Powered By Blogger

Sabtu, 09 Februari 2013

Penyelesaian Kredit Bermasalah


Berbicara tentang kredit, maka tidak lepas dari pembicaraan mengenai kredit bermasalah. Kredit bermasalah seringkali dipersamakan dengan kredit macet, padahal keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Istilah Kredit Bermasalah telah digunakan di dunia perbankan Indonesia sebagai terjemahan dari Problem Loan yang istilah telah lazim digunakan di dunia Internasional, istilah dalam bahasa Inggris yang biasa juga dipakai adalah Non Performing Loan.
      Untuk tidak membingungkan, sebaiknya kita melihat beberapa pengertian kredit bermasalah yang telah diberikan oleh para pakar ahli/pakar hukum perbankan Indonesia berikut ini.
      Menurut Hasanuddin Rahman (1998 : 120), kredit bermasalah adalah : “Kredit dengan kolektibilitas macet ditambah dengan kredit-kredit yang memiliki kolektibilitas diragukan yang mempunyai potensi menjadi macet”.
      Dan menurut Arizal Anas (Hasanuddin Rahman 1998 : 121), kredit bermaslah adalah: “Kredit yang pembayaran kembali utang pokok dan kewajiban bunganya tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemberi kredit serta mempunyai resiko dalam penerimaan pendapatan dan bahkan mungkin punya potensi untuk mendatangkan kerugian terhadap bank sebagai kreditur”.
      Dan menurut Siswanto Sutojo (1997 : 10), kredit dapat dikategorikan sebagai kredit bermasalah bilamana Terjadi keterlambatan permbayaran bungan dan/atau kredit lebih dari 90 hari semenjak tanggal jatuh tempoh, tidak dilunasi sama sekali atau diperlukan negosiasi kembali atas syarat pembayaran kembali kredit dan bunga yang tercantum dalam perjanjian kredit.
      Untuk menentukan apakah kredit itui bermasalah atau kredit macet dilihat dari kolektibilitasnya kredit bersangkutan artinya kapan suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet dilihat dari kolektabilitasnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau nagsuran dan bunga kredit atau debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/16/UPPB Vide  Kep. Dir.BI No. 30/276/KPR/DIR. Tanggal 27 Februari 1998 yang mulai diberlakukan pada tanggal 31 Maret 1998, membagi kriteria kolektabilitas kredit menjadi 5 golongan sebagai berikut :
1.   Kredit Lancar
Kredit dikategorikan sebagai kredit lancar bila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Pembayaran Angsuran pokok dan/ atau bunga tepat waktu, dan
b.    Memliki mutasi rekening yang aktif atau
c.     Bagian dari kredit yang dijamin dengan nagsuran tunai.
1.    Kredit dalam perhatian khusus
Kredit dikategorikan sebagai kredit dalam perhatian khusus bila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/ atau bunga yang belum melampaui 90 hari atau
b.    Kadang-kadang terjadi cerukan, atau
c.    Mutasi rekening relatif aktif atau
d.    Jarang terjadi pelanggaran terhadap yang diperjanjikan atau
e.    Didukung oleh pinjaman baru.
2.    Kredit kurang lancar
Kredit dikategorikan sebagai kredit kurang lancar bila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/ atau bunga yang melampaui 90 hari atau
b.    Sering terjadi cerukan atau
c.    Frekuensi mutasi rekening relatif rendah atau
d.    Terjadi pelanggaranm terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari atau
e.    Dokumentasi pinjaman yang lemah.
3.    Kredit Diragukan
Kredit dikatagorikan sebagai kredit diragukan apabila tidak terdapt memenuhi kreteria kreditlancar, kredit dalam perhatian khusus dan kredit kurang lancar Nmaun berdasarkan hasil penilaian kreditur, dapat disimpulkan bahwa:
a.    Kredit tersebut dapat diselamatkan serta mempunyai jaminan kredit yang nilainya tidak kurang dari 75 % jumlah pinjaman pokok dan bunga yang tertunggak atau
b.    Kredit  tersebut tidak terdapat diselamatkan, tetapi nilai jaminan kreditnya yang nilainya kurang dari 100 % nilai  kredit dan bunga yang tertunggak :
c.    Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari atau
d.    Terjadi cerukan yang permanen
e.    Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari atau
f.     Terjadi kapitalisasi bunga atau
g.    Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun peningkatan jaminan.
4.    Kredit macet
Kredit dikategorikan sebagai kredit macet bila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Tidak dapat memenuhi kreteria kredit lancar, kredit dalam perhatian khusus, kredit kurang lancar, dan kredit yang diragukan atau
b.    Dapat memenuhi kreteriakredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan sejak masa penggolongan kredit diragukan belum terjadi pelunasan pinjaman atau usaha penyelamatan kredit
c.    Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau PUPN/BUPLN, atau telah diajukan permintaan ganti rugi perusahaan asuransi kredit.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, kredit macet sudah jelas merupakan bagian dari kredit bermasalah, akan tetapi kredit bermasalah belum tentu atau tidak seluruhnya merupakan kredit macet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar