1. Pengertian Pegadaian
Pegadaian telah ada sejak zaman
Hindia Belanda dan kini kebeadaannya telah diatur dalam Undng-Undang Hukum
Perdata pada pasal 1150, di mana tugas pokoknya adalah memberi pinjaman kepada
masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan
lembaga keuangan infrmal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak
dari masyarakat seperti lintah darat (rentanir).
Menurut Subagyo, (1999 : 88) menyatakan
bahwa pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit
kepada masyarakat dengan corak khusus yaitu secara hukum dagai.
Sigit Triandaru (2000 : 179) menyatakan
bahwa pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
Perum pegadaian yang selanjutnya diatur
dalam Peraturam Pemerintah No. 103 Tahun 2000 adalah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 1969 yang diberi
tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha menyalurkan uang
pinjaman atas dasar hukum gadai dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :
a. Turut meningkatkan
kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan
dana atas dasa4r hokum gadai dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menghindarkan
masyarakat dari gadai gelap, praktek riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Berdasarkan beberapa definisi terebut, maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut :
a.
Masyasakat dalam
menjalankan kegiatan aktivitasnya selalu membutuhkan dana tambahan.
b. Dalam pemberian
kredit kepada masyarakat sudah mempunyai hukum gadai dengan istilah mengatasi
masalah tanpa masalah.
c. Lembaga keuangan
non ini melaksanakan tugas dengan mempunyai izin berupa pembayaran dalam bentuk
menyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
d. Lembaga keuangan
non bank melaksanakan tugas untuk membantu pada masyarakat yang membutuhkan
dana pada saat sekarang juga yang tidak bisa ditunda-tunda.
e. Perolehan
fasilitas dana yang sangat mendesak nasabah bisa menunggu dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
f. Bunga tidak
memberatkan bagi nasabah dalam pembayarannya, bila menunggak masih istilah
bayar bunga.
g. Bila kredit
bermasalah memunculkan suatu hal yang panik, pada hal pihak pegadaian masih ada
pengaturan.
2. Jenis-Jenis
Pegadaian
a.
Pegadaian konvensional
Pegadaian
konvensional adalah suatu lembaga pemerintah yang diberikan uang pinjaman
kepada nasabah atas dasar hukum gadai.
Kelebihan dan kekurangan yang dimiliki
oleh pegadaian konvensional, adalah :
1. Kelebihan pegadaian konvensional, pegadaian
konvensional yang dimiliki ialah pegadaian ini sudah memiliki banyak cabang
bahkan sudah sampai ke pedesaan.
2. Kekurangan
pegadaian konvensional, yaitu :
a. Menggunakan system bunga
b. Tarif jasa simpan yang relative besar
c. Biaya administrasi
lebih besar dibandingkan dengan pegadaian syariah ( 1 % dari uang pinjaman )
d. Sisa uang dari hsil pelelangan
barang diambil oleh perusahaan tersebut.
e. Pegadaian
konvensional juga masih menggunakan system pencatatan manual
b. Pegadaian syariah
Secara umum
pegadaian syaraiah adalah suatu lembaga keuangan atau devisi dari form pegadaian
dengan memberikan uang pinjaman kepada nasabah yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam.
Kelebihan
dan kekurangan yang dimiliki oleh pegadaian syariah, adalah :
c.
Kelebihan pegadaian syariah, adalah :
1. Menggunakan sistem
bagi hasil
2. Menggunakan system
gadai syariah dengan prinsip-prinsip Islami
3.
Tarif jasa simpan lebih sedikit (0,8 % per 10 hari dari taksiran).
4.
Biaya administrasi
relatif kecil (0,27 % dari uang pinjaman)
2.
Kekurangan pegadaian syariah
Kekurangan yang dialami oleh pegadaian
syariah sampai saat ini adalah masih menggunakan pencatatan secara manual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar