Pegawai
adalah orang yang bekerja pada suatu instansi dan mendapatkan gaji setiap
bulan. Melapyu S.P Hasibuan dalam bukunya MSDM (1993 : 13), menyatakan bahwa
pegawai adalah orang menjual jasa (pikiran dan tenaga) dan mendapat kompensasi (balas
jasa) yang besarnya telah ditetapkan terlebih dahulu, dimana mereka wajib dan
terikat untuk mengerjakan pekerjaan yang diberikan dan berhak memperoleh gaji sesuai
dengan perjanjian.
Berdasarkan
definisi tersebut dapat diasumsikan bahwa pegawai adalah semua penduduk yang
mampu melakukan pekerjaan dan mendapatkan gaji setiap bulan, kecuali golongan
yang terdiri dari :
1. Anak
– anak berumur 14 tahun ke bawah
2. Mereka
yang masih berumur 14 tahun ke atas tetapi masih mengunjungi sekolah untuk
waktu penuh
3. Mereka
karena usia tinggi, cacat baik jasmani maupun rohani, tidak mampu melakukan
pekerjaan dengan hubungan kerja untuk diri sendiri (swakarya) maupun dalam
hubungan kerja yang mampu bekerja tetapi karena sesuatu tidak mendapatkan pekerjaan
yaitu para penganggur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar