Untuk pemisahan antara biaya
terkendalikan dengan biaya tidak terkendali sangatlah sulit, karena ada biaya
yang tidak dapat dikendalikan oleh seorang manajer, tetapi dapat dikendalikan
oleh manajer yang biayanya, dan biaya yang tidak dapat dikendalikan dapat diubah
menjadi biaya yang dapat dikendalikan melalui dua cara yang saling berkaitan,
dikutif dari Mulyadi (2003 : 115), sebagai
berikut :
1. Dengan mengubah dasar pembebanan dan akolasi ke
pembebanan langsung.
2. Dengan mengubah tata
letak tanggungjawab pengambilan keputusan
Pengubahan biaya tidak terkendalikan
menjadi biaya terkendali dapat dilakukan dengan cara membebankan dari alokasi
ke pembebanan langsung. Jika biaya yang dialokasi kan kepada suatu pusat pertanggungjawaban
kepada manajer pusat pertanggungjawaban yang bersangkutan, sehingga biaya
tersebut merupakan biaya yang tidak dapat dikendalikan dalam pusat
pertanggungjawaban.
Agar biaya tersebut dapat menjadi biaya
yang dapat dikendalikan, maka biaya dibebankan sedemikian rupa kepada pusat
pertanggung jawaban tertentu, sehingga biaya dapat dipengaruhi secara
signifikan oleh manajer pada pusat pertanggungjawaban yang bersangkutan.
Pembebanan ini tentu saja melalui analisa terhadap setiap pusat pertanggung
jawaban sehingga pembebanan yang sembarang tidak terjadi.
Pengubahan biaya tidak terkendalikan
menjadi biaya terkendalikan dapat dilakukan dengan mendelegasikan wewenang untuk pengambilan keputusan dari
manajemen puncak kepada manajer pusat pertanggungjawaban yang sebelumnya tidak
mempunyai wewenang untuk mempengaruhi biaya tertentu, dan dengan diterimanya
wewenang dari manajemen pubcak telah dapat mempengaruhi biaya tertentu, dan
dengan diterimanya wewenang dari manajemen puncak telah dapat mempengaruhi
biaya secara signifikan, sehingga segala pertanggungan akan mengenai biaya
tersebut menjadi tanggung jawab manajer pusat pertanggungjawaban.
Dengan demikian biaya yang sebelumnya
merupakan biaya yang tidak dapat dikendalikan telah menjadi biaya yang dapat
dikendalikan oleh manajer pusat pertanggungjawaban, baik yang melalui
pembebanan maupun yang melalui pendelega sian wewenang sehingga semua biaya
yang terjadi dalam organisasi perusahaan tersebut dapat dilaporkan dan di
pertanggungjawabkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar