Secara etimologi kata kredit berasal dari bahasa latin kredit berasal dari
bahasa Yunani "Credere" yang berarti kepercayaan. Kredit tanpa
kepercayaan tidak mungkin bisa terjadi.
Kasmir, Manajemen Perbankan (2001 : 71), menyatakan bahwa dalam dunia perdagangan, kepercayaan
dapat diberikan atau diterima dalam bentuk uang, barang dan jasa. Dikatakan
dapat diberikan atau berhubungan satu sama lain. Dalam dunia perdagangan pihak
yang memberikan kredit disebut penjual, sedangkan pihak yang menerima kredit
disebut pembeli.
Dengan
demikian, pemberian kredit terdapat dua pihak yang berkepentingan, yaitu pihak
yang berkelebihan uang disebut pemberi kredit dan yang membutuhkan uang disebut
penerima kredit. Bilamana terjadi pemberian kredit berarti pihak yang
memelukan uang berjanji akan mengembalikan uang tersebut
dalam suatu jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang Disini terdapat
tenggang waktu antara pemberi prestasi dengan penerima kembali restasi.
Berdasarkan
dari uraian singkat di atas, maka dapatlah disimpulkan arti dari kredit, yaitu
merupakan suatu pemberi an prestasi oleh pihak kepada pihak lain dan prestasi
itu akan dikembalikan lagi pada waktu tertentu yang akan datang dengan disertai
kotra prestasi yang berupa bunga.
Pengertian
kredit yang lebih jelas menurut Undang-Undang Nomor 7/1992 (UU Pokok Perbankan)
memberikan mengenai kredit sebagai berikut : Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan - tagihan yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga hasil keuntungan imbalan atau pembagian hasil
kuntungan.
Sedangkan
pengertian menurut Kalsan A. Tahir (2000 ; 138), kredit adalah Suatu prestasi
yang diserahkan kepada saat sekarang
dengan harapan pada masa yang akan datang akan menerima kontra prestasi
Muhdarsyah
Sinungan (2003 : 234) memberikan pengertian sebagai berikut Kredit adalah suatu
pemberian prestasi oleh suatu pihak pepada pihak lain dan prestasi itu akan
dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu di masa yang akan datang disertai
dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.
Selanjutnya,
Winardi (2002: 189) mempunyai pendapatan lain sebagaimana dijelaskan bahwa
Kredit adalah sebuah perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa uang, benda-benda
atau jasa-jasa yang diterima masa sekarang.
Oleh R.
Tjiptoadinugroho (1999: 126), menjelaskan bahwa Kredit adalah intisari dari
arti kredit sebenarnya adalah kepercayaan, suatu unsur yang dipegang sebagai
benang merah melintasi falsafah perkreditan dalam arti yang sebenarnya
sebagaimana bentuk macam dari mana pula asalnya serta kepada apapun yang
diberikannya.
Berdasarkan
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian uang atau
barang kepada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan disertai dengan balas
jasa dan jangka waktu tertentu, atau dengan kata lain bahwa kredit penyerahan
prestasi di waktu yang akan datang, dan itulah yang memungkinkan timbulnya
resiko terhadap kontra prestasi.
Adapun resiko yang mungkinditimbulkan
dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1. Resiko moral, adalah resiko yang timbul
sebagai akibat pengurusan keuangan yang kurang wajar mungkin
dengan melihat kondisi moral dari orang
yang menerima kredit dan adapun hubungan dengan sikap atau tingkah laku
(etiket) baik dari penerima kredit sehingga dapat menimbulkan pelayanan yang
kurang wajar.
2. Resiko usaha adalah resiko yang
berkaitan erat dengan masalah modal, dapat terjadi karena
kurangnya modal usaha sehingga dapat menimblkan usahanya kurang lancar sebagai akibat kepengurusan keuangan yang
kurang wajar.
3. Resiko keuangan, adalah resiko yang
timbul sebagai akibat kurang lancarnya
kepengurusan keuangan sehingga dapat menimbulkan usaha tidak lancar dan bisa
terjadi kegiatan usahanya mengalami kerugian.
Untuk menghindari kemungkinan adanya
resiko kredit maka pemberian kredit baik secara kekeluargaan maupun di
lingkungan pegawai, di mana yang sering dialami dalam penyaluran kredit
tersebut di dasarkan atas perintah dari atas, halmana sangat bertentangan
dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan
penganalisaan. Menurut ketentuan yang telah digariskan oleh Bank Indonesia
bahwa pemberian kredit tidak dilakukan atau dasar komando akan tetapi berdasarkan
kebijaksanaan.
Pemberian kredit didasarkan atas
keyakinan bank yang disesuaikan dengan kemampuan dan kesediaan bank yang
bersangkutan. Setiap bank dalam menyetujui permohonan kredit perlu disesuaikan
dengan kemampuannya oleh karena disamping tujuan untuk memperoleh keuntungan
sebanyak mungkin, maka yang perlu diperhatikan adalah tingkat likuiditasnya.
Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada nasabahnya. Karena bilamana suatu
bank tidak memperhatikan hal tersebut di atas, akan mengakibatkan kurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.
Dalam mempertimbangkan suatu permohonan
kredit ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam hal ini demi
menghindari bank dari resiko keurugian yang disebabkan oleh debitur yang tidak
memiliki kemampuan untuk mengembalikan kredit yang diperolehnya.
Muhdarsyah Sinungan (2003 : 145),
mengatakan bahwa faktor-faktor yang
dipergunakan dalam menganalisis pemberian kredit yaitu sering disebut dengan
The 5 C's Credit analisis, yang terdiri dari :
1. Character (watak)
Bank harus menyelidiki dengan teliti riwayat calon debitur
yang elah dengan mencari informasi yang lengkap mengenai calon debitur tersebut
antara lain kejujurannya dalam melakukan transaksi perdagangan, keahlian
yang dimiliki dalam mengendalikan
usahanya.
2. Capacity (kemampuan)
Kemampuan didalam mengendalikan usahanya untuk memperoleh
keuntungan semaksimal mungkin. Dalam hal ini bank harus meneliti necara
perusahaan dan daftar rugi laba beberapa tahun lalu. Faktor ini perlu
diperhatikan demi untuk menentukan kemampuan untuk membayar kembali kredit yang
akan diterima oleh debitur.
3. Capital (modal)
Dalam meneliti struktur dan sifat permohonan dari calon
debitur, apakah calon debitur menggunakan modal yang cukup dalam menjalankan
usahanya dan bila modal yang ditanamkan kurang, barulah bank dapat memberikan
bantuan kredit sebagai tambahan modal kerja.
4.
Collecteral (Jaminan)
Untuk menghadapi resiko yang mungkin timbul, maka pihak bank
wajib meninta jaminan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak
yang secara yuridis dan ekonomi dapat
diterima oleh bank.
5. Condition (keadaan)
Dalam mempertimbangkan mempettimbangkan permohonan kredit
bank harus memperhatikan condition of
economic, kondisi ekonomi daerah
atau megara.
Bank sebenarnya memberikan fasilitas
kepada masyarakat yang ingin menikmati ketersediaan fasilitas bank, misalnya
masyarakat dapat menabung atau menyimpang kelebihan konsumsi yang dapat
menerima bunga tabungan, serta fasilitas kredit yang disiapkan kepada
masyarakat yang membutuhkan. Untuk lebih jelasnya pengertian bank dari berbagai
sudut pandang. Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai :
Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut
ke masyarakat serta memberikan jasa Bank lainnya.
Sedangkan pengertian lembaga keuangan
adalah : Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya
baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dan atau kedua-duanya
menghimpun dan menyalurkan dana.
Selanjutnya jika ditinjau dari asal mula
terjadinya Bank maka pengertian bank adalah meja atau tempat untuk menukarkan
uang. Dengan mengalami perkembangan hari demi
bulan akhirnya kegiatan ini menjadi bank.
Kemudian
pengertian bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10
November 1998 tentang perbankan adalah :
Badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Dari uraian di atas dapat dijelaskan
bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya
usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan. Jadi dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu :
a.
Menghimpun dana.
b.
Menyalurkan dana.
c.
Memberikan jasa bank lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar