pada saat berminat untuk menunaikan ibadah haji dapat dijual kembali.          
Sedangkan menurut Suad Husnan, dalam bukunya Pegadaian Masalah
Kredit , (1998 : 29) mengatakan bahwa distribusi  exponensial  ditafsirkan  sebagai distribusi yang mempunyai probabilitas yang lebih besar untuk mendapatkan waktu pelayanan yang lebih pendek, meskipun kadang-kadang suatu pelayanan memerlukan waktu yang jauh lebih lama dari waktu rata-rata.                                                      

D  Pengertian dan Jenis-Jenis Gadai 
      Richard B Chase dan  Aquilano, dalam bukunya Production and Operation Management (1998 : 290),  membagi dalam beberapa tahap terhadap benda yang dapat digadaikan , sebagai berikut :
a.    Barang jaminan taksiran tinggi
Barang jaminan taksiran tinggi adalah barang jaminan yang taksirannya menyimpang dari criteria sehingga nilainya melebihi batas toleransi taksiran wajar. Suatu barang jaminan sudah dikatagorikan taksiran tinggi jika nilai taksirannya mencapai 15 % lebih tinggi dari taksiran yang wajar.
Penanganan barang jaminan taksiran tinggi, oleh Frianto Pandia (2005 : 176) dilakukan sebagai berikut :
a.    Pada saat ditentukan taksiran tinggi, harus dicatat pada Daftar Barang Jaminan Taksiran Tinggi (DBJTT). Pada kartu taksirannya dan kitir barang jaminan harus diberi tanda TT.
b.    Barang jaminan taksiran tinggi yang belum dicicil, tidak boleh dilelang tetapi dilakukan sebagai barang bermasalah. Apabila sudah jelas sebagai taksiran tinggi tetapi oleh panitia lelang tetap dicatat sebagai barang jaminan yang akan dilelang, maka apabila tidak terjual dan terdapat kerugian maka seluruh kerugian menjadi tanggungan panitia lelang.
c.    Setelah ditanda tangani baik oleh pejabat yang memeriksa maupun oleh pelaku membuat taksiran tinggi, DBTT tersebut kemudian dilaporkan ke kantor Wilayah.
d.    Dalam waktu 7 hari setelah menerima laporan. Pemimpin wilayah sudah memerintahkan pemeriksa atau panitia taksir ulang untuk mengecek kebenaran taksiran BJTT. Jika perlu sekaligus melakukan penyelidikan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan memperhatikan ketentuan, petunjuk pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
e.    BJTT yang telah selesai dicetak taksirannya, dibukukan sebagai aktiva yang disisikan (AYD) dan dicetak dalam buku gerister aktiva yang disisihkan.
f.     Cara penjualan BJTT
g.    Dalam waktu 30 hari pertama, dijual pertama, dijual minuman sebesar UP + SM dibawah tanggug jawab manajer cabang.
h.    Dalam waktu 30 hari kedua, dijual dibawah tanggung jawab manajer cabang dengan harga minuman yang ditetapkan panitia taksir ulang.
b.    Tiga puluh hari ketig, dijual minuman sebesar 25 % dibawah harga yang ditetapkan panitia. Bila belum habis terjual sisanya dilaporkan ke kantor pusat untuk penyelesaian lebih lanjut. 
c.    Gadai fiktif 
1.    Pemberian pinjaman atas dasar transaksi gadi tanpa meyerahkan barang jaminan.
2.    Penerimaan barang jaminan tanpa bukti kepemilikan yang sah ( misalnya sepeda motor tanpa BPKB).
3.    Barang jaminan yang tidak cocok jumlhnya dengan yang tertera pada SBK dwlipat dan formulir Permintaan kredit.
4.    Barang jaminan itu tidak layak mendat uag pinjaman.
5.    Pemberian uang pinjaman atas transaksi gadai dengan BJ yang dilarang..
d.    Penanganan gadai fiktif 
1.    Jika dijumpai adanya gadai fiktif, maka pemeriksa, manajer cabang atau wakil harus memeriksa secara intensif dan memperluas pemeriksaannya dengan mencocokkan keterangan SBK dwilipat dengan BJ yang ada.
2.    Manajer cabang atau wakilnya membuat berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pelaku, kemudian mencatat perbuatan pelaku ke dalam buku hijau (buku catatan kepegawaian). Kemudian ia membuat laporan laporan secara tertulis dengan lampiran BAP kepda Pimpinan Wilayah, dengan keputusan kantor pusat (Divisi SDM dan Divisi Usaha Inti).
3.    Uang pinjaman yang berasal dari gadai fiktif, selambat-lamabatnya satu hari kerja berikutnya sudah harus dilunasi oleh pelaku yang terlihat.
4.    Bila pada saat melunasi ternyata tidak ada SBKnya, maka manajer Cabang membuat tanda peneimaan uang sebagai bukti pelunasan, dan uang membuat tanda penerimaan kepada kasir.
5.    Bila waktu yang telah ditetapkan pelaku gadai fiktif tidak mempunyai uang tetapi memiliki SBK, maka pelunasan gadai fiktif dilakukan secara administrative. Pelunasan dibebankan kepada dan sebagian dari perusahaan.
6.    Penaksir KPK yang terlihat gadai fiktif seketika itu dicabut haknya sebagai penaksir KPK. Pencabutan ini agar dimasukkan dalam laporan gadai fiktif kepada pimpinan wilayah.
7.    Terhadap penaksir KPK yang dengan sengaja meloloskan gadai fiktif atas permintaan pegawai yang bukan penaksir KPK, maka diproses dalam BAP tetap penaksir/KPK yang bersangkutan.
e.     Menumpang gadai 
Penumpang gadai adalah menambah uang pinjaman pada SBK milik nasabah untuk kepentingan pribadi oknum cabang. Kriteri perbuatan menumpang gadai, sebagai berikut :
1.    Menambah uang pinjaman pada SBK nasabah yang dipercayakan kepada oknum yang bersangkutan dengan atau tanpa sepngetahuan nasabah.
2.    Menambah angsuran uang pinjaman seluruhnya atau sebagian atas SBK yang dipercayakan akan olh nasabah kepada oknum yang bersangkutan (menahan tebusan).
f.     Penanganan kasus menunmpang gadai
1.    Apabila ada indiasi pegawai/pejabat daam perbuatan menumpang gadai, manajer cabang wajib mengidentifikasi oknum yang terlihat dan harus melakukan konfirmasi dengan nasabah yang bersangkutan.
2.    Kepala pegawai/penaksir/KPK yang terlihar harus diberi teguran secara tertulis serta dilaporkan ke Pemimpin Wilayahm atas kejadian ubu Pemimpin Wilayah mencatat pada SBK buu catatan pegawai/pejabat yang bersangkutan.
3.    Pada waktu nasabah akan melunasi pinjamannya, pembayaran uang pinjaman + sewa modal hanya sebats yang menjadi tanggung jawabnya. Sisa pebayaran menjadi beban pelaku dan barang jaminan diserahkan kepada nasabah.
Kepada pelaku yang terlihat perbuatan menumpang gadai dikenakan hukluman berupa pembebasan sementara dari/jabatan dan dilaporkan ke kantor Wilayah dengan dilampiri BAP.

E  Benda Yang Dapat Digadaikan
       Sebagaimana telah dijelaskan pengenai pengertian pegadaian, maka pada penjelasan ini akan dijelaskan mengenai benda yang dapat dijadikan jaminan pada perum pegadaian, oleh Mayes (2000 : 119) sehingga bisa mendapat fasilitas kredit pada Perum Pegadaian.
      Martono dalam bukunya Bank Lembaga Keuangan Lain (2003 : 175) menytakan bahwa benda yang dapat dijadikan jaminan ada 2 (dua),   yaitu :
1.    Barang-barang perhiasan, yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu mutiara.
2.     Barang-barang elektronik TV, kulkas, radio, tape recorder, dan lain-lain.
3.    Kendaraab, sepeda, sepeda motor, dan mobil.
4.    Barang-barang rumah tangga, barang-barang pecah belah
5.    Mesin-mesin jahit dan mesin motor kapal.
6.    Tekstil, kain batik dan permadani
7.    Barang-barang lain yang dianggap bernilai.
 Barang-barang yang akan digadaikan pada Perum Pegadaian diperhitungkan (taksir nilainya) dengan cara, sebagai berikut :
1.    Untuk barang kantong, yaitu emas dan permata dengan cara :
a.    Untuk emas, yaitu dengan cara
g.    melihat harga pasar pusat dan standar taksiran logam
h.    melakukan pengujian karatase dan diukur beratnya
i.      menaksir dan memberi uang pinjaman berdasarkan golongannya.
a.    Untuk permata, yaitu dengan cara :
j.      melihat standar taksiran permata
k.    melakukan pengetesan dengan jarum penguji, megukur besarnya berlian dan menentukan kualitas berlian
l.      menaksir dan memberi uang pinjaman berdasarkan golongannya.  
1.    Untuk barang gudang, yaitu barang agunan selain emas dan permata dengan cara :
a.  Melihat harga pasart setempat (HPS) barang tersebut
b.    Melakukan penaksiran dan dilanjutkan dengan perhitungan pemberian pinjaman berdasarkan golongannya.
F  Pengertian Pelayanan  
Istilah pelayanan sering diikuti dengan kata jasa, karena pelayanan lebih bersifat operasional yang umpan baliknya berupa penghasilan, sedangkan jasanya adalah perbuatan atau kinerjanya dari yang memberikan pelayanan.
Kata pelayanan sudah mencakup unsure atau orang dan tata cara, sehingga pelayanan sebagai suatu bentuk pekerjaan yang diberikan seseorang kepada orang lain yang membutuhkan pelayanan,berarti ada pula unsur prestasi atau hasil yang diperlihatkan.
Ini sesuai dengan apa yang dikatakan Abdul Rahman  menyatakan bahwa Pelayanan adalah suatu pekerjaan atau prestasi yang dikorbankan atau dilakukan atau dilakukan untuk memenuhi permintaan kebutuhan-kebutuhan orang lain atau untuk memenuhi permintaan yang ada.
 Pelayanan menurut Abdul Rahaman (2000: 201) nampak adanya suatu perbuatan aktivitas yang diberikan seseorang kepada orang lain diakibatkan adanya kebutuhan, dimana pemberian aktivitas tersebut mengandung nilai ekonomi sebagai sesuatu yang dikorbankan dengan harapan adanya umpan balik berupa nilai uang sebagai penghasilan.
Jadi jelas, bahwa pelayanan tergantung pada dua hal,pertama adalah yang memberikan pelayanan, dimana dalam aktivitasnya berupaya menciptakan suatu pekerjaan yang bermamfaat bagi yang membutuhkan nya.Kemudian kedua adalah pihak yang dilayani,dimana dapat merasakan daripada apa yang menjadi kebutuhannya.untuk itu pelayanan mengandung unsur manusia dan tata cara,seperti yang dikemukakan oleh Poerwadarminta (2001:213) bahwa Pelayanan adalah perihal atau cara melayani”.                                                    
Pelayanan yang menyangkut  masalah pemenuhan kebutuhan,maka biasanya yang memberikan penyediaan sarana,misalnya yang dilakukan oleh Perum Pegadaian yang bergerak dibidang jasa,sala satunya adalah jasa pelayanan petikemas,dimana pengguna jasa diberikan suatu tempat atau wadah Khusus untuk menyelenggarakan kegiatan bongkar muat dengan harapan supaya kegiatan bongkar muat dapat berjalan lancar.   
Sementara pelayanan dihubungkan dengan penyelenggaraan pemerintah, peleyanan mempunyai beberapa beberapa bentuk yang menurut Muh.Yunus (1998: 187) adalah:
1.    Pelayanan umum (public service)
2.    Pelayanan mengandung nilai (public utility)
3.  Pelayanan  untuk  menjaga  dan  meningkatkan  pertumbuhan usaha masyarakat.
Pelayanan umum sifatnya berdasarkan undang–undang atau peraturan dan mau tidak mau harus dilaksanakan,seperi pelayanan KTP dan sertifikat tanah.Kemudian pelayanan yang mengandung nilai kebersamaan antara masyarakat dengan yang menyediakan pelayanan,seperti pelayanan air minum (air bersih), dimana masyarakat ikut bertanggung jawab didalamnya melalui pembayaran iura.sementara pelayanan menjaga dan meningkatkan pertumbuhan usaha masyarakat biasanya pelayanan yang diberikan pemerintah dalam bentuk penyuluhan, sarasehan dan sekaligus memberikan bantuan.
DAFTAR PUSTAKA
Amrine, Harold T, 1998, Pengantar Manajemen, Second Edisi Kedua, Cetakan Ketujuh, Jakarta.
Frianto, Pandia, 2005, Lembaga Keuangan, Edsi Kedua, Cetakan Kedelapan, Penerbit FE, UGM, Yogyakarta.
Harding,  H.A,  2001,   Production   Management,  Second   Edition,  London, McDonald and Evans Limited.
James, A.F, 1999, Manajemen Personalia, Yayasan Agro Ekonomika, Yogyakarta.
Marting Kenneth, 1999, Produk Manajemen Mutu, New York,  John McGraw-Hill Book Company.
Martono, 2003, Bank Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Kelima, Cetakan Ketiga,  Arisco, Yogyakarta. 
Mayes H. Robert, 2000, Manajemen Produksi,  BPFE, UGM, Yogyakta.
Mubyarto, 1998, Pengantar Manajemen, Bagian Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Rahman, Abdul, 2000, Manajemen Per Kantoran Modern, Cetakan ke-1 Binarupa Aksara, Jakarta.
Richard, 1997, Cost Accounting, Fourth Edition,  Private-Hall New York.
Poerdarmnta, 2001, Tata Laksana Kantor (Manajemen Per Kantoran), Mandar Maju, Bandung.
Yunus, M, 1998, Administrasi Modern, Cetakan ke-1 , CV. Titik Terang, Jakarta.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar