Powered By Blogger

Kamis, 13 Oktober 2016

Penyaluran Kredit Usaha Tani (KUT) dan Peningkatan Pendapatan anggota Koperasi Unit Desa (KUD)

A   Pengertian dan Jenis-Jenis Koperasi 
Perkataan Koperasi  berasal dari bahasa asing, dalam bahasa Inggeris disebut "Cooperation" sedangkan dalam bahasa Belanda disebut Coperatie yang artinya kerja sama.
Syamsuddin Mahmud, Pengantar Koperasi (2001 : 201)  Co berarti  bersama, sedangkan  operation berarti melakukan  suatu  pekerjaan atau usaha. Dalam perkataan Cooperation dalam bahasa Inggeris yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia ialah Koperasi yang berarti adanya kegiatan manusia yang bekerja sama dilapangan perekonomian untuk mencapai kesejahteraan bersama.
       Didalam bidang perekonomian sebutan Koperasi itu merupakan suatu bentuk badan usaha ekonomi yang tertentu yang mempunyai corak dan bentuk kerja sama antara sesama anggota koperasi.
Selanjutnya untuk lebih jelasnya pengertian Koperasi, penulis mengemukakan beberapa pendapat antara lain Syamsuddin  Mahmud,  Pengantar Koperasi ( 2001 : 1 )  memberikan pengertian Koperasi yang ditinjau dari sudut Ilmu Ekonomi bahwa Koperasi ialah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan suka rela masuk untuk memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.
Arifinal Chaniago, Dasar-Dasar Ilmu Koperasi (2003 : 11) menyatakan bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan  orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Selanjutnya menurut Undang-Undang Tentang Perkoperasian Nomor.25 tahun 1992 memberikan pengertian koperasi sebagai berikut Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan ketiga pengertian Koperasi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Koperasi mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Perkumpulan   Koperasi   bukan   merupakan   perkumpulan   modal   bukan (akumulasi modal ) akan  tetapi perkumpulan orang-orang atau perkumpulan sosial.
  2. Sukarela untuk menjadi anggota dan keluar sebagai anggota netral terhadap aliran dan agama.
  3. Koperasi adalah wadah Demokrasi ekonomi sosial.
  4. Koperasi benar-benar harus merupakan bentuk  kepentingan bersama dari pada anggotanya.
  5. Mempunyai tujuan untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani anggota-anggotanya dengan bekerja sama secara keke­luargaan.
      Koperasi  merupakan  suatu  gerakan yang terorganisir secara  modern, karena  telah ada pembagian jenis pekerjaan maupun pembagian tugas para pengelolanya.
      Sejalan dengan uraian-uraian tersebut di atas, maka tujuan Koperasi adalah untuk mencapai perbaikan hidup dengan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan terutama dalam membela kepentingan anggotanya dalam memenuhi kebutuhan material. Sedangkan kerja sama antara orang-orang dalam kegiatan organisasi yang terjalin teratur dan bebas bertu­juan mebela  serta  memelihara/membina  kepentingan sosial bersama. Mengerti  tujuan, kewajiban apa yang harus diker­jakan/ diusahakan akan sangat pesatnya perkembangan Koperasi
                                                        
B   Pengertian Koperasi Unit Desa (KUD)
      Kegiatan usaha melalui Koperasi Indonesia semakin meningkat terutama dibidang Koperasi pertanian. walaupun demikian kegiatan dibidang pertanian, yang beranggotakan Koperta, lebih intensif didirikan bentuk usaha milik anggo­ta Koperasi Pengertian Koperasi dari kalangan masyarakat harus dikembang untuk menanamkan kesadaran masyarakat untuk berkoperasi terutama Koperasi Unit Desa.
      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berdasakan  Intruksi  Presiden No. 2 Tahun 1978 pasal 1  dinyatakan bahwa pengembangan KUD adalah untuk menumbuhkan dan meningkatkan peranan dan  tanggung jawab masyarakat  pedesaan agar mampu  mengurusi diri sendiri secara nyata serta mampu    memetik dan  menikmati hasil  pembangunan guna peningkatan taraf hidupnya.
      Selanjutnya  dalam Intruksi Presiden tersebut di atas juga  memberikan  batasan mengenai  pengertian Koperasi Unit Desa adalah sebagai berikut K.U.D. adalah singkatan dari Koperasi Unit Desa, yaitu organisasi ekonomi yang merupakan wadah dari pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan sendiri serta memberikan pelayanan anggotanya dan masyarakat pedesaan.
      Sedangkan dalam pasal 4 Intruksi Presiden No. tahun 1978 ini juga dicantumkan fungsi-fungsi dari KUD sebagai berikut :
1.  Perkreditan,  yaitu Koperasi Unit melayani/ memberikan pelayanan kredit kepada masyarakat pedesaan baik masyarakat tani, maupun  masyarakat  pengusaha kecil yang ada  dalam wilayah kerjanya. Kredit berupa kredit alat-alat pengolahan tanah, alat penyemprot hama dan penyakit tanaman dan  sebagainya. Dana kredit yang diberikan oleh KUD ini diperoleh dari Bank Rakyat Indonesia setempat. Demikian juga halnya dengan kredit Canda Kulak yang disalurkan oleh    KUD pada pengusaha kecil pribumi.
2.  Penyediaan dan penyaluran sarana - sarana produksi, yaitu KUD diberikan tugas untuk melayani para petani dengan menyediakan sarana produksi (saprodi) berupa pupuk, bibit unggul, obat-obatan pemberantas hama dan penyakit tanaman dalam membantu petani untuk meningkat­kan produksinya  dalam  menunjang  peningkatan  pendapa­tan petani. Disamping itu KUD juga menyalurkan kebutuhan hidup sehari-hari  kepada masyarakat desanya, seperti gula, terigu, mentega dan sebagainya.
3.  Pengolahan dan pemasaran hasil produksi, yaitu KUD dibebani/ dibebankan untuk mengolah hasil produksi masyarakat seperti gabah yang dikeringkan, gabah yang dijadikan beras dan sebagainya. Petani  diwajibkan untuk  menjual hasil produksinya  pada Koperasi  Unit Desa dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah misalnya dalam harga beras.
4. Kegiatan perekonomian lainnya, yaitu mengembangkan potensi ekonomi desa yang ada dalam wilayah kerjanya, misalnya dalam Koperasi  Unit Desa perikanan baik darat maupun perikanan laut.
      Dari uraian tersebut, jelaslah bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) memegang peranan yang sangat penting dipedesaan sebagai wadah ekonomi rakyat dimana KUD merupakan bagian dari Koperasi.

C  Pengertian Kredit Usaha Tani  (KUT)
      Kredit Usaha Tani (KUT) sebagai salah satu bentuk bantuan kepada petani untuk meningkatkan pendapatan dengan jalan tidak menambah area persawahan (intensifikasi), yaitu bagaimana cara meningkatkan cara pemeliharaan tanaman dengan memupuk, menyempro hama yang sering merusak tanaman.
      Berdasdarkan Departemen Koperasi dan PKK Direktorat Jendral Pembinaan Koperasi Pedesaan (1995 : 3) bahwa penyempurnaan Kredit Usaha Tani (KUT) padi, Palawija melalui KUD, sebagai berikut :
2.    Pola Kredit Usaha Tani (KUT) yang disempurnakan, sebagai berikut :
a.     KUT diberikan oleh BRI atau Bank lainnya melalui KUD kepada petani.
b.    Besarnya KUT didasarkan atas kebutuhan nyata dari petani, sedangkan paket kredit sesuai dengan kemampuannya untuk membayar kembali.
c.    Suku bunga KUT pada petani dinaikkan menjadi 16 persen se tahun yang di dalamnya telah mencakup fee untuk KUD sebesar 7 persen.
d.    Fee untuk KUD yang aan diterima dikaitkan dengan realisasi pembayaran bunga dan pelunasan pokok KUT oleh petani.
e.    Fee yang diterima KUD tidak diperkenankan untuk diberikan kepada pihak lain di luar KUD.
3.    Dalam rangka pembinaan KUD agar menjadi lebih mandiri, maka :
a.    Perlu ditentukan persyaratan KUD yang ikut menyalurkan KUT, yaitu :
1.    Sekurang-kurangnya termasuk kelas B
2.    Organisasi serta usahanya dinilai sehat
3.    Telah berpengalaman di bidang perkreditan
4.    Mempunyai pengurus serta manajer yang mampu mengelola  dan mengamankan penggunaan kredit
5.    Sisa KUT untuk 2 musim taman (MT) sebelunya tidak lebih dari 20 persen, sedangkan untuk MT-MT lainnya telah lunas. Apabila KUD tidak memenuhi syarat karena masalah tunggakan KUT, maka dapat dilakukan benah KUD agar kembali memenuhi syarat dengan maksimal 3 kali pembenahan.   
b.    Petani peserta KUT wajib menjadi anggota kelompok tani dan KUD
c.    KUD yang menerima KUT mendapat bantuan teknis dari BRI atau Bank lainnya dalam hal pengelolaan administrasi keuangan dan perkreditan.
4.    Dalam rangka untuk mencapai keberhasilan KUT, perlu dipertegas fungsi dan tanggung jawab instansi/lembaga yang terkait, sebagai berikut :
a.    Departemen Pertanian
1.    Menyelenggarakan program peningkatan produksi pangan
2.    Bertanggung jawab atas kemanfaatan KUT dalam ranga peningkatan produksi pangan.
3.    Melalui PPL membina dan membimbing petani/ kelompok tani dalam membuat rencana definitive kebutuhan kelompok (RDKK) secara baik dan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan nyata.
4.    Mendorong/membimbing agar kelompok Tani menjadi anggota KUD secara aktif. 
b.    Departemen Koperasi
Membina dan memberikanbimbingan kepada KUD agar mampu melayani anggotanya dengan baik.
c,    Departemen Dalam Negeri
Melalui bupati/Walikotamadya, Camat, Kepala Desa/ Lurah mengupayakan terlaksananya fungsi Badan Pembimbing dan perlindungan (BPP) KUD, dengan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan KUT di daerah-daerah sejak perencanaan, penyaluran dan pengembalian kredit dan memberikan petunjuk kepada BPP KUD, serta bantuan seperlunya.
d.    Bank Rakyat Indonesia/ Bank Lainnya
                              i.        Menyediakan Kredit Usaha Tani (KUT) kepada KUD untuk dipinjamkan kepada petani serta mengupayakan pengembaliannya
                            ii.        Menetapkan criteria petani yang memenuhi syarat untuk memperoleh KUT.
                           iii.        Menetapkan besarnya kebutuhan kredit KUD berdasarkan rekapitulasi rencana definitive kebutuhan kelompok.
                           iv.        Membantu menyusun tata cara pengelolaan administrasi keuangan KUD
                            v.        Memberikan bantuan teknis pada KUD peserta KUT yang memerlukan dengan menempatkan tenaga teknis di unit simpan pinjam atas beban BRI/ Bank lainnya.
e.    Koperasi Unit Desa (KUD)
                              i.        Melaksanakan pemberian KUT kepada petani
                            ii.        Melakukan seleksi terhadap calon peserta KUT dengan dibantu oleh tenaga teknis BRI atau bank lainnya di KUD berdasarkan kriteria yang ditetapkan dan atas dasar informasi dari kelompok tani.
                           iii.        Melakukan pengawasan penggunaan kredit oleh Petani serta penagihan kredit.
                           iv.        Bertanggung jawab atas pengembalian kredit
                            v.        Melakukan pembinaan terhadap petani/kelompok tani
                           vi.        Mengembangkan kelompok tani menjadi perwakilan/ cabang KUD sebagai tempat pelayanan koperasi di desa-desa yang bersangkutan.
                          vii.        Menyediakan sarana produksi pertanian sesuai kebutuhan tepat pada waktunya, memasarkan hasil produksi pertanian dan melaksanakan kegiatan simpan pinjam bagi anggotanya. 
f.     Kelompok Tani
                              i.        Menyeleksi calon peserta KUT untuk diusulkan kepada KUD
                            ii.        Menyusun kebutuhan kredit para anggotanya dalam rncana definitive kelompok dan rencana definitive kebutuhan kelompok.
                           iii.        Melaksanakan fungsi perwakilan/cabang KUD sebagai TPK di desa yang bersangkutan.
                           iv.        Membantu kelancaran penerimaan KUT dan pengambilannya.     
   
D   Pengertian Barang Jaminan   
      Sesuatu kegiatan yang mengurusan menyangkut masalah kredit memerlukan barang jaminan dalam arti luas, baik bersifat materiil (berwujud dan dapat dilihat) maupun inmateriil (tidak dapat dilihat atau tidak berwujud). Fungsi barang jaminan adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada pihak Bank untuk menutupi kerugian yang mungkin terjadi atau diderita karena debitur tidak dapat menepati janjinya/ tidak dapat membayar kembali hutangnya tepat pada waktunya.
      Dalam hubungannya dengan pemberian kredit oleh pihak bank, oleh Mehir (1999 : 123) Dasar-Dasar Akuntansi dikenal jenis-jenis jaminan antaranya :
1. Jaminan pokok, yaitu barang-barang jaminan yang diperoleh dan berasal dari obyek pembiayaan (kredit) bank, seperti barang-barang dagangan, bahan-bahan baku, hasil industri, surat-surat berharga, barang-barang bergerak lainnya dan barang tidak bergerak.
2.  Jaminan tambahan, yaitu suatu jaminan yang merupakan pelengkap serta memperkuat jaminan pokok. Obyek jaminan ini dapat berbentuk kekayaan-kekayaan lain yang belum dijadikan agunan kredit, misalnya jaminan pribadi atau perorangan (brogtoch), tagihan dagang serta lain-lain. Dengan jaminan pribadi maka debitur menjamin pula ke­kayaan-kekayaan pribadinya untuk menutup kegiatan bank apabila  jaminan  pokok  dan  tambahan  belum  mencukupi pelunasan kredit apabila terjadi wanprestasi.
      Agar supaya setiap jaminan itu dapat memberikan kekuatan hukum bagi pihak bank sebagai penerima jaminan maka diperlukan pengikatan secara yuridis formal terhadap barang-barang jaminan tersebut sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga kepentingan Bank terjamin bila debitur menepati janjinya.
      Bentuk dan cara pengikatan barang jaminan ini tergan­tung dari jenis dan sifat barang jaminan itu sendiri, di mana dunia perkreditan dikenal berbagai jenis pengikatan seperti :
a.  Gadai,  merupakan  suatu  hak  yang  diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh debitur akan  pihak lain, akan tetapi pengertian gadai dalam arti yang sebenarnya menurut Abdul Latief, Bentuk Peningkatan Kredit Jaminan (1998 : 119) gadai adalah suatu hak yang di dapat oleh seorang yang berpiu­tang atas sesuatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh si berhutang, untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan barang itu dan yang memberi hak kepada si berpiutang untuk dibayar terlebih dahulu dari pada piutang-piutang lainnya. Dengan demi­kian perwujudan dan hak gadai adalah merupakan penyera­han barang-barang jaminan secara fisik dan mutlak kepada kreditur selama jangka waktu kredit berlaku.
b.  Fiucidure Eigendoms Overdracht, yaitu penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan, atau penyerahan dari hak milik atas barang bergerak dengan menahan barang-barang tersebut secara kepercayaan. Oleh karena itu jaminan atas dasar F.E.O. ini, penyerahan barang-barangnya tidak diserahkan kepada kreditur seperti halnya pada gadai namun etap dikuasai oleh debitur. Walaupun demikian dengan jaminan F.E.O. ini status hak pemilikan telah beralih di mana pemilik semula (debitur) hanya sebagai pemegang, dan tidak dapat mengelola barang tersebut selama belum terselesainya pelunasan kredit yang telah diambilnya.
c.  Hipotik/hak tanggungan, adalah hak kebendaan barang yang tidak bergerak yang bertujuan untuk mengalami pelunasan terhadap hutang dari penjualan barang jaminan tersebut. Dan untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan sebagai berikut, Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak, yang dimaksudkan untuk memperhitungkan pembayaran kembali dari suatu hutang dengan uang dari pendapatan penjualan benda tidak bergerak tersebut. Obyek dari jaminan ini adalah tanah yaitu hak atas tanah di mana memegangnya dapat mengambil manfaat atas tanah tersebut. Dan hak atas tanah yang dapat dijadikan jami­nan hipotik adalah tanah yang telah memiliki serttifikat hak milik, hak guna bangunan dan hak usaha. Untuk mengi­kat benda tidak bergerak secara hipotik, maka harus dibuat secara otentik atau notaris dihadapan pejabat pembuat akta tanah atau notaris.   

E   Pengertian Pendapatan

Pendapatan (revenue) adalah hasil penjualan barang-barang atau jasa-jasa yang belum dikurangi dengan biaya dan beban yang digunakan untuk mencapai pendapatan, sedangkan income diperoleh dengan jalan mengurangi revenue dengan biaya dan beban yang dipakai atau digunakan untuk memperolehnya yang menjadi masalah sekarang ialah kapanlah revenue itu dipakai dan dicatat.
 Untuk lebih jelasnya D. Hartanto,  Akuntansi Untuk Usahawan (2000 : 23) menjelaskan sebagai berikut dalam penentuan hasil, kita melihat dua aspek, ialah besarnya hasil dan waktunya hasil itu didapat.
Selanjtnya, D. Hartanto, Akuntansi Untuk Usahawan (2000 : 24) menjelaskan hasil itu dianggap telah didapat pada waktu produk secara yuridis berpindah tangan. Pada jual beli barang-barang dan segera dapat direalisasikan, hasil itu dapat dianggap pada waktu terjadinya penjualan, dan karena prinsip ini dinamakan prinsip realisasi.penentuan saat dilakukan pendapatan, dan di samping itu bertujuan pula untuk menghindari penyajian pendapatan yang overstated atau understated selama suatu periode akuntansi dalam laporan rugi laba yang mencerminkan hasil usaha perusahaan tertentu.
Pada saat pengakuan pendapatan didasarkan pada pendapat di atas terutama sekali yang dikemukakan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (1994 : 28) diuraikan secara terperinci, yaitu :
1.  Pendapatan pada saat penjualan, banyak perusahaan yang biasa mengakui pendapatan pada saat penjualan terjadi. Penjualan terjadi akibat adanya persetujuan untuk mengalihkan hak milik dan adanya suatu imbalan terhadap pengalihan hak mili. Untuk penjualan menggambarkan suatu transaksi yang sempurna dan tercapai tujuan operasional yang utama dari suatu perusahaan. Penjualan pada umumnya ditandai dengan adanya perpindahan barang atau jasa dan penerimaan uang tunai atau assets lain dalam suatu pertukaran. Dan penjualan menunjukkan pula berakhir semua biaya produksi dan biaya distribusi yang dapat dikenakan pada suatu barang dan suda biasa mengadakan matching dengan revenue untuk tujuan penetapan income.
2.    Pendapatan pada saat pembayaran diterima, dalam kenyataan dijumpai adanya usaha-usaha untuk menggunakan dasar tunai (cash basis) dalam pengakuan pendapatan, meskipun penyerana barang atau jasa telah dilakukan pada masa atau periode sebelumnya. Alasan penggunaan cara ini ialah karena dengan adanya kemungkinan pembatalan penjualan, seperti halnya dalam penjualan bersyarat, penjualan atas persetujuan pembeli dan penjualan ekspor. Jadi penjual menghadapi ketidak pastian mengenai barang yang telah diserahkannya kepada pembeli, apakah si pembeli akan menyetujui dan menerima barang atau tidak. Pada penjualan cicilan, disisi lain penjual menghadapi ketidak pastian apakah pembeli  benar-benar akan melakukan pembayaran dalam waktu dan jumlah yang telah ditentukan atau tidak.
3.    Pendapatan pada saat barang selesai diproduksi. Dalam hal ini pendapatan telah diakui walaupun barangnya belum dijual atau diserahkan kepada pembeli adalah cara pengakuan pendapatan yang kurang tepat baik dilihat dari segi azas realisasi, lebih-lebih dari azas konservatisme, tetapi cara ini telah diterima oleh Ikatan Akuntan Indonesia walaupun oleh profesi akuntansi lain di Negara lain khususnya Amerika Sertikat. Cara pengakuan pendapatan setelah selesainya produksi tergantung kepada kepastian mengenai harga jual dan besarnya biaya tambahan diluar biaya produksi. Misalnya apabila telah ada kontrak penjualan dan penyerahan hasil produksi yang pasti, maka haraga jual dapat diketahui dan begitu juga dengan biaya-biaya penjualan. Tentu saja masih ada ketidak pastian tentang dapat ditagihnya piutang, tetapi hal ini dapat ditaksir dengan cukup baik.
4.    Pendapatan pada saat bagian kontrak selesai secara propofesional, cara pengakuan pendapatan seperti ini adalah mengakui pendapatan selama produksi berlangsung atau berjalan. Jadi produksi belum berakhir. Cara biasanya digunakan oleh perusahaan kontraktor.       

F Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Peningkatan Pendapatan Petani
      Peningkatan pendapatan petani tergantung dari cara pengelolaan tanah yang digarap bagaimana menciptakan mengolahan tanah dengan istilah intesifikasi (meningkatkan hasil dengan tidak menambah areal pertanian). 
Tujuan pembangunan pertanian di Kabupaten Majene bertumpu pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan kemandirian, meningkatkan produktivitas hasil pertanian, meningkatkan pembinaan dan pengawasan, penegakan hak asasi manusia, pengelolaan sumberdaya pertanian padi/ palawija dan hortikultira, serta meningkatkan kelembagaan di tingkat petani.
Abdul Latif, Peningkatan Pendapatan ( 2003 : 15) Untuk mencapai tujuan tersebut, maka sasaran pembangunan pertanian yang merupakan tujuan secara terukur yang akan dicapai dalam tercapainya peningkatan produksi, peningkatan pendapatan petani, peningkatan  penyerapan tenaga kerja, peningkatan jumlah petani penggarap
Proses pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan pertanian, dilakukan dengan beberapa langkah sebagai berikut :
1.    Kebijakan strategis
a.   Pemberdayaan masyarakat dan petani diarahkan pada upaya :
1. Perlindungan sumberdaya ikan melalui penegakan supremasi hukum.
2.    Kemitraan antar petani dengan pengurus KUD dan pemerintah.
3.    Penguatan kelembagaan petani dengan dukungan pembinaan teknis dana manajerial.
4.    Memfasilitasi peningkatan mutu sumberdaya manusia masyarakat dalam wilayah KUD
            ii.        Pengembangan agribisnis dan agroindustri pertanian berbasis masyarakat dan potensi lokal diarahkan pada orientasi pasar dan diversifikasi produk.
           iii.        Pengelolaan sumberdaya petani yang berkelanjutan dan penegakan hukum lingkungan ditempuh melalui upaya :
1.    Koordinasi dengan aparat penegak hukum.
2.    Pembinaan lingkungan wilayah KUD melalui pendekatan pola usaha yang berkelanjutan.
5.    Program­ strategis
  Program strategis KUD yang didasarkan pada visi, misi, dan kebijakan strategis memutuskan rancangan program strategis, yaitu :
a.    Program pengembangan budidaya
1.   Mengembangkan budidaya komoditas pertanian.
2.    Mengembangkan budidaya petani padi dan palawija
3.    Mengembangkan budidaya pad/palawija 
4.    Mengembangkan budidaya pertanian.
5.     Pembinaan Intensifikasi petani padi/palawija, Intensifikasi Mina Padi (INMIDI), dan Intensifikasi hortikultura.
6.    Mengembangkan Unit Pembinaan Budidaya melalui kelompok tani.
a.    Program Pengembangan petani padi/palawija dan hortikultura dengan cara sebagai berikut :
1.  Identifikasi/inventarisasi sumberdaya kelautan non-hayati.
2.    Penetapan batas kewenangan dan pengelolaan sumberdaya pertanian.

3.    Inventarisasi  sumberdaya  pedesaan atau desa terpencil.

DAFTAR PUSTAKA


Chicago, Arifinal, 2003, Dasar-Dasar Ilmu Koperasi, Edisi Ketujuh, Cetakan Kedelapan, Sala Tiga,  Medan.

Hartanto, D. 2000, Akuntansi Untuk Usahawan, Fakultas Ekonomi UGM, Yogyakarta.

Latief, Abdul, 2000, "Bentuk Pengikatan Kredit Jaminan", Hukum dan Perbankan, Infobank, Jakarta.

 ……………., 2000, "Peningkatan Pendapatan", Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Mahmud, Syamsuddin, 2001, Pengantar Koperasi, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Mehir dan Cammack, 1999, Dasar-Dasar Akuntansi, Disadur oleh Hasyim, Penerbit Balai Aksara, Jakarta.

Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Pedesaan 1994/1995 Tentang Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran KUT Untuk Intensifikasi Padi/Palawija Dan Hortikultura.

Ikatan Akuntan Indonesia, 1994, Norma-Norma Pemeriksaan Akuntansi di Indonesia 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar