Kredit
memiliki fungsi yang cukup penting dalam mendukung kegiatan prekonomian,
menurut Muchdarsyah Sinungan (2000 : 211) beberapa fungsi kredit pada dasarnya
sebagai berikut :
1.
Meningkatkan
Untility (kegunaan modal/uang
Dana yang
dihimpun oleh bank dari para deposan yang kemudian disalurkan melalui pemberian
kredituntuk membiayai debitur agar menghasilkan barang atau jasa oleh penerima
kredit.
2.
Meningkatkan
utility (kegunaan) barang
Kredit
yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh debitur untuk mengolah bahan
mentah/bahan baku
menjadi barang jadi
3.
Meningkatkan
peredaran dan lalu lintas uang
Dalam hal
ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari suatu wilayah ke
wilayah lainnya sehingga, suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh
kredit, maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari suatu daerah
lainnya.
4.
Meningkatkan
kegiatan berusaha
Pemberian
kredit akan mendorong pengusaha untuk berusaha meningkatkan volume usahanya
dukungan dana melalui pemberian kredit.
5.
Sebagai
alat stabilitas ekonomi
Dengan
memberikan kredit dapat dikatakan stabilitas ekonomi karena dengan adanya
kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh
masyarakat kemudian kredit dapat pula membantu dalam mengekspor barang dari
dalam negeri ke luar negeri
6.
Sebagai
jembatan meningkatkan pendapatan nasional
Dengan
pemberian kredit akan memacu peningkatan volume usaha sehingga akan semakin
meningkat pula pendapatan masing-masing pemilik faktor produksi.
7.
Sebagai
alat hubungan internasional
Bank
sebagai lembaga penyalur kredit tidak hanya menjalankan operasi di dalam negeri
saja menyalurkan namun juga menjalankan opertasionya diluar negeri juga
menyatukan dan menyalurkan dalam bentuk kredit sehingga hal tersebut akan
menimbulkan hubungan ekonomi antar negara/ hubungan ekonomi internasional.
Jenis-jenis Kredit
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, (2002 : 99) bahwa secara umum jenis-jenis
kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain :
1.
Dilihat
dari segi kegunaannya
a.
Kredit
investasi
Biasanya digunakan untuk
keperluan perluasan usaha atau membangun proyek pabrik baru atau untuk
keperluan rehabilitasi
b.
Kredit
modal kerja
Digunakan untuk keperluan
meningkatkan produksi dalam operasionalnya
2.
Dilihat
dari segi tujuan kredit
a.
Kredit
Produktif
Kredit yang digunakan
untuk suatu kepentingan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini
diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.
b.
Kredit
Konsumtif
Kredit
yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini ada
pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk dugunakan atau
dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
c.
Kredit
Perdagangan
Kredit yang
digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang
pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
3.
Dilihat
dari jangka waktu
a.
Kredit
jangka pendek
Merupakan kredit yang
memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau palinglama satu tahun dan
biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
b.
Kredit
jangka menengah
Jangka waktu kredit
berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk investasi .
c.
Kredit
jangka panjang
Kredit jangka panjang
pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk
investasi jangka penjang sepeti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur
dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
4.
Dilihat dari segi jaminan
a.
Kredit
dengan jaminan
Krdit yang diberikan
dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau
tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan
dilindungi senilai jaminan yang diberikan sicalon debitur.
b.
Kredit
tampa jaminan
Merupakan kredit yang
diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan
dengan melihat prospek usaha dan character serta loyalitas atau nama baik sicalon
debitur selama ini.
5.
Dilihat
Dari sektor usaha
a.
Kredit
pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau
pertanian rakyat
b.
Kredit
peternakan, dalam hal ini untuk peternakan ayam
c.
Kredit
industri, kredit yang membiayai industri kecil, menengah dan besar.
d.
Kredit
pertambangan, jenis uasaha tambang yang dibiayainya adalah tambang emas, minyak
atau timah.
e.
Kredit
pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangunan usaha dan
prasarana pendidikan.
f.
Kredit profesi, diberikan kepada profesional seperti,
dosen dokter atau pengacara.
g.
Kredit
perumahan, yaitu kredit yang dibiayai untuk perbaikan rumah atau pembelian
perumahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar