Powered By Blogger

Jumat, 23 Desember 2016

Fungsi dan Tujuan Pegadaian

Fungsi dan tujuan Perum Pegadaian harus memberikan kepuasan kepada nasabah, oleh karena itu perlu di pahami hal-hal yang berkaitan dengan nasabah. Nasabah adalah semua orang yang menuntut suatu tujuan untuk memenuhi sustu standar kualitas tertentu yang dapat memberikan pengaruh performance pegadaian. Beberapa terminology tentang nasabah dapat di berikan sebagai berikut Sipahatur Mangasa dalam bukunya Customer Focus ( 2002 : 1 ) fungsi dan tujuanya adalah :
     a. Nasabah adalah orang yang membawa perusahaan ke fungsi dan tujuan, tetapi yang tergantung pada nasabah.
b.  Nasabah adalah orang yang membawa kepada keinginan.
c.  Tidak ada seorang pun yang pernah menang berargumentasi dengan nasabah
a.    Nasabah adalah orang yang eksistensinya teramat penting sehingga herus dipuaskan oleh pegadaian.
Menurut Waworuntu dalam bukunya Dasar-Dasar Keterampilan Melayani Nasabah ( 1999 : 15 ) Nasabah adalah individu yabg menopang kepentingan pegadaian.
Fungsi dan tujuan Perum Pegadaian Nasabah terbagi atas :
  1. Nasabah Utama
Adalah nasabah yang memiliki transaksi dalam jumlah yang besar, taat dalam memenuhi kewajibannya kepada pegadaian dalam jumlah besar, taat dalam memenuhi kewajibannya kepada pegadaian sebagaimana yang telah di persyaratkan.
  1. Nasabah Penyimpan jaminan
Adalah nasabah yang menerima jaminan dan di tetapkan dananya pada pegadaian dalam bentuk pinjaman berdasarkan surat perjanjian dengan nasabah yang bersangkutan.
Kasmir dalam bukunya Kuantitas Pelayanan Nasabah (2004 : 206) sifat-sifat nasabah sebagao berikut :
  1. Nasabah adalah raja
      Pihak Perum Pegadaian harus menganggap nasabah adalah raja, artinya seorang raja harus di penuhi semua keinginan dan kebutuhannya. Pelayanan yang di berikan haruslah seperti melayani seorang raja dalam arti masih di batas-batas etika dan moral dengan tidak merendahkan derajat pegadaian atau karyawan itu senndiri.
  1. Mau dipenuhi keinginan dan kebutuhannya
      Kedatangan nasabah ke Pegadaian adalah agar hasrat atau keinginannya terpenuhi, berupa informasi, pengisian aplikasis, atau keluhan-keluhan.
  1. Tidak mau di debat dan tidak mau di singgung.
      Sudah merupakan hukum alam bahwa nasabah paling tidak suka di bantah atau debat. Usaha setiap palayanan di lakukan melalui diskusi yang santai dan rileks, pandai-pandailah mengemukakan pendapat sehingga nasabah tidak mudah tersinggung.
  1. Nasabah mau di perhatikan
      Nasabah yang datang ke pegadaian pada hakikatnya ingin memperoleh perhatian. Jangan sekali-kali menyepelehkan atau membiarkan nasabah, berikan perhatian secara penuh sehingga nasabah benar-benar merasa di perhatikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Pasal 5 Butir 1 dan 2 dinyatakan sifat dan tujuan Perum Pegadaian adalah menyediakan pelayanan bagi masyarakat umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan yang sehat dan bertujuan untuk :
a. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum pinjaman dan hukum gadai.

b.   Menengaah praktik ijon, pedagang gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar