· Tujuan
atau fungsi perencanaan itu sendiri antara lain :
1.
Sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
untuk mencapai tujuan yang dimaksud
2.
Merupakan alat ukur, standar pengawasan,
dan evaluasi kegiatan yang hendak dilaksanakan
3.
Sebagai bahan perkiraan alternatif
terbaik dalam skala penggunaan sumber daya yang tersedia
· Tujuan
laporan kinerja
Suatu
entitas pelaporan yang menyajikan laporan berbasis akrual maka laporan keuangan
yang pokok dilengkapi dengan laporan kinerja. Laporan kinerja
sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos sebagai berikut pendapatan dari kegiatan
operasional, beban berdasarkan klasifikasi fungsional dan klasifikasi ekonomi,
dan surplus atau defisit. Tujuan Laporan Kinerja menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 24 tahun 2005 adalah :
1. Memberikan
informasi tentang kegiatan operasional entitas pelaporan menurut klasifikasi
ekonomi atau klasifikasi fungsi / program untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
2. Memberikan
informasi yang lebih relevan karena klasifikasi beban dikelompokkan menurut
program
3. Membandingkan
hasil yang dicapai dengan tujuan dan rencana yang telah ditetapkan
4. Menyajikan
data historis yang relevan
5. Menyajikan
hasil yang dicapai baik hasil positif maupun negatif
6. Membantu
pengguna memahami indikator yang dilaporkan, mendapatkan gambaran kinerja
keuangan entitas pelaporan dan mengevaluasi pentingnya faktor yang mendasari
yang mungkin mempengaruhi kinerja keuangan yang dilaporkan
7. Mengevaluasi
kinerja kegiatan dan pencapaian sasaran apa yang telah sesuai antara realisasi
dan rencana dari setiap indikator sasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar