A.
Pengertian Kredit
Kegiatan
usaha perbankan yang lazim dan paling banyak memang peranannya dalam menanamkan
dana adalah penyaluran kredit ke masyarakat. Pengertian kredit itu sendiri
mempunyai dimensi yang beraneka ragam,
dimana banyak ahli memberikan pengertian yang berbeda-beda baik dalam
memberikan gambaran tentang bentuk maupun corak dari kredit.
Secara etimologi, kata kredit berasal dari bahasa
Yunani yaitu “Cradere’’ yang berarti “Kepercayaan’’. Seseorang yang memperoleh
kredit berarti memperoleh suatu
kepercayaan, karena itu dasar dari pemberian kredit adalah kepercayaan.
Menurut Kasmir, dalam
bukunya Manajemen Perbankan (2001 : 71), menyatakan bahwa kredit adalah
pemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontra prestasi) yang akan terjadi pada
waktu yang akan datang.
Menurut Hasibuan
Melayu, dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan (2004 : 87), menyatakan bahwa
kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya
oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Menurut Kasmir,
dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan
lainnya, (1999 : 10) bahwa dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1967 yang dimaksud dengan
kredit adalah: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdsarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Adapun yang
mengartikan kredit secara umum yaitu peminjaman berupa uang ataupun kepemilikan
rumah yang diberikan dari pihak Bank kepada masyarakat, untuk dipergunakan
sesuai dengan keperluan. Dengan pembayaran melalui Bank secara kredit atau
cicil dengan jangka waktu tertentu.
Dengan demikian
pengertian khusus kredit, menurut UU No.10 Tahun 1998 yaitu meminjamkan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun dihadapan
notaris dari berbagai pengamanan maka debitur akan menyerahkan suatu jaminan
baik yang berupa kebendaan maupun yang bukan kebendaan, dan pihak debitur
berkewajiban untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu di masa
mendatang dengan balas prestasi yaitu berupa pemberian bunga.
Selanjutnya, pemberian kredit terdapat dua
pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berkelebihan uang disebut pemberi
kredit dan yang membutuhkan uang disebut penerima kredit. Bilamana terjadi
pemberian kredit berarti pihak yang memelukan
uang berjanji akan mengembalikan
uang tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang
Disini terdapat tenggang waktu antara pemberi prestasi dengan penerima kembali
restasi.
Berdasarkan dari uraian singkat di atas,
maka dapatlah disimpulkan arti dari kredit, yaitu merupakan suatu pemberi an
prestasi oleh pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi
pada waktu tertentu yang akan datang dengan disertai kontra prestasi yang
berupa bunga.
Pengertian kredit yang lebih jelas
menurut Undang- Undang Nomor 7/1992 (UU
Pokok Perbankan) bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan - tagihan yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga hasil keuntungan imbalan atau pembagian hasil
kuntungan.
Sedangkan pengertian menurut Kalsan A.
Tahir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (2000 ; 138), kredit
adalah Suatu prestasi yang diserahkan kepada
saat sekarang dengan harapan pada masa yang akan datang akan menerima
kontra prestasi
Muhdarsyah Sinungan dalam bukunya
Strategi Manajemen Bank (2003: 234) memberikan pengertian bahwa kredit adalah
suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak pepada pihak lain dan prestasi itu
akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu di masa yang akan datang
disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.
Selanjutnya, Winardi dalam bukunya
Masalah Kredit di Indonesia, (2002: 189)
mempunyai pendapatan lain sebagaimana dijelaskan bahwa Kredit adalah sebuah
perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa uang, benda-benda atau jasa-jasa
yang diterima masa sekarang.
Oleh R. Tjiptoadinugroho dalam bukunya
Ekonomi Moneter (1999: 126), menjelaskan bahwa Kredit adalah intisari dari arti
kredit sebenarnya adalah kepercayaan, suatu unsur yang dipegang sebagai benang
merah melintasi falsafah perkreditan dalam arti yang sebenarnya sebagaimana
bentuk macam dari mana pula asalnya serta kepada apapun yang diberikannya.
Berdasarkan pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian uang atau barang kepada pihak lain
yang didasarkan atas kepercayaan disertai dengan balas jasa dan jangka waktu
tertentu, atau dengan kata lain bahwa kredit penyerahan prestasi di waktu yang
akan datang, dan itulah yang memungkinkan timbulnya resiko terhadap kontra
prestasi.
Adapun resiko yang mungkinditimbulkan
dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1. Resiko moral, adalah resiko
yang timbul sebagai
akibat pengurusan keuangan yang
kurang wajar mungkin dengan melihat
kondisi moral dari orang yang menerima kredit dan adapun hubungan dengan sikap
atau tingkah laku (etiket) baik dari penerima kredit sehingga dapat menimbulkan
pelayanan yang kurang wajar.
2.
Resiko usaha adalah resiko
yang berkaitan erat
dengan masalah modal, dapat terjadi karena kurangnya modal usaha
sehingga dapat menimblkan usahanya kurang lancar sebagai akibat kepengurusan keuangan yang
kurang wajar.
3.
Resiko keuangan, adalah resiko yang timbul sebagai akibat kurang lancarnya kepengurusan keuangan
sehingga dapat menimbulkan usaha tidak lancar dan bisa terjadi kegiatan usahanya
mengalami kerugian.
Untuk menghindari kemungkinan adanya
resiko kredit maka pemberian kredit baik secara kekeluargaan maupun di
lingkungan pegawai, di mana yang sering dialami dalam penyaluran kredit
tersebut di dasarkan atas perintah dari atas, halmana sangat bertentangan dengan
ketentuan sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan penganalisaan.
Menurut ketentuan yang telah digariskan oleh Bank Indonesia bahwa pemberian
kredit tidak dilakukan atas dasar komando akan tetapi berdasarkan
kebijaksanaan.
Pemberian kredit didasarkan atas
keyakinan bank yang disesuaikan dengan kemampuan dan kesediaan bank yang
bersangkutan. Setiap bank dalam menyetujui permohonan kredit perlu disesuaikan
dengan kemampuannya oleh karena disamping tujuan untuk memperoleh keuntungan
sebanyak mungkin, maka yang perlu diperhatikan adalah tingkat likuiditasnya.
Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada nasabahnya. Karena bilamana suatu
bank tidak memperhatikan hal tersebut di atas, akan mengakibatkan kurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.
Dalam mempertimbangkan suatu permohonan
kredit ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam hal ini demi
menghindari bank dari resiko keurugian yang disebabkan oleh debitur yang tidak
memiliki kemampuan untuk mengembalikan kredit yang diperolehnya.
Muhdarsyah Sinungan dalam bukunya
Strategi Manajemen Bank (2003, 145), mengatakan bahwa faktor-faktor yang dipergunakan dalam
menganalisis pemberian kredit yaitu sering disebut dengan The 5 C's Credit
analisis, yang terdiri dari :
1. Character (watak)
Bank harus menyelidiki dengan teliti
riwayat calon debitur yang elah dengan mencari informasi yang lengkap mengenai
calon debitur tersebut antara lain kejujurannya dalam melakukan transaksi
perdagangan, keahlian yang dimiliki dalam mengendalikan usahanya.
2. Capacity (kemampuan)
Kemampuan didalam mengendalikan
usahanya untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam hal ini bank
harus meneliti necara perusahaan dan daftar rugi laba beberapa tahun lalu.
Faktor ini perlu diperhatikan demi untuk menentukan kemampuan untuk membayar
kembali kredit yang akan diterima oleh debitur.
3. Capital (modal)
Dalam meneliti struktur dan sifat
permohonan dari calon debitur, apakah calon debitur menggunakan modal yang
cukup dalam menjalankan usahanya dan bila modal yang ditanamkan kurang, barulah
bank dapat memberikan bantuan kredit sebagai tambahan modal kerja.
4.
Collecteral (Jaminan)
Untuk menghadapi resiko yang mungkin timbul, maka pihak bank
wajib meninta jaminan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak
yang secara yuridis dan ekonomi dapat
diterima oleh bank.
5. Condition (keadaan)
Dalam mempertimbangkan permohonan
kredit bank harus memperhatikan condition
of economic, kondisi ekonomiandaerah atau megara.
Bank sebenarnya memberikan fasilitas kepada masyarakat yang ingin
menikmati ketersediaan fasilitas bank, misalnya masyarakat dapat menabung atau
menyimpang kelebihan konsumsi yang dapat menerima bunga tabungan, serta
fasilitas kredit yang disiapkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk lebih jelasnya pengertian bank dari
berbagai sudut pandang. Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai :
Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut
ke masyarakat serta memberikan jasa Bank lainnya.
Sedangkan pengertian lembaga keuangan
adalah : Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya
baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dan atau kedua-duanya
menghimpun dan menyalurkan dana.
Dendawidjaya, Manajemen Perbankan, (2001
: 198) jika ditinjau dari asal mula terjadinya Bank maka pengertian bank adalah
meja atau tempat untuk menukarkan uang.
Kemudian pengertian bank menurut Undang-Undang
Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah :
Badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Dari uraian di atas dapat dijelaskan
bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya
usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan. Jadi dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu :
a.
Menghimpun dana.
b.
Menyalurkan dana.
c.
Memberikan jasa bank lainnya.
B. Jenis-jenis Kredit
Kasmir, dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan, (2002 : 99) bahwa secara
umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain :
1.
Dilihat
dari segi kegunaannya
a.
Kredit
investasi
Biasanya digunakan
untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek pabrik baru atau untuk
keperluan rehabilitasi
b.
Kredit
modal kerja
Digunakan untuk
keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya
2.
Dilihat
dari segi tujuan kredit
a.
Kredit
Produktif
Kredit yang
digunakan untuk suatu kepentingan usaha atau produksi atau investasi. Kredit
ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.
b.
Kredit
Konsumtif
Kredit yang digunakan untuk
dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini ada pertambahan barang dan jasa
yang dihasilkan, karena memang untuk dugunakan atau dipakai oleh seseorang atau
badan usaha.
c.
Kredit
Perdagangan
Kredit
yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang
pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
3.
Dilihat
dari jangka waktu
a.
Kredit
jangka pendek
Merupakan kredit
yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau palinglama satu tahun dan
biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
b.
Kredit
jangka menengah
Jangka waktu
kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk investasi
.
c.
Kredit
jangka panjang
Kredit jangka
panjang pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk
investasi jangka penjang sepeti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur
dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
4. Dilihat dari segi
jaminan
a.
Kredit
dengan jaminan
Krdit yang
diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang
berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang
dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan sicalon debitur.
b.
Kredit
tampa jaminan
Merupakan kredit
yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini
diberikan dengan melihat prospek usaha dan character serta loyalitas atau nama
baik sicalon debitur selama ini.
5.
Dilihat
Dari sektor usaha
a.
Kredit
pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian
rakyat
b.
Kredit
peternakan, dalam hal ini untuk peternakan ayam
c.
Kredit
industri, kredit yang membiayai industri kecil, menengah dan besar.
d.
Kredit
pertambangan, jenis uasaha tambang yang dibiayainya adalah tambang emas, minyak
atau timah.
e.
Kredit
pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangunan usaha dan
prasarana pendidikan.
f.
Kredit
profesi, diberikan kepada profesional seperti, dosen dokter atau pengacara.
g.
Kredit
perumahan, yaitu kredit yang dibiayai untuk perbaikan rumah atau pembelian perumahan.
C. Pengertian Usaha
Kecil
Untuk mengetahui apakah suatu usaha
tergolong besar, menengah atau kecil digunakan berbagai ukuran. berbagai
kemungkinan ada yang menggunakan ukuran jumlah penjualan tahunan dan jumlah
gaji pekerja. Ada juga yang menggunakan jumlah tenaga kerja, besarnya tenaga
listrik yang dipakai, dan besarnya modal yang ditanam, bahkan jenis pembeli dan
daerah pemasaram sering dipakai patokan.
Berdasarkan kutipan dalam bukunya O.P.
Simorangkir (2001 : 2), dalam bukunya Petunjuk Mendirikan Perusahaan Kecil,
menjelaskan bahwa, di Indonesia dulu, usaha digolongkan kecil jika menggunakan
tenaga listrik 5 KVA atau menggunakan tenaga kerja 50 orang. Kemudian
akhir-akhir ini digunakan kecil jika :
1) Usaha
perdagangan/ jasa yang
dijadikan memiliki modal
tidak lebih dari 40 juta rupiah.
2) Usaha produksi/industri atau jasa
konstruksi yang mempu nyai modal tidak lebih dari 100 juta rupiah.
Berdasarkan hal tersebut di atas,
usaha-usaha kecil sekarang nampkanya batasan tersebut telah berubah lagi, yaitu
80 juta rupiah untuk usaha perdagangan/jasa dan 200 juta rupiah bagi usaha
produksi/industri dan jasa untuk konstruksi.
Ciri-ciri lain yang dapat digunakan
sebagai ukuran apakah suatu usaha tergolong kecil, sebagai berikut :
a.
Usaha dimiliki secara bebas, terkadang tidak
berbadan hukum.
b. Operasinya tidak memperlihatkan keunggulan yang menjolok
c.
Usaha dimiliki dan dikelola oleh satu orang
d.
Usaha tidak memiliki karyawan
e.
Modalnya dikumpulkan dari tabungan pemilik peribadi.
f.
Wilayah pasarnya bersifat lokal dan tidak terlalu jauh dari
pusat usaha.
Kalau menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995, Pasal I ayat 1 dan 2 yang berbunyi
:
1. Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat
yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan
ahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha menengah dan usaha besar
adalah kegiatan ekonomi yang
mempunyai kriteria kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan lebih besar
dari pada kekayaan bersih dan hasil
penjualan tahunan usaha kecil. Kriteria Usaha Kecil, sebagai berikut :
a. Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
b. Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
c. Milik warga negara Indonesia
d. Beridiri sendiri,
bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimilki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha kecil.
e. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak
berbadan hukum, atau badan usaha
yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Kriteria sebagaimana yang dimaksudkan
dalam ayat 1 huruf a dan b, nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan
perkembangan perekonomian, yang diatur dengan peraturan pemerintah. Kekuatan
dan kelemahan perusahaan kecil dalam berbagai aspek, sebagai berikut :
1)
Pengalaman bisnis sederhana
2)
Tidak birokrasi
3)
Cepat tanggap dan fleksibel
4)
Cukup dinamis dan ulet
5)
Pemilik bebas bertindak.
D.
Kriteria Kolektibilitas Kredit
Rahman Hasanuddin
dalam bukunya Kebijaka Kredit Perbankan Yang Berwawasan Lingkungan, (2000 : 92) mengemukakan bahwa kriteria
kolektibilitas kredit adalah :
- Kriteria
lancar (pass)
a. Pembayaran angsuran pokok atau
bunga tepat waktu
b. Memiliki mutasi rekening yang
aktif
c. Bagian dari kredit yang
dijaminkan dengan tunai (cosh collateral)
2.
Kriteria
Kredit dalam perhatian Khusus (special
mention)
a. Terdapat tunggakan angsuran
pokok atau bunga yang belum melampaui 90 hari
b. Kadang-kadang terjadi cerukan
c. Mutasau rekening relatif aktif
d. Jarang terjadi pelanggaran
terhadap kontrak yang diperjanjikan
e. Dukungan pinjaman baru.
3.
Kriteria
Kredit Tidak Lancar (Sub standard)
a. Terdapat tunggakan angsuran
pokok dan bunga yang telah melampaui 90 hari
b. Sering terjadi cerukan
c. Frekuensi mutasi rekening
relatif rendah
d. Terjadi pelanggaran terhadap
kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari Terdapat indikasi masalah
keuangan yang dihadapi oleh debitur
e. Dokumentasi pinjaman yang
lemah
4.
Kriteria
Kredit diragukan (Doubtful)
a. Apabila suatu kredit tidak memenuhi
kritetia lancar dan kurang lancar, yang berdasarkan penilaian, dapat
disimpulkan bahwa kredit masih terdapat diselamatkan dan agunannya bernilai
sekurang-kurannya 75% dari hutang peminjam, termasuk bunganya atau kredit tidak
dapat diselamatkan, tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurannya 100% dari
hutang peminjam.
b. Terdapat
tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 180 hari
c.
Terjadi cerukan yang bersifat permanen
d.
Terjadi wanprestasi lebih darai 180 hari
e.
Terjadi kapitalisasi bunga
f. Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian
kredit maupun pengikatan jaminan.
5. Kriteria Kredit Macet (lost)
a. Apabila tidak memenuhi kriteria lancar,
perhatian khusus, kurang lancar dan diragukan tetapi dalam jangka waktu 21
bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan
kredit.
b.Terdapat
tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 270 hari
c. Kerugian
operasional ditutup dengan pinjaman baru
Dari segi hukum
maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
E. Analisis kredit
Lukman
Dendawijaya dalam bukunya Manajemen Perbanakan (2001:92) mengemukakan bahwa analisis
kredit atau penilaian kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk
menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon
debitur kredit sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa
proyek yang akan dibiayai dengan kredit bank cukup layak (Feasible).
Dengan adanya analisis kredit ini dapat
dicegah secara dini kemungkinan terjadinya defaul atau kegagalan nasabah dalam
memenuhi kewajibannya.
Analisis kredit,
Menurut Kasmir, dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan (2002:117) berdasarkan
prinsip 5C :
1. Character
2. Capital
3. Capacity
4. Conditions
5. Collateral
Selanjutnya
penilaian suatu kredit dapat pula dilakukan dengan analisis 7 P kredit dengan
unsur penilaian sebagi berikut:
1. Personaliti
2. Party
3. Perpose
4. Prospec
5. Payment
6. Profability
7. Protection
Dalam
aspek perkriditan menduduki posisi yang penting, terutama dalam fungsinnya
untuk pengamanan kredit.
F.
Pengertian Pembiayaan Kredit
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesempatan
antara bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan margin keuntungan
(Muhdarsyah Sinungan, 2003 : 112).
Pengertian kredit menurut Undang-Undang
Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pengertian di atas dapatlah dijelaskan
bahwa baik kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya
diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau
mobil. Adanya kesepakatan antara bank (kreditur) dengan nasabah penerimaan
kredit (debitur), dengan perjanjian yang telah dibuatnya.
Fokus perhatian yang menjadi perbedaan
antara kredit yang diberikan oleh bank berdasarkan konvensional, dengan
pembiayaan yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip syariah adalah terletak
pada keuntungan yang diharapkan. Bagi bank berdasarkan prinsip konvensional
keuntungan yang diperoleh melalui bunga, sedangkan bagi bank yang berdasarkan
prinsip bagi hasil berupa imbalan atau bagi hasil. Perbedaan lainnya terdiri
dari analisis pemberian kredit beserta persyaratannya.
G Prosedur Penyaluran Kredit
Kasmir, Manajemen Perbankan (1999 : 29)
menyatakan bahwa untuk mencapai tujuan dan sasaran pemberian kredit (khususnya
pemberian kredit pada segmen retail) Bank menetapkan sistem management
perkreditan yang diperlakukan khusus untuk pengelolaan debitur retail.
Sistem
pengelolaan dibidang perekonomian saat ini maupun dimasa yang akan datang dan
diharapkan pengelolaan kredit dapat berjalan lancar, efisien, efektif dan
selaras dan teknologis. Adapun 6 proses perkreditan di bank yaitu analisa
kredit persetujuan kredit, pemantauan kredit, pengendalian kredit serta
pengelolaan kebijaksanaan dan prosedur kredit. Dalam pembahasan skripsi ini
sesuai dengan judul yang di setujui akan
kami batasi pada analisa pemberian kredit dan persetujuan kredit saja.
Adapun alur permohonan kredit pada bank,
pemohon mengajukan permohonan kredit kepada Pemimpin Cabang kemudian oleh
Pemimpin Cabang diteruskan kepada penyelia Unit Pemasaran.
Kegiatan (PBB) dan selanjutnya diteruskan
ke pengelola pemasaran untuk diteliti
kelengkapan datanya yaitu antara lain akte pendirian, legalitas usaha (SITU
SIUP, TDP, Surat Izin Industri dll), laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir, proposal permohonan kredit dll.
Apabila masih ada data yang kurang
segera dimintakan kelengkapannya. Sebelum
permohonan kredit disetujui harus melalui proses analisa kredit, karena analisa
kredit yang merupakan inti dari sistem management perkreditan yang dijadikan
dasar dalam mengelola risiko dan sebagai sarana pengambilan keputusan yang
sehat. Sedangkan tujuan dari proses analisa kredit adalah menyediakan sarana
analisa kredit bagi management dalam rangka pengambilan keputusan yang sehat
secara efektif dan efisien.
Secara garis besar pelaksanaan proses
analisa kredit dalam management menurut Malayu Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan
(2004 : 118) terdiri dari kegiatan yaitu :
1. Pengumpulan data
Pengumpulan
data merupakan bagian yang sangat penting dan harus dilakukan pada permulaan
sekali sewaktu-waktu proses analisa kredit, karena apabila data yang dianalisa
tidak benar, maka hasilnya juga tidak benar.
Pengumpulan
data yang harus diarahkan pada pengumpulan informasi yang lengkap, akurat dan
up to date, dilakukan secara langsung dan aktif dan debitur, pihak ketiga dan
sumber data lainnya. Batas waktu pengumpulan data khusus nya kepada debitur
yang di tetapkan maksimun 2 (dua) minggu. Apabila dalam batas
yang ditetapkan tidak dapat dilengkapi data sesuai dengan persyaratan
permohonan kredit dan dikembalikan kepada pemohon.
Khusus
data laporan keuangan perusahaan, apabila debitur/ calon debitur belum dapat
membuat/ menyampaikan laporan keuangan, maka laporan dapat dibuatkan oleh
petugas Bank (pengelola pemasaran) dengan ketentuan :
a.
Pada laporan keuangan
dicantumkan nama dan tanda tangan
pengelola pemasaran yang menyusunkan.
b.
Debitur /
calon debitur menandatangani laporan keuangan tersebut sebagai tanda
persetujuannya.
c.
Maksimun
3 kali atau 3 tahun berturut - turut dan
disusun atas dasar data yang telah diverifikasi.
d.
Pengelola
pemasaran berkewajiban untuk membina nasabahnya agar setelah 3 tahun
dibuatkan debitur sudah dapat menyusun
laporan keuangnya sendiri.
2 Verifikasi kepada pihak Ketiga dan Nasabah
Tujuan
dari verifikasi data adalah untuk menjamin atau meyakini kebenaran dan
keakuratan data atau informasi yang telah dikumpulkan. Sebelum perangkat
Analisa Kredit (PAK), data dan atau informasi yang dikumpulkan harus
diverifikasi/ dicek pada pihak Ketiga atau dicocokkan kebenarannya melalui on the sport dan penelitian dikumen.
Dalam hal permintaan informasi kepada pihak pemasok/ pembeli untuk
memverifikasi hutang/ piutang dagang
debitur sulit dilakukan, misalnya berada di luar daerah dan lain-lain,
maka verifikasi dapat dilakukan melalui bukti-bukti pembukuan yang ada pada
debitur / calon debitur (misalnya dan voucher, kwitansi, DO dan
lain-lain).
Setelah
data-data yang diperlukan dipenuhi seluruhnya, Bank melakukan verifikasi
sebagai berikut :
a.
Informasi
bank yang meliputi jenis fasilitas kredit, maksimum dan outstanding kredit,
saldo giro, kewajiban yang telah jatuh tempo dan lain-lain.
b.
Pembeli
meliputi volume pembelian dan nasabah, dengan syarat pembelian, waktu
penyerahan, outstanding piutang debitur
kepuasan atas produk/ jasa nasabah.
c.
Pemasok
meliputi volume penjualan kepada nasabah syarat penjualan, waktu penyerahan,
riwayat pembayaran jumlah hutang debitur.
d.
Verifikasi
pada kantor/ pabrik/ gudang/ toko/ tempat usaha/ lokasi jaminan dan lain-lain.
Verifikasi secara fisik dengan pemeriksaan setempat
meliputi :
1.
Kas
& bank posisi akhir
2.
Piutang
perincian tagihan
3.
Persediaan
jumlah unit per jenis barang, perkiraan harga per jenis barang, kondisi barang.
4.
Tanah
dan bangunan, lokasi keadaan (letak dan kegunaan), plotting, bukti pemilikan,
IMB, PBB. Kondisi pada nilai marketablenya dan lain-lain.
5.
Mesin
- mesin bukti pemilikan (faktur,
kwitansi), kondisi kapasitas, pemanfaatan/ kegunaan, efisiensi dan harga
pasar.
6.
Hutang
yang disertai perincian dan kelancaran pembayaran kewajiban.
7.
Fasilitas produksi, kondisi efisiensi,
tehnologi kwalitas.
8.
Proyek (konstruksi)
SPK/ kontrak, lokasi proyek,
tingkat penyelesaian proyek, hambatan /
kesulitan dan efisiensi tenaga terdidik/ terlatih kwalitas & tehnologi/
peralatan.
9.
Saluran
penjualan dan tempat penyimpanan sistem distribusi kondisi dan kapasitas gudang kwalitas produksi, volume penjualan dan lain
- lain.
10.
Tenaga
kerja/kepegawaian, lembaga pimpinan (jumlah kemampuan/ keahlian), tenaga
administrasi/buruh (jumlah kemampuan/keahlian keadaan, serta kepuasan (penilaian secara umum).
Dari hasil
verifikasi di atas dituangkan dalam berita
acara kunjungan setempat paling lama 5 (lima ) hari sejak pelaksanaan kunjungan
setempat dan setiap melakukan kunjungan setempat minimal harus dilakukan 2
(dua) orang (Pengelola pemasaran dan penyelia pemasaran bisnis) yang secara
bersama - sama menandatangani laporan tersebut.
Apabila
dari hasil kunjungan diketahui tidak feasibel untuk dipertimbangkan harus segera dibuatkan
memo untuk penolakan kepada pemimpin cabang dan apabila cukup feasibel untuk dibiayai segera melakukan
langkah analisa kredit.
Analisa laporan keuangan dan aspek-aspek perusahaan
1.
Ratio dan interprestasinya
Apabila
ratio dan interprestasinya harus dibuat berdasarkan laporan keuangan pada debitur yang telah diverifikasi
yaitu dengan jalan :
a.
Meneliti
trand ratio-ratio keuangan nasabah selama periode laporan keuangan yang
dianalisa.
b.
Menentukan
apakah trend ratio tersebut wajar atau
tidak dibandingkan dengan usaha sejenis lainnya.
c.
Menentukan
sebab-sebab atau alasan perubahan sesuatu ratio dengan meneliti kembali ratio - ratio yang lain atau data keuangan
lainnya yang berkaitan.
d.
Penelitian
pada nasabah, maka pembeli atau pemasok tertentu yang dipilih dan keputusan
untuk mengetahui alasan yang melatar belakangi perubahan/trend jika dari data
keuangan yang ada tidak mencukupi.
e.
Menghubungkan
trend terhadap penjualan pendapatan,
pengadaan kas dan
kemampuan membayar kembali
debitur dimasa mendatang.
f.
Ketentuan
coveriant CR & DER untuk
debitur retail ditetapkan CR
minimal 1,2 kali dan DER
maksimal 2,5 kali.
2. Analisa rasio
3. Jumlah pegawai dan keterampilannya.
c. Aspek pemasaran adalah analisa
mengenai kemampuan untuk memasarkan produk / jasa
perusahaan saat ini dan akan
datang sedang posisi persaingan dengan perusahaan sejenis
dan lain - lain.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Perbankan
Nomor 10 Tahun 1998, Tentang Pokok-Pokok
Perbankan Pasal 1 ayat 1. Jakarta.
Dendawijaya
Lukman, 2001, Manajemen Perbankan,
Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hasanuddin
Rahman, 2000, Kebijakan Kredit Perbankan Yang Berwawasan Lingkungan, PT. Citra
Aditya.
Kasmir,1999,
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya,
PT. Raja Grafindo, Jakarta
........., 2001, Manajemen Perbankan, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
........ , 2002, Dasar-dsar perbankan, PT.
Raja Grafindo, Jakarta
Malayu
Hasibua, Agustus 2004, Dasar-dasar Perbankan,
Cetakan III, PT.Bumi Aksara, Jakarta.
Simorangkir,
O.P, 2001, Dasar - Dasar Mekanisme Perbankan, Aksara Press, Jakarta.
Sinungan Muchdarsyah, 2003, Strategi Manajemen
Bank, Rineka Cipta, Jakarta.
Suyatno, Thomas,
2000, Masalah Kelembagaan Perbankan,
Edisi Kelima, Cetakan Delapan, Penerbit Ghalia Indonesia Jakarata.
Syaefuddin, A.M.
2002, Manajemen Perkreditan Bank Komersil, Penerbit
Erlangga, Yogyakarta.
Tahir, A.
Kaslan, 2000, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi, Yogyakarta, Bagian
penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia.
Tjiptoadinugroho,
R, 1999, Ekonomi Moneter, Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Yogyakarta,
BPFE, Universitas Gajah Mada.
Winardi, 2002, Masalah Kredit di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar