yang dimaksud dana pihak ketiga disini adalah dana yang
berasal dari masyarakat dalam bentuk tabungan,giro dan deposito.
Berikut
ini adalah pengertian tabungan,giro dan deposito menurut undang-undang RI No.10
tentanmg perbankan.
1
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat di tarik
dengan cek atau bilyet giro atau alat yang dipersamakan dengan itu.
2
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat di lakukan
setiap saat dengan menggunakan cek,bilyet giro,sarana perintah pembayaran
lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
3
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat di
lakukan pada waktu tertentu berdasarkanperjanjian nasabah penyimpan denagn
baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar