Fungsi dan tujuan Perum
Pegadaian harus memberikan kepuasan kepada nasabah, oleh karena itu perlu di
pahami hal-hal yang berkaitan dengan nasabah. Nasabah adalah semua orang yang
menuntut suatu tujuan untuk memenuhi sustu standar kualitas tertentu yang dapat
memberikan pengaruh performance pegadaian. Beberapa terminology tentang nasabah
dapat di berikan sebagai berikut Sipahatur Mangasa dalam bukunya Customer Focus ( 2002 : 1 ) fungsi dan
tujuanya adalah :
a. Nasabah adalah orang yang membawa
perusahaan ke fungsi dan tujuan, tetapi yang tergantung pada nasabah.
b. Nasabah adalah orang yang membawa kepada
keinginan.
c. Tidak ada seorang pun yang pernah menang
berargumentasi dengan nasabah
a.
Nasabah
adalah orang yang eksistensinya teramat penting sehingga herus dipuaskan oleh
pegadaian.
Menurut Waworuntu dalam
bukunya Dasar-Dasar Keterampilan Melayani Nasabah ( 1999 : 15 ) Nasabah adalah
individu yabg menopang kepentingan pegadaian.
Fungsi dan tujuan Perum
Pegadaian Nasabah terbagi atas :
- Nasabah
Utama
Adalah nasabah yang memiliki transaksi
dalam jumlah yang besar, taat dalam memenuhi kewajibannya kepada pegadaian
dalam jumlah besar, taat dalam memenuhi kewajibannya kepada pegadaian
sebagaimana yang telah di persyaratkan.
- Nasabah
Penyimpan jaminan
Adalah nasabah yang menerima jaminan
dan di tetapkan dananya pada pegadaian dalam bentuk pinjaman berdasarkan surat perjanjian dengan
nasabah yang bersangkutan.
Kasmir dalam bukunya Kuantitas
Pelayanan Nasabah (2004 : 206) sifat-sifat nasabah sebagao berikut :
- Nasabah
adalah raja
Pihak Perum Pegadaian harus menganggap
nasabah adalah raja, artinya seorang raja harus di penuhi semua keinginan dan
kebutuhannya. Pelayanan yang di berikan haruslah seperti melayani seorang raja
dalam arti masih di batas-batas etika dan moral dengan tidak merendahkan
derajat pegadaian atau karyawan itu senndiri.
- Mau
dipenuhi keinginan dan kebutuhannya
Kedatangan nasabah ke Pegadaian adalah
agar hasrat atau keinginannya terpenuhi, berupa informasi, pengisian aplikasis,
atau keluhan-keluhan.
- Tidak
mau di debat dan tidak mau di singgung.
Sudah merupakan hukum alam bahwa nasabah
paling tidak suka di bantah atau debat. Usaha setiap palayanan di lakukan
melalui diskusi yang santai dan rileks, pandai-pandailah mengemukakan pendapat
sehingga nasabah tidak mudah tersinggung.
- Nasabah
mau di perhatikan
Nasabah yang datang ke pegadaian pada
hakikatnya ingin memperoleh perhatian. Jangan sekali-kali menyepelehkan atau
membiarkan nasabah, berikan perhatian secara penuh sehingga nasabah benar-benar
merasa di perhatikan.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Pasal 5 Butir 1 dan 2 dinyatakan sifat dan tujuan
Perum Pegadaian adalah menyediakan pelayanan bagi masyarakat umum sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan yang sehat dan
bertujuan untuk :
a. Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pinjaman atas dasar hukum pinjaman dan hukum gadai.
b. Menengaah praktik ijon, pedagang gelap, riba,
dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar