Powered By Blogger

Sabtu, 09 Februari 2013

Pengertian dan Jenis-Jenis Gadai


     1.  Pengertian Gadai
 Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150 yang dikutip oleh Sigit Triandaru (2000 : 179) memberikan pengertian gadai menyetakan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atau barang bergerak.
 Selanjutnya, menurut M Ali Hasan (2003 : 253) pengertian gadai yang dikutip dari Ensiklopedia Indonesia yaitu “Gadai” adalah hak atas benda terhadap bergerak milik si berutang yang diserahkan ke tangan si pemberi utang sebagai jaminan pelunasan utang.
Dalam Kamus Besar Basaha Indonesia arti kata “Gadai” adalah pinjam-meminjam uang dengan batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai jaminan jika telah sampai batas waktu yang telah ditentukan dan barang itu tidak ditebus maka barang tersebut ditahan dan menjadi hak yang memberikan pinjaman.
Menurut Frianto Pandia (2005 : 72) “Gadai” adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan padanya oleh seseorang atau oleh orang lain atas namanya dan memberikan pekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelematkannya setelah barang itu digadaikan.
Selain pengertian tersebut gadai menurut hukum perdata, di samping prinsip tolong menolong juga menarik keuntungan melalui sistem bunga atau sewa modal yang ditetapkan.
Sesuai definisi tersebut beberapa yang memunculkan persepsi yang sama, namun tujuan pada akhir akan sama, maka dapat ditarik kesimpulan, sebagai berikut :
a.    Seseorang mempunyai hak untuk memperoleh fasiltas kredit atas jaminan benda bergerak.
b.     Benda bergerak yang dimiliki oleh seseorang yang diserahkan kepada yang berwenang sebagai barang jaminan apabila dapat melunasi sangkutannya.
c.     Pinjaman berupa uang atas jaminan mempunyai watas waktu yang telah ditentukan oleh lembaga itu sendiri.
d.     Bilamana waktu yang ditentukan si peminjam tidak dapat menebus melunasi pinjamannya, maka pinjaman terancam di tahan menjadi hak pegadaian.
e.     Kalau si peminjam memohon agar diberikan kelonggaran terhadap utang, maka akan diberikan tapi tetap diperhitungan bunga berjalan.
f.      Perum pegadaian sebagai lembaga keuangan non bank, yang mengutamakan kepentingan orang banyak, maka sangat memperhatikan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat.
     2. Jenis-Jenis Gadai
         a.  Gadai Konvensional
Gadai konvensiponal adalah penyerahan harta bergerak oleh pinjaman kepada perusahaan sebagai jaminan dalam peminjaman dana yang disertai pemberian hak pada perusahaan itu untuk melakukan penjualan atau pelelangan dalam kondisi yang ditentukan.
         b.  Gadai syariah
Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan sistem gadai dengan berlandaskan  pada prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar