Powered By Blogger

Senin, 04 Februari 2013

Pengertian Bank


                                              
            Secara umum bank dikenal sebagai tempat menyimpan uang dan menhimpun uang bagi mereka yang membutuhkan. Di samping itu bank juga dikenal sebagi tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti biaya listrik,telphone dan air
Menurut undang-undang no.10 tahun 1998 bank adalah badan usaha yang mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit dan atau lain-lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Melayu S.P. Hasibuan (1996:9) mengemukakan pengertian bank sebagai berikut,” bank adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan pemberi kredit, mempermudah pembayaran dan penagihan, stabilisator moneter dan dinamisator pertumbuhan ekonomi.
Sementara menurut kasmir (2001:11),”bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah mengimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar