Meningkatnya kegiatan perekonomian berdampak langsung terhadap
peningkatan usaha dan kebutuhan manusia. Peningkatan tersebut tidak selalu
diikuti oleh kemampuan financial dari pelaku ekonomi, oleh karena itu kredit
selalu dibutuhkan oleh masyarakat sebagai pelaku ekonomi
Bank sesuai dengan
definisinyta yakni sebagai sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Disinilah peran bank dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam membantu pembiayannya.
Bank sebagai unit usaha
dalam menjalankan fungsinya mengemban dua fungsi yag saling berkaitan yaitu,
fungsi sebagai pelaksana pembangunan dan fungsi komersial yang berusaha
mendapatkan keuntungan untuk perkembangan dan kelangsungan usahanya. Untuk
dapat menjalankan fungsinya, khususnya fungsi komersial dengan kegiatan
operasional dibidang perkreditan akan memberikan arah serta pedoman bagi bank
dalam melaksanakan operasi perkreditan.
Dengan demikian, pada era deregulasi peraktek
penyaluran kredit tersebut banyak yang salah langkah dan melanggar prinsip
kehati-hatian bank (Prudential banking) sehingga mengakibatkan keterpurukan industri
perbankkan, kerena adanya peningkatan kredit macet yang cukup tajam, sebagai
imbas dari terjadinnya krisis moneter dan krisis ekonomi.
Salah
satu faktor penting untuk membiayai kredit modal kerja pembangunan khususnya
pada bidang konstruksi serta untuk membantu meningkatkan pembangunan pada Bank perlu melakukan ketelitian dana
penetapan prosedur dalam penyaluran kredit.
Di tengah kondisis
lesunya kegiatan perekonomian dan
persaingan yang beragam ini, Bank sebagai salah satu agent of development
yang berfungsi sebagai lembaga
intermediary yang menyalurkan kredit
modal kerja bidang konstruksi, harus mampu menawarkan produk yang inovatif
dengan tetap berpegang pada prinsip
kehati-hatian bank (Prudential banking).
Hal ini dilakukan agar dapat menghindari resiko terjadi kredit macet terlebih
lagi pada kredit yang bersekala besar.
Bank mempunyai tujuan
akhir dari Bank adalah mengusahakan kelangsungan hidup Bank melalui usaha-usaha
perbankan yang sehat dan pencapaian keuntungan secara wajar. Artinya dalam
operasional suatu Bank (perusahaan) haruslah berusaha sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dan tujuan yang utama pula adalah turut serta
dalam membangun dan mengembangkan perekonomian nasional, utamanya adalah
peningkatan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah melalui pemberian
pembiayaan yang selayaknya.
Bank adalah merupakan bank yang
mempunyai usaha yaitu membantu masyarakat dalam menyalurkan kredit
kepada pengusaha bidang konstruksi yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas
kredit sehingga diharapkan dapat menggerakkan pembangunan sektor riil. Di
samping itu Bank juga memiliki core
business di bidang pengusaha konstruksi
dalam membantu permodalan untuk meningkatkan usahanya sehingga
diharapkan dapat memberikan konsentrasi dalam pembangunan dan margin dari pihak
yang terkait.
Sehubungan dengan
hal-hal tersebut di atas, sebagai salah satu rangkaian untuk menyelesaikan
studi, penulis menyusun sebagai hasil penelitian yang mempunyai kaitan secara
langsung maupun secara tidak langsung dengan ilmu pengetahuan yang diperoleh
dari bangku kuliah yang nantinya merupakan pedoman di dalam praktek.
Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mencoba
membahas tentang analisis perkembangan penyaluran kredit kepada pengusaha
kecil. Karena diantara produk yang ditawarkan Bank, kredit bagi pengusaha
ekonomi lemah marupakan kredit yang bersekala kecil dan menengah dengan resiko
sederhana yang mana apabila terjadi wanprestasi akan mendatangkan kerugian bagi
Bank.
A Pengertian Kredit
Kegiatan usaha perbankan yang
lazim dan paling banyak memang peranannya dalam menanamkan dana adalah
penyaluran kredit ke masyarakat. Pengertian kredit itu sendiri mempunyai
dimensi yang beraneka ragam, dimana
banyak ahli memberikan pengertian yang berbeda-beda baik dalam memberikan
gambaran tentang bentuk maupun corak dari kredit.
Secara
etimologi, kata kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “Cradere’’ yang
berarti “Kepercayaan’’. Seseorang yang memperoleh kredit berarti memperoleh suatu kepercayaan, karena
itu dasar dari pemberian kredit adalah
kepercayaan.
Menurut Kasmir, dalam bukunya Manajemen
Perbankan (2001:71) Manajemen Perbankan, menyatakan bahwa kredit adalah
pemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontra prestasi) yang akan terjadi pada
waktu yang akan datang.
Menurut Hasibuan Melayu, dalam bukunya
Dasar-Dasar Perbankan (2004:87) Dasar-dasar perbankkan, menyatakan bahwa kredit
adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh
peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Menurut Kasmir, dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, (1999:10)
dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1967 yang dimaksud dengan kredit adalah:
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdsarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga.
Adapun yang mengartikan kredit secara umum
yaitu peminjaman berupa uang ataupun kepemilikan rumah yang diberikan dari
pihak Bank kepada masyarakat, untuk dipergunakan sesuai dengan keperluan.
Dengan pembayaran melalui Bank secara kredit atau cicil dengan jangka waktu
tertentu.
Dengan demikian pengertian khusus kredit,
menurut UU No.10 Tahun 1998 yaitu meminjamkan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun dihadapan notaris
dari berbagai pengamanan maka debitur akan menyerahkan suatu jaminan baik yang
berupa kebendaan maupun yang bukan kebendaan, dan pihak debitur berkewajiban
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu di masa mendatang dengan
balas prestasi yaitu berupa pemberian bunga.
Selanjutnya, pemberian kredit terdapat dua
pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berkelebihan uang disebut pemberi
kredit dan yang membutuhkan uang disebut penerima kredit. Bilamana terjadi
pemberian kredit berarti pihak yang memelukan
uang berjanji akan mengembalikan
uang tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang Disini
terdapat tenggang waktu antara pemberi prestasi dengan penerima kembali restasi.
Berdasarkan dari uraian singkat di atas, maka dapatlah disimpulkan arti
dari kredit, yaitu merupakan suatu pemberi an prestasi oleh pihak kepada pihak
lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada waktu tertentu yang akan
datang dengan disertai kotra prestasi yang berupa bunga.
Pengertian kredit yang lebih jelas menurut Undang- Undang Nomor 7/1992 (UU Pokok Perbankan)
memberikan mengenai kredit sebagai berikut : Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan - tagihan yang dipersamakan dengan
itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan jumlah bunga hasil keuntungan imbalan atau pembagian hasil kuntungan.
Sedangkan pengertian menurut Kalsan A. Tahir dalam bukunya Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya, (2000 ; 138), kredit adalah Suatu prestasi yang
diserahkan kepada saat sekarang dengan
harapan pada masa yang akan datang akan menerima kontra prestasi
Muhdarsyah Sinungan dalam bukunya Strategi Manajemen Bank (2003: 234)
memberikan pengertian sebagai berikut Kredit adalah suatu pemberian prestasi
oleh suatu pihak pepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada
suatu masa tertentu di masa yang akan datang disertai dengan suatu kontra
prestasi berupa bunga.
Selanjutnya, Winardi dalam bukunya Masalah Kredit di Indonesia, (2002: 189) mempunyai pendapatan lain
sebagaimana dijelaskan bahwa Kredit adalah sebuah perjanjian pembayaran
dikemudian hari berupa uang, benda-benda atau jasa-jasa yang diterima masa
sekarang.
Oleh R. Tjiptoadinugroho dalam bukunya Ekonomi Moneter (1999: 126),
menjelaskan bahwa Kredit adalah intisari dari arti kredit sebenarnya adalah
kepercayaan, suatu unsur yang dipegang sebagai benang merah melintasi falsafah
perkreditan dalam arti yang sebenarnya sebagaimana bentuk macam dari mana pula
asalnya serta kepada apapun yang diberikannya.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kredit adalah
pemberian uang atau barang kepada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan
disertai dengan balas jasa dan jangka waktu tertentu, atau dengan kata lain
bahwa kredit penyerahan prestasi di waktu yang akan datang, dan itulah yang
memungkinkan timbulnya resiko terhadap kontra prestasi.
Adapun resiko yang mungkinditimbulkan dalam pemberian kredit adalah
sebagai berikut :
1.
Resiko moral, adalah resiko yang
timbul sebagai akibat
pengurusan keuangan yang kurang wajar mungkin dengan melihat kondisi moral dari orang yang menerima
kredit dan adapun hubungan dengan sikap atau tingkah laku (etiket) baik dari
penerima kredit sehingga dapat menimbulkan pelayanan yang kurang wajar.
2. Resiko usaha adalah resiko yang
berkaitan erat dengan masalah modal, dapat terjadi karena kurangnya
modal usaha sehingga dapat menimblkan usahanya kurang lancar sebagai akibat kepengurusan keuangan yang
kurang wajar.
3. Resiko keuangan, adalah resiko yang timbul
sebagai akibat kurang lancarnya
kepengurusan keuangan sehingga dapat menimbulkan usaha tidak lancar dan bisa
terjadi kegiatan usahanya mengalami kerugian.
Untuk menghindari kemungkinan adanya resiko kredit maka pemberian kredit
baik secara kekeluargaan maupun di lingkungan pegawai, di mana yang sering
dialami dalam penyaluran kredit tersebut di dasarkan atas perintah dari atas,
halmana sangat bertentangan dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kesalahan
dalam melakukan penganalisaan. Menurut ketentuan yang telah digariskan oleh
Bank Indonesia bahwa pemberian kredit tidak dilakukan atau dasar komando akan
tetapi berdasarkan kebijaksanaan.
Pemberian kredit didasarkan atas keyakinan bank yang disesuaikan dengan
kemampuan dan kesediaan bank yang bersangkutan. Setiap bank dalam menyetujui
permohonan kredit perlu disesuaikan dengan kemampuannya oleh karena disamping
tujuan untuk memperoleh keuntungan sebanyak mungkin, maka yang perlu
diperhatikan adalah tingkat likuiditasnya. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
kepada nasabahnya. Karena bilamana suatu bank tidak memperhatikan hal tersebut
di atas, akan mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank
tersebut.
Dalam mempertimbangkan suatu permohonan kredit ada beberapa faktor yang
perlu diperhatikan dalam hal ini demi menghindari bank dari resiko keurugian
yang disebabkan oleh debitur yang tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan
kredit yang diperolehnya.
Muhdarsyah Sinungan dalam bukunya Strategi Manajemen Bank (2003, 145),
mengatakan bahwa faktor-faktor yang
dipergunakan dalam menganalisis pemberian kredit yaitu sering disebut dengan
The 5 C's Credit analisis, yang terdiri dari :
1. Character (watak)
Bank harus menyelidiki dengan
teliti riwayat calon debitur yang elah dengan mencari informasi yang lengkap
mengenai calon debitur tersebut antara lain kejujurannya dalam melakukan
transaksi perdagangan, keahlian yang dimiliki dalam mengendalikan usahanya.
2. Capacity (kemampuan)
Kemampuan didalam
mengendalikan usahanya untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam
hal ini bank harus meneliti necara perusahaan dan daftar rugi laba beberapa
tahun lalu. Faktor ini perlu diperhatikan demi untuk menentukan kemampuan untuk
membayar kembali kredit yang akan diterima oleh debitur.
3. Capital (modal)
Dalam meneliti struktur dan
sifat permohonan dari calon debitur, apakah calon debitur menggunakan modal
yang cukup dalam menjalankan usahanya dan bila modal yang ditanamkan kurang,
barulah bank dapat memberikan bantuan kredit sebagai tambahan modal kerja.
4. Collecteral (Jaminan)
Untuk
menghadapi resiko yang mungkin
timbul, maka pihak bank wajib meninta jaminan baik berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak yang secara yuridis dan ekonomi dapat diterima oleh bank.
5. Condition (keadaan)
Dalam mempertimbangkan
mempettimbangkan permohonan kredit bank harus memperhatikan condition of economic,
kondisi ekonomiandaerah atau megara.
Bank sebenarnya
memberikan fasilitas kepada masyarakat yang ingin menikmati ketersediaan
fasilitas bank, misalnya masyarakat dapat menabung atau menyimpang kelebihan
konsumsi yang dapat menerima bunga tabungan, serta fasilitas kredit yang
disiapkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Untuk lebih jelasnya pengertian bank dari berbagai sudut pandang. Bank
secara sederhana dapat diartikan sebagai :
Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut
ke masyarakat serta memberikan jasa Bank lainnya.
Sedangkan pengertian
lembaga keuangan adalah : Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan
dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dan atau
kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
Selanjutnya jika
ditinjau dari asal mula terjadinya Bank maka pengertian bank adalah meja atau
tempat untuk menukarkan uang.
Kemudian pengertian
bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998
tentang perbankan adalah :
Badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari uraian di atas
dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu :
a. Menghimpun dana.
b. Menyalurkan dana.
c. Memberikan jasa bank lainnya.
B Jenis-jenis Kredit
Kasmir, dalam bukunya
Dasar-Dasar Perbankan, (2002:99) jenis-jenis kredit yang diberikan bank umum.
Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain :
1.
Dilihat dari segi kegunaannya
a. Kredit investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan
usaha atau membangun proyek pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi
5 Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi
dalam operasionalnya
2.
Dilihat dari segi tujuan kredit
a. Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk suatu kepentingan
usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan
barang atau jasa.
b. Kredit Konsumtif
Kredit
yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini ada
pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk dugunakan atau
dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
c. Kredit Perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan,
biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil
penjualan barang dagangan tersebut.
6 Dilihat dari jangka waktu
a. Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu
kurang dari 1 tahun atau palinglama satu tahun dan biasanya digunakan untuk
keperluan modal kerja.
b. Kredit jangka menengah
Jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun
sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk investasi .
c. Kredit jangka panjang
Kredit jangka panjang pengembaliannya di atas 3
tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka penjang sepeti
perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif
seperti kredit perumahan.
4. Dilihat dari segi jaminan
a. Kredit dengan jaminan
Krdit yang diberikan dengan suatu jaminan,
jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau
jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai
jaminan yang diberikan sicalon debitur.
b. Kredit tampa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tampa jaminan
barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek
usaha dan character serta loyalitas atau nama baik sicalon debitur selama ini.
5.
Dilihat Dari _ector usaha
a.
Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau
pertanian rakyat
b Kredit peternakan, dalam hal ini untuk
peternakan ayam
c. Kredit industri, kredit yang membiayai
industri kecil, menengah dan besar.
d. Kredit pertambangan, jenis uasaha tambang yang dibiayainya adalah
tambang emas, minyak atau timah.
e. Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk
membangunan usaha dan prasarana pendidikan.
f. Kredit profesi, diberikan kepada profesional seperti, dosen dokter
atau pengacara.
g. Kredit perumahan, yaitu kredit yang dibiayai untuk perbaikan rumah
atau pembelian perumahan.
C Pengertian Bank
Kata bank berasal dari
bahasa Italia “Banco” artinya meja
yang digunakan untuk penitipan dan penukaran uang dipasar. Secara sederhana,
bank dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan.
Kemudian menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk
pinjaman kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Berikut ini pendapat
beberapa ahli mengenai pengertian bank.
Menurut Kasmir dalam
bukunya Pemasaran Bank (2004: 8), memberikan pengertian bahwa bank adalah
lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkan kembali dana tersebut kemasyarakat serta memberikan jasa-jasa
bank lainnya.
Malayu S. P. Hasibuan
dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan (2001:2), mengemukakan bahwa bank adalah
lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana
lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter serta dinamisator pertumbuhan
perekonomian.
Dendawijaya dalam
bukunya Manajemen Perbankan (2001: 25) bank adalah suatu badan usaha
yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana
dari pihak yang berkelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan
dana pada waktu yang ditentukan.
Sedangkan menurut
undang-undang pokok perbankan No. 10 Tahun 1998 bank merupakan badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari uraian sebelumnya,
dapat dijelaskan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut ke
masyarakat dalam bentuk pinjaman guna meningkatakan taraf hidup masyarakat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama
yaitu:
1. Menghimpun dana yang maksudnya adalah
mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam
bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan ini sering disebut dengan
istilah Funding
2. Menyalurkan dana adalah melemparkan kembali
dana yang diperoleh lewat simpanan giro, tabungan dan deposito ke masyarakat
dalam bentuk pinjaman (kredit).
Kegiatan ini dikenal dengan istilah Lending.
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (service) seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat berharga (kliring) yang berasal dari dalam kota,
penagihan surat-surat berharga (inkaso)
yang berasal dari luar negeri, letter of
credit (L/C), safe deposit box,
dan jasa lainnya.
Berdasarkan
undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7
tahun 1992 perbankan maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari:
a. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara
konvensional dan atau berdasarkan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Bank Perkreditan Rakyat
(BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konversional atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegaitannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
D Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian
kredit pada setiap bank berbeda-beda sesuai dengan kebijakan dari bank
tersebut. Namun secara garis besar prosedur pemberian kredit sesuai dengan
ketentuan dari Bank yaitu :
1. Tahap Penghjuan
permohonan
Pada tahap ini pemohon mengajukan
permohonan untuk mendapatkan kredit dengan mengisi formulir yang ada serta
melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan serta petugas bank
melaksanakan wawancara terhadap calon debitur perihal permohonman kredit yang
diajukan.
2 Tahap peninjauan lokasi proyek atau
jaminan
Pada tahap ini petugas bank melakukan peninjauan kelokasi jaminan
yang dijaminkan oleh calon debitur untuk mendapatkan fasilitas kredit serta
petugas bank membuat bentuk hasil peninjauan kelikasi jaminan (membuat
apresial).
3.
Tahap analisa
Pada tahap inio panitia kredit mengadakan
analisa terhadap permohonan kredit yanhg diajukan oleh calon debitur menyangkut
Character, Capacity, Capital, Collecteral dan Condition of Economic.
4. Tahap loan Commite
Pada tahap ini panitia kredit setelah
menganalisa permohonan kredit calon debitur, maka dilanjutkan dengan pengambilan
keputusan apakah layak/ tidak layak calon debitur tersebut mendapat fasilitas
kredit, kemudian menentukan besarnya kredit yang bias didapat dan jangka waktu
kredit serta syarat-syarat lainnya yang berkaitan dengan fasilitas kredit yang
diberikan.
5.
Perhomonan pemberian kredit (SP2K)
Dimana pihak bank menyampaikan kepada pihak
debitur bahwa permohonan pemberian kreditnya dapat trealisasi.
7 Tahap realisasi kredit
Pada tahan ini dilakukan akad/ tanda tangan
antara calon debitur dengan petugas bank terhadap fasilitas kredit yang
diberikan.
E Pengertian Bidang Konstruksi
Kegiatan
bidang konstruksi adalah secara keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan
dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural,
sipil, mekanikal elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta
kelengkapannya untuk mewujdukan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
1. Arsitektur, yaitu bagian dari konstruksi bangunan yang kegiatannya
untuk mensetting (menggambar) yang akan dibangun atau sesuai dengan permintaan
pemilik, dan model-model, bentuk disesuaikan dengan pola bangunan.
2. Teknik Sipil dengan kegiatannya yaitu mengukur letak dan tata bangunan
serta kedudukannya sesuai dengan bistek (gambar) yang diformulasikan gaya khas
bangunan dari biaya tersedia.
3. Mekanikal yaitu dengan kegiatannya dapat memberikan arahan pada
pekerja bangunan yang dapat dimodifikasi, utamanya ketahanan dan kekuatan terhadap
konstruksi bangunan yang akan dikerjakan.
4. Elektrikal yaitu penyesuaian bangunan dengan biaya yang tersedia
dengan model tersediri.
5. Lingkungan yaitu kegiatan yang dapat memperkirakan ketahanan
bangunan berapa lama bertahan, sehingga bidang konstruksi konsulatasi dengan
bagian lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Bay, Marhanis, 1999, Hukum Perbankan di Indonesia, Cetakan Kelima Edisi Kedua, Angkasa,
Bandung.
Dendawijaya Lukman, 2001, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
Hasanuddin Rahman, 2000,
Kebijakan Kredit Perbankan Yang Berwawasan Lingkungan, PT. Citra Aditya, Meden.
Kasmir,1999, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, PT.
Raja Grafindo, Jakarta
........., 2001, Manajemen Perbankan, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
........ , 2002, Dasar-dsar perbankan, PT.
Raja Grafindo, Jakarta
Malayu Hasibuan, Agustus
2004, Dasar-dasar Perbankan, Cetakan
III, PT.Bumi Aksara, Jakarta.
Simorangkir, O.P, 2001, Dasar -
Dasar Mekanisme Perbankan, Aksara Press, Jakarta.
Sinungan
Muchdarsyah, 2003, Strategi
Manajemen Bank, Rineka Cipta,
Jakarta.
Tjiptoadinugroho, R, 1999, Ekonomi Moneter, Edisi
Pertama, Cetakan Kedua, Yogyakarta, BPFE, Universitas Gajah Mada.
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Tentang Pokok-Pokok Perbankan Pasal 1 ayat
1. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar