Powered By Blogger

Sabtu, 22 Oktober 2016

Prosedur Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Bidang Konstruksi



Meningkatnya kegiatan perekonomian berdampak langsung terhadap peningkatan usaha dan kebutuhan manusia. Peningkatan tersebut tidak selalu diikuti oleh kemampuan financial dari pelaku ekonomi, oleh karena itu kredit selalu dibutuhkan oleh masyarakat sebagai pelaku ekonomi
      Bank sesuai dengan definisinyta yakni sebagai sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Disinilah peran bank dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam membantu pembiayannya. 
      Bank sebagai unit usaha dalam menjalankan fungsinya mengemban dua fungsi yag saling berkaitan yaitu, fungsi sebagai pelaksana pembangunan dan fungsi komersial yang berusaha mendapatkan keuntungan untuk perkembangan dan kelangsungan usahanya. Untuk dapat menjalankan fungsinya, khususnya fungsi komersial dengan kegiatan operasional dibidang perkreditan akan memberikan arah serta pedoman bagi bank dalam melaksanakan operasi perkreditan. 
Dengan demikian, pada era deregulasi peraktek penyaluran kredit tersebut banyak yang salah langkah dan melanggar prinsip kehati-hatian bank (Prudential banking)  sehingga mengakibatkan keterpurukan industri perbankkan, kerena adanya peningkatan kredit macet yang cukup tajam, sebagai imbas dari terjadinnya krisis moneter dan krisis ekonomi.
      Salah satu faktor penting untuk membiayai kredit modal kerja pembangunan khususnya pada bidang konstruksi serta untuk membantu meningkatkan pembangunan pada  Bank perlu melakukan ketelitian dana penetapan prosedur dalam penyaluran kredit.          
      Di tengah kondisis lesunya  kegiatan perekonomian dan persaingan yang beragam ini, Bank sebagai salah satu agent of development  yang  berfungsi sebagai lembaga intermediary  yang menyalurkan kredit modal kerja bidang konstruksi, harus mampu menawarkan produk yang inovatif dengan tetap berpegang  pada prinsip kehati-hatian bank (Prudential banking). Hal ini dilakukan agar dapat menghindari resiko terjadi kredit macet terlebih lagi pada kredit yang bersekala besar.
      Bank mempunyai tujuan akhir dari Bank adalah mengusahakan kelangsungan hidup Bank melalui usaha-usaha perbankan yang sehat dan pencapaian keuntungan secara wajar. Artinya dalam operasional suatu Bank (perusahaan) haruslah berusaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dan tujuan yang utama pula adalah turut serta dalam membangun dan mengembangkan perekonomian nasional, utamanya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah melalui pemberian pembiayaan yang selayaknya.
Bank adalah merupakan bank yang  mempunyai usaha yaitu membantu masyarakat dalam menyalurkan kredit kepada pengusaha bidang konstruksi yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas kredit sehingga diharapkan dapat menggerakkan pembangunan sektor riil. Di samping itu Bank juga memiliki core business di bidang pengusaha konstruksi  dalam membantu permodalan untuk meningkatkan usahanya sehingga diharapkan dapat memberikan konsentrasi dalam pembangunan dan margin dari pihak yang terkait.
      Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sebagai salah satu rangkaian untuk menyelesaikan studi, penulis menyusun sebagai hasil penelitian yang mempunyai kaitan secara langsung maupun secara tidak langsung dengan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari bangku kuliah yang nantinya merupakan pedoman di dalam praktek.
Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mencoba membahas tentang analisis perkembangan penyaluran kredit kepada pengusaha kecil. Karena diantara produk yang ditawarkan Bank, kredit bagi pengusaha ekonomi lemah marupakan kredit yang bersekala kecil dan menengah dengan resiko sederhana yang mana apabila terjadi wanprestasi akan mendatangkan kerugian bagi Bank.
A   Pengertian Kredit
Kegiatan usaha perbankan yang lazim dan paling banyak memang peranannya dalam menanamkan dana adalah penyaluran kredit ke masyarakat. Pengertian kredit itu sendiri mempunyai dimensi  yang beraneka ragam, dimana banyak ahli memberikan pengertian yang berbeda-beda baik dalam memberikan gambaran tentang bentuk maupun corak dari kredit.
Secara  etimologi, kata kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “Cradere’’ yang berarti “Kepercayaan’’. Seseorang yang memperoleh kredit  berarti memperoleh suatu kepercayaan, karena itu dasar dari pemberian kredit adalah  kepercayaan.
Menurut Kasmir, dalam bukunya Manajemen Perbankan (2001:71) Manajemen Perbankan, menyatakan bahwa kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontra prestasi) yang akan terjadi pada waktu yang akan datang.
Menurut Hasibuan Melayu, dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan (2004:87) Dasar-dasar perbankkan, menyatakan bahwa kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Menurut Kasmir, dalam bukunya  Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, (1999:10) dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1967 yang dimaksud dengan kredit adalah: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdsarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Adapun yang mengartikan kredit secara umum yaitu peminjaman berupa uang ataupun kepemilikan rumah yang diberikan dari pihak Bank kepada masyarakat, untuk dipergunakan sesuai dengan keperluan. Dengan pembayaran melalui Bank secara kredit atau cicil dengan jangka waktu tertentu.
Dengan demikian pengertian khusus kredit, menurut UU No.10 Tahun 1998 yaitu meminjamkan uang atau  tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun dihadapan notaris dari berbagai pengamanan maka debitur akan menyerahkan suatu jaminan baik yang berupa kebendaan maupun yang bukan kebendaan, dan pihak debitur berkewajiban untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu di masa mendatang dengan balas prestasi yaitu berupa pemberian bunga.
     Selanjutnya, pemberian kredit terdapat dua pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berkelebihan uang disebut pemberi kredit dan yang membutuhkan uang disebut penerima kredit. Bilamana terjadi pemberian kredit berarti pihak yang memelukan  uang  berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang Disini terdapat tenggang waktu antara pemberi prestasi dengan penerima kembali restasi.
      Berdasarkan dari uraian singkat di atas, maka dapatlah disimpulkan arti dari kredit, yaitu merupakan suatu pemberi an prestasi oleh pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada waktu tertentu yang akan datang dengan disertai kotra prestasi yang berupa bunga.
      Pengertian kredit yang lebih jelas menurut Undang-  Undang Nomor 7/1992 (UU Pokok Perbankan) memberikan mengenai kredit sebagai berikut : Kredit adalah penyediaan uang  atau tagihan - tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga hasil keuntungan imbalan atau pembagian hasil kuntungan.
     Sedangkan pengertian menurut Kalsan A. Tahir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (2000 ; 138), kredit adalah Suatu prestasi yang diserahkan kepada  saat sekarang dengan harapan pada masa yang akan datang akan menerima kontra prestasi
      Muhdarsyah Sinungan dalam bukunya Strategi Manajemen Bank (2003: 234) memberikan pengertian sebagai berikut Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak pepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu di masa yang akan datang disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.
      Selanjutnya, Winardi dalam bukunya Masalah Kredit di Indonesia,  (2002: 189) mempunyai pendapatan lain sebagaimana dijelaskan bahwa Kredit adalah sebuah perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa uang, benda-benda atau jasa-jasa yang diterima masa sekarang.
      Oleh R. Tjiptoadinugroho dalam bukunya Ekonomi Moneter (1999: 126), menjelaskan bahwa Kredit adalah intisari dari arti kredit sebenarnya adalah kepercayaan, suatu unsur yang dipegang sebagai benang merah melintasi falsafah perkreditan dalam arti yang sebenarnya sebagaimana bentuk macam dari mana pula asalnya serta kepada apapun yang diberikannya.
      Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian uang atau barang kepada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan disertai dengan balas jasa dan jangka waktu tertentu, atau dengan kata lain bahwa kredit penyerahan prestasi di waktu yang akan datang, dan itulah yang memungkinkan timbulnya resiko terhadap kontra prestasi.
     Adapun resiko yang mungkinditimbulkan dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1. Resiko moral, adalah resiko yang  timbul  sebagai  akibat  pengurusan keuangan yang kurang wajar mungkin dengan   melihat kondisi moral dari orang yang menerima kredit dan adapun hubungan dengan sikap atau tingkah laku (etiket) baik dari penerima kredit sehingga dapat menimbulkan pelayanan yang kurang wajar.
2.  Resiko usaha adalah  resiko yang  berkaitan  erat  dengan masalah modal, dapat terjadi karena kurangnya modal usaha sehingga dapat menimblkan usahanya kurang lancar  sebagai akibat kepengurusan keuangan yang kurang wajar.
3.  Resiko keuangan, adalah resiko yang timbul sebagai akibat  kurang lancarnya kepengurusan keuangan sehingga dapat menimbulkan usaha tidak lancar dan bisa terjadi kegiatan usahanya mengalami kerugian.
      Untuk menghindari kemungkinan adanya resiko kredit maka pemberian kredit baik secara kekeluargaan maupun di lingkungan pegawai, di mana yang sering dialami dalam penyaluran kredit tersebut di dasarkan atas perintah dari atas, halmana sangat bertentangan dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan penganalisaan. Menurut ketentuan yang telah digariskan oleh Bank Indonesia bahwa pemberian kredit tidak dilakukan atau dasar komando akan tetapi berdasarkan kebijaksanaan.
      Pemberian kredit didasarkan atas keyakinan bank yang disesuaikan dengan kemampuan dan kesediaan bank yang bersangkutan. Setiap bank dalam menyetujui permohonan kredit perlu disesuaikan dengan kemampuannya oleh karena disamping tujuan untuk memperoleh keuntungan sebanyak mungkin, maka yang perlu diperhatikan adalah tingkat likuiditasnya. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada nasabahnya. Karena bilamana suatu bank tidak memperhatikan hal tersebut di atas, akan mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.
      Dalam mempertimbangkan suatu permohonan kredit ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam hal ini demi menghindari bank dari resiko keurugian yang disebabkan oleh debitur yang tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan kredit yang diperolehnya.  
      Muhdarsyah Sinungan dalam bukunya Strategi Manajemen Bank (2003, 145), mengatakan bahwa    faktor-faktor yang dipergunakan dalam menganalisis pemberian kredit yaitu sering disebut dengan The 5 C's Credit analisis, yang terdiri dari :
1.   Character (watak)
Bank harus menyelidiki dengan teliti riwayat calon debitur yang elah dengan mencari informasi yang lengkap mengenai calon debitur tersebut antara lain kejujurannya dalam melakukan transaksi perdagangan, keahlian yang dimiliki dalam mengendalikan usahanya.
2.   Capacity (kemampuan)
Kemampuan didalam mengendalikan usahanya untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam hal ini bank harus meneliti necara perusahaan dan daftar rugi laba beberapa tahun lalu. Faktor ini perlu diperhatikan demi untuk menentukan kemampuan untuk membayar kembali kredit yang akan diterima oleh debitur.
3.   Capital (modal)
Dalam meneliti struktur dan sifat permohonan dari calon debitur, apakah calon debitur menggunakan modal yang cukup dalam menjalankan usahanya dan bila modal yang ditanamkan kurang, barulah bank dapat memberikan bantuan kredit sebagai tambahan modal kerja.
4.   Collecteral (Jaminan)  
      Untuk  menghadapi  resiko yang mungkin timbul, maka pihak bank wajib meninta jaminan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang secara yuridis dan  ekonomi dapat diterima oleh bank.
5.   Condition (keadaan)
Dalam mempertimbangkan mempettimbangkan permohonan kredit bank harus memperhatikan condition of  economic,  kondisi ekonomiandaerah atau megara.
      Bank sebenarnya memberikan fasilitas kepada masyarakat yang ingin menikmati ketersediaan fasilitas bank, misalnya masyarakat dapat menabung atau menyimpang kelebihan konsumsi yang dapat menerima bunga tabungan, serta fasilitas kredit yang disiapkan kepada masyarakat yang membutuhkan.   Untuk lebih jelasnya pengertian bank dari berbagai sudut pandang. Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai :
      Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa Bank lainnya.
      Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah : Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dan atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
      Selanjutnya jika ditinjau dari asal mula terjadinya Bank maka pengertian bank adalah meja atau tempat untuk menukarkan uang.
      Kemudian pengertian bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah :
      Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
      Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama  yaitu :
a.    Menghimpun dana.
b.    Menyalurkan dana.
c.    Memberikan jasa bank lainnya.

B   Jenis-jenis Kredit
      Kasmir, dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan, (2002:99) jenis-jenis kredit yang diberikan bank umum. Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain :
1.   Dilihat dari segi kegunaannya
a.   Kredit investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi
5     Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya
2.  Dilihat dari segi tujuan kredit
a.    Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk suatu kepentingan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.  
b.    Kredit Konsumtif
      Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk dugunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
c.    Kredit Perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
6      Dilihat dari jangka waktu
a.     Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau palinglama satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
b.     Kredit jangka menengah
Jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk investasi .
c.      Kredit jangka panjang
Kredit jangka panjang pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka penjang sepeti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
4.  Dilihat dari segi jaminan
a.    Kredit dengan jaminan
Krdit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan sicalon debitur.
b.    Kredit tampa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tampa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan character serta loyalitas atau nama baik sicalon debitur selama ini.
5.  Dilihat Dari _ector usaha
a. Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat
            b   Kredit peternakan, dalam hal ini untuk peternakan ayam
 c.  Kredit industri, kredit yang membiayai industri kecil, menengah dan besar.
d.    Kredit pertambangan, jenis uasaha tambang yang dibiayainya adalah tambang emas, minyak atau timah.
e.    Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangunan usaha dan prasarana pendidikan.
f.     Kredit profesi, diberikan kepada profesional seperti, dosen dokter atau pengacara.
g.    Kredit perumahan, yaitu kredit yang dibiayai untuk perbaikan rumah atau pembelian perumahan.



C    Pengertian Bank
      Kata bank berasal dari bahasa Italia “Banco” artinya meja yang digunakan untuk penitipan dan penukaran uang dipasar. Secara sederhana, bank dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.  Kemudian menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk pinjaman kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Berikut ini pendapat beberapa ahli mengenai pengertian bank.
      Menurut Kasmir dalam bukunya Pemasaran Bank (2004: 8), memberikan pengertian bahwa bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kemasyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
      Malayu S. P. Hasibuan dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan  (2001:2), mengemukakan bahwa bank adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter serta dinamisator pertumbuhan perekonomian.
      Dendawijaya dalam bukunya Manajemen Perbankan  (2001: 25) bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana pada waktu yang ditentukan.
      Sedangkan menurut undang-undang pokok perbankan No. 10 Tahun 1998 bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
      Dari uraian sebelumnya, dapat dijelaskan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk pinjaman guna meningkatakan taraf hidup masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu:
1.  Menghimpun dana yang maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan ini sering disebut dengan istilah Funding
2.  Menyalurkan dana adalah melemparkan kembali dana yang diperoleh lewat simpanan giro, tabungan dan deposito ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit). Kegiatan ini dikenal dengan istilah Lending.
3.  Memberikan jasa-jasa bank lainnya (service) seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat berharga (kliring) yang berasal dari dalam kota, penagihan surat-surat berharga (inkaso) yang berasal dari luar negeri, letter of credit (L/C), safe deposit box, dan jasa lainnya.
      Berdasarkan undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 perbankan maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari:
a.     Bank Umum
        Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.     Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konversional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegaitannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

D  Prosedur Pemberian Kredit
      Prosedur pemberian kredit pada setiap bank berbeda-beda sesuai dengan kebijakan dari bank tersebut. Namun secara garis besar prosedur pemberian kredit sesuai dengan ketentuan dari  Bank yaitu :
1.  Tahap Penghjuan permohonan
      Pada tahap ini pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan kredit dengan mengisi formulir yang ada serta melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan serta petugas bank melaksanakan wawancara terhadap calon debitur perihal permohonman kredit yang diajukan.
2   Tahap peninjauan lokasi proyek atau jaminan 
      Pada tahap ini petugas bank melakukan peninjauan kelokasi jaminan yang dijaminkan oleh calon debitur untuk mendapatkan fasilitas kredit serta petugas bank membuat bentuk hasil peninjauan kelikasi jaminan (membuat apresial).
3.   Tahap analisa
Pada tahap inio panitia kredit mengadakan analisa terhadap permohonan kredit yanhg diajukan oleh calon debitur menyangkut Character, Capacity, Capital, Collecteral dan Condition of Economic.
4.   Tahap loan Commite
Pada tahap ini panitia kredit setelah menganalisa permohonan kredit calon debitur, maka dilanjutkan dengan pengambilan keputusan apakah layak/ tidak layak calon debitur tersebut mendapat fasilitas kredit, kemudian menentukan besarnya kredit yang bias didapat dan jangka waktu kredit serta syarat-syarat lainnya yang berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan.
5.   Perhomonan pemberian kredit (SP2K)
Dimana pihak bank menyampaikan kepada pihak debitur bahwa permohonan pemberian kreditnya dapat trealisasi.
7     Tahap realisasi kredit
Pada tahan ini dilakukan akad/ tanda tangan antara calon debitur dengan petugas bank terhadap fasilitas kredit yang diberikan.  

E  Pengertian Bidang Konstruksi

      Kegiatan bidang konstruksi adalah secara keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujdukan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
1.     Arsitektur, yaitu bagian dari konstruksi bangunan yang kegiatannya untuk mensetting (menggambar) yang akan dibangun atau sesuai dengan permintaan pemilik, dan model-model, bentuk disesuaikan dengan pola bangunan.
2.       Teknik Sipil dengan kegiatannya yaitu mengukur letak dan tata bangunan serta kedudukannya sesuai dengan bistek (gambar) yang diformulasikan gaya khas bangunan dari biaya tersedia.
3.       Mekanikal yaitu dengan kegiatannya dapat memberikan arahan pada pekerja bangunan yang dapat dimodifikasi, utamanya ketahanan dan kekuatan terhadap konstruksi bangunan yang akan dikerjakan.
4.       Elektrikal yaitu penyesuaian bangunan dengan biaya yang tersedia dengan model tersediri.
5.       Lingkungan yaitu kegiatan yang dapat memperkirakan ketahanan bangunan berapa lama bertahan, sehingga bidang konstruksi konsulatasi dengan bagian lingkungan.    
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Bay, Marhanis, 1999, Hukum Perbankan di Indonesia, Cetakan Kelima Edisi Kedua, Angkasa, Bandung.

Dendawijaya Lukman, 2001, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Hasanuddin Rahman, 2000, Kebijakan Kredit Perbankan Yang Berwawasan Lingkungan, PT. Citra Aditya, Meden.

Kasmir,1999, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo, Jakarta

 ........., 2001, Manajemen Perbankan, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

 ........ , 2002, Dasar-dsar  perbankan, PT. Raja Grafindo, Jakarta

Malayu Hasibuan, Agustus 2004, Dasar-dasar Perbankan, Cetakan III, PT.Bumi Aksara, Jakarta.

Simorangkir, O.P, 2001,  Dasar - Dasar Mekanisme Perbankan, Aksara Press, Jakarta.

Sinungan  Muchdarsyah, 2003,  Strategi  Manajemen  Bank, Rineka Cipta, Jakarta.

Tjiptoadinugroho, R, 1999, Ekonomi Moneter,  Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Yogyakarta, BPFE, Universitas Gajah Mada.

Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Tentang Pokok-Pokok Perbankan Pasal 1 ayat 1. Jakarta.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar