Salah satu usaha pemerintah dalam
meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam sektor perekonomian yaitu dengan
pemberdayaan lembaga keuangan baik lembaga keuangan bank maupun non bank. Bank
sebagai badan usaha yang bergerak di bidang jasa menjadi perantara dalam
mempertemukan pihak yang membutuhkan yang dalam pengembangan usahanya dengan
jalan memberikan kredit.
|
Sehubungan
dengan fungsi dan tugas bank sebagai penyalur kredit kepada masyarakat,
memiliki prosedur pemberian kredit yang ditetapkan oleh suatu lembaga penyalur
kredit. Sebagian dari sistem yang diterapkan memiliki tingkat
kesulitan dari standar biasanya dan sebagian ada yang bersifat agak mudah. Namun
informasi tentang kredit itu pada umumnya masyarakat masih menganggap hal yang
langka, untuk itu diperlukan kegiatan pengenalan yang tidak henti - hentinya
agar menghilangkan atau mengurangi anggapan masyarakat bahwa untuk mendapatkan
fasilitas kredit pada suatu lembaga penyalur kredit sangat susah dan terlalu
birokratif. Bahkan ada anggapan selama ini bahwa pengusaha ekonomi lemah tidak
dilirik oleh lembaga penyalur kredit, khususnya perbankan. Dalam menjalankan usaha
tersebut, dalam hal ini Swamitra Delta Indah Unit Mikro Bank Bukopin
menyediakan fasilitas kredit berupa Kredit Usaha Kecil (KUK) yang penyalurannya
diprioritaskan bagi pengusaha ekonomi lemah (usaha mikro dan kecil) dalam
menunjang dan memajukan usahanya.
Dengan melihat sifat dan karakteristik kegiatan
usaha, maka pemberian kredit kepada pelaku usaha kecil dapat berjalan dengan
lancar apabila sistem dan prosedur pemberian kredit dapat diterapkan secara
lebih lunak dan sederhana. Ini berarti bahwa keterampilan, ketelitian,
ketekunan para karyawan dan pejabat bank, sangat diperlukan agar pemberian
kredit dapat mencapai sasaran dan tujuan.
A. Pengertian
dan Jenis – Jenis Bank
1. Pengertian Bank
Bank
berasal dari kata Italia bancu yang artinya bangku. Bangku inilah yang
dipergunakan oleh bankir untuk melayani
kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah bangku secara resmi
dan populer menjadi Bank. Bank termasuk perusahaan industri jasa karena
produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Menurut Undang –
Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 yang berbunyi bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk – bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut
A. Abdurrahman (2003:1) bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang
melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata
uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda
– benda berharga, membiayai usaha – usaha perusahaan, dan lain – lain.
Selanjutnya
menurut Kasmir (2006:11) bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut
kemasyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Sesuai
dengan Undang – Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan
pendapat yang dikemukakan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bank adalah suatu
badan usaha atau lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana
tersebut kemasyarakat serta memberikan jasa bank lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
- Jenis – Jenis Bank
Dalam melaksanakn kegiatan usaha perbankan, Menurut
Kasmir (2006:21) Bank berdasarkan jenis usahanya, maka dapat dibedakan menjadi:
- Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.
B. Pengertian Unit Mikro
Dalam
melaksanakan kegiatan usaha perbankan, bank mempunyai unit kerja seperti unit mikro.
Menurut Kasmir (2004:93) Unit mikro adalah kekuatan yang dekat dengan bank,
sehingga mempengaruhi kemampuan bank yang bersangkutan dalam melayani para
pelanggannya.
Selanjutnya
menurut Lukman Dendawijaya (2005:53) Unit mikro adalah lingkungan yang dekat
dengan bank dan langsung mempengaruhi kegiatan bank yang bersangkutan.
Dari
pendapat yang dikemukakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa unit mikro adalah
sebagai unit lingkungan kerja yang memberi kekuatan yang dekat dengan bank,
sehingga mempengaruhi kegiatan dan kemampuan bank yang bersangkutan.
Untuk
lebih jelasnya komponen – komponen unit mikro tersebut adalah sebagai berikut:
- Manajemen Bank Itu Sendiri
Manajemen bank itu sendiri maksudnya adalah kemampuan dari masing – masing
fungsi manajemen yang ada didalam bank untuk bekerja sama. Kerjasama yang baik
akan sangat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan perusahaan, demikian pula
sebaliknya. Artinya, masing – masing fungsi saling mendukung kegiatan pemasaran
yang dijalankan.
- Pemasok
Pemasok merupakan perusahaan yang menyediakan sumber daya yang dibutuhkan
oleh perusahaan maupun pesaing untuk menghasilkan barang dan jasa, seperti
peralatan kantor, tenaga kerja, bahan baku, bahan bakar atau listrik dll.
- Perantara Pemasaran
Perantara pemasaran merupakan perusahaan yang membantu perusahaan
mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan barang – barang kepembeli akhir,
seperti perusahaan distribusi, biro jasa pemasaran, dan perantara keuangan.
- Nasabah ( Pelanggan )
Nasabah atau pelanggan merupakan konsumen yang membeli atau menggunakan
produk yang dijual atau ditawarkan oleh bank. Jenis – jenis nasabah (pelanggan)
terdiri dari:
- Pasar
konsumen
- Pasar
industri
- Pasar
pemerintah
- Pasar
reseller
- Pasar
Internasional
- Pesaing
Pesaing bank merupakan lawan bank kita yang memproduksi atau menjual barang
yang sejenis diwilayah tertentu. Pesaing terdiri dari yaitu pesaing yang sama
atau sejenis yaitu bank – bank yang ada baik bank umum, BPR, bank asing, bank
swasta, atau bank pemerintah.
- Publik
Publik merupakan kelompok manapun yang mempunyai minat nyata atau minat
potensial atau dampak terhadap kemampuan sebuah organisasi mencapai sasarannya.
Publik terdiri dari:
a. Publik keuangan
b. Publik media
c. Publik
pemerintah
d. Publik umum
e. Publik lokal
- Publik
intern
C. Pengertian Sistem dan Prosedur
- Pengertian Sistem
Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani yakni “Sistem” yang mempunyai pengertian
suatu keseluruhan yang
tersusun dari sekian banyak kegiatan, atau hubungan yang berlangsung diantara
satuan -satuan atau komponen secara teratur. Jika disimak pengertiannya,
istilah sistem tersebut sangat sering digunakan untuk menunjuk pengertian pada
metode atau cara terhadap suatu komponen dan himpunan yang satu sama lain
saling berhubungan, misalnya struktur organisasi pada suatu badan usaha.
Menurut Azhar Abdullah dan
Johan Thomas Aponno (2003:42) Sistem pada dasarnya mengandung arti sehimpunan
bagian dari komponen atau bagian yang saling berhubungan secara teratur dan
merupakan suatu keseluruhan yang utuh. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa istilah sistem dapat menunjuk wujud benda (Entitas) dan yang menunjuk pada metode.
Selanjutnya menurut M. Faisal Abdullah (2005:12) sistem yaitu suatu
kebulatan/keseluruhan yang kompleks atau terorganisir sebagai himpunan atau
perpaduan hal - hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu
kebulatan/keseluruhan yang kompleks atau utuh.
Dari pendapat yang dikemukakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sistem
adalah sebagai suatu bagian dari komponen yang terorganisir yang saling
berhubungan secara teratur dan merupakan suatu hal – hal atau bagian - bagian
keseluruhan yang utuh.
2. Pengertian Prosedur
Pada dasarnya setiap
perusahaan terutama lembaga keuangan atau perbankan mempunyai aturan atau
urutan – urutan kerja yang biasa dikenal dengan istilah prosedur. Menurut
mulyadi (2001:5) Prosedur adalah urutan kegiatan, biasanya melibatkan beberapa
orang dalam suatu departemen atau lebih yang dimuat untuk menjalin penanganan
secara seragam tranksaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang.
Selanjutnya
menurut Zaki Baridwan (1998:1) Prosedur adalah urutan-urutan pekerjaan berantai
biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu bagian atau lebih, disusun untuk
menjamin adanya perlakuan yang seragam terhadap tranksaksi perusahaan yang sering
terjadi.
Kemudian
menurut Manulang (1998:37) Prosedur adalah urutan-urutan pelaksanaan yang harus
diikuti oleh seseorang dalam melakukan semua tindakan untuk mencapai tujuan
tertentu.
Dari pendapat yang telah
dikemukakan diatas, maka prosedur dapat diartikan sebagai urutan – urutan
pelaksanaan pekerjaan berantai yang
melibatkan beberapa orang untuk menjalin penanganan secara seragam terhadap
transaksi perusahaan untuk mencapai tujuan tertentu.
D. Pengertian, Jenis – Jenis, Fungsi dan Manfaat Kredit
1.
Pengertian Kredit
Perkataan kredit
sesungguhnya berasal dari bahasa latin credere
yang berarti kepercayaan, atau credo yang
berarti saya percaya. Karena itu dasar pengertian pemberian kredit kepada
seseorang atau badan usaha landasannya adalah kepercayaan (trust/faith), yaitu bahwa yang bersangkutan pada masa yang akan
datang akan memenuhi segala sesuatu kewajiban yang telah diperjanjikan terlebih
dahulu.
Adapun pengertian kredit
menurut Undang – Undang No. 10/1998 (pasal 21 ayat 11) : Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam – meminjam antara bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga.
Menurut Rachmat Firdaus dan
Maya Ariyanti, (2004:2). Kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang,
yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang – barang atau buruh/tenaga
kerja, dengan jalan menukarkannya dengan suatu janji untuk membayarnya di suatu
waktu yang akan datang.
Selanjutnya menurut Kasmir
(2006:44) Kredit adalah kepercayaan dari kreditur bahwa debiturnya akan
mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah
pihak.
Dari pendapat yang
dikemukakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kredit adalah reputasi yang
dimiliki oleh seseorang (debitur) yang memungkinkan untuk memperoleh uang,
barang ataupun sejenisnya dari kreditur dan akan mengembalikannya sesuai dengan
perjanjian dari kedua belah pihak.
Dari pengertian – pengertian tersebut di atas, pada dasarnya kredit itu
mengandung unsur – unsur sebagai berikut :
a.
Adanya orang atau badan yang memeliki uang, barang atau
jasa yang bersedia untuk meminjamkan kepada pihak lain (kreditur).
b.
Adanya pihak yang membutuhkan / meminjam uang, barang
atau jasa (debitur).
c.
Adanya
kepercayaan dari kreditur terhadap debitur.
d.
Adanya janji dan kesanggupan membayar dari debitur kepada
kreditur.
e.
Adanya perbedaan waktu, yaitu ada petunjuk jarak saat
pemberian dan pelunasan.
f.
Adanya unsur resiko, akibat yang timbul karena adanya
jarak antara pemberian dan pelunasan.
g.
Adanya bunga yang harus dibayar oleh debitur kepada
kreditur.
- Jenis
– Jenis Kredit
Menurut Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti (2004:10) Jenis
– jenis kredit atau macam – macam kredit dilihat dari berbagai aspek
tinjauannya sangatlah banyak dan bervariasi. Adapun jenis – jenis kredit adalah
sebagai berikut :
a.
Kredit
menurut tujuan penggunaanya :
1.) Kredit Konsumtif, yaitu kredit yang
digunakan untuk membiayai pembelian barang – barang atau jasa – jasa yang dapat
memberikan kepuasan langsung terhadap kebutuhan manusia.
2.) Kredit Produktif, yaitu kredit yang
digunakan untuk tujuan – tujuan produktif dalam arti dapat menimbulkan atau
meningkatkan utility (faedah/kegunaan).
Kredit Produktif terdiri dari :
a.) Kredit Investasi, yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai
pembelian barang – barang modal tetap dan tahan lama.
b.) Kredit Modal Kerja, yaitu kredit yang
ditujukan untuk membiayai keperluan modal lancar yang biasanya habis dalam satu
atau beberapa kali proses produksi atau siklus usaha.
c.)
Kredit Likuiditas, yaitu kredit yang tidak mempunyai
tujuan konsuntif tetapi secara langsung tidak pula bertujuan produktif
melainkan mempunyai tujuan untuk membantu perusahaan yang sedang ada dalam
kesulitan likuiditas dalam rangka pemiliharaan kebutuhan minimalnya.
b.
Kredit ditinjau dari segi materi yang dialihkan haknya :
1.) Kredit
dalam bentuk uang, yaitu kredit perbankan konvensional pada umumnya
diberikan dalam bentuk uang dan pengembaliannyapun dalam bentuk uang.
2.) Kredit
dalam bentuk bukan uang, yaitu kredit berupa benda – benda atau jasa yang
biasanya diberikan oleh perusahaan – perusahaan dagang, dan sebagainya.
c. Kredit ditinjau dari cara penggunaanya
1.)
Kredit Tunai, yaitu kredit yang penggunaanya
dilakukan tunai atau dengan jalan pemindah-bukuan kedalam rekening debitur atau
yang ditunjuk olehnya pada saat perjanjian ditandatangani.
2.)
Kredit Bukan Tunai, yaitu kredit yang tidak dibayarkan
langsung pada saat perjanjian ditandatangani, melainkan diperlukan adanya
tenggang waktu tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan, seperti bank
garansi, Letter of Credit.
d.
Kredit
menurut jangka waktunya :
1.) Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang
berjangka waktu maksimal 1 (satu) tahun. Biasanya kredit jangka pendek ini
cocok untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
2.) Kredit jangka menengah, yaitu kredit
yang berjangka waktu antara 1 (satu) tahun sampai 3 (tiga) tahun. Kredit jangka
menengah ini biasanya berupa kredit modal kerja, atau kredit investasi yang
relatif tidak terlalu besar jumlahnya.
3.) Kredit
jangka panjang, yaitu
kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun. Kredit macam ini
biasanya cocok untuk kredit investasi seperti pembelian mesin – mesin berat,
pembangunan gedung, pabrik, perkebunan, kredit pembelian rumah (KPR) dan lain
sebagainya.
e.
Kredit menurut cara penarikan dan pembayarannya kembali :
1.) Kredit
sekaligus (aflopend credit), yaitu kredit yang cara penarikan atau
penyediaan dananya dilakukan sekaligus, baik secara tunai maupun melalui
pemindah-bukuan ke dalam rekening debitur.
2.) Kredit
rekening koran (kredit R/K), yaitu kredit yang penyediaan dananya dilakukan
dengan jalan pemindah-bukuan, kedalam rekening Koran/rekening giro atas nama
debitur, sedangkan penarikannya dilakukan dengan cek, bilyet giro atau surat
pemindah-bukuan lainnya.
3.) Kredit bertahap, yaitu kredit yang cara penarikan atau
penyediaannya dilaksanakan secara bertahap, misalnya 1, 3, 4, kali tahapan.
Biasanya kredit demikian diberikan untuk investasi yang memerlukan masa
pembangunan dan implementasi yang memakai waktu lama, misalnya kredit untuk
pembangunan pabrik serta pembelian mesin – mesinnya.
4.)
Kredit berulang (revolving credit), yaitu kredit yang setelah satu
transaksi selesai, dapat digunakan untuk transaksi berikutnya dalam batas
maximum dan jangka waktu tertentu.
5.) Kredit per-transaksi (selfiquiditing
credit), yaitu kredit
yang digunakan untuk membiayai suatu transaksi dan hasil transaksi tersebut
merupakan sumber pelunasan kredit.
f.
Kredit di lihat dari segi jaminan/agunanya :
1.) Kredit
tidak memakai jaminan (unsecured loan), yaitu kredit yang diberikan benar –
benar atas dasar kepercayaan saja, sehingga tidak ada “pengaman” sama sekali.
2.) Kredit dengan memakai jaminan/agunan
(secured loan), yaitu :
a.) Jaminan perorangan (personal
securities), yaitu kredit yang jaminannya berupa seseorang atau badan sebagai
pihak ke-3 yang bertindak sebagai penanggung jawab.
b.) Jaminan kebendaan yang bersifat
“tangible” (berwujud) yaitu yang terdiri dari : barang – barang bergerak,
(mesin – mesin, kendaraan bermotor, perhiasan, barang elektronik dan lain
–lain). Barang – barang tidak bergerak, (tanah dengan atau tampa
bangunan, mesin-mesin berat, kapal, dengan bobot tertentu, dan lain – lain).
c.) Jaminan kebendaan yang bersifat tidak
berwujud (intangible), misalnya
promes, obligasi, saham dan surat – surat berharga lain.
g.
Kredit
menurut sektor ekonominya.
Kredit yang diberikan berdasarkan sektor ekonominya seperti sektor
pertanian, sektor pertambangan, sektor perindustrian, sektor listrik, gas dan
air, sektor konstruksi, sektor perdagangan, sektor pengangkutan, sektor
pengangkutan, sektor jasa – jasa dunia usaha, sektor jasa – jasa sosial
masyarakat dan sektor lain – lain.
h.
Kredit
menurut organisasi pemberinya.
1.) Kredit yang terorganisasi (organized
credit), yaitu kredit yang diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang
telah terorganisir secara baik dan syarat – syarat pendiriannya berdasarkan
ketentuan yang berlaku dalam suatu negara.
2.) Kredit yang tidak terorganisir (unorganized
credit), yaitu kredit yang diberikan oleh orang atau sekelompok orang
maupun badan yang tidak terorganisasi secara resmi, seperti kredit niaga.
i. Kredit dilihat dari segi alat pembuktiannya :
1.) Kredit
secara lisan, yaitu kredit yang perjanjiannya dilakukan secara lisan semata
– mata.
2.) Kredit
secara pencatatan, yaitu transaksi kredit dicatat dalam pembukuan /
administrasi masing – masing pihak baik oleh kreditur maupun oleh debitur.
3.) Kredit
dengan perjanjian tertulis, yaitu
hubungan transaksi kredit yang dinyatakan dalam suatu perjanjian tertulis
antara fihak kreditur dengan fihak debitur. Perjanjian tersebut biasa disebut
perjanjian kredit atau persetujuan kredit atau akad kredit.
j.
Kredit
menurut sumber dananya :
1.) Kredit yang dananya berasal dari tabungan
masyarakat, yaitu pemberiian kredit karena adanya kelebihan pendapatan dari
segolongan anggota masyarakat yang dikumpulkan dalam bentuk simpanan, tabungan,
giro.
2.) Kredit yang dananya berasal dari penciptaan
uang baru, yaitu pemberian kredit yang dananya dibiayai oleh penambahan
uang terhadap uang yang beredar yang telah ada, sehingga terdapat pertambahan
daya beli baru yang bersumber dari penciptaan uang tersebut.
k.
Kredit
menurut negara pemberinya :
1)
Kredit dalam negeri (domestic credit),
yaitu kredit yang
diberikan oleh kreditur di dalam negeri yang dananya serta pemberi kreditnyapun
berasal dari dalam negeri yang sama.
2)
Kredit luar negeri (foreign credit/off
shore loan), yaitu
kredit yang diberikan oleh fihak asing (baik pemerintah maupun swasta negara
lain).
l.
Kredit
menurut kualitas atau kolektibilitasnya
1.) Kredit
Lancar (L)
2.) Kredit
Dalam Perhatian Khusus (DPK)
3.) Kredit
Kurang Lancar (KL)
4.)
Kredit Diragukan (D)
5.)
Kredit Macet (M)
m.
Kredit
menurut status subyek hukum debiturnya :
1.) Kredit untuk golongan penduduk (resident), yaitu
kredit yang diberikan kepada penduduk Indonesia, baik kepada perorangan, badan
- badan, lembaga - lembaga, maupun perusahaan – perusahaan yang berdomisili di
Indonesia.
2.) Kredit untuk golongan bukan penduduk (non
resident), yaitu kredit yang diberikan kepada bukan penduduk Indonesia,
baik kepada perorangan badan - badan, lembaga - lembaga, maupun perusahaan –
perusahaan yang berdomisili di Indonesia maupun perwakilan negara – negara
asing yang ada di Indonesia.
n. Kredit
yang pemberiannya melebihi satu bank (kredit sindikasi) :
Kredit yang diberikan secara bersama – sama oleh dua bank atau lebih dengan
pembagian risiko dan pendapatan (bunga dan provisi/komisi) sesuai porsi
kepesertaan masing – masing anggota sindikasi.
o.
Kredit menurut ukuran besar kecilnya debitur :
1.) Kredit
usaha kecil dan menengah (UKM. Dalam
kelompok kredit ini termasuk juga kredit untuk
koperasi, sehingga sering disebut kredit usaha kecil, koperasi dan
menengah (UKKM).
2.) Kredit korporasi, yaitu kredit dengan jumlah besar dan
diperuntukkan bagi debitur – debitur korporasi (perusahaan besar).
- Fungsi
dan Manfaat Kredit
Pada
umunya kredit mempunyai fungsi dan manfaat baik bagi pihak kreditur maupun
pihak debitur. Menurut H. Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti. (2004:3) Fungsi –
fungsi kredit adalah sebagai berikut :
1.
Kredit dapat memajukan arus tukar menukar barang dan
jasa.
2.
Kredit dapat mengaktifkan alat pembayaran yang idle
(sejumlah dana yang tidak digunakan).
3.
Kredit dapat menciptakan alat pembayaran yang baru.
4.
Kredit sebagai alat pengendalian harga.
5.
Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan mamfaat/
faedah/ kegunaan potensi – potensi ekonomi yang ada.
Menurut H. Rachmat Firdaus dan Maya
Ariyanti. (2004 : 4) Mamfaat kredit bank cukup banyak apabila dilihat dari
berbagai pihak yang berkepentingan sebagai berikut :
1.
Manfaat kredit bank bagi debitur :
a.
Untuk
meningkatkan usahanya.
b.
Kredit
bank relatif mudah diperoleh apabila usaha debitur layak untuk dibiayai.
c.
Calon
debitur lebih mudah memilih bank yang cocok dengan usahanya karena jumlah bank
yang cukup banyak.
d.
Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh kredit bank
relatif murah.
e.
Calon debitur dapat memilih jenis kredit yang sesuai,
karena adanya berbagai macam/jenis/tipe kredit.
f.
Rahasia keuangan debitur terlindungi.
g.
Jangka waktu kredit dapat disesuaikan dengan kebutuhan
calon debitur.
2.
Manfaat
kredit bagi bank :
a.
Bank memperoleh pendapatan berupa bunga.
b.
Dengan diperolehnya pendapatan bunga, maka diharapkan
rentabilitas bank akan membaik yang tercermin dalam porelehan laba yang
meningkat.
c.
Bank sekaligus dapat memasarkan produk – produk/jasa –
jasa bank lainnya.
d.
Bank dapat mendidik dan meningkatkan kemampuan para
personilnya untuk lebih mengenal secara rinci kegiatan usaha secara rill di
berbagai sektor ekonomi.
E. Penilaian
Kredit
Penggolongan jaminan, yang terdiri atas :
- Jaminan Material (material collateral),
meliputi :
a.
Barang bergerak (stock barang)
b.
Barang tidak bergerak (tanah, bangunan)
c.
Surat-surat berharga (Saham, obligasi, sertifikat,
deposito) dan tagihan-tagihan dagang.
2.
Jaminan
Non Material
a.
Jaminan
pribadi (personal quaranty)
b.
Jaminan
perusahaan (corporate quaranty)
c.
Aval dengan segala bentuk jaminan (nama baik,
bonafiditas, reputasi, trade merk, goodwill)
F.
Pengertian Usaha Kecil
Usaha kecil umumnya lebih dikenal
sebagai suatu usaha dengan jumlah modal yang kecil dan mempunyai ruang gerak
usaha yang terbatas. Menurut Martono
(2004:108) “Usaha kecil adalah sebuah Perusahaan Kecil harus dianggap sebagai
perusahaan yang secara berdiri sendiri milik dan diselenggarakan dan tidak
dominant dalam bidang operasinya”.
Komisi untuk Perkembangan
Ekonomi (Commutee for Economi
Development) atau C.E.D memberiukan gagasan yang sedikit berbeda untuk
mendefinisikan perusahaan kecil. C.E.D menganggap perusahaan sebagai suatu
perusahaan kecil setidak-tidaknya terdapat kriteria yang juga menjadi ciri-ciri
dari perusahaan kecil sebagai berikut
- Manajemen
berdiri sendiri. Biasanya manajer adalah juga pemilik.
- Modal
disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil.
- Daerah
operasinya local. Para pegawai dan pemilik tinggal dalam satu lingkungan
perumahan.
- Ukuran
dalam keseluruhan relatif kecil.
Dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 9 tahun 1995 pasal 1 ayat 1 dinyatakan
“Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini”. Dan
selanjutnya memaparkan criteria usaha kecil sebagai berikut :
a.
Memiliki
kekayaan bersih yang paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
b.
Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
c.
Memiliki
warga Negara Indonesia .
d.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan.
e.
Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak
berbadan hukum.
Sesuai dengan Undang–Undang Perbankan No. 9 Tahun 1995 dan pendapat yang
dikemukakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa usaha kecil adalah kegiatan
ekonomi rakyat yang berskala kecil yang pendiriannya berdiri sendiri dan
berdasarkan milik pribadi yang mempunyai ruang gerak usaha terbatas karena
jumlah modal usahanya yang kecil.
G.
Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian kredit adalah proses kegiatan untuk
menentukan sebagian dari yang tersedia, dalam hal ini adalah nasabah. Menurut
Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti (2004:6) “Prosedur pemberian kredit adalah
kegiatan suatu perusahaan untuk menetapkan/memilih nasabah yang paling tepat
pula dari calon-calon yang dapat diberikan kredit”.
Dari pengertian diatas dapat diartikan bahwa prosedur
pemberian kredit merupakan suatu proses pemilihan orang-orang/calon debitur
yang dianggap sesuai dengan persyaratan untuk menerima kredit.
H. Prinsip
- Prinsip Pemberian Kredit
Dalam melakukan penilaian criteria-kriteria
serta aspek penilaiannya tetap sama. Begitu pula dengan ukuran-ukuran yang
ditetapkan sudah menjadi standar penilaian setiap bank. Criteria penilaian yang
harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar
menguntungkan dilakukan dengan analisis
5 C.
Adapun penjelasan untuk analisis
dengan 5 C menurut Kasmir (2006:91) adalah sebagai berikut:
- Character
Suatu keyakinan bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan
kredit benar-benar dapat dipercaya. Hal ini tercermin dari latar belakang si
nasabah baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat
pribadi, seperti : cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga,
hobby dan social standingnya.
- Capacity
Untuk melihat nasabah dalam
melihat kemampuannya dalam bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya,
kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang
ketentuan-ketentuan pemerintah.
- Capital
Untuk melihat penggunaan
modal apakah yang efektif, dilihat dari laporan keadaan keuangan (neraca dan
laporan rugi laba) dengan melakukan seperti dari segi likuiditas dan
solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya.
- Colleteral
Merupakan jaminan yang
diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan
hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan harus juga diteliti
keabsahannya, sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan
akan dapat dipergunakan secara mungkin.
- Condition
of Economy
Dalam melihat kredit
hendaknya juga dinilai dari kondisi ekonomi sekarang dan kemungkinan untuk masa
mendatang sesuai sector masing-masing, serta diakibatkan dengan prospek usaha
dari sector yang ia jalankan.
Prinsip-prinsip dalam pemberian kredit berdasarkan
analisis 7P, menurut Kasmir (2006:93) meliputi sebagai berikut:
- Personality
Yaitu
menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari
maupun masa lalunya. Personality juga
mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu
masalah. Personality hampir sama dengan character dari 5C.
- Party
Yaitu
mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan
tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan
mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank. Kredit untuk
pengusaha lemah sangat berbeda dengan kredit untuk pengusaha yang kuat
modalnya, baik dari segi jumlah, bunga dan persyaratan lainnya.
- Purpose
Yaitu
untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit
yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam apakah
tujuan untuk konsumtif atau tujuan produktif atau untuk tujuan perdagangan.
- Prospect
Yaitu
menilai usaha nasabah dimasa akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau
dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat
jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya
bank yang rugi akan tetapi juga nasabah.
- Payment
Merupakan
ukuran bagaiman cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari
sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperolehnya. Semakin
banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah
satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.
- Profitability
Untuk menganalisa
bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Probability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama
atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan
diperolehnya dari bank.
- Protection
Tujuannya
adalah bagaiman menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu
perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.
Menurut
Kasmir (2006:96) konsep lain yang menyangkut prinsip-prinsip dalam pemberian kredit
ialah apa yang disebut dengan 3R, yaitu:
- Return
(hasil yang dicapai)
Return
disini dimaksudkan penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan
debitur setelah dibantu dengan kredit oleh bank. Persoalannya ialah apakah
hasil tersebut dapat menutup untuk pengembalian pinjamannya serta bersamaan
dengan itu memungkinkan pula usahanya untuk berkembang terus atau tidak.
Return
disini dapat pula diartikan keuntungan yang akan diperoleh bank apabila
memberikan kredit kepada pemohon.
- Repayment
(pembayaran kembali)
Dalam
hal ini bank harus menilai berapa lama perusahaan pemohon kredit dapat membayar
kembali pinjamannya sesuai dengan kemampuan membayar kembali (repayment capacity), dan apakah kredit
harus diangsurkan/dicicil/atau dilunasi sekaligus diakhir periode.
- Risk
bearing ability (kemampuan untuk menganggung risiko)
Dalam
hal ini bank harus mengetahui dan menilai sampai sejauh mana perusahaan pemohon
kredit mampu menanggung risiko kegagalan andai kata terjadi sesuatu yang tidak
diinginkan.
Dalam
konsep 5C disebut diantaranya bahwa dengan memiliki modal yang kuat, perusahaan
pun biasanya akan lebih kuat pula dalam memenangkan persaingan dengan pihak
lain. Tentunya tanpa menganggap enteng faktor-faktor lainnya.
Selain
itu kemampuan risiko juga tidak hanya bagi perusahaan tersebut, melainkan juga
bagi bank sebagai kreditur, yaitu dengan cara meminta jaminan/agunan dari
daftar tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah,
Faisal, M. 2005. Manajemen
Perbankan.Malang: UMM Press.
Dendawijaya,
Lukman. 2005. Manajemen
Perbankan. Edisi Kedua. Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Firdaus,
Rachmat.
Ariyanti, Maya. 2004 Manajemen Perkreditan Bank Umum. Bandung: Alfabeta.
Martono,
2004, Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta:
Ekonisia.
Nazir Habib,
Hasanuddin Muhammad. 2004 . Ensiklopedi
Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bandung : Kaki Langit.
Kasmir, M. 2006. Manajemen Perbankan. Jakarta :
PT Raja Grapindo Persada
Kasmir, M. 2004. Pemasaran
Bank. Jakarta :
PT Raja Grapindo Persada
Abdullah, Azhar, Thomas, J. Apono.
2003. Kelembagaan Perbankan. Jakarta : PT Gramedia
Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar