Berdasarkan ketentuan dari Perum Pegadaian bahwa benda-benda
yang digadaikan menurut Kasmir (2005 : 250) menyatakan bahwa benda yang dapat
digadaikan adalah :
1.
Barang-barang atau
benda-benda perhiasan anatara lain
a. Emas, 2. Perak 3. Intan
4. Berlian 5. Mutiara 6. Platina
7
Jam
2. Barang-barang
berupa kendaraan seperti :
1. Mobil (termasuk bajaj dan
bemo), 2. Sepeda motor
3.
Sepeda biasa (termasuk becak)
3. Barang-barang
elektronik antara lain :
b. Televisi 2. Radio 3. Radio tape
4.
Video
5. Komputer 6.
Kulkas
4. Tustel 8. Handphone 9. Mesin tik
5. Mesi-mesin seperti :
c. Mesin jahit 2. Mesin kapal motor
6. Barang-barang
keperluan rumah tangga seperti :
d. barang-barang
tekstil berupa pakaian, permadani atau kain batik
e. barang-barang
pecah belah dengan catatan bahwa semua barang yang dijaminkan haruslah dalam
kondisi baik dalam arti masih dapat dipergunakan atau bernilai.
f. Hal ini bagi pegadaian penting, mengingat
apabila nasabah tidak dapat mengembalikan pinjamannya, maka barang jaminan akan
dilelang sebagai gantinya.
Dari uraian diatas, Sigit Triandaru (2000 :
188) mengemukakan manfaat Perum, pegadaian sebagai berikut :
1. Bagi Nasabah
Manfaat
utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum. Pegadian adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dalam waktu yang
lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping
itu, mengigat jasa yang diberikan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa
pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat berupa :
a. Penaksiran nilai suatu barang
bergerak dari pihak atau insitusi yang
telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b. Penghasilan yang bersalah dari
ongkos yang dibayarkan oleh nasabah,
memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian bila ditemukan.
c. Pelaksanaan misi
Perum. Pegadaian sebagai suatu Badan
Usaha Miliki Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pembayaran berupa
berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur
dan cara yang relatif sederhana.
2. Bagi Karyawan
Peningkatan mutu kualitas terhadap pelayanan pada nasabah
yang menjamin terciptanya suasana yang aman dan tertib memberikan kepuasan pada
nasabah. Kuaitas pelayanan dibutuhkan oleh nasabah, dan bagi karyawan sebagai
custumer service mempunyai keterampilan khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar