Secara umum bank dikenal sebagai
tempat menyimpan uang dan menhimpun uang bagi mereka yang membutuhkan. Di
samping itu bank juga dikenal sebagi tempat untuk menukar uang, memindahkan
uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti biaya
listrik,telphone dan air
Menurut
undang-undang no.10 tahun 1998 bank adalah badan usaha yang mengimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit
dan atau lain-lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Melayu S.P.
Hasibuan (1996:9) mengemukakan pengertian bank sebagai berikut,” bank adalah
lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan pemberi kredit, mempermudah
pembayaran dan penagihan, stabilisator moneter dan dinamisator pertumbuhan
ekonomi.
Sementara menurut
kasmir (2001:11),”bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah
mengimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke
masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar