Powered By Blogger

Sabtu, 09 Februari 2013

Pengertian dan Jenis-Jenis Pegadaian


1.  Pengertian Pegadaian
            Pegadaian telah ada sejak zaman Hindia Belanda dan kini kebeadaannya telah diatur dalam Undng-Undang Hukum Perdata pada pasal 1150, di mana tugas pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan infrmal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat seperti lintah darat (rentanir).
          Menurut Subagyo, (1999 : 88) menyatakan bahwa pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus yaitu secara hukum dagai.
          Sigit Triandaru (2000 : 179) menyatakan bahwa pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar  hukum gadai.
          Perum pegadaian yang selanjutnya diatur dalam Peraturam Pemerintah No. 103 Tahun 2000 adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 1969 yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :
a.    Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasa4r hokum gadai dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktek riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
      Berdasarkan beberapa definisi terebut, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a.    Masyasakat dalam menjalankan kegiatan aktivitasnya selalu membutuhkan dana tambahan.
b.    Dalam pemberian kredit kepada masyarakat sudah mempunyai hukum gadai dengan istilah mengatasi masalah tanpa masalah.
c.    Lembaga keuangan non ini melaksanakan tugas dengan mempunyai izin berupa pembayaran dalam bentuk menyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
d.    Lembaga keuangan non bank melaksanakan tugas untuk membantu pada masyarakat yang membutuhkan dana pada saat sekarang juga yang tidak bisa ditunda-tunda.
e.    Perolehan fasilitas dana yang sangat mendesak nasabah bisa menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
f.     Bunga tidak memberatkan bagi nasabah dalam pembayarannya, bila menunggak masih istilah bayar bunga.
g.    Bila kredit bermasalah memunculkan suatu hal yang panik, pada hal pihak pegadaian masih ada pengaturan.  
2.   Jenis-Jenis Pegadaian
 a.  Pegadaian konvensional
      Pegadaian konvensional adalah suatu lembaga pemerintah yang diberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum gadai.
      Kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh pegadaian konvensional, adalah :
1.  Kelebihan pegadaian konvensional, pegadaian konvensional yang dimiliki ialah pegadaian ini sudah memiliki banyak cabang bahkan sudah sampai ke pedesaan.
2.    Kekurangan pegadaian konvensional, yaitu :
a.  Menggunakan system bunga
b.  Tarif jasa simpan yang relative besar
c.    Biaya administrasi lebih besar dibandingkan dengan pegadaian syariah ( 1 % dari uang pinjaman )
d. Sisa uang dari hsil pelelangan barang diambil oleh perusahaan tersebut.
e. Pegadaian konvensional juga masih menggunakan system pencatatan manual
      b.  Pegadaian syariah
           Secara umum pegadaian syaraiah adalah suatu lembaga keuangan atau devisi dari form pegadaian dengan memberikan uang pinjaman kepada nasabah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh pegadaian syariah, adalah :
c.  Kelebihan pegadaian syariah, adalah :
1.    Menggunakan sistem bagi hasil
2.    Menggunakan system gadai syariah dengan prinsip-prinsip Islami
3.    Tarif jasa simpan lebih sedikit (0,8 % per 10 hari dari taksiran).
4.    Biaya administrasi relatif kecil (0,27 % dari uang pinjaman)
2.  Kekurangan pegadaian syariah
     Kekurangan yang dialami oleh pegadaian syariah sampai saat ini adalah masih menggunakan pencatatan secara manual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar