Berbicara tentang
kredit, maka tidak lepas dari pembicaraan mengenai kredit bermasalah. Kredit bermasalah seringkali
dipersamakan dengan kredit macet, padahal keduanya memiliki pengertian yang
berbeda. Istilah Kredit Bermasalah telah digunakan di dunia perbankan Indonesia
sebagai terjemahan dari Problem Loan
yang istilah telah lazim digunakan di dunia Internasional, istilah dalam bahasa
Inggris yang biasa juga dipakai adalah Non
Performing Loan.
Untuk tidak membingungkan, sebaiknya kita melihat beberapa pengertian
kredit bermasalah yang telah diberikan oleh para pakar ahli/pakar hukum perbankan
Indonesia
berikut ini.
Menurut Hasanuddin Rahman (1998 : 120), kredit bermasalah adalah :
“Kredit dengan kolektibilitas macet ditambah dengan kredit-kredit yang memiliki
kolektibilitas diragukan yang mempunyai potensi menjadi macet”.
Dan menurut Arizal Anas (Hasanuddin Rahman 1998 : 121), kredit bermaslah
adalah: “Kredit yang pembayaran kembali utang pokok dan kewajiban bunganya
tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan atau ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan pemberi kredit serta mempunyai resiko dalam penerimaan pendapatan
dan bahkan mungkin punya potensi untuk mendatangkan kerugian terhadap bank
sebagai kreditur”.
Dan menurut Siswanto Sutojo (1997 : 10), kredit dapat dikategorikan
sebagai kredit bermasalah bilamana Terjadi keterlambatan permbayaran bungan
dan/atau kredit lebih dari 90 hari semenjak tanggal jatuh tempoh, tidak
dilunasi sama sekali atau diperlukan negosiasi kembali atas syarat pembayaran
kembali kredit dan bunga yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Untuk menentukan apakah kredit itui bermasalah atau kredit macet dilihat
dari kolektibilitasnya kredit bersangkutan artinya kapan suatu kredit dikatakan
bermasalah atau macet dilihat dari kolektabilitasnya. Kolektabilitas adalah
keadaan pembayaran pokok atau nagsuran dan bunga kredit atau debitur serta
tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana tersebut. Berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia
No. 30/16/UPPB Vide Kep. Dir.BI No.
30/276/KPR/DIR. Tanggal 27 Februari 1998 yang mulai diberlakukan pada tanggal
31 Maret 1998, membagi kriteria kolektabilitas kredit menjadi 5 golongan
sebagai berikut :
1. Kredit Lancar
Kredit dikategorikan
sebagai kredit lancar bila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Pembayaran
Angsuran pokok dan/ atau bunga tepat waktu, dan
b.
Memliki
mutasi rekening yang aktif atau
c.
Bagian
dari kredit yang dijamin dengan nagsuran tunai.
1.
Kredit
dalam perhatian khusus
Kredit dikategorikan
sebagai kredit dalam perhatian khusus bila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut
:
a.
Terdapat
tunggakan angsuran pokok dan/ atau bunga yang belum melampaui 90 hari atau
b.
Kadang-kadang
terjadi cerukan, atau
c.
Mutasi
rekening relatif aktif atau
d.
Jarang
terjadi pelanggaran terhadap yang diperjanjikan atau
e.
Didukung
oleh pinjaman baru.
2.
Kredit
kurang lancar
Kredit dikategorikan sebagai kredit kurang lancar bila mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut :
a.
Terdapat
tunggakan angsuran pokok dan/ atau bunga yang melampaui 90 hari atau
b.
Sering
terjadi cerukan atau
c.
Frekuensi
mutasi rekening relatif rendah atau
d.
Terjadi
pelanggaranm terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari atau
e.
Dokumentasi
pinjaman yang lemah.
3.
Kredit
Diragukan
Kredit dikatagorikan
sebagai kredit diragukan apabila tidak terdapt memenuhi kreteria kreditlancar,
kredit dalam perhatian khusus dan kredit kurang lancar Nmaun berdasarkan hasil
penilaian kreditur, dapat disimpulkan bahwa:
a.
Kredit
tersebut dapat diselamatkan serta mempunyai jaminan kredit yang nilainya tidak
kurang dari 75 % jumlah pinjaman pokok dan bunga yang tertunggak atau
b.
Kredit tersebut tidak terdapat diselamatkan, tetapi
nilai jaminan kreditnya yang nilainya kurang dari 100 % nilai kredit dan bunga yang tertunggak :
c.
Terdapat
tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari atau
d.
Terjadi
cerukan yang permanen
e.
Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari atau
f.
Terjadi kapitalisasi bunga atau
g.
Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit
maupun peningkatan jaminan.
4.
Kredit macet
Kredit dikategorikan sebagai kredit macet bila mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut :
a.
Tidak
dapat memenuhi kreteria kredit lancar, kredit dalam perhatian khusus, kredit
kurang lancar, dan kredit yang diragukan atau
b.
Dapat
memenuhi kreteriakredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan sejak
masa penggolongan kredit diragukan belum terjadi pelunasan pinjaman atau usaha
penyelamatan kredit
c.
Penyelesaian
pembayaran kembali kredit yang bersangkutan telah diserahkan kepada pengadilan
negeri atau PUPN/BUPLN, atau telah diajukan permintaan ganti rugi perusahaan
asuransi kredit.
Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa, kredit macet sudah jelas merupakan bagian dari kredit
bermasalah, akan tetapi kredit bermasalah belum tentu atau tidak seluruhnya
merupakan kredit macet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar