Pelayanan seseorang dijamin bahwa
kualitas dalam peningkatan pelayanan pada nasabah menurut Marting Kenneth (1999
: 28) menyatakan bahwa pelayanan pada orang nasabah harus diperhatikan
kepentingannya agar secepatnya diberikan bantuan, sehingga pelayanan merasa
puas.
Pelayanan mencakup masalah peningkatan kualitas
atau orang dan tata cara, sehingga pelayanan sebagai suatu bentuk pekerjaan
yang diberikan seseorang kepada orang lain yang membutuhkan pelayanan, berarti
ada pula unsur prestasi atau hasil yang diperlihatkan.
Peningkatan kualitas pelayanan oleh H.A. Harding (2001 :
129) menyatakan bahwa pelayanan adalah
bagaimana meningkatkan prestasi kerja yang dikorbankan atau dilakukan untuk
memenuhi permintaan kebutuhan-kebutuhan orang lain atau untuk memenuhi permintaan
yang ada.
Kualitas pelayanan Abdul Rahaman (2000 :
201) menyatakan bahwa pemberian pelayanan diharapkan bermutu pada nasabah
kepada orang lain diakibatkan adanya kebutuhan, dimana pemberian pelayanan itu
mengandung nilai dan kualitas untuk memberikan yang terbaik pada nasabah dan
mersa puas terhadap pelayanannya.
Berdasarkan beberapa definisi bahwa
pelayanan terhadap nasabah tergantung pada dua hal, pertama adalah yang
memberikan pelayanan, dimana dalam aktivitasnya berupaya menciptakan suatu
pekerjaan yang bermamfaat bagi yang membutuhkan nya.Kemudian kedua adalah pihak
yang dilayani,dimana dapat merasakan daripada apa yang menjadi
kebutuhannya.untuk itu pelayanan mengandung unsur manusia dan tata cara
pelayanan adalah perihal atau cara melayani.
Kualitas yang menyangkut
masalah pemenuhan kebutuhan, maka biasanya yang memberikan penyediaan
sarana, misalnya yang dilakukan oleh Perum Pegadaian yang bergerak dibidang
jasa,sala satunya adalah jasa pelayanan petikemas,dimana pengguna jasa
diberikan suatu tempat atau wadah Khusus untuk menyelenggarakan kegiatan
bongkar muat dengan harapan supaya kegiatan bongkar muat dapat berjalan
lancar.
Pemberian pelayanan kepada masyarakat
umum harus sifatnya terbuka dan dapat memuaskan, seperi pelayanan pada Perum
Pegadaian prosedur telah ditetapkan sebelumnya, sehingga dalam pelayanan yang
mengandung nilai kebersamaan antara masyarakat dengan yang menyediakan
pelayanan, dapat merasa puas dimana masyarakat dapat membandingkan dengan pelayanan
perusahaan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar