1.
Pengertian Gadai
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150 yang
dikutip oleh Sigit Triandaru (2000 : 179) memberikan pengertian gadai
menyetakan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai
piutang atau barang bergerak.
Selanjutnya, menurut M Ali Hasan (2003 : 253)
pengertian gadai yang dikutip dari Ensiklopedia Indonesia yaitu “Gadai” adalah hak
atas benda terhadap bergerak milik si berutang yang diserahkan ke tangan si
pemberi utang sebagai jaminan pelunasan utang.
Dalam
Kamus Besar Basaha Indonesia
arti kata “Gadai” adalah pinjam-meminjam uang dengan batas waktu tertentu
dengan menyerahkan barang sebagai jaminan jika telah sampai batas waktu yang
telah ditentukan dan barang itu tidak ditebus maka barang tersebut ditahan dan
menjadi hak yang memberikan pinjaman.
Menurut
Frianto Pandia (2005 : 72) “Gadai” adalah suatu hak yang diperoleh seseorang
yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan padanya oleh
seseorang atau oleh orang lain atas namanya dan memberikan pekuasaan kepada
orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan
daripada orang-orang berpiutang lainnya dengan pengecualian biaya untuk
melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelematkannya setelah barang itu digadaikan.
Selain
pengertian tersebut gadai menurut hukum perdata, di samping prinsip tolong
menolong juga menarik keuntungan melalui sistem bunga atau sewa modal yang
ditetapkan.
Sesuai
definisi tersebut beberapa yang memunculkan persepsi yang sama, namun tujuan
pada akhir akan sama, maka dapat ditarik kesimpulan, sebagai berikut :
a. Seseorang
mempunyai hak untuk memperoleh fasiltas kredit atas jaminan benda bergerak.
b. Benda bergerak
yang dimiliki oleh seseorang yang diserahkan kepada yang berwenang sebagai
barang jaminan apabila dapat melunasi sangkutannya.
c. Pinjaman berupa
uang atas jaminan mempunyai watas waktu yang telah ditentukan oleh lembaga itu
sendiri.
d. Bilamana waktu
yang ditentukan si peminjam tidak dapat menebus melunasi pinjamannya, maka
pinjaman terancam di tahan menjadi hak pegadaian.
e. Kalau si peminjam
memohon agar diberikan kelonggaran terhadap utang, maka akan diberikan tapi
tetap diperhitungan bunga berjalan.
f. Perum pegadaian
sebagai lembaga keuangan non bank, yang mengutamakan kepentingan orang banyak,
maka sangat memperhatikan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat.
2. Jenis-Jenis Gadai
a. Gadai Konvensional
Gadai konvensiponal adalah penyerahan harta bergerak oleh
pinjaman kepada perusahaan sebagai jaminan dalam peminjaman dana yang disertai
pemberian hak pada perusahaan itu untuk melakukan penjualan atau pelelangan
dalam kondisi yang ditentukan.
b.
Gadai syariah
Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman
menggunakan sistem gadai dengan berlandaskan
pada prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu tidak menentukan tarif jasa
dari besarnya uang pinjaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar