Menurut Lukman Dendawijaya (2001 : 92) Dasar-dasar
perbankan, analisis kredit atau penilaian kredit adalah suatu proses yang
dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang
diajukan oleh calon debitur kredit sehingga dapat memberikan keyakinan kepada
pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai dengan kredit bank cukup layak (Feasible).
Dengan adanya analisis kredit ini dapat dicegah secara
dini kemungkinan terjadinya defaul atau kegagalan nasabah dalam memenuhi
kewajibannya.
Analisis kredit, Menurut kasmir, (2002 : 117) Dasar-Dasar perbankan,
Berdasarkan prinsip 5C:
1.
Character
2.
Capital
3.
Capacity
4.
Conditions
5.
Collateral
Selanjutnya penilaian suatu kredit
dapat pula dilakukan dengan analisis 7p
kredit dengan unsur penilaian sebagi berikut:
1.
Personaliti
2.
Party
3.
Perpose
4.
Prospec
5.
Payment
6.
Profability
7.
Protection
Tidak ada komentar:
Posting Komentar