Powered By Blogger

Senin, 04 Februari 2013

Tujuan Perencanaan dan Laporan Kinerja


·      Tujuan atau fungsi perencanaan itu sendiri antara lain :
1.        Sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan yang dimaksud
2.        Merupakan alat ukur, standar pengawasan, dan evaluasi kegiatan yang hendak dilaksanakan
3.        Sebagai bahan perkiraan alternatif terbaik dalam skala penggunaan sumber daya yang tersedia
·      Tujuan laporan kinerja
Suatu entitas pelaporan yang menyajikan laporan berbasis akrual maka laporan keuangan yang pokok dilengkapi dengan laporan kinerja. Laporan kinerja sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos sebagai berikut pendapatan dari kegiatan operasional, beban berdasarkan klasifikasi fungsional dan klasifikasi ekonomi, dan surplus atau defisit. Tujuan Laporan Kinerja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 adalah :
1.    Memberikan informasi tentang kegiatan operasional entitas pelaporan menurut klasifikasi ekonomi atau klasifikasi fungsi / program untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2.    Memberikan informasi yang lebih relevan karena klasifikasi beban dikelompokkan menurut program
3.    Membandingkan hasil yang dicapai dengan tujuan dan rencana yang telah ditetapkan
4.    Menyajikan data historis yang relevan
5.    Menyajikan hasil yang dicapai baik hasil positif maupun negatif
6.    Membantu pengguna memahami indikator yang dilaporkan, mendapatkan gambaran kinerja keuangan entitas pelaporan dan mengevaluasi pentingnya faktor yang mendasari yang mungkin mempengaruhi kinerja keuangan yang dilaporkan
7.    Mengevaluasi kinerja kegiatan dan pencapaian sasaran apa yang telah sesuai antara realisasi dan rencana dari setiap indikator sasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar