Powered By Blogger

Sabtu, 09 Februari 2013

Pengertian Saham


Saham (shares) adalah surat bukti kepemilikan bagian modal atau tanda penyertaan modal atau tanda penyertaan modal  atau tanda penyertaan modal pada PT yang memberi hal atas deviden dan lain-lain menurut besar kecil modal disetor.
            Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adakah perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.
            Apabila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar, maka ada kemungkinan para pemegangn sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar pula. Diamping mendapatkan penghasilan dari deviden, pemilik saham juga ada kemungkinan mendapatkan penghasilan dari capital gain.
            Adapun jenis-jenis saham dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk :
1. Menurut Cara Peralihan
     a. Saham atas unjuk (bearer stocks), tanpa identitas pemilik.
     b. Saham atas nama (registered stocks)
2. Menurut Hak Tagihan
     a. Saham biasa (Common stocks)
Saham ini merupakan surat berharga yang paling banyak dan luas perdagangannya. Pemegang surat berharga ini memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memperoleh pembagian keuntungan (deviden) dari perusahaan, juga kemungkinan adanya keuntungan atas kenaikan modal (nilai) surat berharga atau biasa disebut dengan capital gain.
     b. Saham Preferen
Saham preferen merupakan gabungan antara obligasi dan saham biasa, dimana preferen biasanya memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian deviden. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan deviden yang besarnya tetap setiap tahun, ada pula yang menghendaki didahulukan dalam pembagian deviden.
Jika suatu ketika emiten menderita kerugian, maka pemegang saham preferen tidak menerima pembayaran deviden yang telah ditetapkan sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar