Powered By Blogger

Kamis, 13 Oktober 2016

Risiko Pasar terhadap Jumlah Kredit Bermasalah

Kegiatan usaha bank senantiasa dihadapkan pada risiko-risiko yang berkaitan erat dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan. Pesatnya perkembangan lingkungan eksternal dan internal perbankan menyebabkan semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha perbankan. Oleh karena itu agar mampu beradaptasi dalam lingkungan bisnis perbankan, bank dituntut untuk menerapkan manajemen risiko sebagai standar bagi dunia perbankan untuk dapat beroperasi secara lebih berhati-hati dalam ruang lingkup perkembangan kegiatan usaha dan operasional perbankan yang sangat pesat dewasa ini.

Penerapan manajemen risiko dapat bervariasi antara satu bank dangan bank yang lain sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank dalam hal keuangan, infrastruktur pendukung maupun sumber daya manusia. Bank Indonesia sebagai bank sirkulasi telah  menetapkan peraturan sebagai standar minimal yang harus dipenuhi oleh perbankan Indonesia dalam menerapkan manajemen risiko melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003, Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/12/PBI/2003 tanggal 17 Juli 2003, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003, dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 5/23/DPNP tanggal 29 September 2003. Dengan peraturan-peraturan tersebut, bank diharapkan mampu melaksanakan seluruh aktivitasnya secara terintegrasi dalam suatu sistem pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif.
Kredit sebagai salah satu kegiatan utama bank untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan masih mendapat perhatian utama baik oleh manajemen bank maupun otoritas pengawasan karena pendapatan bunga dari kredit masih menjadi komponen utama penghasilan bank. Modal dan earning bank sensitif terhadap risiko pasar karena adanya perubahan tingkat harga di pasar, seperti perubahan-perubahan terhadap suku bunga, harga saham (bagi bank publik), harga komoditi dan nilai tukar valuta asing di pasar.
Dalam konteks penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit, bank senantiasa dihadapkan pada suatu masalah bagaimana menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang memang membutuhkan dengan tingkat risiko yang seminimal mungkin. Dengan kata lain, bagaimana memberikan kredit terhadap suatu objek usaha agar dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik bagi bank itu sendiri maupun bagi debitur (kredit sehat).
Namun demikian, pemberian kredit tidak selalu berjalan mulus dan menguntungkan. Pemberian kredit juga dapat mengakibatkan kegagalan bayar (default) karena tidak tertagihnya pengembalian kredit yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kinerja dan sekaligus mengancam kelangsungan usaha bank. Risiko kegagalan bank dalam pemberian kredit diawali timbulnya gejala kredit bermasalah dalam portofolio perkreditannya. Terjadinya kredit bermasalah akan mengikis modal bank, mengurangi pendapatan bank, menjadikan bank tidak solvent. Oleh karena itu manajemen risiko menjadi salah satu fokus utama pada bank.
Dalam perkembangan berikutnya disadari bahwa risiko pasar dapat membangkrutkan sebuah bank yang sudah mapan. Sebagai contoh, sebuah kredit macet yang terjadi karena dalam proses penilaian awal sampai pencairannya tidak mempertimbangkan risiko dari perubahan tingkat suku bunga dan nilai tukar.
Dalam praktek perbankan sehari-hari, istilah kredit bermasalah (problem loan) diartikan sebagai Non Performing Loan atau disingkat “NPL” atau kredit yang tergolong tidak lancar pengembaliannya.

Bank merupakan institusi yang paling rentan terhadap kegagalan, tetapi justru tidak boleh gagal. Kegagalan sebuah bank akan berdampak kepada sistem perbankan dan bahkan sistem perekonomian (systemic risk). Bank seharusnya mempertimbangkan risiko yang mampu dikelola sesuai kemampuan sumberdaya di dalam bank itu sendiri. Bank yang baik hanya mengambil risiko yang dapat diatasi atau dihindari hanya dengan menetapkan praktek tata kelola yang sehat.
A.       Pengertian Risiko
Beberapa definisi mengenai risiko, tergantung jenis keperluan risiko tersebut. Sebagai contoh, secara umum risiko didefinisikan sebagai bentuk-bentuk peristiwa yang mempunyai pengaruh terhadap kemampuan seseorang atau sebuah institusi untuk mencapai tujuannya. (Risk Management 2004 : 19)
Dengan definisi yang bersifat umum ini, manajemen bank biasanya tidak akan merasakan perlunya kebutuhan atau urgensi untuk menerapkan sebuah sistem manajemen risiko secara efektif. Dibutuhkan gambaran ukuran besar atau luas dampak risiko tersebut terhadap pencapaian tujuan bank. Karena itu dibutuhkan definisi lain yang akan menunjukkan betapa pentingnya manajemen risiko.
Lebih jelas dan berfokus dari definisi di atas, Bank Indonesia mendefinisikan risiko sebagai ”potensi terjadinya suatu peristiwa (event) yang dapat menimbulkan kerugian bank.”
6
 
Semua definisi di atas, bertujuan agar bank memiliki sense akan adanya urgensi atau prioritas tinggi untuk mengatasi atau mengelola risiko yang terjadi. Ketika bank mencoba mengaplikasikan definisi ke dalam program manajemen risiko, maka semua kegiatan atau usaha yang dilakukan akan melibatkan kegiatan yang membutuhkan perhatian atau kewaspadaan penuh, pengetahuan yang terus dikembangkan, pengalaman yang cukup memadai, dan kemampuan serta energi yang terus diperbesar.
Definisi Risiko lain diberikan oleh George J. Benston (2004 : 21), yang mengemukakan bahwa risiko merupakan :
”The probability that any event, or set of events, might occur, it usually denotes a negative or undesired event-one that will cause a financial institution (hereafter generally called a bank) to fail rather than to be very successful.” Secara implisit, definisi Benston mengandung kemungkinan tercapainya suatu sukses atau keberhasilan namun peluang gagalnya jauh lebih besar.
Ringkasnya, risiko bank dapat didefinisikan sebagai kombinasi dari tingkat kemungkinan sebuah peristiwa terjadi disertai konsekuensi (dampak) dari peristiwa tersebut pada bank. Setiap kegiatan mengandung potensi sebuah peristiwa terjadi atau tidak terjadi, dengan konsekuensi / dampak yang memberi peluang untuk untung (upside) atau mengancam sebuah kesuksesan (downside).
Definisi risiko secara umum, (2007 : 19 ) adalah sama dengan ketidakpastian (uncertainty) akan terjadinya sesuatu kejadian yang dapat menimbulkan masalah dan peluang bagi organisasi perusahaan, pemerintah, danperorangan dalam kehidupan sehari-hari. Pada birokrasi, eksekutif, industrialis, karyawan, investor, mahasiswa, rumah tangga, nelayan, dan petani atau siapa saja selalu berhadapan denganberbagai jenis risiko. Suka atau tidak suka, kita harus menjalaninya. Kadang-kadang risiko dianalisis dan dikelola secara sadar, akan tetapi kadang-kadang pula diabaikan dan tidak menyadari akibatnya.

B.       Jenis-jenis Risiko
Klasifikasi risiko yang biasa diambil oleh sebuah bank sesuai klasifikasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia Nomor : 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003, tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum yaitu:
1.        Risiko Kredit
Risiko kredit adalah eksposur yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti penyaluran pinjaman, kegiatan tresuri dan investasi, dan kegiatan jasa pembiayaan perdagangan yang tercatat dalam buku bank.
2.        Risiko Pasar
Risiko pasar adalah eksposur yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (suku bunga dan nilai tukar) dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang berbalik arah dari yang diharapkan (adverse movement), dapat menimbulkan kerugian bagi bank.
3.        Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah eksposur yang timbul antara lain karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo.

4.        Risiko Operasional
Risiko operasional adalah eksposur yang timbul antara lain karena adanya ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal (process factors). Juga adanya kesalahan atau kecurangan manusia (human factors), kegagalan sistem (system factors) dalam mencatat, membukukan dan melaporkan transaksi secara lengkap, benar dan tepat waktu. Termasuk kegagalan dalam mematuhi ketentuan intern maupun regulasi yang sedang dan akan berlaku, atau adanya problem eksternal (external factors) seperti perubahan regulasi yang mempengaruhi operasional bank.
5.      Risiko Hukum
Risiko hukum adalah eksposur yang timbul karena adanya kelemahan aspek yuridis, antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya suatu kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.
5.        Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah eksposur yang disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank.
6.        Risiko Strategik
Risiko strategik adalah eksposur yang disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.
7.        Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah eksposur yang disebabkan bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian intern secara konsisten.

C.       Pengelolaan Risiko Pasar yang Sehat
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No. 5/21/DPNP Tanggal 29 September 2003, mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi bank umum tentang proses penerapan kebijakan risiko pasar sebagai berikut:
a.    Definisi Risiko Pasar
Risiko pasar adalah eksposur yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (suku bunga dan nilai tukar) dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang berbalik arah dari yang diharapkan (adverse movement ), dapat menimbulkan kerugian bagi bank.
b.    Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi (Risk Oversight)
1.        Dewan Komesaris dan Direksi wajib menilai dan memberikan persetujuan atas penyusunan dan perubahan strategi,kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan risiko pasar.
2.        Dewan Komesaris dan Direksi harus memastikan bahwa struktur organisasi secara jelas menetapkan individu-individu, komite-komite, dan satuan kerja dalam bank yang bertanggungjawab mengelola risiko pasar agar terdapat pemisahan antara pengelolaan risiko pasar dan pelaksanaan kegiatan usaha.
3.        Memastikan bahwa dalam strategi, kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan risiko pasar, misalnya untuk mengelola risiko suku bunga terdapat limit risiko suku bunga, standar dan sistem pengukuran risiko suku bunga dan penilaian posisi dan pengukuran hasil eksposur risiko suku bunga, sistem pelaporan dan pengendalian intern terhadap penerapan kebijakan risiko suku bunga.
4.        Bank harus menggunakan sistem atau metode yang tepat dan sesuai dengan luas dan kompleksitas usahanya.
5.        Dewan Komisaris dan Direksi wajib memantau pelaksanaan kebijakan risiko pasar.
6.        Bank harus memiliki sistem pengendalian intern yang cukup untuk mengelola risiko pasar.
7.        Memastikan bahwa telah tersedia sumberdaya manusia yang memahami filosofi pengambilan risiko (Risk-taking) yang terdapat pada transaksi di pasar, faktor-faktor yang mempengaruhi risiko, khususnya risiko nilai tukar, dan risiko lainnya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan transaksi di pasar.
8.        Untuk dapat melakukan tugas ini dengan baik Dewan Komisaris dan Direksi wajib memiliki pemahaman yang memadai mengenai jenis dan tingkat eksposur risiko pasar, dan mampu melihat risiko ini dalam kaitannya dengan keseluruhan usaha bank.
c.    Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit ( Risk Management Codification ).
Dalam hal ini bank harus memiliki kebijakan dan prosedur yang komprehensif dan tertulis untuk mengelola risiko pasar. Dalam kebijakan dan prosedur ini, bank harus memastikan bahwa dalam menentukan suku bunga, telah menerapkan prinsip kehati-hatian.
d.    Proses Identifikasi dan Pengukuran Risiko Pasar secara Efektif (Risk Measurement)
Sebagaimana telah disinggung di atas ada tiga bentuk risiko pasar yang perlu diidentifikasi dan dinilai,yaitu :
1.        Risiko perubahan suku bunga, yaitu eksposur karena perubahan suku bunga, lebih khusus yaitu risiko menurunnya keuntungan atau meningkatnya kerugian karena perubahan suku bunga pada saat bank memiliki financial assets dan financial liabilities yang berbeda tingkat suku bunga dan jangka waktunya.
2.        Risiko fluktuasi harga, yaitu risiko menurunnya harga financial assets karena perubahan harga assets tersebut ( misalnya sekuritas ).
3.        Risiko valuta asing,yaitu risiko rugi karena bank memiliki posisi net-assets atau net-liability dalam valuta asing karena tidak sesuai dengan nilai yang diharapkan.
e.    Pengendalian Risiko Pasar (Risk Controlling)
a.        Pengendalian risiko bunga
Untuk posisi yang dikelola hingga jatuh tempo,bank harus menempatkan tanggungjawab yang meliputi :
1.    Rekonsiliasi posisi yang dikelola dan dicatat dalam system informasi manajemen.
2.    Pengendalian terhadap akurasi laba/rugi dan kepatuhan kepada ketentuan dan standar akunting yang berlaku, terutama pengakuan diskon, pembukuan premium, dan pengakuan secara akrual dari kupon.
3.    Pengklasifikasian dan pembentukan provisi yang tepat sesuia ketentuan yang berlaku.
Untuk surat berharga dan obligasi yang terdaftar atau diperdagangkan di pasar modal, bank harus menerapkan proses pengendalian intern yang bertujuan untuk memantau selisih hasil bunga kredit (spread) dari surat berharga dan obligasi tersebut dengan membandingkan hasil ( yield ) dari posisi portofolio dengan obligasi pemerintah.
Apabila kemungkinan terjadi kegagalan memelihara eksposur risiko suku bunga teridentifikasi secara jelas karena kecenderungannya meningkat, bank sekurangnya harus menghentikan pengakuan diskon dan menerapkan pemantauan secara lebih ketat terhadap surat berharga dan obligasi yang ada sambil melakukan mitigasi risiko yang mungkin dilakukan untuk mengurangi kerugian.
b.    Pengendalian risiko nilai tukar
Pengendalian risiko nilai tukar yang tepat harus dibangun dalam rangka memenuhi batasan dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Contoh pengendalian nilai tukar harus bertujuan untuk :
a.    Melindungi keuntungan dalam denominasi FX ( foreign exchange ) dan atau mencegah biaya dan kerugian dalam denominasi FX terhadap pergerakan yang berlawanan dari FX currency rate.
b.    Mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan pemilihan srategi lindung nilai yang tepat terhadap penyediaan dana dan transaksi yang mencakup eksposur risiko kredit dalam FX currencys. Memproritaskan pembentukan provisi dalam FX currencys  yang ekuivalen dalam jumlah mata uang domestik.

D.       Pengertian Bank
Menurut Kasmir (1999 : 23 ) , bank adalah suatu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat serta memberikan jasa lainnya.
Bank menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mennyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Sedangkan menurut Hasibun, manajemen perbankan (1997:10), bank adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana, dan memberi kredit, pempermudah pembayaran dan penagihan, stabilisator, moneter dan dinamisator pertumbuhan ekonomi.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah :
1.        Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dalam hal bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.
2.        Menyalurkan dana ke masyarakat, dalam hal ini bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat.
3.        Memberikan jasa-jasa bank lainnya seperti pengiriman uang (transfer), kliring, inkaso, dan lainnya.

E.       Jenis-jenis Bank
Dalam praktik perbankan di indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam Undang-Undang perbankan . adapun jenis perbankan menurut Kasmir ( 1999 : 32 ), dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain :
1.        Dilihat dari Segi Fungsi
Menurut Undang-undang pokok perbankan Nomor 10 Tahun 1998, maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :
a.    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.        Dilihat dari segi kepemilikannya
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya adalah :
a.    Bank milik pemerintah yaitu bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
b.    Bank milik swasta nasional yaitu bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
c.    Bank milik koperasi yaitu bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan koperasi.
d.    Bank milik asing yaitu bank yang kepemilikannya 100% oleh pihak asing (luar negeri) di indonesia.
e.    Bank milik campuran yaitu bank yang sahamnya dimiliki oleh dua belah pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri.
3.        Dilihat dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, maka bank umum dibagi ke dalam 2 macam,yaitu :
a.    Bank devisa yaitu bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
b.    Bank non-devisa yaitu bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
4.        Dilihat dari segi cara menentukan harga
Dalam hal menentukan harga, baik harga jual maupun harga beli saat ini bank terbagi dalam 2 kelompok besar,yaitu:
a.    Bank berdasarkan prinsip konvensional
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabah, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan 2 metode yaitu:
1.    Menetapkan bunga sebagai harga untuk produk simpanan maupun harga untuk produk pinjaman juga ditentukan dengan tingkat suku bunga tertentu.
2.    Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau presentase tertentu.
b.    Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.

F.        Pengertian Kredit
Dalam artian luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa latin kredit berarti “credere” artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah, ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Salah satu faktor yang penting dalam pemberian kredit adalah kepercayaan. Sebagai upaya bank untuk memperoleh kepercayaan tersebut haruslah sampai pada suatu keyakinan sejauh mana konsep penilaian kredit dapat terpenuhi dengan baik.
Penilaian atau analisis kredit merupakan kegiatan untuk menilai calon debitur. Penilaian kredit sangat mempengaruhi kualitas portofolio kredit bank. Analisis kredit yang kurang akurat pada gilirannya akan dapat menyebabkan terjadinya kredit bermasalah.
Untuk melaksanakan perkreditan dalam praktek yang sehat dan dalam menilai risiko kredit dikenal prinsip 5C yaitu :
1.        Character (kepribadian)
Penilaian kepribadian mencoba untuk memperkirakan kemungkinan bahwa debitur mau memenuhi kewajibannya. Faktor ini sangat penting oleh karena setiap transaksi kredit merupakan suatu janji untuk membayar. Hal ini merupakan keyakinan dari pihak bank bahwa si peminjam mempunyai moral, watak, rasa tanggung jawab baik dalam kehidupan pribadi, kehidupannya sebagai anggota masyarakat ataupun dalam menjalankan usahanya. Untuk itu bank harus mendapatkan informasi riwayat hidup calon debitur, hobi, keadaan keluarga, konfirmasi perilaku bisnis dan kehidupan sehari-hari kepada pihak ketiga dan juga konfirmasi kepada bank lain. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kemauan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Manfaat penilaian karakter untuk mengetahui sejauh mana kejujuran, integritas serta kemauan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban calon debitur.
2.      Capacity (kemampuan)
Merupakan suatu penilaian subyektif tentang kemampuan calon debitur untuk membayar kembali pinjaman. Kemampuan ini diukur dengan catatan prestasi bisnis debitur di masa lampau, yang didukung dengan pengamatan di lapangan dari bidang kegiatan usahanya atau kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dan kegiatan usaha yang akan dilakukannya yang dibiayai dengan kredit dari bank. Maksud dari penilaian terhadap kemampuan ini untuk menilai sampai seberapa jauh hasil usaha yang akan diperoleh calon debitur tersebut akan mampu melunasi kreditnya dengan tepat waktu. Penilaian terhadap prinsip ini berdasarkan pendekatan terhadap pengalaman bisnis, pendidikan serta kekuatan perusahaan calon debitur.
3.      Capital (modal)
Modal diukur dengan posisi keuangan perusahaan secara umum yang disimpulkan dari analisis laporan keuangan, dengan penekanan khusus pada nilai modal perusahaan yang berwujud. Capital yaitu modal sendiri yang dimiliki calon debitur. Dalam kegiatan bisnis, biasanya semakin kaya seseorang ia semakin dipercaya untuk memperoleh kredit. Hal ini cukup rasional, karena seorang calon debitur yang telah menanamkan dananya dalam proporsi yang besar dibandingkan dengan kredit yang diperolehnya tentu akan menjalankan usahanya dengan penuh kesungguhan. Kemampuan modal sendiri merupakan fundamen yang kuat agar tidak mudah terkena goncangan dari luar, misalnya dalam situasi suku bunga tinggi, maka sebaliknya komposisi modal sendiri ini harus semakin besar. Maka dari itu calon debitur yang mempunyai modal sendiri dalam jumlah yang besar akan lebih dipercaya bank untuk memperoleh kredit.
4.      Collateral (jaminan)
Jaminan diberikan oleh pelanggan dalam bentuk aktiva sebagai jaminan keamanan atas kredit yang diberikan dan sebagai alat pengaman apabila usaha yang dibiayai dengan kredit itu gagal atau sebab lain dimana debitur tidak dapat melunasi kreditnya dari hasil usahanya. Nilai jaminan diharapkan dapat menutup kredit jika debitur tidak mampu membayar kembali hutang pokok dan bunga yang tertunggak.
5.      Condition of economy (kondisi perekonomian)
Kondisi yang berhubungan dengan dampak kecenderungan ekonomi secara umum terhadap perusahaan atau perkembangan khusus di sektor ekonomi tertentu yang mungkin berpengaruh terhadap kemampuan pelanggan untuk memenuhi kewajibannya. Kondisi ekonomi yang dimaksud yaitu situasi ekonomi, sosial, politik, budaya dan lain-lain yang mempengaruhi kelancaran usaha debitur. Tujuan penilaian ini untuk mengetahui sejauh mana kondisi-kondisi yang mempengaruhi perekonomian suatu negara akan memberikan dampak yang bersifat positif maupun dampak yang bersifat negatif terhadap perusahaan yang memperoleh kredit.

G.       Jenis-jenis Kredit
Menurut Kasmir ( 1999 : 99 ) , ada beberapa jenis kredit dibedakan berdasarkan sudut pendekatan yang kita lakukan, yaitu:
a.    Berdasarkan tujuan / kegunaannya
1.    Kredit Konsumtif yaitu kredit yang dipergunakan untuk kebetuhan sendiri bersama keluarganya, seperti kredit rumah atau mobil yang akan digunakan sendiri bersama keluarganya.Kredit ini tidak produktif.
2.    Kredit Modal Kerja (Kredit Perdagangan) ialah kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modal usaha debitur.Kredit ini produktif.
3.    Kredit Investasi ialah kredit yang dipergunakan untuk investasi produktif, tetapi baru akan menghasilkan dalam jangka waktu yang relatif lama. Biasanya kredit ini diberikan grace period, misalnya kredit untuk perkebunan kelapa sawit, dan lain-lain.

b.    Berdasarkan jangka waktu
1.    Kredit jangka pendek yaitu kredit yang jangka waktunya paling lama satu tahun saja.
2.    Kredit jangka menengah yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
3.    kredit jangka panjang yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.

H.       Kredit Modal Kerja yang Produktif
Kredit Modal Kerja adalah kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modal usaha debitur. Kredit ini produktif karena digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan

I.          Pengertian Bunga Kredit
Bunga kredit (pinjaman) adalah bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. ( Kasmir, 1999 : 121 )
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga kredit adalah sebagai berikut :


1.    Kebutuhan dana
Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan bank  agar dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga simpanan. Peningkatan suku bunga simpanan secara otomatis akan pula meningkatkan bunga pinjaman.
2.    Persaingan
Dalam memperebutkan dana simpanan, maka disamping faktor promosi, yang paling utama pihak perbankan harus memperhatikan pesaing.
3.    Kebijaksanaan pemerintah
Bunga pinjaman tidak boleh melebihi bunga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
4.    Target laba yang diinginkan
Sesuai dengan target laba yang diinginkan, jika laba yang diinginkan besar maka bunga pinjaman ikut besar dan sebaliknya.
5.    Jangka waktu
Semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka akan semakin tinggi bunganya. Hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko dimasa mendatang. Demikian sebaliknya jika pinjaman berjangka pendek, maka bunganya relatif lebih rendah.


6.    Kualitas jaminan
Semakin likuid jaminan yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan sebaliknya.
7.    Reputasi perusahaan
Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan resiko kredit macet dimasa mendatang relatif kecil dan sebaliknya.
8.    Produk yang kompetitif
Produk yang kompetitif adalah produk yang dibiaya dan laku dipasaran.untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif.
9.    Hubungan baik
Bank menggolongkan nasabahnya antara nasabah utama (primer) dan nasabah biasa (sekunder).penggologan ini didasarkan kepada keaktifan serta loyalitas nasabah yang bersangkutan terhadap bank.nasabah utama biasanya mempunyai hubungan baik dengan bank,sehingga dalam penentuan suku bunganyapun berbeda dengan nasabah biasa.
10. Jaminan pihak ketiga
Dalam hal ini pihak yang memberikan jaminan kepada penerima kredit. Biasanya jika pihak yang memberikan jaminan bonafiditas baik dari segi kemampuan membayar, nama baik maupun loyalitasnya terhadap bank, maka bunga yang dibebanpun juga berbeda. Demikian pulua sebaliknya jika penjamin pihak ketiganya kurang bonafid atau tidak dapat dipercaya, maka mungkin tidak dapat digunakan sebagai jaminan pihak ketiga oleh pihak perbankan.
Khusus untuk menentukan besar kecilnya suku bunga kredit yang akan diberikan kepada para debitur terdapat beberapa komponen yang mempengaruhinya. Adapun komponen dalam menentukan suku bunga kredit antara lain :
1.    Total biaya dana (cost of fund)
Merupakan total bunga yang dikeluarkan oleh bank untuk memperoleh dana simpanan maupun dalam bentuk giro,tabungan maupun deposito.
2.    Biaya operasi
Dalam melakukan setiap kegiatan bank membutuhkan berbagai sarana dan prasarana baik berupa manusia maupun alat. Penggunaan sarana dan prasarana memerlukan sejumlah biaya yang harus ditanggung bank sebagai biaya operasi. Biaya ini terdiri dari biaya gaji, biaya administasi, biaya pemeliharaan dan biaya lainnya.
3.    Cadangan risiko kredit macet
Merupakan cadangan terhadap macetnya kredit yang akan diberikan, hal ini disebabkan setiap kredit yang diberikan pasti mengandung risiko tidak terbayar. Risiko ini dapat timbul baik disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu pihak bank perlu mencadangkannya sebagai sikap bersiaga menghadapinya dengan cara membebankannya sejumlah prosentase tertentu terhadap kredit yang disalurkan.
4.    Laba yang diinginkan
Setiap kali melakukan transaksi oleh bank selalu ingin memperoleh laba yang maksimal. Penentuan ini ditentukan beberapa pertimbangan penting, mengingat penentuan besarnya laba sangat mempengaruhi besarnya bunga kredit.
5.    Pajak
Pajak merupakan kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah kepada bank yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya.
                   
J.        Pengertian Kredit Bermasalah
Kredit bermasalah adalah semua kredit yang memiliki risiko tinggi karena debitur telah gagal atau menghadapi masalah dalam memenuhi kewajiban yang telah ditentukan. Kredit bermasalah dapat diartikan sebagai suatu keadaan kredit dimana debitur sudah tidak sanggup membayar sebagian atau keseluruhan kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan atau telah ada suatu indikasi potensial bahwa sebagian maupun keseluruhan kewajibannya tidak akan mampu dilunasi debitur.
Dendawijaya (2000 : 11 ), kredit bermasalah terutama disebabkan oleh kegagalan pihak debitur memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran (cicilan) pokok kredit beserta bunga yang telah disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian kredit. Dari pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.        Terjadi kegagalan pemenuhan perjanjian pembayaran angsuran kredit.
2.        Terjadi penundaan pembayaran tanpa alasan jelas.
3.        Terdapat kemungkinan kerugian yang melebihi batas toleransi kreditur/bank.
4.        Diperlukan tindakan hukum untuk memperoleh kembali tagihan kredit.
                         
Indikasi terjadinya potensi kredit bermasalah adalah sebagai berikut:
1.        Terjadinya keterlambatan pembayaran bunga dan atau pokok kredit.
2.        Tidak melunasi sama sekali.
3.        Diperlukan negosiasi kembali atas syarat pembayaran kredit dan bunga yang tercantum dalam perjanjian kredit.

Setiap kredit yang diberikan bank kepada debiturnya mengandung risiko kegagalan. Oleh karena itu untuk pemantauannya setiap bank memerlukan alat ukur kelancaran/kesehatan kredit untuk memperkecil risiko kemacetan dan secara dini melakukan tindakan yang tepat dalam upaya mencegah memburuknya permasalahn suatu pinjaman yang mengarah kepada kerugian bank. Alat ukur yang saat ini dipergunakan yaitu kolektibilitas kredit.
Kolektibilitas adalah gambaran dari keadaan pembayaran utang pokok serta angsuran dan bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat berharga atau penanaman lainnya. Kolektibilitas menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/2/PBI/2005 Tanggal 20 Januari 2005, dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 2.1 Kolektibilitas ketepatan pembayaran pokok dan bunga
Kolektibilitas
Ketepatan Pembayaran pokok dan bunga
Lancar
Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Dalam perhatian khusus
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai 90 hari.
Kurang lancar
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 120 hari.
Diragukan
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 120 hari sampai dengan 180 hari.
Macet
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari.
Sumber:  Peraturan  Bank  Indonesia  (PBI)  No.  7/2/PBI/2005 Tanggal 20 Januari 2005
Tiga kelompok terakhir yaitu Kurang Lancar, Diragukan dan Macet sesuai ketentuan Bank Indonesia digolongkan sebagai kredit bermasalah atau NPL yang ditunjukkan dengan perbandingan dari jumlah seluruh kredit dengan formula :
 


 
   (Umar, 2001 : 161)

DAFTAR PUSTAKA



Bank Indonesia, Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, Surat Edaran. No. 5/21/DPNP, Jakarta, 29 September 2003

Bank Indonesia, PBI No. 7/2/2005, Jakarta, 20 Januari 2005

Dendawijaya, Lukman, 2000, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia, Jakarta

Kasmir, 1999, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Edisi Keempat), Rajawali Pers

L. Toruan, Rayendra, 2007 Manajemen Risiko, Gramedia, Jakarta

Palureng, Rosnaeni, 2005, Analisis Pengaruh Faktor Internal Terhadap Kredit Bermasalah Pada PT Bank BNI (Persero), Tbk Kantor Wilayah 07 Makassar, Program Magister Manajemen Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar

Pratista, Arif, 2003, Aplikasi SPSS 10,05 dalam  Statistik dan Rancangan Percobaan, Alfabeta, Bandung

Siswanto, Sutojo, 1997, Menanggapi Kredit Bermasalah, PT Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta

Sugiyono, 2004, Statistika Untuk Penelitian, Alfabeta, Bandung


Tampubolon, Robert, 2004, Manajemen Risiko Pendekatan Kualitatif untuk Bank Komersial, Elex Media Komputindo, Jakarta

Umar, Husain, 2001, Research in Finance and Banking, Gramedia, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar