Powered By Blogger

Senin, 04 Februari 2013

Pengertian dana pihak ketiga


yang dimaksud dana pihak ketiga disini adalah dana yang berasal dari masyarakat dalam bentuk tabungan,giro dan deposito.
            Berikut ini adalah pengertian tabungan,giro dan deposito menurut undang-undang RI No.10 tentanmg perbankan.
1     Tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat di tarik dengan cek atau bilyet giro atau alat yang dipersamakan dengan itu.
2     Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat di lakukan setiap saat dengan menggunakan cek,bilyet giro,sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
3     Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat di lakukan pada waktu tertentu berdasarkanperjanjian nasabah penyimpan denagn baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar