1. Pengertian Bank
Bagi suatu Negara, bank dapat
dikatakan sebgai darahnya perekonomian suatu Negara. Oleh karena itu, peranan
perbankan sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu Negara. Semakin maju suatu
Negara maka semakin besar peranan perbankan dalam mengendalikan Negara
tersebut. Artinya, keberadaan dunia perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan
masyarakat.
UU pokok perbankan /Nomor 10 thn 1998/ yang mengatur tentang pokok peraturan
perbankan di Indonesia
mendefenisikan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat untuk
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
3. Pengertian
menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana ( uang ) dengan
cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan tabungan, giro, dan
deposito. Kemudian menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada
mereka yang membutuhkan. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank
dengan cara merangsang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan
dananya.
Pengertian
bank menurut Kasmir ( 2002 : 24 ), adalah lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana
tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. Berdasarkan uraian
di atas dapat disimpulkan bahwa bank adalah suatu badan atau lenbaga keuangan
yang meliputi tiga kegiatan utama yaitu :
a. Manghimpun dana
b. Menyalurkan dana
c. Memberikan
jasa bank lainnya
2. Jenis-jenis bank
Di Indonesia saat ini terdapat
beberapa jenis perbankan seperti yang diatur dalam undang-undang perbankan
No.10 tahun 1998.Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan
yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana.
Menurut
kasmir ( 2004 : 20-31 ), dalam bukunya manajemen perbankan. Jenis perbankan
dewasa ini ditinjau dari berbagai segi antara lain :
1. Dilihat dari segi fungsinya
Menurut
undang-undang No.10 tahun1998, maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya
terdiri dari :
b. Bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakn kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
c. Bank perkreditan rakyat ( BPR )
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Dilihat dari segi kepemilikannya
Ditinjau
dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut.
Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang
dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis-jenis bank tersebut adalah :
a Bank milik pemerintah
b Bank milik swasta nasional
c. Bank milik asing
d, Bank milik campuran
3.
Dilihat
dari segi status
Jenis
bank dilihat dari segi status sebagi berikut :
d. Bank devisa
e. Bank non devisa
4.
Dilihat dari segi cara menentukan harga :
f. Bank yang
berdasarkan prinsip konvensional
g. Bank yang
berdasrkan prinsip syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar