A Pengertian dan
Jenis-Jenis Koperasi
Perkataan
Koperasi berasal dari bahasa asing,
dalam bahasa Inggeris disebut "Cooperation" sedangkan dalam bahasa
Belanda disebut Coperatie yang artinya kerja sama.
Syamsuddin Mahmud, Pengantar Koperasi
(2001 : 201) Co berarti bersama, sedangkan operation berarti melakukan suatu
pekerjaan atau usaha. Dalam perkataan Cooperation dalam bahasa Inggeris
yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia ialah Koperasi yang berarti adanya
kegiatan manusia yang bekerja sama dilapangan perekonomian untuk mencapai
kesejahteraan bersama.
Didalam
bidang perekonomian sebutan Koperasi itu merupakan suatu bentuk badan usaha
ekonomi yang tertentu yang mempunyai corak dan bentuk kerja sama antara sesama
anggota koperasi.
Selanjutnya untuk lebih jelasnya
pengertian Koperasi, penulis mengemukakan beberapa pendapat antara lain
Syamsuddin Mahmud, Pengantar Koperasi ( 2001 : 1 ) memberikan pengertian Koperasi yang ditinjau
dari sudut Ilmu Ekonomi bahwa Koperasi ialah suatu perkumpulan dari orang-orang
yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan suka rela masuk untuk
memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.
Arifinal Chaniago, Dasar-Dasar Ilmu Koperasi (2003 : 11)
menyatakan bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Selanjutnya menurut Undang-Undang Tentang Perkoperasian
Nomor.25 tahun 1992 memberikan pengertian koperasi sebagai berikut Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi
dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan
ketiga pengertian Koperasi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Koperasi
mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
- Perkumpulan
Koperasi bukan merupakan perkumpulan modal
bukan (akumulasi modal ) akan
tetapi perkumpulan orang-orang atau perkumpulan sosial.
- Sukarela untuk menjadi anggota dan keluar sebagai
anggota netral terhadap aliran dan agama.
- Koperasi adalah wadah Demokrasi
ekonomi sosial.
- Koperasi benar-benar harus
merupakan bentuk kepentingan
bersama dari pada anggotanya.
- Mempunyai tujuan untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmani anggota-anggotanya dengan bekerja sama secara kekeluargaan.
Koperasi merupakan
suatu gerakan yang terorganisir
secara modern, karena telah ada pembagian jenis pekerjaan maupun
pembagian tugas para pengelolanya.
Sejalan dengan uraian-uraian tersebut di
atas, maka tujuan Koperasi adalah untuk mencapai perbaikan hidup dengan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan terutama dalam membela kepentingan
anggotanya dalam memenuhi kebutuhan material. Sedangkan kerja sama antara
orang-orang dalam kegiatan organisasi yang terjalin teratur dan bebas bertujuan
mebela serta memelihara/membina kepentingan sosial bersama. Mengerti tujuan, kewajiban apa yang harus dikerjakan/
diusahakan akan sangat pesatnya perkembangan Koperasi
B Pengertian
Koperasi Unit Desa (KUD)
Kegiatan usaha melalui Koperasi Indonesia
semakin meningkat terutama dibidang Koperasi pertanian. walaupun demikian
kegiatan dibidang pertanian, yang beranggotakan Koperta, lebih intensif
didirikan bentuk usaha milik anggota Koperasi Pengertian Koperasi dari
kalangan masyarakat harus dikembang untuk menanamkan kesadaran masyarakat untuk
berkoperasi terutama Koperasi Unit Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
berdasakan Intruksi Presiden No. 2 Tahun 1978 pasal 1 dinyatakan bahwa pengembangan KUD adalah
untuk menumbuhkan dan meningkatkan peranan dan
tanggung jawab masyarakat
pedesaan agar mampu mengurusi
diri sendiri secara nyata serta mampu
memetik dan menikmati hasil pembangunan guna peningkatan taraf hidupnya.
Selanjutnya dalam Intruksi Presiden tersebut di atas
juga memberikan batasan mengenai pengertian Koperasi Unit Desa adalah sebagai
berikut K.U.D. adalah singkatan dari Koperasi Unit Desa, yaitu organisasi
ekonomi yang merupakan wadah dari pengembangan berbagai kegiatan ekonomi
masyarakat pedesaan yang diselenggarakan sendiri serta memberikan pelayanan
anggotanya dan masyarakat pedesaan.
Sedangkan dalam
pasal 4 Intruksi Presiden No. tahun 1978 ini juga dicantumkan fungsi-fungsi
dari KUD sebagai berikut :
1. Perkreditan,
yaitu Koperasi Unit melayani/ memberikan pelayanan kredit kepada
masyarakat pedesaan baik masyarakat tani, maupun masyarakat
pengusaha kecil yang ada dalam
wilayah kerjanya. Kredit
berupa kredit alat-alat pengolahan tanah, alat penyemprot hama dan penyakit tanaman dan sebagainya. Dana kredit yang diberikan oleh KUD
ini diperoleh dari Bank Rakyat Indonesia
setempat. Demikian juga halnya dengan kredit Canda Kulak yang disalurkan
oleh KUD pada pengusaha kecil pribumi.
2. Penyediaan dan
penyaluran sarana - sarana produksi, yaitu KUD diberikan tugas untuk melayani para
petani dengan menyediakan sarana produksi (saprodi) berupa pupuk, bibit unggul,
obat-obatan pemberantas hama dan penyakit tanaman dalam membantu petani untuk
meningkatkan produksinya dalam menunjang
peningkatan pendapatan petani.
Disamping itu KUD juga menyalurkan kebutuhan hidup sehari-hari kepada masyarakat desanya, seperti gula,
terigu, mentega dan sebagainya.
3. Pengolahan dan
pemasaran hasil produksi, yaitu KUD dibebani/ dibebankan untuk mengolah hasil
produksi masyarakat seperti gabah yang dikeringkan, gabah yang dijadikan beras
dan sebagainya. Petani diwajibkan
untuk menjual hasil produksinya pada Koperasi
Unit Desa dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah misalnya dalam
harga beras.
4. Kegiatan perekonomian lainnya, yaitu mengembangkan
potensi ekonomi desa yang ada dalam wilayah kerjanya, misalnya dalam
Koperasi Unit Desa perikanan baik darat
maupun perikanan laut.
Dari uraian tersebut, jelaslah bahwa
Koperasi Unit Desa (KUD) memegang peranan yang sangat penting dipedesaan sebagai
wadah ekonomi rakyat dimana KUD merupakan bagian dari Koperasi.
C Pengertian Kredit
Usaha Tani (KUT)
Kredit Usaha Tani (KUT) sebagai salah
satu bentuk bantuan kepada petani untuk meningkatkan pendapatan dengan jalan
tidak menambah area persawahan (intensifikasi), yaitu bagaimana cara
meningkatkan cara pemeliharaan tanaman dengan memupuk, menyempro hama yang sering merusak
tanaman.
Berdasdarkan Departemen Koperasi dan PKK
Direktorat Jendral Pembinaan Koperasi Pedesaan (1995 : 3) bahwa penyempurnaan
Kredit Usaha Tani (KUT) padi, Palawija melalui KUD, sebagai berikut :
2. Pola Kredit Usaha
Tani (KUT) yang disempurnakan, sebagai berikut :
a. KUT diberikan oleh BRI atau Bank lainnya
melalui KUD kepada petani.
b. Besarnya KUT
didasarkan atas kebutuhan nyata dari petani, sedangkan paket kredit sesuai
dengan kemampuannya untuk membayar kembali.
c. Suku bunga KUT
pada petani dinaikkan menjadi 16 persen se tahun yang di dalamnya telah
mencakup fee untuk KUD sebesar 7 persen.
d. Fee untuk KUD yang
aan diterima dikaitkan dengan realisasi pembayaran bunga dan pelunasan pokok
KUT oleh petani.
e. Fee yang diterima
KUD tidak diperkenankan untuk diberikan kepada pihak lain di luar KUD.
3.
Dalam rangka
pembinaan KUD agar menjadi lebih mandiri, maka :
a. Perlu ditentukan
persyaratan KUD yang ikut menyalurkan KUT, yaitu :
1. Sekurang-kurangnya
termasuk kelas B
2. Organisasi serta
usahanya dinilai sehat
3. Telah
berpengalaman di bidang perkreditan
4. Mempunyai pengurus
serta manajer yang mampu mengelola dan
mengamankan penggunaan kredit
5. Sisa KUT untuk 2
musim taman (MT) sebelunya tidak lebih dari 20 persen, sedangkan untuk MT-MT
lainnya telah lunas. Apabila KUD tidak memenuhi syarat karena masalah tunggakan
KUT, maka dapat dilakukan benah KUD agar kembali memenuhi syarat dengan
maksimal 3 kali pembenahan.
b.
Petani peserta KUT
wajib menjadi anggota kelompok tani dan KUD
c.
KUD yang menerima
KUT mendapat bantuan teknis dari BRI atau Bank lainnya dalam hal pengelolaan
administrasi keuangan dan perkreditan.
4.
Dalam rangka untuk
mencapai keberhasilan KUT, perlu dipertegas fungsi dan tanggung jawab
instansi/lembaga yang terkait, sebagai berikut :
a. Departemen
Pertanian
1. Menyelenggarakan
program peningkatan produksi pangan
2. Bertanggung jawab
atas kemanfaatan KUT dalam ranga peningkatan produksi pangan.
3. Melalui PPL
membina dan membimbing petani/ kelompok tani dalam membuat rencana definitive
kebutuhan kelompok (RDKK) secara baik dan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan
nyata.
4. Mendorong/membimbing
agar kelompok Tani menjadi anggota KUD secara aktif.
b. Departemen
Koperasi
Membina dan memberikanbimbingan kepada
KUD agar mampu melayani anggotanya dengan baik.
c, Departemen Dalam
Negeri
Melalui bupati/Walikotamadya, Camat,
Kepala Desa/ Lurah mengupayakan terlaksananya fungsi Badan Pembimbing dan
perlindungan (BPP) KUD, dengan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan KUT di
daerah-daerah sejak perencanaan, penyaluran dan pengembalian kredit dan
memberikan petunjuk kepada BPP KUD, serta bantuan seperlunya.
d. Bank Rakyat Indonesia / Bank
Lainnya
i.
Menyediakan Kredit Usaha Tani (KUT) kepada KUD untuk
dipinjamkan kepada petani serta mengupayakan pengembaliannya
ii.
Menetapkan criteria petani yang memenuhi syarat untuk
memperoleh KUT.
iii.
Menetapkan besarnya kebutuhan kredit KUD berdasarkan
rekapitulasi rencana definitive kebutuhan kelompok.
iv.
Membantu menyusun
tata cara pengelolaan administrasi keuangan KUD
v.
Memberikan bantuan teknis pada KUD peserta KUT yang
memerlukan dengan menempatkan tenaga teknis di unit simpan pinjam atas beban
BRI/ Bank lainnya.
e. Koperasi Unit Desa
(KUD)
i.
Melaksanakan pemberian KUT kepada petani
ii.
Melakukan seleksi terhadap calon peserta KUT dengan dibantu
oleh tenaga teknis BRI atau bank lainnya di KUD berdasarkan kriteria yang
ditetapkan dan atas dasar informasi dari kelompok tani.
iii.
Melakukan pengawasan penggunaan kredit oleh Petani serta
penagihan kredit.
iv.
Bertanggung jawab atas pengembalian kredit
v.
Melakukan pembinaan terhadap petani/kelompok tani
vi.
Mengembangkan kelompok tani menjadi perwakilan/ cabang KUD
sebagai tempat pelayanan koperasi di desa-desa yang bersangkutan.
vii.
Menyediakan sarana produksi pertanian sesuai kebutuhan tepat
pada waktunya, memasarkan hasil produksi pertanian dan melaksanakan kegiatan
simpan pinjam bagi anggotanya.
f. Kelompok Tani
i.
Menyeleksi calon peserta KUT untuk diusulkan kepada KUD
ii.
Menyusun kebutuhan kredit para anggotanya dalam rncana
definitive kelompok dan rencana definitive kebutuhan kelompok.
iii.
Melaksanakan fungsi perwakilan/cabang KUD sebagai TPK di
desa yang bersangkutan.
iv.
Membantu kelancaran penerimaan KUT dan pengambilannya.
D Pengertian Barang
Jaminan
Sesuatu kegiatan yang mengurusan
menyangkut masalah kredit memerlukan barang jaminan dalam arti luas, baik
bersifat materiil (berwujud dan dapat dilihat) maupun inmateriil (tidak dapat
dilihat atau tidak berwujud). Fungsi barang jaminan adalah memberikan hak dan
kekuasaan kepada pihak Bank untuk menutupi kerugian yang mungkin terjadi atau
diderita karena debitur tidak dapat menepati janjinya/ tidak dapat membayar
kembali hutangnya tepat pada waktunya.
Dalam hubungannya dengan pemberian kredit
oleh pihak bank, oleh Mehir (1999 : 123) Dasar-Dasar Akuntansi dikenal
jenis-jenis jaminan antaranya :
1. Jaminan pokok, yaitu barang-barang
jaminan yang diperoleh dan berasal dari obyek pembiayaan (kredit) bank, seperti
barang-barang dagangan, bahan-bahan baku, hasil industri, surat-surat berharga,
barang-barang bergerak lainnya dan barang tidak bergerak.
2.
Jaminan tambahan, yaitu suatu jaminan yang merupakan pelengkap serta
memperkuat jaminan pokok. Obyek jaminan ini dapat berbentuk kekayaan-kekayaan
lain yang belum dijadikan agunan kredit, misalnya jaminan pribadi atau
perorangan (brogtoch), tagihan dagang serta lain-lain. Dengan jaminan pribadi
maka debitur menjamin pula kekayaan-kekayaan pribadinya untuk menutup kegiatan
bank apabila jaminan pokok
dan tambahan belum
mencukupi pelunasan kredit apabila terjadi wanprestasi.
Agar supaya setiap jaminan itu dapat
memberikan kekuatan hukum bagi pihak bank sebagai penerima jaminan maka
diperlukan pengikatan secara yuridis formal terhadap barang-barang jaminan
tersebut sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga kepentingan Bank
terjamin bila debitur menepati janjinya.
Bentuk dan cara pengikatan barang jaminan
ini tergantung dari jenis dan sifat barang jaminan itu sendiri, di mana dunia
perkreditan dikenal berbagai jenis pengikatan seperti :
a.
Gadai, merupakan suatu
hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak
yang diserahkan oleh debitur akan pihak
lain, akan tetapi pengertian gadai dalam arti yang sebenarnya menurut Abdul
Latief, Bentuk Peningkatan Kredit Jaminan (1998 : 119) gadai adalah suatu hak
yang di dapat oleh seorang yang berpiutang atas sesuatu barang bergerak yang
diserahkan kepadanya oleh si berhutang, untuk mengambil pelunasan suatu hutang
dari pendapatan penjualan barang itu dan yang memberi hak kepada si berpiutang
untuk dibayar terlebih dahulu dari pada piutang-piutang lainnya. Dengan demikian
perwujudan dan hak gadai adalah merupakan penyerahan barang-barang jaminan
secara fisik dan mutlak kepada kreditur selama jangka waktu kredit berlaku.
b.
Fiucidure Eigendoms Overdracht, yaitu penyerahan hak milik atas dasar
kepercayaan, atau penyerahan dari hak milik atas barang bergerak dengan menahan
barang-barang tersebut secara kepercayaan. Oleh karena itu jaminan atas dasar
F.E.O. ini, penyerahan barang-barangnya tidak diserahkan kepada kreditur
seperti halnya pada gadai namun etap dikuasai oleh debitur. Walaupun demikian
dengan jaminan F.E.O. ini status hak pemilikan telah beralih di mana pemilik
semula (debitur) hanya sebagai pemegang, dan tidak dapat mengelola barang
tersebut selama belum terselesainya pelunasan kredit yang telah diambilnya.
c.
Hipotik/hak tanggungan, adalah hak kebendaan barang yang tidak bergerak
yang bertujuan untuk mengalami pelunasan terhadap hutang dari penjualan barang
jaminan tersebut. Dan untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan sebagai berikut,
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak, yang dimaksudkan
untuk memperhitungkan pembayaran kembali dari suatu hutang dengan uang dari
pendapatan penjualan benda tidak bergerak tersebut. Obyek dari jaminan ini
adalah tanah yaitu hak atas tanah di mana memegangnya dapat mengambil manfaat
atas tanah tersebut. Dan hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan hipotik
adalah tanah yang telah memiliki serttifikat hak milik, hak guna bangunan dan
hak usaha. Untuk mengikat benda tidak bergerak secara hipotik, maka harus
dibuat secara otentik atau notaris dihadapan pejabat pembuat akta tanah atau
notaris.
Pendapatan (revenue) adalah hasil
penjualan barang-barang atau jasa-jasa yang belum dikurangi dengan biaya dan
beban yang digunakan untuk mencapai pendapatan, sedangkan income diperoleh
dengan jalan mengurangi revenue dengan biaya dan beban yang dipakai atau
digunakan untuk memperolehnya yang menjadi masalah sekarang ialah kapanlah
revenue itu dipakai dan dicatat.
Untuk lebih jelasnya D. Hartanto, Akuntansi Untuk Usahawan (2000 : 23)
menjelaskan sebagai berikut dalam penentuan hasil, kita melihat dua aspek,
ialah besarnya hasil dan waktunya hasil itu didapat.
Selanjtnya, D. Hartanto, Akuntansi
Untuk Usahawan (2000 : 24) menjelaskan hasil itu dianggap telah didapat pada
waktu produk secara yuridis berpindah tangan. Pada jual beli barang-barang dan
segera dapat direalisasikan, hasil itu dapat dianggap pada waktu terjadinya
penjualan, dan karena prinsip ini dinamakan prinsip realisasi.penentuan saat
dilakukan pendapatan, dan di samping itu bertujuan pula untuk menghindari
penyajian pendapatan yang overstated atau understated selama suatu periode
akuntansi dalam laporan rugi laba yang mencerminkan hasil usaha perusahaan
tertentu.
Pada saat pengakuan pendapatan
didasarkan pada pendapat di atas terutama sekali yang dikemukakan oleh Ikatan
Akuntansi Indonesia
(1994 : 28) diuraikan secara terperinci, yaitu :
1.
Pendapatan pada saat penjualan, banyak perusahaan yang biasa mengakui
pendapatan pada saat penjualan terjadi. Penjualan terjadi akibat adanya
persetujuan untuk mengalihkan hak milik dan adanya suatu imbalan terhadap
pengalihan hak mili. Untuk penjualan menggambarkan suatu transaksi yang
sempurna dan tercapai tujuan operasional yang utama dari suatu perusahaan.
Penjualan pada umumnya ditandai dengan adanya perpindahan barang atau jasa dan
penerimaan uang tunai atau assets lain dalam suatu pertukaran. Dan penjualan
menunjukkan pula berakhir semua biaya produksi dan biaya distribusi yang dapat
dikenakan pada suatu barang dan suda biasa mengadakan matching dengan revenue untuk
tujuan penetapan income.
2. Pendapatan pada
saat pembayaran diterima, dalam kenyataan dijumpai adanya usaha-usaha untuk
menggunakan dasar tunai (cash basis) dalam pengakuan pendapatan, meskipun
penyerana barang atau jasa telah dilakukan pada masa atau periode sebelumnya.
Alasan penggunaan cara ini ialah karena dengan adanya kemungkinan pembatalan
penjualan, seperti halnya dalam penjualan bersyarat, penjualan atas persetujuan
pembeli dan penjualan ekspor. Jadi penjual menghadapi ketidak pastian mengenai barang
yang telah diserahkannya kepada pembeli, apakah si pembeli akan menyetujui dan
menerima barang atau tidak. Pada penjualan cicilan, disisi lain penjual
menghadapi ketidak pastian apakah pembeli
benar-benar akan melakukan pembayaran dalam waktu dan jumlah yang telah
ditentukan atau tidak.
3.
Pendapatan pada
saat barang selesai diproduksi. Dalam hal ini pendapatan telah diakui walaupun
barangnya belum dijual atau diserahkan kepada pembeli adalah cara pengakuan
pendapatan yang kurang tepat baik dilihat dari segi azas realisasi, lebih-lebih
dari azas konservatisme, tetapi cara ini telah diterima oleh Ikatan Akuntan
Indonesia walaupun oleh profesi akuntansi lain di Negara lain khususnya Amerika
Sertikat. Cara pengakuan pendapatan setelah selesainya produksi tergantung
kepada kepastian mengenai harga jual dan besarnya biaya tambahan diluar biaya
produksi. Misalnya apabila telah ada kontrak penjualan dan penyerahan hasil
produksi yang pasti, maka haraga jual dapat diketahui dan begitu juga dengan
biaya-biaya penjualan. Tentu saja masih ada ketidak pastian tentang dapat
ditagihnya piutang, tetapi hal ini dapat ditaksir dengan cukup baik.
4.
Pendapatan pada
saat bagian kontrak selesai secara propofesional, cara pengakuan pendapatan
seperti ini adalah mengakui pendapatan selama produksi berlangsung atau
berjalan. Jadi produksi belum berakhir. Cara biasanya digunakan oleh perusahaan
kontraktor.
F Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Peningkatan Pendapatan Petani
Peningkatan pendapatan petani tergantung dari cara pengelolaan tanah
yang digarap bagaimana menciptakan mengolahan tanah dengan istilah intesifikasi
(meningkatkan hasil dengan tidak menambah areal pertanian).
Tujuan pembangunan pertanian di Kabupaten Majene bertumpu
pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan kemandirian, meningkatkan
produktivitas hasil pertanian, meningkatkan pembinaan dan pengawasan, penegakan
hak asasi manusia, pengelolaan sumberdaya pertanian padi/ palawija dan
hortikultira, serta meningkatkan kelembagaan di tingkat petani.
Abdul Latif, Peningkatan Pendapatan ( 2003 : 15) Untuk
mencapai tujuan tersebut, maka sasaran pembangunan pertanian yang merupakan
tujuan secara terukur yang akan dicapai dalam tercapainya peningkatan produksi,
peningkatan pendapatan petani, peningkatan
penyerapan tenaga kerja, peningkatan jumlah petani penggarap
Proses pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan
pertanian, dilakukan dengan beberapa langkah sebagai berikut :
1. Kebijakan
strategis
a. Pemberdayaan
masyarakat dan petani diarahkan pada upaya :
1. Perlindungan sumberdaya ikan melalui penegakan supremasi hukum.
2.
Kemitraan antar
petani dengan pengurus KUD dan pemerintah.
3.
Penguatan
kelembagaan petani dengan dukungan pembinaan teknis dana manajerial.
4.
Memfasilitasi
peningkatan mutu sumberdaya manusia masyarakat dalam wilayah KUD
ii.
Pengembangan
agribisnis dan agroindustri pertanian berbasis masyarakat dan potensi lokal
diarahkan pada orientasi pasar dan diversifikasi produk.
iii.
Pengelolaan
sumberdaya petani yang berkelanjutan dan penegakan hukum lingkungan ditempuh
melalui upaya :
1. Koordinasi dengan
aparat penegak hukum.
2. Pembinaan
lingkungan wilayah KUD melalui pendekatan pola usaha yang berkelanjutan.
5. Program strategis
Program strategis KUD yang didasarkan pada visi, misi, dan kebijakan
strategis memutuskan rancangan program strategis, yaitu :
a. Program
pengembangan budidaya
1. Mengembangkan budidaya komoditas pertanian.
2.
Mengembangkan
budidaya petani padi dan palawija
3. Mengembangkan
budidaya pad/palawija
4. Mengembangkan
budidaya pertanian.
5.
Pembinaan Intensifikasi petani padi/palawija,
Intensifikasi Mina Padi (INMIDI), dan Intensifikasi hortikultura.
6. Mengembangkan Unit
Pembinaan Budidaya melalui kelompok tani.
a.
Program
Pengembangan petani padi/palawija dan hortikultura dengan cara sebagai berikut
:
1.
Identifikasi/inventarisasi sumberdaya kelautan non-hayati.
2.
Penetapan batas
kewenangan dan pengelolaan sumberdaya pertanian.
3. Inventarisasi sumberdaya
pedesaan atau desa terpencil.
DAFTAR
PUSTAKA
Chicago,
Arifinal, 2003, Dasar-Dasar Ilmu Koperasi,
Edisi Ketujuh, Cetakan Kedelapan, Sala Tiga,
Medan .
Hartanto,
D. 2000, Akuntansi Untuk Usahawan,
Fakultas Ekonomi UGM, Yogyakarta .
Latief,
Abdul, 2000, "Bentuk Pengikatan
Kredit Jaminan", Hukum dan Perbankan, Infobank, Jakarta .
……………., 2000, "Peningkatan Pendapatan", Edisi
Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Mahmud, Syamsuddin, 2001, Pengantar Koperasi, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia,
Yogyakarta.
Mehir
dan Cammack, 1999, Dasar-Dasar Akuntansi,
Disadur oleh Hasyim, Penerbit Balai Aksara, Jakarta .
Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Direktorat
Jenderal Pembinaan Koperasi Pedesaan 1994/1995 Tentang Pedoman/Petunjuk
Pelaksanaan Penyaluran KUT Untuk Intensifikasi Padi/Palawija Dan Hortikultura.
Ikatan Akuntan Indonesia, 1994, Norma-Norma Pemeriksaan
Akuntansi di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar