Di Indonesia pengertian tenaga kerja mulai sering
digunakan. Tenaga kerja mencakup penduduk yang sudah sedang bekerja, yang
sedang mencari pekerjaan dan yang melakukan kegiatan lain seperti bersekolah
dan mengurus rumah tangga. Tiga golongan yang disebut terakhir seperti pekerja,
mereka dianggap secara fisik mampu dan sewaktu-waktu dapat ikut bekerja.
Kehidupan
masyarakat pada umumnya demi pembangunan Sisdjiatmo, K (1999: 194) mengatakan
bahwa tenaga kerja (manpower) adalah sejumlah seluruh penduduk dalam suatu
negara yang dapat memproduksi barang dan jasa ada permintaan terhadap tenaga
kerja mereka dan mereka mau berpartisipasi dalam aktivitas.
Benggolo
AMT, (1997: 73) menyatakan bahwa tenaga mencakup penduduk yang sudah atau
sedang bekerja, dan yang melakukan kegiatan yang yang lain seperti
bersekolah dan mengurus rumah tangga.
Berdasarkan
kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa secara praktis pengertian
tenaga kerja dibedakan menurut batas umur, seperti dikemukakan oleh Payaman J.
Simanjuntak (2000: 194) yaitu, tenaga kerja adalah penduduk yang berumur 14 samapai 60 tahun sedangkan yang
berumur dibawah 14 tahun atau batas 60 tahun digolongkan bukan tenaga
kerja.
Di
Indonesia dipilih batas umur minimun 10 tahun tanpa batas umur maksimun.
Pemilihan 10 tahun sebagai batas umur minimun adalah berdasarkan kenyataan
bahwa dalam umur tersebut sudah
banyak penduduk terutama didesa yang sudah atau mencari pekerjaan khususnya
dibidang pertanian, Misalnya dalam tahun 1971, diantara penduduk kota dalam batas umur 14 tahun terdapat 7,1 %
yang tergolong bekerja (terlibat dan langsung dalam bekerja) atau mencari pekerjaan, sedang diantara penduduk desa
terdapat 18 %. Dengan kata lain sekitar 18% penduduk kota dan Desa dalam kelompok umur 10 - 14
tahun ternyata telah bekerja atau mencari pekerjaan.
Pada
tahun 1980 jumlah ini menjadi 11 %. Bertambahnya kegiatan pendidikan seperti
adanya program pemerintah wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, maka jumlah
penduduk dalam usia sekolah melanjutkan kegiatan ekonomi akan berkurang. Dengan
demikian sampai dengan umur 17 tahun akan berada disekolah, sehingga jumlah
penduduk yang bekerja dalam batas umur tersebut menjadi sangat kecil
(batas umur minmun) lebih tepat
dikatakan menjadi 18 tahun.
Tenaga
kerja yang sudah memiliki masa pensiun biasa
nya masih tetap bekerja atau sebagian besar tenaga kerja dalam usia
pensiun masih aktif dalam kegiatan ekonomi sehingga itu mereka tetap
digolongkan sebagai personalia yang mencakup buruh karyawan/pegawai.
Ketiga, istilah tersebut adalah
sama, sebab semuanya merupkakan tenaga kerja. Hanya saja pengertian umum
di masyarakat, buruh dan karyawan ialah
tenaga kerja dalam perusahaan swasta, sedangkan yang dimaksudkan tenaga kerja
sebagai pegawai negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar