Pasar modal
sebagai tempat pertemuan antara pemodal dan pialan untuk mengadakan transaksi,
dan untuk lebih jelasnya definisi pasar modal menurut Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tentang pasar modal adalah kegiatan bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.
Meneurut Tandelilin (2001 : 13)
menyatakan bahwa pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki
kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjuangkan
sekuritas.
Sedangkan Keown (1999 : 45) menyatakan
bahwa adalah semua lembaga dan prosedur yang memberikan fasilitas instrumen
keuangan jangkja panjang. Istilah jangka panjang disini berarti memiliki
periode jatuh tempo yang lebih dari satu tahun.
Menurut husnan (1998 : 3) menyatakan
bahwa pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen
keuangan atau sekuritas jangka panjang yang dapat diperjualbelikan baik dalam
bentuk hutang ataupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities), maupun perusahaan
swasta. Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih
sempit dari pasar keuangan (financial
market).
Fungsi Pasar Modal
Dalam kegiatannya sekuritas fungsi
pasar modal dapat terbagi atas, sebagai berikut :
1. Sebagai sarana alokasi dana
Fungsi pasar modal sebagai sarana
alokasi dana yang produktif untuk memidahkan dana dari pemberi pinjaman ke
peminjam. Alokasi dana yang produktif terjadi jika yang memiliki kelebihan dana
dapat meminjamkan kepada individu lain yang lebih produktif membutuhan dana. Sebagai
akibat terjadinya peminjaman dan pemberi pinjaman akan lebih diuntungkan
dibandingkan jika pasar modal tidak ada.
2. Menunjang terciptanya perekonomian yang
sehat
Terciptanya perekonomian yang sehat
dengan keharusan untuk melakukan disclosure
di pasar modal akan menciptakan perilaku bisnis yang baik di pasar,
sehingga akan berpengaruh pada terciptanya ekonomi yang kondusif.
3. Meningkatnya partisipasi masyarakat
dalam pembangunan
Terciptanya partisipasi masyarakat
dalam pembangunan melalui pasar modal, masyarakat dimungkinkan untuk memiliki
saham-asaham perusahaan go publik. Dana yang diperoleh perusahaan akan dipergunakan
untuk mengembangkan usaha yang selanjutnya dapat meningkatkan produksi
nasional.
4. Pembuka alternatif deversifikasi
Pembuka alternatif diversifikasi pasar
modal memberikan kemungkinan bagi investor lokal mapun asing untuk melakukan
divestasi manakala mengingatkan untuk berinvestasi di sektor tertentu.
5. Meningkatnya penerimaan negara
Untuk meningkatkan pemerimaan negara
melalui pemungutan pajak dapat lebih ditingkatkan. Hal ini dimungkinkan karena
berkembangnya pasar modal akan memacu keterbukaan yang pada akhirnya dapat
mendorong kepatuhan emiten sebagai wajib pajak. Di samping itu, semakin besar
transaksi di bursa, semakin besar pula potensi pemungutan pajak atas transaksi
tersebut.
6. Dapat mengurangi hutang luar negeri
pihak swasta
Dengan adanya keseimbangan dalam
mengurangi hutang luar negeri, maka sejalan dengan meningkatnya pendapatan
perkapita masyarakat, sudah saatnya pembiayaan akan kebutuhan pembangunan tidak
hanya diperoleh dari hutang luar negeri, akan tetapi dapat dipenuhi melalui
mobilisasi dana masyarakat di pasar modal. Dengan demikian, berkurangnya hutang
luar negeri terutama pihak swasta, dapat mengurangi tekanan neraca pembayaran.
7. Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan menengah
8. Menciptakan lapangan kerja provesi yang
menarik
9. Alternatif investasi yang memberikan
potensi keuntungan dengan resiko yang dapat diperhitungkan melalui keterbukaan
likuiditas, dan diversifikasi investasi.
Peranan Pasar
Modal
Pasar modal pada umumnya mempunyai
peranan penting dalam memerangi perekonomian Indonesia, karena pasar modal
merupakan tempat bertemu antara pembeli dan penjual dengan resiko untung rugi. Kebutuhan
dana jangka pendek umumnya diperoleh di pasar uang (seperti bank komersial).
Pasar modal merupakan sarana perusahaan
untuk meningkatkan kebutuhan jangka panjang dengan menjual saham atau
mengeluarkan obligasi. Saham merupakan bukti kepemilikkan sebagian dari
perusahaan, sementara obligasi merupakan suatu kontrak yang mengharuskan untuk
membayar kembali pokok pinjaman ditambah dengan bunga dalam kurun waktu yang
telah disepakati.
Adapun jenis-jenis pasar secara garis
besar dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Pasar perdana (Primary market)
Pasar perdana terjadi pada saat
perusahaan emiten menjual sekuritasnya kepada investor umum untuk pertama
kalinya. Sebelum menawarkan saham pasar perdana, perusahaan emiten sebelumnya
akan mengeluarkan informasi mengenai perusahaan secara detail (prospektus).
Prospektus berfungsi untuk memberikan informasi mengenai kondisi perusahaan
kepada calon investor, sehingga dengan adanya informasi tersebut, maka investor
dapat mengetahui prospek perusahaan di masa yang akan datang, dan selanjutnya
tertarik untuk membeli sekuritas yang diterbitkan oleh emiten.
Dalam menjual sekuritasnya perusahaan
pada umumnya menggunakan jasa profesional dan lembaga pendukung pasar modal,
untuk membantu menyiapkan berbagai dokumen serta persyaratan yang diperlukan untuk
go publik.
Proses perdagangan
di pasar perdana dimulai dari tersedianya peran profesional dan lembaga pasar
modal. Dalam proses penjualan sekuritas dipasar perdana, salah satu profesi
pendudkung pasar modal yang berperan adalam penjamin (underwriter). Penjamin yang ditunjuk olejh perusahaan akan membantu
dalam penentuan harga perdana saham serta membantu memasarkan sekuritas
tersebut kepada calon investor. Dalam prakteknya, ada sebagian penjamin
melakukan perjanjian dengan perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap
penjualan saham emiten secara keseluruhan, sehingga resiko tidak terjualnya saham
emiten akan ditanggung sepenuhnya oleh penjamin.
Profesi dan
lembaga penunjang pasar modal lainnya ya ng berperan dalam proses penawaran
umum adalah akutan publik, notaris dan konsultan hukum.
Proses
selanju6tnya setelah semua dokumen lengkap, emiten akan menyerahkan pernyataan
pendaftaran BAPEPAM. BAPEPAM akan mempelajari dokumen tersebut dan melakukan
evaluasi terhadap tiga aspek yaitu kelengkapan dokumen, kejelasan dan kecukupan
informasi serta pengungkapan aspek manajemen keuangan, akuntansi dan legalitas.
Setelah mendapatkan persyaratan pendaftaran efektif dari BAPEPAM, maka emiten
bersama dengan profesional dan lembaga penunjang pasar modal lainnya bisa
melakukan penawaran umum dipasar perdana.
2. Pasar sekunder
(Secondary Market)
Dengan adanya
pasar sekuder, investor dapat melakukan perdagangan sekuritas untuk mendapatkan
keuntungan. Oleh karena itu pasar sekunder memberikan likuiditas kepada
investor. Pasar sekunder biasanya dimanfaatkan untuk perdagangan saham biasa,
saham freferen, obligasi konversi, warrant, bukti right dan reksadaba.
Perdagngan dipasar sekunder dapat
dilakukan pada dua jenis pasar yaitu :
- Pasar lelang (auction
market), di mana transaksi antara pembeli dan penjual menggunakan
perantara broker yang mewakili masing-masing pihak pembeli atau penjual.
Dengan demikian, investor tidak dapat
secara langsung melakukan transaksi.
- Pasar negosiasi (negoitiated
market), pasar ini terdiri dari jaringan berbagai dealer yang
menciptakan pasar tersendiri diluar lantai bagi sekuritas .
Menurut Suad Husnan (1998 : 10), ada
berbagai lembaga dan profesi yang diperlukan agar kegiatan modal dapat berjalan
dengan baik antara lain :
1. BAPEPAM
Di pasar modal
Indonesia, lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas
Pasar Modal). Keberadaan BAPEPAM dimaksudkan untuk dapat mewujudkan kegiatan
pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, dan melindungi kepentingan pemodal
dan masyarakat. Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan yang tidak fair dari
emiten (seperti informasi yang tidak benar) ataupun dari perusahaan, lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan pasar modal (seperti jual beli saham harus
dapat dipenuhi dengan ketentuan yang berlaku).
2. Bursa efek
Lembaga yang
menyelenggarakan perdagangan efek adalah bursa efek, di Indonesia bursa efek
harus berbentuk perseroan. Di bursa inilah dilakukan jual beli saham dengan
menggunakan jasa perusahaan efek yang menjadi anggota bursa.
3. Lembaga
penyimpanan dan penyelesaian
Penyimpanan dan
penyelesaian sebagai lembaga menyediaan jasa kliring ini lembaga ini
menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Setiap
transaksi akan melewati lembaga ini untuk diselesaikan transaksinya, apakah
seorang pemodal akan bertambah jumlah saham yang dimilikinya (karena melakukan
pembelian) dan melakukan pembayaran, dan apakah seorang pemodal akan berkurang
jumlah sahamnya (karena menjual saham yang dimilikinya) dan menerima
pembayaran.
- Perusahaan Efek
Perusahaan efek
dapat menjalankan usaha sebagai penjamin emisi. Perantaran
perdagangan efek dan atau manajer investasi setelah memperoleh izin dari
BAPEPAM. Usaha sebagai jaminan emisi efek bearti bahwa perusahaan efek tersebut
menjamin agar penerbitan (atau emisi) sekuritas yang dilakukan oleh suatu perusahaan
(disebut sebagai emiten, dan dilakukan di pasar perdana) dapat terjual semua.
Untuk itu, emiten akan meminta underwriter untuk menjamin penjualan
tersebut. Apabila underwriter jaminan
full commitment, maka semua sekuritas
dijamin akan terjual semua dan apabila tidak terjual maka underwriter akan membeli sisanya.
Karena underwriter menanggung resiko membeli sekuritas yang tidak terjual,
mereka cenderung berupaya untuk bernegosiasi dengan calon emiten supaya
sekuritas yang ditawarkan tidak terlalu mahal harganya.
- Reksa Dana
Reksadana merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh manajer investasi.
Di Indonesia, Reksa Dana dapat
berbentuk perseorangan (yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM) atau
kontrak investasi kolektif (yang dilakukan atau dikelola manajer investasi).
Disamping
lembaga-lembaga tersebut diatas, sesuai dengan UU No. 8 Thn 1995 tentang pasar
modal, juga dikenal Lembaga Penunjang Pasar Modal (yaitu Kustodian dan Biro
Administrasi Efek), dan Profesi Penunjang Pasar Modal (Yaitu Akuntan, Konsultan
Hukum, Penilai, dan Notaris). Untuk lebih jelasnya, lembaga-lembaga tersebut
akan dijelakan sebagai berikut:
1. Kustodian
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai
Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau
Bank Umum yang telam memperoleh persetujuan BAPEPAM.
Kustodian yang telah menyelenggarakan kegiatan penitipan,
bertanggung jawab untuk menyimpan efek milik pemegang rekening dan memenuhi
kewajiban lain sesuai dengan kontak antara Kustodian dan Pemegang Rekening.
2. Biro Administrasi
Efek
Karena umunya
emiten sulit untuk melaksanakan sendiri kegiatannya, mereka menggunakan jasa
lembaga yang namanya Bio Administrasi Efek, berdasarkan atas kontrak tertentu.
Yang berhak melakukan kegiatan usaha ini Perseorangan yang telah mendapat izin
dari BAPEPAM.
3. Wali Amanat
(Trustee)
Jasa Wali Amanat diperlukan untuk penerbitan obligasi,
dimana Wali Amanat mewakili kepentingan pembeli obligasi. Pemikirannya adalah
kerena pembeli obligasi pada dasarnya adalah kreditor dan kredit yang diberikan
tidak dijamin dengan agunan apapun. Untuk meminimumkan agar kredit tidak macet,
dalam artian obligasi yang dibeli tidak dilunasi oleh perusahaan yang
menerbitkan maka ada pihak yang mewakili para pembeli obligasi dalam melakukan
semacam penilaian terhadap perusahaan
yang akan menerbitkan obligasi. Wali Amanat inilah yang akan melaukan
penilaian terhadap ”keamanan” obligasi yang dibeli oleh para pemodal.
4. Akuntan
Peran Akuntan Publik yang pertama adalah memeriksa
laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di Pasar
modal dituntut pendapat ”wajar tanpa syarat” terhadap laporan keuangan dari
perusahaan yang akan menerbitkan atau yang, telah terdaftar di Bursa. Pendapat
wajar tanpa syarat berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip-prinsip
Akuntansi Indonesia (PAI) tanpa suatu catatan atau kekurangan.
5. Notaris
Jasa Notaris diperlukan untuk membuat berita acara Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan RUPS.
Bagaimana juga keputusan untuk menjual sekuritas ke pasar modal merupakan
perostiwa yang penting dan karenanya perlu memperoleh persetujuan dari para
pemegang saham. Disamping itu, Notaris juga perlu meneliti keabsahan
penyelenggaraan RUPS tersebut.
6. Konsultan Hukum
Konsultan Hukum diperlukan jasanya agar perusahaan yang
menerbitkan sekuritas di pasar modal tidak terlibat persengketaan hukum dengan
pihak lain, dan memeriksa keabsahan dokumen-dokumen perusahaan tersebut
7. Penilaian
(Appraisal)
Penilaian merupakan perusahaan yang melakukan penilaian
terhadap aktiva tetap perusahaan, untuk memperoleh nilai yang dipandang wajar.
Disamping melakukan penelitian terhadap perusahaan yang akan melakukan emisi,
seringkali jasa penilaian juga diminta oleh Bank yang akan memberikan kredit.
Apabila nilai buku netto aktiva tetap lebih rendah dari nilai yang dipandang
wajar oleh perusahaan penilai, maka biasanya hal tersebut dipandang sebagai
kondisi yang normal. Yang dikhawatirkan adalah apabila nilai buku netto aktiva
tetap lebih besar dari nilai yang dipandang wajar. Dalam situasi ini mungkin
terjadi kesengajaan untuk mengelembungkan nilai aktiva tetap tersebut
(dilakukan mark-up atas aktiva tetap
perusahaan tersebut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar