Powered By Blogger

Sabtu, 09 Februari 2013

Pengertian Mutu Pelayanan


      Pelayanan seseorang dijamin bahwa kualitas dalam peningkatan pelayanan pada nasabah menurut Marting Kenneth (1999 : 28) menyatakan bahwa pelayanan pada orang nasabah harus diperhatikan kepentingannya agar secepatnya diberikan bantuan, sehingga pelayanan merasa puas.
      Pelayanan mencakup masalah peningkatan kualitas atau orang dan tata cara, sehingga pelayanan sebagai suatu bentuk pekerjaan yang diberikan seseorang kepada orang lain yang membutuhkan pelayanan, berarti ada pula unsur prestasi atau hasil yang diperlihatkan.
Peningkatan kualitas pelayanan oleh H.A. Harding (2001 : 129)   menyatakan bahwa pelayanan adalah bagaimana meningkatkan prestasi kerja yang dikorbankan atau dilakukan untuk memenuhi permintaan kebutuhan-kebutuhan orang lain atau untuk memenuhi permintaan yang ada.
      Kualitas pelayanan Abdul Rahaman (2000 : 201) menyatakan bahwa pemberian pelayanan diharapkan bermutu pada nasabah kepada orang lain diakibatkan adanya kebutuhan, dimana pemberian pelayanan itu mengandung nilai dan kualitas untuk memberikan yang terbaik pada nasabah dan mersa puas terhadap pelayanannya.
      Berdasarkan beberapa definisi bahwa pelayanan terhadap nasabah tergantung pada dua hal, pertama adalah yang memberikan pelayanan, dimana dalam aktivitasnya berupaya menciptakan suatu pekerjaan yang bermamfaat bagi yang membutuhkan nya.Kemudian kedua adalah pihak yang dilayani,dimana dapat merasakan daripada apa yang menjadi kebutuhannya.untuk itu pelayanan mengandung unsur manusia dan tata cara pelayanan adalah perihal atau cara melayani.                                                     
Kualitas yang menyangkut  masalah pemenuhan kebutuhan, maka biasanya yang memberikan penyediaan sarana, misalnya yang dilakukan oleh Perum Pegadaian yang bergerak dibidang jasa,sala satunya adalah jasa pelayanan petikemas,dimana pengguna jasa diberikan suatu tempat atau wadah Khusus untuk menyelenggarakan kegiatan bongkar muat dengan harapan supaya kegiatan bongkar muat dapat berjalan lancar.   
      Pemberian pelayanan kepada masyarakat umum harus sifatnya terbuka dan dapat memuaskan, seperi pelayanan pada Perum Pegadaian prosedur telah ditetapkan sebelumnya, sehingga dalam pelayanan yang mengandung nilai kebersamaan antara masyarakat dengan yang menyediakan pelayanan, dapat merasa puas dimana masyarakat dapat membandingkan dengan pelayanan perusahaan lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar