Powered By Blogger

Senin, 04 Februari 2013

Pengertian dan Jenis-Jenis Bank


 1. Pengertian Bank
Bagi suatu Negara, bank dapat dikatakan sebgai darahnya perekonomian suatu Negara. Oleh karena itu, peranan perbankan sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu Negara. Semakin maju suatu Negara maka semakin besar peranan perbankan dalam mengendalikan Negara tersebut. Artinya, keberadaan dunia perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakat.
UU pokok perbankan  /Nomor 10 thn 1998/  yang mengatur tentang pokok peraturan perbankan di Indonesia mendefenisikan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
3.   Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana ( uang ) dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan tabungan, giro, dan deposito. Kemudian menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada mereka yang membutuhkan. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara merangsang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya.
Pengertian bank menurut Kasmir ( 2002 : 24 ), adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa bank adalah suatu badan atau lenbaga keuangan yang meliputi tiga kegiatan utama yaitu :
a.   Manghimpun dana
b.   Menyalurkan dana
c.   Memberikan jasa bank lainnya
2. Jenis-jenis bank
Di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan seperti yang diatur dalam undang-undang perbankan No.10 tahun 1998.Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana.
Menurut kasmir ( 2004 : 20-31 ), dalam bukunya manajemen perbankan. Jenis perbankan dewasa ini ditinjau dari berbagai segi antara lain :
1.    Dilihat dari segi fungsinya
Menurut undang-undang No.10 tahun1998, maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :
b.   Bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakn kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
c.   Bank perkreditan rakyat ( BPR )
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.    Dilihat dari segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis-jenis bank tersebut adalah :
a     Bank milik pemerintah
b     Bank milik swasta nasional
c.     Bank milik asing
d,  Bank milik campuran
3.    Dilihat dari segi status
Jenis bank dilihat dari segi status sebagi berikut :
d.   Bank devisa
e.   Bank non devisa
4.    Dilihat dari segi cara menentukan harga :
f.    Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
g.   Bank yang berdasrkan prinsip syariah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar