Powered By Blogger

Sabtu, 09 Februari 2013

Benda Yang Dapat Digadaikan


Berdasarkan ketentuan dari Perum Pegadaian bahwa benda-benda yang digadaikan menurut Kasmir (2005 : 250) menyatakan bahwa benda yang dapat digadaikan adalah :
1.    Barang-barang atau benda-benda perhiasan anatara lain
a.    Emas,                      2.  Perak                     3.  Intan
     4.  Berlian                      5. Mutiara                    6.  Platina
7   Jam
2.    Barang-barang berupa kendaraan seperti :
     1.  Mobil (termasuk bajaj dan bemo),    2. Sepeda motor
3.  Sepeda biasa (termasuk becak)
3.    Barang-barang elektronik antara lain :
b.    Televisi                       2. Radio                   3.  Radio tape
4.   Video                         5.  Komputer            6.  Kulkas
4.    Tustel                         8.  Handphone         9. Mesin tik
5.     Mesi-mesin seperti :
c.    Mesin jahit                       2.  Mesin kapal motor
6.    Barang-barang keperluan rumah tangga seperti :
d.    barang-barang tekstil berupa pakaian, permadani atau kain batik
e.    barang-barang pecah belah dengan catatan bahwa semua barang yang dijaminkan haruslah dalam kondisi baik dalam arti masih dapat dipergunakan atau bernilai.
f.      Hal ini bagi pegadaian penting, mengingat apabila nasabah tidak dapat mengembalikan pinjamannya, maka barang jaminan akan dilelang sebagai gantinya.
          Dari uraian diatas, Sigit Triandaru (2000 : 188) mengemukakan manfaat Perum, pegadaian sebagai berikut :
1.  Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum. Pegadian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengigat jasa yang diberikan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat berupa :
a. Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau insitusi    yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b. Penghasilan yang bersalah dari ongkos yang dibayarkan oleh     nasabah, memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian bila ditemukan.
c. Pelaksanaan  misi  Perum. Pegadaian sebagai suatu Badan    Usaha Miliki Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pembayaran berupa berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
2.  Bagi Karyawan
Peningkatan mutu kualitas terhadap pelayanan pada nasabah yang menjamin terciptanya suasana yang aman dan tertib memberikan kepuasan pada nasabah. Kuaitas pelayanan dibutuhkan oleh nasabah, dan bagi karyawan sebagai custumer service mempunyai keterampilan khusus. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar