Powered By Blogger

Sabtu, 09 Februari 2013

Pengertian, Fungsi dan Peranan Pasar Modal


      Pasar modal sebagai tempat pertemuan antara pemodal dan pialan untuk mengadakan transaksi, dan untuk lebih jelasnya definisi pasar modal menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal adalah kegiatan bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.
         Meneurut Tandelilin (2001 : 13) menyatakan bahwa pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjuangkan sekuritas.
        Sedangkan Keown (1999 : 45) menyatakan bahwa adalah semua lembaga dan prosedur yang memberikan fasilitas instrumen keuangan jangkja panjang. Istilah jangka panjang disini berarti memiliki periode jatuh tempo yang lebih dari satu tahun.
        Menurut husnan (1998 : 3) menyatakan bahwa pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang yang dapat diperjualbelikan baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities), maupun perusahaan swasta. Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (financial market).

Fungsi Pasar Modal

         Dalam kegiatannya sekuritas fungsi pasar modal dapat terbagi atas, sebagai berikut :
1.    Sebagai sarana alokasi dana
Fungsi pasar modal sebagai sarana alokasi dana yang produktif untuk memidahkan dana dari pemberi pinjaman ke peminjam. Alokasi dana yang produktif terjadi jika yang memiliki kelebihan dana dapat meminjamkan kepada individu lain yang lebih produktif membutuhan dana. Sebagai akibat terjadinya peminjaman dan pemberi pinjaman akan lebih diuntungkan dibandingkan jika pasar modal tidak ada.
2.    Menunjang terciptanya perekonomian yang sehat
Terciptanya perekonomian yang sehat dengan keharusan untuk melakukan disclosure di pasar modal akan menciptakan perilaku bisnis yang baik di pasar, sehingga akan berpengaruh pada terciptanya ekonomi yang kondusif.
3.    Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan
Terciptanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pasar modal, masyarakat dimungkinkan untuk memiliki saham-asaham perusahaan go publik. Dana yang diperoleh perusahaan akan dipergunakan untuk mengembangkan usaha yang selanjutnya dapat meningkatkan produksi nasional.

4.    Pembuka alternatif deversifikasi
Pembuka alternatif diversifikasi pasar modal memberikan kemungkinan bagi investor lokal mapun asing untuk melakukan divestasi manakala mengingatkan untuk berinvestasi di sektor tertentu.
5.    Meningkatnya penerimaan negara
Untuk meningkatkan pemerimaan negara melalui pemungutan pajak dapat lebih ditingkatkan. Hal ini dimungkinkan karena berkembangnya pasar modal akan memacu keterbukaan yang pada akhirnya dapat mendorong kepatuhan emiten sebagai wajib pajak. Di samping itu, semakin besar transaksi di bursa, semakin besar pula potensi pemungutan pajak atas transaksi tersebut.
6.    Dapat mengurangi hutang luar negeri pihak swasta
Dengan adanya keseimbangan dalam mengurangi hutang luar negeri, maka sejalan dengan meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat, sudah saatnya pembiayaan akan kebutuhan pembangunan tidak hanya diperoleh dari hutang luar negeri, akan tetapi dapat dipenuhi melalui mobilisasi dana masyarakat di pasar modal. Dengan demikian, berkurangnya hutang luar negeri terutama pihak swasta, dapat mengurangi tekanan neraca pembayaran.
7.    Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan menengah
8.    Menciptakan lapangan kerja provesi yang menarik
9.    Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang dapat diperhitungkan melalui keterbukaan likuiditas, dan diversifikasi investasi.
Peranan Pasar Modal
         Pasar modal pada umumnya mempunyai peranan penting dalam memerangi perekonomian Indonesia, karena pasar modal merupakan tempat bertemu antara pembeli dan penjual dengan resiko untung rugi. Kebutuhan dana jangka pendek umumnya diperoleh di pasar uang (seperti bank komersial).
        Pasar modal merupakan sarana perusahaan untuk meningkatkan kebutuhan jangka panjang dengan menjual saham atau mengeluarkan obligasi. Saham merupakan bukti kepemilikkan sebagian dari perusahaan, sementara obligasi merupakan suatu kontrak yang mengharuskan untuk membayar kembali pokok pinjaman ditambah dengan bunga dalam kurun waktu yang telah disepakati.
         Adapun jenis-jenis pasar secara garis besar dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.    Pasar perdana (Primary market)
Pasar perdana terjadi pada saat perusahaan emiten menjual sekuritasnya kepada investor umum untuk pertama kalinya. Sebelum menawarkan saham pasar perdana, perusahaan emiten sebelumnya akan mengeluarkan informasi mengenai perusahaan secara detail (prospektus). Prospektus berfungsi untuk memberikan informasi mengenai kondisi perusahaan kepada calon investor, sehingga dengan adanya informasi tersebut, maka investor dapat mengetahui prospek perusahaan di masa yang akan datang, dan selanjutnya tertarik untuk membeli sekuritas yang diterbitkan oleh emiten. 
Dalam menjual sekuritasnya perusahaan pada umumnya menggunakan jasa profesional dan lembaga pendukung pasar modal, untuk membantu menyiapkan berbagai dokumen serta persyaratan yang diperlukan untuk go publik.
Proses perdagangan di pasar perdana dimulai dari tersedianya peran profesional dan lembaga pasar modal. Dalam proses penjualan sekuritas dipasar perdana, salah satu profesi pendudkung pasar modal yang berperan adalam penjamin (underwriter). Penjamin yang ditunjuk olejh perusahaan akan membantu dalam penentuan harga perdana saham serta membantu memasarkan sekuritas tersebut kepada calon investor. Dalam prakteknya, ada sebagian penjamin melakukan perjanjian dengan perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap penjualan saham emiten secara keseluruhan, sehingga resiko tidak terjualnya saham emiten akan ditanggung sepenuhnya oleh penjamin.
Profesi dan lembaga penunjang pasar modal lainnya ya ng berperan dalam proses penawaran umum adalah akutan publik, notaris dan konsultan hukum.
Proses selanju6tnya setelah semua dokumen lengkap, emiten akan menyerahkan pernyataan pendaftaran BAPEPAM. BAPEPAM akan mempelajari dokumen tersebut dan melakukan evaluasi terhadap tiga aspek yaitu kelengkapan dokumen, kejelasan dan kecukupan informasi serta pengungkapan aspek manajemen keuangan, akuntansi dan legalitas. Setelah mendapatkan persyaratan pendaftaran efektif dari BAPEPAM, maka emiten bersama dengan profesional dan lembaga penunjang pasar modal lainnya bisa melakukan penawaran umum dipasar perdana.
2.    Pasar sekunder (Secondary Market)
Dengan adanya pasar sekuder, investor dapat melakukan perdagangan sekuritas untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu pasar sekunder memberikan likuiditas kepada investor. Pasar sekunder biasanya dimanfaatkan untuk perdagangan saham biasa, saham freferen, obligasi konversi, warrant, bukti right dan reksadaba.
         Perdagngan dipasar sekunder dapat dilakukan pada dua jenis pasar yaitu :
  1. Pasar lelang (auction market), di mana transaksi antara pembeli dan penjual menggunakan perantara broker yang mewakili masing-masing pihak pembeli atau penjual. Dengan demikian, investor tidak dapat  secara langsung melakukan transaksi.
  2. Pasar negosiasi (negoitiated market), pasar ini terdiri dari jaringan berbagai dealer yang menciptakan pasar tersendiri diluar lantai bagi sekuritas .
         Menurut Suad Husnan (1998 : 10), ada berbagai lembaga dan profesi yang diperlukan agar kegiatan modal dapat berjalan dengan baik antara lain :    
1.    BAPEPAM
Di pasar modal Indonesia, lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan  pasar modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). Keberadaan BAPEPAM dimaksudkan untuk dapat mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, dan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan yang tidak fair dari emiten (seperti informasi yang tidak benar) ataupun dari perusahaan, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan pasar modal (seperti jual beli saham harus dapat dipenuhi dengan ketentuan yang berlaku).
2.    Bursa efek
Lembaga yang menyelenggarakan perdagangan efek adalah bursa efek, di Indonesia bursa efek harus berbentuk perseroan. Di bursa inilah dilakukan jual beli saham dengan menggunakan jasa perusahaan efek yang menjadi anggota bursa.
3.    Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
Penyimpanan dan penyelesaian sebagai lembaga menyediaan jasa kliring ini lembaga ini menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Setiap transaksi akan melewati lembaga ini untuk diselesaikan transaksinya, apakah seorang pemodal akan bertambah jumlah saham yang dimilikinya (karena melakukan pembelian) dan melakukan pembayaran, dan apakah seorang pemodal akan berkurang jumlah sahamnya (karena menjual saham yang dimilikinya) dan menerima pembayaran.
  1. Perusahaan Efek
Perusahaan efek dapat menjalankan usaha sebagai penjamin emisi. Perantaran perdagangan efek dan atau manajer investasi setelah memperoleh izin dari BAPEPAM. Usaha sebagai jaminan emisi efek bearti bahwa perusahaan efek tersebut menjamin agar penerbitan (atau emisi) sekuritas yang dilakukan oleh suatu perusahaan (disebut sebagai emiten, dan dilakukan di pasar perdana) dapat terjual semua. Untuk itu, emiten akan  meminta underwriter untuk menjamin penjualan tersebut. Apabila underwriter jaminan full commitment, maka semua sekuritas dijamin akan terjual semua dan apabila tidak terjual maka underwriter akan membeli sisanya.
            Karena underwriter menanggung resiko membeli sekuritas yang tidak terjual, mereka cenderung berupaya untuk bernegosiasi dengan calon emiten supaya sekuritas yang ditawarkan tidak terlalu mahal harganya.
  1. Reksa Dana
Reksadana merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
            Di Indonesia, Reksa Dana dapat berbentuk perseorangan (yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM) atau kontrak investasi kolektif (yang dilakukan atau dikelola manajer investasi).
                        Disamping lembaga-lembaga tersebut diatas, sesuai dengan UU No. 8 Thn 1995 tentang pasar modal, juga dikenal Lembaga Penunjang Pasar Modal (yaitu Kustodian dan Biro Administrasi Efek), dan Profesi Penunjang Pasar Modal (Yaitu Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, dan Notaris). Untuk lebih jelasnya, lembaga-lembaga tersebut akan dijelakan sebagai berikut:
1.    Kustodian
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telam memperoleh persetujuan BAPEPAM.
Kustodian yang telah menyelenggarakan kegiatan penitipan, bertanggung jawab untuk menyimpan efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontak antara Kustodian dan Pemegang Rekening.
2.    Biro Administrasi Efek
Karena umunya emiten sulit untuk melaksanakan sendiri kegiatannya, mereka menggunakan jasa lembaga yang namanya Bio Administrasi Efek, berdasarkan atas kontrak tertentu. Yang berhak melakukan kegiatan usaha ini Perseorangan yang telah mendapat izin dari BAPEPAM.
3.    Wali Amanat (Trustee)
Jasa Wali Amanat diperlukan untuk penerbitan obligasi, dimana Wali Amanat mewakili kepentingan pembeli obligasi. Pemikirannya adalah kerena pembeli obligasi pada dasarnya adalah kreditor dan kredit yang diberikan tidak dijamin dengan agunan apapun. Untuk meminimumkan agar kredit tidak macet, dalam artian obligasi yang dibeli tidak dilunasi oleh perusahaan yang menerbitkan maka ada pihak yang mewakili para pembeli obligasi dalam melakukan semacam penilaian terhadap perusahaan  yang akan menerbitkan obligasi. Wali Amanat inilah yang akan melaukan penilaian terhadap ”keamanan” obligasi yang dibeli oleh para pemodal.
4.    Akuntan
Peran Akuntan Publik yang pertama adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di Pasar modal dituntut pendapat ”wajar tanpa syarat” terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan atau yang, telah terdaftar di Bursa. Pendapat wajar tanpa syarat berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) tanpa suatu catatan atau kekurangan.
5.    Notaris
Jasa Notaris diperlukan untuk membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan RUPS. Bagaimana juga keputusan untuk menjual sekuritas ke pasar modal merupakan perostiwa yang penting dan karenanya perlu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham. Disamping itu, Notaris juga perlu meneliti keabsahan penyelenggaraan RUPS tersebut.
6.    Konsultan Hukum
Konsultan Hukum diperlukan jasanya agar perusahaan yang menerbitkan sekuritas di pasar modal tidak terlibat persengketaan hukum dengan pihak lain, dan memeriksa keabsahan dokumen-dokumen perusahaan tersebut
7.    Penilaian (Appraisal)
Penilaian merupakan perusahaan yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, untuk memperoleh nilai yang dipandang wajar. Disamping melakukan penelitian terhadap perusahaan yang akan melakukan emisi, seringkali jasa penilaian juga diminta oleh Bank yang akan memberikan kredit. Apabila nilai buku netto aktiva tetap lebih rendah dari nilai yang dipandang wajar oleh perusahaan penilai, maka biasanya hal tersebut dipandang sebagai kondisi yang normal. Yang dikhawatirkan adalah apabila nilai buku netto aktiva tetap lebih besar dari nilai yang dipandang wajar. Dalam situasi ini mungkin terjadi kesengajaan untuk mengelembungkan nilai aktiva tetap tersebut (dilakukan mark-up atas aktiva tetap perusahaan tersebut).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar