Powered By Blogger

Jumat, 23 Desember 2016

Pengertian Perum Pegadaian

Salah satu lembaga keuangan selain bank yang telah lama di kenal oleh masyarakat adalah Perum Pegadaian. Pada masa krisis Perum Pegadaian mendapat peluang untuk semakin berperan dalam pembiayaan khususnya usaha kecil.
Peran dalam pembiayaan bagi masyarakat sesuai dengan tujuan yang memupuk keuntungan, menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional melalui penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai.
Frianto Pandia dalam bukunya Lembaga Keuangan ( 2005 : 72 ) menyatakan bahwa gadai adalah satu pihak yang di peroleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan padanya oleh seseorang atau oleh orang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada orang-orang yang berpiutang lainnya.
Berdasarkan pengertian di atas pengertian pegadaian ada suatu penggadaian hak kekuasaan pada orang yang memiliki fasilitas dari pegadaian ( debitur ) atas usaha kecil untuk di tingkatkan dengan mengharapkan keuntungan dari hasil pinjaman tersebut.
Produk-produk Perum Pegadaian yang sudah tersedia hingga saat ini meliputi 5 jenis produk, yaitu :
  1. Jasa gadai, merupakan kredit jangka pendek, memberikan jaminan uang  tunai mulai dari Rp 5000,- hingga Rp 20.000,- dengan jaminan benda bergerak maupun tidak bergerak (perhiasan emas/ berlian, kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga yang bernilai dan barang-barang elektronik) dengan prosedur mudah dan layanan cepat.
  2. Jasa taksiran, suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga dan nilai harta benda miliknya. Dengan biaya relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih di periksa dan di taksirkan oleh juru taksir berpengalaman.
  3. Jasa titipan, untuk menjamin rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat luas akan harta simpanannya terutama jika akan meninggalkan rumah cukup lama. Pegadaian memberikan layanan jasa titipan barang berharga seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan bermotor serta surat-surat berharga seperti surat tanah, ijazah dan lain-lain dengan prosedur mudah dan biaya murah.
  4. Galeri 24, pegadaian juga mempunyai Galeri 24 yaitu tookemas yang khusus merancang desain dan menjual perhiasan emas dengan sertifikat jaminan sesuai karatese perhiasan emas. Selain itu dengan pengalaman menguji karatase emas sejak di keluarkan.
  5. Koin emas ONH, pegadaian memperkenalkan cara menabung terutama untuk persiapan menunaikan ibadah haji. Bagi masyarakat yang berminat dapat membeli koin emas berkadar 24 karat yang kelak pada saat berminat untuk menunaikan ibadah haji dapat di jual kembali.

Sedangkan menurut Suad Husnan, dalam bukunya Pegadaian Masalah kredit, (1998 : 29) mengatakan bahwa distribusi exponensial ditafsirkan sebagai distribusi yang mempunyai probabilitas yang lebih besar untuk mendapatkan waktu pelayanan yang lebih pendek, meskipun kadang-kadang suatu pelayanan memerlukan waktu yang jauh lebih lama dari waktu rata-rata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar