Powered By Blogger

Kamis, 13 Oktober 2016

Penyaluran Kredit Usaha Kecil di Perbankan

A.  Pengertian Kredit
Kegiatan usaha perbankan yang lazim dan paling banyak memang peranannya dalam menanamkan dana adalah penyaluran kredit ke masyarakat. Pengertian kredit itu sendiri mempunyai dimensi  yang beraneka ragam, dimana banyak ahli memberikan pengertian yang berbeda-beda baik dalam memberikan gambaran tentang bentuk maupun corak dari kredit.
Secara  etimologi, kata kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “Cradere’’ yang berarti “Kepercayaan’’. Seseorang yang memperoleh kredit  berarti memperoleh suatu kepercayaan, karena itu dasar dari pemberian kredit adalah  kepercayaan.
Menurut Kasmir, dalam bukunya Manajemen Perbankan (2001 : 71), menyatakan bahwa kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontra prestasi) yang akan terjadi pada waktu yang akan datang.
Menurut Hasibuan Melayu, dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan (2004 : 87), menyatakan bahwa kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Menurut Kasmir, dalam bukunya  Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, (1999 : 10) bahwa dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1967 yang dimaksud dengan kredit adalah: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdsarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Adapun yang mengartikan kredit secara umum yaitu peminjaman berupa uang ataupun kepemilikan rumah yang diberikan dari pihak Bank kepada masyarakat, untuk dipergunakan sesuai dengan keperluan. Dengan pembayaran melalui Bank secara kredit atau cicil dengan jangka waktu tertentu.
Dengan demikian pengertian khusus kredit, menurut UU No.10 Tahun 1998 yaitu meminjamkan uang atau  tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun dihadapan notaris dari berbagai pengamanan maka debitur akan menyerahkan suatu jaminan baik yang berupa kebendaan maupun yang bukan kebendaan, dan pihak debitur berkewajiban untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu di masa mendatang dengan balas prestasi yaitu berupa pemberian bunga.
     Selanjutnya, pemberian kredit terdapat dua pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berkelebihan uang disebut pemberi kredit dan yang membutuhkan uang disebut penerima kredit. Bilamana terjadi pemberian kredit berarti pihak yang memelukan  uang  berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang Disini terdapat tenggang waktu antara pemberi prestasi dengan penerima kembali restasi.
      Berdasarkan dari uraian singkat di atas, maka dapatlah disimpulkan arti dari kredit, yaitu merupakan suatu pemberi an prestasi oleh pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada waktu tertentu yang akan datang dengan disertai kontra prestasi yang berupa bunga.
      Pengertian kredit yang lebih jelas menurut Undang-  Undang Nomor 7/1992 (UU Pokok Perbankan) bahwa kredit adalah penyediaan uang  atau tagihan - tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga hasil keuntungan imbalan atau pembagian hasil kuntungan.
     Sedangkan pengertian menurut Kalsan A. Tahir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (2000 ; 138), kredit adalah Suatu prestasi yang diserahkan kepada  saat sekarang dengan harapan pada masa yang akan datang akan menerima kontra prestasi
      Muhdarsyah Sinungan dalam bukunya Strategi Manajemen Bank (2003: 234) memberikan pengertian bahwa kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak pepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu di masa yang akan datang disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.
      Selanjutnya, Winardi dalam bukunya Masalah Kredit di Indonesia,  (2002: 189) mempunyai pendapatan lain sebagaimana dijelaskan bahwa Kredit adalah sebuah perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa uang, benda-benda atau jasa-jasa yang diterima masa sekarang.
      Oleh R. Tjiptoadinugroho dalam bukunya Ekonomi Moneter (1999: 126), menjelaskan bahwa Kredit adalah intisari dari arti kredit sebenarnya adalah kepercayaan, suatu unsur yang dipegang sebagai benang merah melintasi falsafah perkreditan dalam arti yang sebenarnya sebagaimana bentuk macam dari mana pula asalnya serta kepada apapun yang diberikannya.
      Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian uang atau barang kepada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan disertai dengan balas jasa dan jangka waktu tertentu, atau dengan kata lain bahwa kredit penyerahan prestasi di waktu yang akan datang, dan itulah yang memungkinkan timbulnya resiko terhadap kontra prestasi.
     Adapun resiko yang mungkinditimbulkan dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1. Resiko moral, adalah resiko yang  timbul  sebagai  akibat  pengurusan keuangan yang kurang wajar mungkin dengan   melihat kondisi moral dari orang yang menerima kredit dan adapun hubungan dengan sikap atau tingkah laku (etiket) baik dari penerima kredit sehingga dapat menimbulkan pelayanan yang kurang wajar.
2.  Resiko usaha adalah  resiko yang  berkaitan  erat  dengan masalah modal, dapat terjadi karena kurangnya modal usaha sehingga dapat menimblkan usahanya kurang lancar  sebagai akibat kepengurusan keuangan yang kurang wajar.
3.  Resiko keuangan, adalah resiko yang timbul sebagai akibat  kurang lancarnya kepengurusan keuangan sehingga dapat menimbulkan usaha tidak lancar dan bisa terjadi kegiatan usahanya mengalami kerugian.
      Untuk menghindari kemungkinan adanya resiko kredit maka pemberian kredit baik secara kekeluargaan maupun di lingkungan pegawai, di mana yang sering dialami dalam penyaluran kredit tersebut di dasarkan atas perintah dari atas, halmana sangat bertentangan dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan penganalisaan. Menurut ketentuan yang telah digariskan oleh Bank Indonesia bahwa pemberian kredit tidak dilakukan atas dasar komando akan tetapi berdasarkan kebijaksanaan.
      Pemberian kredit didasarkan atas keyakinan bank yang disesuaikan dengan kemampuan dan kesediaan bank yang bersangkutan. Setiap bank dalam menyetujui permohonan kredit perlu disesuaikan dengan kemampuannya oleh karena disamping tujuan untuk memperoleh keuntungan sebanyak mungkin, maka yang perlu diperhatikan adalah tingkat likuiditasnya. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada nasabahnya. Karena bilamana suatu bank tidak memperhatikan hal tersebut di atas, akan mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.
      Dalam mempertimbangkan suatu permohonan kredit ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam hal ini demi menghindari bank dari resiko keurugian yang disebabkan oleh debitur yang tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan kredit yang diperolehnya.  
      Muhdarsyah Sinungan dalam bukunya Strategi Manajemen Bank (2003, 145), mengatakan bahwa    faktor-faktor yang dipergunakan dalam menganalisis pemberian kredit yaitu sering disebut dengan The 5 C's Credit analisis, yang terdiri dari :
1.   Character (watak)
Bank harus menyelidiki dengan teliti riwayat calon debitur yang elah dengan mencari informasi yang lengkap mengenai calon debitur tersebut antara lain kejujurannya dalam melakukan transaksi perdagangan, keahlian yang dimiliki dalam mengendalikan usahanya.
2.   Capacity (kemampuan)
Kemampuan didalam mengendalikan usahanya untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam hal ini bank harus meneliti necara perusahaan dan daftar rugi laba beberapa tahun lalu. Faktor ini perlu diperhatikan demi untuk menentukan kemampuan untuk membayar kembali kredit yang akan diterima oleh debitur.
3.   Capital (modal)
Dalam meneliti struktur dan sifat permohonan dari calon debitur, apakah calon debitur menggunakan modal yang cukup dalam menjalankan usahanya dan bila modal yang ditanamkan kurang, barulah bank dapat memberikan bantuan kredit sebagai tambahan modal kerja.
4.   Collecteral (Jaminan)  
      Untuk  menghadapi  resiko yang mungkin timbul, maka pihak bank wajib meninta jaminan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang secara yuridis dan  ekonomi dapat diterima oleh bank.
5.   Condition (keadaan)
Dalam mempertimbangkan permohonan kredit bank harus memperhatikan condition of  economic,  kondisi ekonomiandaerah atau megara.
      Bank sebenarnya memberikan fasilitas kepada masyarakat yang ingin menikmati ketersediaan fasilitas bank, misalnya masyarakat dapat menabung atau menyimpang kelebihan konsumsi yang dapat menerima bunga tabungan, serta fasilitas kredit yang disiapkan kepada masyarakat yang membutuhkan.   Untuk lebih jelasnya pengertian bank dari berbagai sudut pandang. Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai :
      Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa Bank lainnya.
      Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah : Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dan atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
      Dendawidjaya, Manajemen Perbankan, (2001 : 198) jika ditinjau dari asal mula terjadinya Bank maka pengertian bank adalah meja atau tempat untuk menukarkan uang.
      Kemudian pengertian bank menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah :
      Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
      Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama  yaitu :
a.    Menghimpun dana.
b.    Menyalurkan dana.
c.    Memberikan jasa bank lainnya.

B.  Jenis-jenis Kredit
      Kasmir, dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan, (2002 : 99) bahwa secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain :
1.    Dilihat dari segi kegunaannya
a.    Kredit investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi
b.    Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya
2.    Dilihat dari segi tujuan kredit
a.    Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk suatu kepentingan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.  
b.    Kredit Konsumtif
                  Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk dugunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
c.    Kredit Perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
3.    Dilihat dari jangka waktu
a.    Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau palinglama satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
b.    Kredit jangka menengah
Jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk investasi .
c.    Kredit jangka panjang
Kredit jangka panjang pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka penjang sepeti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
      4.   Dilihat dari segi jaminan
a.    Kredit dengan jaminan
Krdit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan sicalon debitur.
b.    Kredit tampa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan character serta loyalitas atau nama baik sicalon debitur selama ini.
5.    Dilihat Dari sektor usaha
a.    Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat
b.    Kredit peternakan, dalam hal ini untuk peternakan ayam
c.    Kredit industri, kredit yang membiayai industri kecil, menengah dan besar.
d.    Kredit pertambangan, jenis uasaha tambang yang dibiayainya adalah tambang emas, minyak atau timah.
e.    Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangunan usaha dan prasarana pendidikan.
f.     Kredit profesi, diberikan kepada profesional seperti, dosen dokter atau pengacara.
g.    Kredit perumahan, yaitu kredit yang dibiayai untuk perbaikan rumah atau pembelian perumahan.

C.  Pengertian Usaha Kecil
      Untuk mengetahui apakah suatu usaha tergolong besar, menengah atau kecil digunakan berbagai ukuran. berbagai kemungkinan ada yang menggunakan ukuran jumlah penjualan tahunan dan jumlah gaji pekerja. Ada juga yang menggunakan jumlah tenaga kerja, besarnya tenaga listrik yang dipakai, dan besarnya modal yang ditanam, bahkan jenis pembeli dan daerah pemasaram sering dipakai patokan.
      Berdasarkan kutipan dalam bukunya O.P. Simorangkir (2001 : 2), dalam bukunya Petunjuk Mendirikan Perusahaan Kecil, menjelaskan bahwa, di Indonesia dulu, usaha digolongkan kecil jika menggunakan tenaga listrik 5 KVA atau menggunakan tenaga kerja 50 orang. Kemudian akhir-akhir ini digunakan kecil jika :
1)  Usaha  perdagangan/ jasa yang  dijadikan  memiliki  modal
tidak lebih dari 40 juta rupiah.
2) Usaha produksi/industri atau jasa konstruksi yang mempu nyai modal tidak lebih dari 100 juta rupiah.
      Berdasarkan hal tersebut di atas, usaha-usaha kecil sekarang nampkanya batasan tersebut telah berubah lagi, yaitu 80 juta rupiah untuk usaha perdagangan/jasa dan 200 juta rupiah bagi usaha produksi/industri dan jasa untuk konstruksi.
      Ciri-ciri lain yang dapat digunakan sebagai ukuran apakah suatu usaha tergolong kecil, sebagai berikut :
a. Usaha dimiliki  secara  bebas, terkadang  tidak  berbadan hukum.                                                      b. Operasinya tidak memperlihatkan keunggulan yang menjolok
c. Usaha dimiliki dan dikelola oleh satu orang
d. Usaha tidak memiliki karyawan
e. Modalnya dikumpulkan dari tabungan pemilik peribadi.                                                         
f. Wilayah  pasarnya  bersifat lokal dan tidak terlalu jauh dari pusat usaha.
      Kalau menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995, Pasal I ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
1.  Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan ahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.  Usaha menengah dan  usaha besar  adalah kegiatan  ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan  bersih atau hasil    penjualan tahunan lebih besar dari pada kekayaan bersih  dan hasil penjualan tahunan usaha kecil. Kriteria Usaha Kecil, sebagai berikut :
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
c. Milik warga negara Indonesia          
d. Beridiri  sendiri,  bukan  merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimilki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha kecil.
e. Berbentuk usaha orang  perseorangan, badan usaha  yang tidak  berbadan hukum, atau  badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Kriteria sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat 1 huruf a dan b, nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian, yang diatur dengan peraturan pemerintah. Kekuatan dan kelemahan perusahaan kecil dalam berbagai aspek, sebagai berikut :
1) Pengalaman bisnis sederhana
2) Tidak birokrasi
3) Cepat tanggap dan fleksibel
4) Cukup dinamis dan ulet
5) Pemilik bebas bertindak.

D.  Kriteria Kolektibilitas Kredit
Rahman Hasanuddin dalam bukunya Kebijaka Kredit Perbankan Yang Berwawasan Lingkungan, (2000  : 92) mengemukakan bahwa kriteria kolektibilitas kredit  adalah :
  1. Kriteria lancar (pass)
a. Pembayaran angsuran pokok atau bunga tepat waktu
b. Memiliki mutasi rekening yang aktif
c.  Bagian dari kredit yang dijaminkan dengan tunai (cosh collateral)
2.      Kriteria Kredit dalam perhatian Khusus (special mention)  
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang belum melampaui 90 hari
b. Kadang-kadang terjadi cerukan
c.  Mutasau rekening relatif aktif
d. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan
e. Dukungan pinjaman baru.
3.      Kriteria Kredit Tidak Lancar (Sub standard)
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bunga yang telah melampaui 90 hari
b. Sering terjadi cerukan
c.  Frekuensi mutasi rekening relatif rendah
d. Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi oleh debitur
e. Dokumentasi pinjaman yang lemah
4.      Kriteria Kredit diragukan (Doubtful)
a. Apabila suatu kredit tidak memenuhi kritetia lancar dan kurang lancar, yang berdasarkan penilaian, dapat disimpulkan bahwa kredit masih terdapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurannya 75% dari hutang peminjam, termasuk bunganya atau kredit tidak dapat diselamatkan, tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurannya 100% dari hutang peminjam.
b. Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 180 hari
c. Terjadi cerukan yang bersifat permanen
d. Terjadi wanprestasi lebih darai 180 hari
e. Terjadi kapitalisasi bunga
f. Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
      5. Kriteria Kredit Macet (lost)
          a. Apabila tidak memenuhi kriteria lancar, perhatian khusus, kurang lancar dan diragukan tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit.
b.Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 270 hari
c. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru
Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan   pada nilai wajar.

E.  Analisis kredit
Lukman Dendawijaya dalam bukunya Manajemen Perbanakan (2001:92) mengemukakan bahwa analisis kredit atau penilaian kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur kredit sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai dengan kredit bank cukup layak (Feasible).
      Dengan adanya analisis kredit ini dapat dicegah secara dini kemungkinan terjadinya defaul atau kegagalan nasabah dalam memenuhi kewajibannya.
Analisis kredit, Menurut Kasmir, dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan (2002:117) berdasarkan prinsip 5C :
1. Character
2. Capital
3. Capacity
4. Conditions
5. Collateral
Selanjutnya penilaian suatu kredit dapat pula dilakukan dengan analisis 7 P kredit dengan unsur penilaian sebagi berikut:
1. Personaliti
2. Party
3. Perpose
4. Prospec
5. Payment
6. Profability
7. Protection
Dalam aspek perkriditan menduduki posisi yang penting, terutama dalam fungsinnya untuk pengamanan kredit.

F.  Pengertian Pembiayaan Kredit  

      Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesempatan antara bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan margin keuntungan (Muhdarsyah Sinungan, 2003 : 112).
      Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
      Pengertian di atas dapatlah dijelaskan bahwa baik kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Adanya kesepakatan antara bank (kreditur) dengan nasabah penerimaan kredit (debitur), dengan perjanjian yang telah dibuatnya.
      Fokus perhatian yang menjadi perbedaan antara kredit yang diberikan oleh bank berdasarkan konvensional, dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan. Bagi bank berdasarkan prinsip konvensional keuntungan yang diperoleh melalui bunga, sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip bagi hasil berupa imbalan atau bagi hasil. Perbedaan lainnya terdiri dari analisis pemberian kredit beserta persyaratannya.

G  Prosedur Penyaluran Kredit 

      Kasmir, Manajemen Perbankan (1999 : 29) menyatakan bahwa untuk mencapai tujuan dan sasaran pemberian kredit (khususnya pemberian kredit pada segmen retail) Bank menetapkan sistem management perkreditan yang diperlakukan khusus untuk pengelolaan debitur retail.
      Sistem pengelolaan dibidang perekonomian saat ini maupun dimasa yang akan datang dan diharapkan pengelolaan kredit dapat berjalan lancar, efisien, efektif dan selaras dan teknologis. Adapun 6 proses perkreditan di bank yaitu analisa kredit persetujuan kredit, pemantauan kredit, pengendalian kredit serta pengelolaan kebijaksanaan dan prosedur kredit. Dalam pembahasan skripsi ini sesuai dengan judul yang di  setujui akan kami batasi pada analisa pemberian kredit dan persetujuan kredit saja.
      Adapun alur permohonan kredit pada bank, pemohon mengajukan permohonan kredit kepada Pemimpin Cabang kemudian oleh Pemimpin Cabang diteruskan kepada penyelia Unit Pemasaran.
      Kegiatan (PBB) dan selanjutnya diteruskan ke pengelola pemasaran  untuk diteliti kelengkapan datanya yaitu antara lain akte pendirian, legalitas usaha (SITU SIUP, TDP, Surat Izin Industri dll), laporan keuangan 2 (dua) tahun  terakhir, proposal permohonan kredit dll.
      Apabila masih ada data yang kurang segera dimintakan kelengkapannya. Sebelum permohonan kredit disetujui harus melalui proses analisa kredit, karena analisa kredit yang merupakan inti dari sistem management perkreditan yang dijadikan dasar dalam mengelola risiko dan sebagai sarana pengambilan keputusan yang sehat. Sedangkan tujuan dari proses analisa kredit adalah menyediakan sarana analisa kredit bagi management dalam rangka pengambilan keputusan yang sehat secara efektif dan efisien.
      Secara garis besar pelaksanaan proses analisa kredit dalam management menurut Malayu Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan (2004 : 118) terdiri dari kegiatan yaitu :
1.    Pengumpulan data
Pengumpulan data merupakan bagian yang sangat penting dan harus dilakukan pada permulaan sekali sewaktu-waktu proses analisa kredit, karena apabila data yang dianalisa tidak benar, maka hasilnya juga tidak benar.
Pengumpulan data yang harus diarahkan pada pengumpulan informasi yang lengkap, akurat dan up to date, dilakukan secara langsung dan aktif dan debitur, pihak ketiga dan sumber data lainnya. Batas waktu pengumpulan data khusus nya kepada debitur yang di  tetapkan  maksimun 2 (dua) minggu. Apabila dalam batas yang ditetapkan tidak dapat dilengkapi data sesuai dengan persyaratan permohonan kredit dan dikembalikan kepada pemohon.                                                       
Khusus data laporan keuangan perusahaan, apabila debitur/ calon debitur belum dapat membuat/ menyampaikan laporan keuangan, maka laporan dapat dibuatkan oleh petugas Bank (pengelola pemasaran) dengan ketentuan :
a.    Pada laporan keuangan  dicantumkan nama dan  tanda tangan pengelola pemasaran yang menyusunkan.
b.    Debitur /  calon  debitur  menandatangani  laporan keuangan tersebut sebagai tanda persetujuannya.
c.    Maksimun 3 kali atau 3 tahun berturut - turut  dan disusun atas dasar data yang telah diverifikasi.
d.    Pengelola pemasaran berkewajiban  untuk  membina nasabahnya agar setelah 3 tahun dibuatkan  debitur sudah dapat menyusun laporan keuangnya sendiri.
2    Verifikasi kepada pihak Ketiga dan Nasabah
Tujuan dari verifikasi data adalah untuk menjamin atau meyakini kebenaran dan keakuratan data atau informasi yang telah dikumpulkan. Sebelum perangkat Analisa Kredit (PAK), data dan atau informasi yang dikumpulkan harus diverifikasi/ dicek pada pihak Ketiga atau dicocokkan kebenarannya melalui on the sport dan penelitian dikumen. Dalam hal permintaan informasi kepada pihak pemasok/ pembeli untuk memverifikasi hutang/ piutang dagang     debitur sulit dilakukan, misalnya berada di luar daerah dan lain-lain, maka verifikasi dapat dilakukan melalui bukti-bukti pembukuan yang ada pada debitur / calon debitur (misalnya dan voucher, kwitansi, DO dan lain-lain).                                                    
Setelah data-data yang diperlukan dipenuhi seluruhnya, Bank melakukan verifikasi sebagai berikut :
a.    Informasi bank yang meliputi jenis fasilitas kredit, maksimum dan outstanding kredit, saldo giro, kewajiban yang telah jatuh tempo dan lain-lain.
b.    Pembeli meliputi volume pembelian dan nasabah, dengan syarat pembelian, waktu penyerahan, outstanding piutang debitur  kepuasan  atas  produk/ jasa nasabah.
c.    Pemasok meliputi volume penjualan kepada nasabah syarat penjualan, waktu penyerahan, riwayat pembayaran jumlah hutang debitur.
d.    Verifikasi pada kantor/ pabrik/ gudang/ toko/ tempat usaha/ lokasi jaminan dan lain-lain.
Verifikasi secara fisik dengan pemeriksaan setempat meliputi :
1.    Kas & bank posisi akhir
2.    Piutang perincian tagihan
3.    Persediaan jumlah unit per jenis barang, perkiraan harga per jenis barang, kondisi barang.
4.    Tanah dan bangunan, lokasi keadaan (letak dan kegunaan), plotting, bukti pemilikan, IMB, PBB. Kondisi pada nilai marketablenya dan lain-lain.
5.    Mesin - mesin bukti pemilikan (faktur,  kwitansi), kondisi kapasitas, pemanfaatan/ kegunaan, efisiensi dan harga pasar.
6.    Hutang yang disertai perincian dan kelancaran pembayaran kewajiban.
7.    Fasilitas produksi, kondisi  efisiensi,  tehnologi kwalitas.
8.    Proyek (konstruksi)  SPK/ kontrak, lokasi  proyek, tingkat penyelesaian proyek,  hambatan / kesulitan dan efisiensi tenaga terdidik/ terlatih kwalitas & tehnologi/ peralatan.
9.    Saluran penjualan dan tempat  penyimpanan  sistem distribusi kondisi dan  kapasitas gudang  kwalitas produksi, volume penjualan dan lain - lain.
10.   Tenaga kerja/kepegawaian, lembaga pimpinan (jumlah kemampuan/ keahlian), tenaga administrasi/buruh (jumlah kemampuan/keahlian keadaan, serta  kepuasan (penilaian secara umum).
 Dari hasil verifikasi di atas dituangkan dalam berita  acara kunjungan setempat paling lama 5 (lima) hari sejak pelaksanaan kunjungan setempat dan setiap melakukan kunjungan setempat minimal harus dilakukan 2 (dua) orang (Pengelola pemasaran dan penyelia pemasaran bisnis) yang secara bersama - sama menandatangani laporan tersebut.
Apabila dari hasil kunjungan diketahui tidak feasibel  untuk dipertimbangkan harus segera dibuatkan memo untuk penolakan kepada pemimpin cabang dan apabila cukup feasibel untuk dibiayai segera melakukan langkah analisa kredit.                                                                                                   
      Analisa laporan keuangan dan aspek-aspek  perusahaan
1. Ratio dan interprestasinya
Apabila ratio dan interprestasinya harus dibuat berdasarkan laporan  keuangan pada debitur yang telah diverifikasi yaitu dengan jalan :
a.    Meneliti trand ratio-ratio keuangan nasabah selama periode laporan keuangan yang dianalisa.
b.    Menentukan apakah trend ratio tersebut wajar  atau tidak dibandingkan dengan usaha sejenis lainnya.
c.    Menentukan sebab-sebab atau alasan perubahan sesuatu ratio dengan meneliti kembali  ratio - ratio yang lain atau data keuangan lainnya yang berkaitan.
d.    Penelitian pada nasabah, maka pembeli atau pemasok tertentu yang dipilih dan keputusan untuk mengetahui alasan yang melatar belakangi perubahan/trend jika dari data keuangan yang ada tidak mencukupi.
e.    Menghubungkan trend terhadap  penjualan pendapatan, pengadaan  kas  dan  kemampuan  membayar kembali debitur dimasa mendatang.
f.     Ketentuan coveriant  CR & DER untuk debitur  retail ditetapkan  CR  minimal 1,2  kali dan  DER  maksimal 2,5 kali.
2. Analisa rasio
                   3.  Jumlah pegawai dan keterampilannya.
c.  Aspek  pemasaran  adalah  analisa  mengenai kemampuan untuk memasarkan  produk / jasa  perusahaan  saat ini dan akan datang sedang posisi persaingan dengan perusahaan  sejenis  dan lain - lain.  


DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Tentang Pokok-Pokok Perbankan Pasal 1 ayat 1. Jakarta.

Dendawijaya Lukman, 2001, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Hasanuddin Rahman, 2000, Kebijakan Kredit Perbankan Yang Berwawasan Lingkungan, PT. Citra Aditya.

Kasmir,1999, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo, Jakarta

 ........., 2001, Manajemen Perbankan, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

 ........ , 2002, Dasar-dsar  perbankan, PT. Raja Grafindo, Jakarta

Malayu Hasibua, Agustus 2004, Dasar-dasar Perbankan, Cetakan III, PT.Bumi Aksara, Jakarta.

Simorangkir, O.P, 2001,  Dasar - Dasar Mekanisme Perbankan, Aksara Press, Jakarta.

Sinungan  Muchdarsyah, 2003,  Strategi  Manajemen  Bank, Rineka Cipta, Jakarta.

Suyatno, Thomas, 2000, Masalah Kelembagaan Perbankan, Edisi Kelima, Cetakan Delapan, Penerbit Ghalia Indonesia  Jakarata.

Syaefuddin, A.M. 2002, Manajemen  Perkreditan Bank Komersil, Penerbit Erlangga, Yogyakarta.

Tahir, A. Kaslan, 2000,  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi, Yogyakarta, Bagian penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia.

Tjiptoadinugroho, R, 1999, Ekonomi Moneter,  Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Yogyakarta, BPFE, Universitas Gajah Mada.

Winardi, 2002, Masalah Kredit di Indonesia,  Penerbit Alumni, Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar