Powered By Blogger

Jumat, 23 Desember 2016

Kebijakan Perum Pegadaian Dalam Pelayanan

      Kredit gadai bermasalah adalah kredit gadai yang di lakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan norma-norma yang telah di tetapkan oleh perusahaan, baik semata-mata karena kelalaian / kekeliruan petugas maupun disengaja untuk menguntungkan diri sendiri.
Richard B Chase dan Aquilano, dalam bukunya Production and Operating Management (1998 :290), kebijakan perum pegadaian dalam melayani nasabah, sebagai berikut :
1.   Barang jaminan taksiran tinggi
      Barang jaminan taksiran tinggi adalah barang jaminan yang taksirannya menyimpang dari criteria sehingga nilainya melebihi batas toleransi taksiran wajar. Suatu barang jaminan sudah di kategorikan taksiran tinggi jika nilai taksirannya mencapai 15 % lebih tinggi dari taksiran yang wajar. Penaganan barang jaminan taksiran tinggi di lakukan sebagai berikut:
a.    Pada saat penentuan taksiran tinggi harus dicatat pada Daftar Barang Jaminan Taksiran Tinggi (DBJTT). Pada kartu taksirannya dan kritir barang jaminan harus diberi tanda TT.
b.    Barang jaminan taksiran tinggi yang belum dicicil, tidak boleh di lelang tetapi di simpan sebagai barang bermasalah. Apabila sudah jelas sebagai taksiran tinggi tetapi oleh panitia lelang tetap dicatat sebagai barang jaminan yang akan dilelang, maka apabila tidak terjual dan terdapat kerugian maka seluruh kerugian menjadi tanggungan panitia lelang.
c.    Setelah ditanda tangani baik oleh pejabat yang memeriksa maupun oleh pelaku pembuat taksiran tinggi, DBJTT tersebut kemudian di laporkan ke kantor wilayah.
d.    Dalam waktu 7 hari setelah menerima laporan, Pimpinan wilayah sudah memerintahkan pemeriksa atau panitia taksir ulang untuk mengecek kebenaran taksiran DBJTT. Jika perlu sekaligus melakukan penyelidikan yang di tuangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan memperhatikan ketentuan dan petunjuk pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
e.    BJTT yang telah selesai dicetak taksirannya di bukukan sebagai aktiva yang disisikan  (AYD) dan diceta dalam buku gerister aktiva yang disisihkan..
2.   Cara penjualan Barang Jaminan Tingkat Tinggi (BJTT)
a.   Dalam waktu 30 hari pertama, di jual pertama sebesar UP + SM di bawah tanggung jawab manajer cabang.
b.   Dalam waktu 30 hari kedua, dijual dibawah tanggung jawab manajer cabang dengan harga yang ditetapkan oleh panitia taksir ulang dari karyawan Pegaaian.
c.   Tiga puluh hari ketiga, dijual sebesar 25 % dibawah harga yang ditetapkan panitia. Bila belum habis terjual sisanya dilaporkan ke kantor pusat untuk penyelesaian lebih lanjut.
3.   Gadai Fiktif
a.   Pemberian pinjaman atas dasar transaksi gadai tanpa penyerahan barang jaminan.
b.   Penerimaan barang jaminan tanpa bukti kepemilikan yang sah (misanya sepeda motor tanpa BPKB).
c.   Barang jaminan yang tidak cocok jumlahnya dengan yang tertera pada SBK dilipat pada formulir permintaan kredit.
d.   Barang jaminan itu tidak layak mendapat uang pinjaman.
e.   Pemberian uang jaminanan atas transaksi gadai dalam BJ yang di larang.
4.   Penanganan gadai fiktif
a.   Jika dijumpai adanya gadai fiktif maka pemeriksa, manajer cabang atau wakil harus memeriksa secara intensif dan memperluas pemeriksaannya denagn mencocokkan keterangan SBK (surat bukti kredit) dilipat dengan BJ (bukti jaminan ) yang ada.
b.   Manajer cabang atau wakilnya membuat berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pelaku, kemudian mencatat perbuatan pelaku kedalam buku hijau (buku catatan kepegawaian), Kemudian ia membuat laporan secara tertulis dengan lampiran BAP (berita acara penyelesaian) kepada pimpinan eilayah dengan keputusan kantor pusat (Divisi SDM dan Divisi Usaha Inti).
c.   Uang pinjaman yang berasal dari gadai fiktif selambat-lambatnya satu hari kerja berikutnya sudah harus dilunasi oleh pelaku yang terlihat oleh petugas pegadaian karena bila tidak nasabah tersebut akan di seret ke kepolisian.
d.   Bila saat melunasi ternyata tidak ada Surat Bukti Kreditnya, maka menejer cabang membuat tanda penerimaan uang sebagai bukti pelunasan uang dan membuat tanda penerimaan kepada kasir.
e.   Bila waktu yang telah ditetapkan pelaku gadai fiktif tidak mempunyai uang tetapi memiliki Surat Bukti Kredit, maka pelunasan gadai fiktif dilakukan secara administrative dan pelunasan dibebankan sebagian dari perusahaan.
f.    Penaksiran KPK (Kekurangan Pinjaman Kredit) yang terlihat gadai fiktif seketika itu dicabut haknya sebagai penaksir KPK. Pencabutan ini agar dalam laporan gadai fiktif di laporkan kepada pimpinan wilayah.
g.   Terhadap penaksir KPK yang dengan sengaja meloloskan gadai fiktif atas permintaan pegawai yang bukan penaksir KPK maka di proses dalam BAP tetap penaksir/ KPK yang bersangkutan.
5.   Menumpang gadai
      Menumpang gadai adalah menambah uang pinjaman pada Surat Beserta Kredit milik nasabah untuk kepentingan pribadi oknum cabang.
      Kriteria perbuatan menumpang gadai sebagai berikut :
a.    Menambah uang pinjaman pada Surat Beserta Kredit nasabah yang dipercayakan kepada oknum yang bersangkutan dengan atau tanpa sepengetahuan nasabah.
b.    Menambah angsuran pinjaman seluruhnya atau sebagian atas Surat Bukti Kredit yang dipercayakan oleh nasabah kepada oknum yang bersangkutan (menahan tebusan).
1.    Penanganan kasus menumpang gadai
      Adapun penanganan kasus menumpang gadai sebagai berikut :

a.   Apabila ada indiasi pegawai/pejabat dalam perbuatan menumpang gadai, manajer cabang wajib mengidentifikasi oknum yang terlihat dan harus melakukan konfirmasi dengan nasabah yang bersangkutan.
b.   Kepala pegawai/penaksir yang terlihat harus diberi teguran secara tertulis serta dilaporkan ke Pimpinan Wilayah atas kejadian dan Pimpinan Wilayah mencatat SBK bku catatan pegawai / pejabat yang bersangkutan.
c.   Pada waktu nasabah akan melunasi pinjamannya, pembayaran uang pinjaman + sewa modal menjadi tanggung jawabnya dan sisa pembayaran menjadi beban pelaku dan barang jaminan diserahkan kepada nasabah.

      Kepada pelaku yang terlihat perbuatan menumpang gadai dikenakan hukuman berupa pembebasan sementara dari jabatan dan di laporkan ke Kantor Wilayah dengan dilampiri BAP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar