Powered By Blogger

Kamis, 13 Oktober 2016

Sistem dan Prosedur Pemberian Kredit Usaha Kecil Perbankkan

Salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam sektor perekonomian yaitu dengan pemberdayaan lembaga keuangan baik lembaga keuangan bank maupun non bank. Bank sebagai badan usaha yang bergerak di bidang jasa menjadi perantara dalam mempertemukan pihak yang membutuhkan yang dalam pengembangan usahanya dengan jalan memberikan kredit.
1
 
Sehubungan dengan fungsi dan tugas bank sebagai penyalur kredit kepada masyarakat, memiliki prosedur pemberian kredit yang ditetapkan oleh suatu lembaga penyalur kredit. Sebagian dari sistem yang diterapkan memiliki tingkat kesulitan dari standar biasanya dan sebagian ada yang bersifat agak mudah. Namun informasi tentang kredit itu pada umumnya masyarakat masih menganggap hal yang langka, untuk itu diperlukan kegiatan pengenalan yang tidak henti - hentinya agar menghilangkan atau mengurangi anggapan masyarakat bahwa untuk mendapatkan fasilitas kredit pada suatu lembaga penyalur kredit sangat susah dan terlalu birokratif. Bahkan ada anggapan selama ini bahwa pengusaha ekonomi lemah tidak dilirik oleh lembaga penyalur kredit, khususnya perbankan. Dalam menjalankan usaha tersebut, dalam hal ini Swamitra Delta Indah Unit Mikro Bank Bukopin menyediakan fasilitas kredit berupa Kredit Usaha Kecil (KUK) yang penyalurannya diprioritaskan bagi pengusaha ekonomi lemah (usaha mikro dan kecil) dalam menunjang dan memajukan usahanya.
Dengan melihat sifat dan karakteristik kegiatan usaha, maka pemberian kredit kepada pelaku usaha kecil dapat berjalan dengan lancar apabila sistem dan prosedur pemberian kredit dapat diterapkan secara lebih lunak dan sederhana. Ini berarti bahwa keterampilan, ketelitian, ketekunan para karyawan dan pejabat bank, sangat diperlukan agar pemberian kredit dapat mencapai sasaran dan tujuan.

A.   Pengertian dan Jenis – Jenis Bank
1. Pengertian Bank
Bank berasal dari kata Italia bancu yang artinya bangku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh bankir untuk melayani  kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah bangku secara resmi dan populer menjadi Bank. Bank termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Menurut Undang – Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 yang berbunyi bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut A. Abdurrahman (2003:1) bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda – benda berharga, membiayai usaha – usaha perusahaan, dan lain – lain.
Selanjutnya menurut Kasmir (2006:11) bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut kemasyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan pendapat yang dikemukakan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bank adalah suatu badan usaha atau lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali  dana tersebut kemasyarakat serta memberikan jasa bank lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  1. Jenis – Jenis Bank
Dalam melaksanakn kegiatan usaha perbankan, Menurut Kasmir (2006:21) Bank berdasarkan jenis usahanya, maka dapat dibedakan menjadi:
  1. Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.


B.   Pengertian Unit Mikro
Dalam melaksanakan kegiatan usaha perbankan, bank mempunyai unit kerja seperti unit mikro. Menurut Kasmir (2004:93) Unit mikro adalah kekuatan yang dekat dengan bank, sehingga mempengaruhi kemampuan bank yang bersangkutan dalam melayani para pelanggannya.
Selanjutnya menurut Lukman Dendawijaya (2005:53) Unit mikro adalah lingkungan yang dekat dengan bank dan langsung mempengaruhi kegiatan bank yang bersangkutan.
Dari pendapat yang dikemukakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa unit mikro adalah sebagai unit lingkungan kerja yang memberi kekuatan yang dekat dengan bank, sehingga mempengaruhi kegiatan dan kemampuan bank yang bersangkutan.
  Untuk lebih jelasnya komponen – komponen unit mikro tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Manajemen Bank Itu Sendiri
Manajemen bank itu sendiri maksudnya adalah kemampuan dari masing – masing fungsi manajemen yang ada didalam bank untuk bekerja sama. Kerjasama yang baik akan sangat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan perusahaan, demikian pula sebaliknya. Artinya, masing – masing fungsi saling mendukung kegiatan pemasaran yang dijalankan.

  1. Pemasok
Pemasok merupakan perusahaan yang menyediakan sumber daya yang dibutuhkan oleh perusahaan maupun pesaing untuk menghasilkan barang dan jasa, seperti peralatan kantor, tenaga kerja, bahan baku, bahan bakar atau listrik dll.
  1. Perantara Pemasaran
Perantara pemasaran merupakan perusahaan yang membantu perusahaan mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan barang – barang kepembeli akhir, seperti perusahaan distribusi, biro jasa pemasaran, dan perantara keuangan.
  1. Nasabah ( Pelanggan )
Nasabah atau pelanggan merupakan konsumen yang membeli atau menggunakan produk yang dijual atau ditawarkan oleh bank. Jenis – jenis nasabah (pelanggan) terdiri dari:
    1. Pasar konsumen
    2. Pasar industri
    3. Pasar pemerintah
    4. Pasar reseller
    5. Pasar Internasional
  1. Pesaing
Pesaing bank merupakan lawan bank kita yang memproduksi atau menjual barang yang sejenis diwilayah tertentu. Pesaing terdiri dari yaitu pesaing yang sama atau sejenis yaitu bank – bank yang ada baik bank umum, BPR, bank asing, bank swasta, atau bank pemerintah.

  1. Publik
Publik merupakan kelompok manapun yang mempunyai minat nyata atau minat potensial atau dampak terhadap kemampuan sebuah organisasi mencapai sasarannya. Publik terdiri dari:
a.   Publik keuangan
b.   Publik media
c.   Publik pemerintah
d.   Publik umum
e.   Publik lokal
    1. Publik intern

C.   Pengertian Sistem dan Prosedur
  1. Pengertian Sistem
Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani yakni “Sistem” yang mempunyai pengertian suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak kegiatan, atau hubungan yang berlangsung diantara satuan -satuan atau komponen secara teratur. Jika disimak pengertiannya, istilah sistem tersebut sangat sering digunakan untuk menunjuk pengertian pada metode atau cara terhadap suatu komponen dan himpunan yang satu sama lain saling berhubungan, misalnya struktur organisasi pada suatu badan usaha.
Menurut Azhar Abdullah dan Johan Thomas Aponno (2003:42) Sistem pada dasarnya mengandung arti sehimpunan bagian dari komponen atau bagian yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan yang utuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa istilah sistem dapat menunjuk wujud benda (Entitas) dan yang menunjuk pada metode.
Selanjutnya menurut M. Faisal Abdullah (2005:12) sistem yaitu suatu kebulatan/keseluruhan yang kompleks atau terorganisir sebagai himpunan atau perpaduan hal - hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan/keseluruhan yang kompleks atau utuh.
Dari pendapat yang dikemukakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sistem adalah sebagai suatu bagian dari komponen yang terorganisir yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu hal – hal atau bagian - bagian keseluruhan yang utuh.
2.    Pengertian Prosedur
Pada dasarnya setiap perusahaan terutama lembaga keuangan atau perbankan mempunyai aturan atau urutan – urutan kerja yang biasa dikenal dengan istilah prosedur. Menurut mulyadi (2001:5) Prosedur adalah urutan kegiatan, biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih yang dimuat untuk menjalin penanganan secara seragam tranksaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang.
Selanjutnya menurut Zaki Baridwan (1998:1) Prosedur adalah urutan-urutan pekerjaan berantai biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu bagian atau lebih, disusun untuk menjamin adanya perlakuan yang seragam terhadap tranksaksi perusahaan yang sering terjadi.
Kemudian menurut Manulang (1998:37) Prosedur adalah urutan-urutan pelaksanaan yang harus diikuti oleh seseorang dalam melakukan semua tindakan untuk mencapai tujuan tertentu.
Dari pendapat yang telah dikemukakan diatas, maka prosedur dapat diartikan sebagai urutan – urutan pelaksanaan pekerjaan  berantai yang melibatkan beberapa orang untuk menjalin penanganan secara seragam terhadap transaksi perusahaan untuk mencapai tujuan tertentu.

D.   Pengertian, Jenis – Jenis, Fungsi dan Manfaat Kredit
1.    Pengertian Kredit
Perkataan kredit sesungguhnya berasal dari bahasa latin credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya. Karena itu dasar pengertian pemberian kredit kepada seseorang atau badan usaha landasannya adalah kepercayaan (trust/faith), yaitu bahwa yang bersangkutan pada masa yang akan datang akan memenuhi segala sesuatu kewajiban yang telah diperjanjikan terlebih dahulu.
Adapun pengertian kredit menurut Undang – Undang No. 10/1998 (pasal 21 ayat 11) : Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam – meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Menurut Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti, (2004:2). Kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang, yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang – barang atau buruh/tenaga kerja, dengan jalan menukarkannya dengan suatu janji untuk membayarnya di suatu waktu yang akan datang.
Selanjutnya menurut Kasmir (2006:44) Kredit adalah kepercayaan dari kreditur bahwa debiturnya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
Dari pendapat yang dikemukakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kredit adalah reputasi yang dimiliki oleh seseorang (debitur) yang memungkinkan untuk memperoleh uang, barang ataupun sejenisnya dari kreditur dan akan mengembalikannya sesuai dengan perjanjian dari kedua belah pihak.
Dari pengertian – pengertian tersebut di atas, pada dasarnya kredit itu mengandung unsur – unsur sebagai berikut :
a.    Adanya orang atau badan yang memeliki uang, barang atau jasa yang bersedia untuk meminjamkan kepada pihak lain (kreditur).
b.    Adanya pihak yang membutuhkan / meminjam uang, barang atau jasa (debitur).
c.    Adanya kepercayaan dari kreditur terhadap debitur.
d.    Adanya janji dan kesanggupan membayar dari debitur kepada kreditur.
e.    Adanya perbedaan waktu, yaitu ada petunjuk jarak saat pemberian dan pelunasan.
f.     Adanya unsur resiko, akibat yang timbul karena adanya jarak antara pemberian dan pelunasan.
g.    Adanya bunga yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur.

  1. Jenis – Jenis Kredit
Menurut  Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti (2004:10) Jenis – jenis kredit atau macam – macam kredit dilihat dari berbagai aspek tinjauannya sangatlah banyak dan bervariasi. Adapun jenis – jenis kredit adalah sebagai berikut :
a.    Kredit menurut tujuan penggunaanya :
1.)     Kredit Konsumtif, yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang – barang atau jasa – jasa yang dapat memberikan kepuasan langsung terhadap kebutuhan manusia.
2.)     Kredit Produktif, yaitu kredit yang digunakan untuk tujuan – tujuan produktif dalam arti dapat menimbulkan atau meningkatkan utility (faedah/kegunaan). Kredit Produktif terdiri dari :
a.) Kredit Investasi, yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang – barang modal tetap dan tahan lama.
b.)   Kredit Modal Kerja, yaitu kredit yang ditujukan untuk membiayai keperluan modal lancar yang biasanya habis dalam satu atau beberapa kali proses produksi atau siklus usaha.
c.)     Kredit Likuiditas, yaitu kredit yang tidak mempunyai tujuan konsuntif tetapi secara langsung tidak pula bertujuan produktif melainkan mempunyai tujuan untuk membantu perusahaan yang sedang ada dalam kesulitan likuiditas dalam rangka pemiliharaan kebutuhan minimalnya.
b.    Kredit ditinjau dari segi materi yang dialihkan haknya :
1.)     Kredit dalam bentuk uang, yaitu kredit perbankan konvensional pada umumnya diberikan dalam bentuk uang dan pengembaliannyapun dalam bentuk uang.
2.)     Kredit dalam bentuk bukan uang, yaitu kredit berupa benda – benda atau jasa yang biasanya diberikan oleh perusahaan – perusahaan dagang, dan sebagainya.
c.    Kredit ditinjau dari cara penggunaanya
1.)         Kredit Tunai, yaitu kredit yang penggunaanya dilakukan tunai atau dengan jalan pemindah-bukuan kedalam rekening debitur atau yang ditunjuk olehnya pada saat perjanjian ditandatangani.
2.)        Kredit Bukan Tunai, yaitu kredit yang tidak dibayarkan langsung pada saat perjanjian ditandatangani, melainkan diperlukan adanya tenggang waktu tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan, seperti bank garansi, Letter of Credit.  
d.    Kredit menurut jangka waktunya :
1.)     Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu maksimal 1 (satu) tahun. Biasanya kredit jangka pendek ini cocok untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
2.)     Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang berjangka waktu antara 1 (satu) tahun sampai 3 (tiga) tahun. Kredit jangka menengah ini biasanya berupa kredit modal kerja, atau kredit investasi yang relatif tidak terlalu besar jumlahnya.
3.)      Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun. Kredit macam ini biasanya cocok untuk kredit investasi seperti pembelian mesin – mesin berat, pembangunan gedung, pabrik, perkebunan, kredit pembelian rumah (KPR) dan lain sebagainya.  
e.    Kredit menurut cara penarikan dan pembayarannya kembali :
1.)     Kredit sekaligus (aflopend credit), yaitu kredit yang cara penarikan atau penyediaan dananya dilakukan sekaligus, baik secara tunai maupun melalui pemindah-bukuan ke dalam rekening debitur.
2.)     Kredit rekening koran (kredit R/K), yaitu kredit yang penyediaan dananya dilakukan dengan jalan pemindah-bukuan, kedalam rekening Koran/rekening giro atas nama debitur, sedangkan penarikannya dilakukan dengan cek, bilyet giro atau surat pemindah-bukuan lainnya.
3.) Kredit bertahap, yaitu kredit yang cara penarikan atau penyediaannya dilaksanakan secara bertahap, misalnya 1, 3, 4, kali tahapan. Biasanya kredit demikian diberikan untuk investasi yang memerlukan masa pembangunan dan implementasi yang memakai waktu lama, misalnya kredit untuk pembangunan pabrik serta pembelian mesin – mesinnya.
4.)      Kredit berulang (revolving credit), yaitu kredit yang setelah satu transaksi selesai, dapat digunakan untuk transaksi berikutnya dalam batas maximum dan jangka waktu tertentu.
5.)         Kredit per-transaksi (selfiquiditing credit), yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai suatu transaksi dan hasil transaksi tersebut merupakan sumber pelunasan kredit.
f.     Kredit di lihat dari segi jaminan/agunanya :
1.)     Kredit tidak memakai jaminan (unsecured loan), yaitu kredit yang diberikan benar – benar atas dasar kepercayaan saja, sehingga tidak ada “pengaman” sama sekali.
2.)     Kredit dengan memakai jaminan/agunan (secured loan), yaitu :
a.) Jaminan perorangan (personal securities), yaitu kredit yang jaminannya berupa seseorang atau badan sebagai pihak ke-3 yang bertindak sebagai penanggung jawab.
b.) Jaminan kebendaan yang bersifat “tangible” (berwujud) yaitu yang terdiri dari : barang – barang bergerak, (mesin – mesin, kendaraan bermotor, perhiasan, barang elektronik dan lain –lain). Barang – barang tidak bergerak, (tanah dengan atau tampa bangunan, mesin-mesin berat, kapal, dengan bobot tertentu, dan lain – lain).
c.)   Jaminan kebendaan yang bersifat tidak berwujud (intangible), misalnya promes, obligasi, saham dan suratsurat berharga lain.
g.    Kredit menurut sektor ekonominya.
Kredit yang diberikan berdasarkan sektor ekonominya seperti sektor pertanian, sektor pertambangan, sektor perindustrian, sektor listrik, gas dan air, sektor konstruksi, sektor perdagangan, sektor pengangkutan, sektor pengangkutan, sektor jasa – jasa dunia usaha, sektor jasa – jasa sosial masyarakat dan sektor lain – lain.
h.    Kredit menurut organisasi pemberinya.
1.)     Kredit yang terorganisasi (organized credit), yaitu kredit yang diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang telah terorganisir secara baik dan syarat – syarat pendiriannya berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam suatu negara.
2.)     Kredit yang tidak terorganisir (unorganized credit), yaitu kredit yang diberikan oleh orang atau sekelompok orang maupun badan yang tidak terorganisasi secara resmi, seperti kredit niaga.
i.    Kredit dilihat dari segi alat pembuktiannya :
1.)     Kredit secara lisan, yaitu kredit yang perjanjiannya dilakukan secara lisan semata – mata.
2.)     Kredit secara pencatatan, yaitu transaksi kredit dicatat dalam pembukuan / administrasi masing – masing pihak baik oleh kreditur maupun oleh debitur.
3.)      Kredit dengan perjanjian tertulis, yaitu hubungan transaksi kredit yang dinyatakan dalam suatu perjanjian tertulis antara fihak kreditur dengan fihak debitur. Perjanjian tersebut biasa disebut perjanjian kredit atau persetujuan kredit atau akad kredit.
j.      Kredit menurut sumber dananya :
1.)     Kredit yang dananya berasal dari tabungan masyarakat, yaitu pemberiian kredit karena adanya kelebihan pendapatan dari segolongan anggota masyarakat yang dikumpulkan dalam bentuk simpanan, tabungan, giro.
2.)     Kredit yang dananya berasal dari penciptaan uang baru, yaitu pemberian kredit yang dananya dibiayai oleh penambahan uang terhadap uang yang beredar yang telah ada, sehingga terdapat pertambahan daya beli baru yang bersumber dari penciptaan uang tersebut.
k.    Kredit menurut negara pemberinya :
1)    Kredit dalam negeri (domestic credit), yaitu kredit yang diberikan oleh kreditur di dalam negeri yang dananya serta pemberi kreditnyapun berasal dari dalam negeri yang sama.
2)    Kredit luar negeri (foreign credit/off shore loan), yaitu kredit yang diberikan oleh fihak asing (baik pemerintah maupun swasta negara lain).
l.      Kredit menurut kualitas atau kolektibilitasnya
1.)     Kredit Lancar (L)
2.)     Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)
3.)     Kredit Kurang Lancar (KL)
4.)         Kredit Diragukan (D)
5.)         Kredit Macet (M)
m.   Kredit menurut status subyek hukum debiturnya :
1.)     Kredit untuk golongan penduduk (resident), yaitu kredit yang diberikan kepada penduduk Indonesia, baik kepada perorangan, badan - badan, lembaga - lembaga, maupun perusahaan – perusahaan yang berdomisili di Indonesia.
2.)     Kredit untuk golongan bukan penduduk (non resident), yaitu kredit yang diberikan kepada bukan penduduk Indonesia, baik kepada perorangan badan - badan, lembaga - lembaga, maupun perusahaan – perusahaan yang berdomisili di Indonesia maupun perwakilan negara – negara asing yang ada di Indonesia.

n.    Kredit yang pemberiannya melebihi satu bank (kredit sindikasi) :
Kredit yang diberikan secara bersama – sama oleh dua bank atau lebih dengan pembagian risiko dan pendapatan (bunga dan provisi/komisi) sesuai porsi kepesertaan masing – masing anggota sindikasi.
o.    Kredit menurut ukuran besar kecilnya debitur :
1.)     Kredit usaha kecil dan menengah (UKM. Dalam kelompok kredit ini termasuk juga kredit untuk  koperasi, sehingga sering disebut kredit usaha kecil, koperasi dan menengah (UKKM).
2.) Kredit korporasi, yaitu kredit dengan jumlah besar dan diperuntukkan bagi debitur – debitur korporasi (perusahaan besar).

  1. Fungsi dan Manfaat Kredit
  Pada umunya kredit mempunyai fungsi dan manfaat baik bagi pihak kreditur maupun pihak debitur. Menurut H. Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti. (2004:3) Fungsi – fungsi kredit adalah sebagai berikut :
1.    Kredit dapat memajukan arus tukar menukar barang dan jasa.
2.    Kredit dapat mengaktifkan alat pembayaran yang idle (sejumlah dana yang tidak digunakan).
3.    Kredit dapat menciptakan alat pembayaran yang baru.
4.    Kredit sebagai alat pengendalian harga.
5.    Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan mamfaat/ faedah/ kegunaan potensi – potensi ekonomi yang ada.
Menurut H. Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti. (2004 : 4) Mamfaat kredit bank cukup banyak apabila dilihat dari berbagai pihak yang berkepentingan sebagai berikut :
1.        Manfaat kredit bank bagi debitur :
a.    Untuk meningkatkan usahanya.
b.    Kredit bank relatif mudah diperoleh apabila usaha debitur layak untuk dibiayai.
c.    Calon debitur lebih mudah memilih bank yang cocok dengan usahanya karena jumlah bank yang cukup banyak.
d.    Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh kredit bank relatif murah.
e.    Calon debitur dapat memilih jenis kredit yang sesuai, karena adanya berbagai macam/jenis/tipe kredit.
f.        Rahasia keuangan debitur terlindungi.
g.    Jangka waktu kredit dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon debitur.
2.      Manfaat kredit bagi bank :
a.    Bank memperoleh pendapatan berupa bunga.
b.    Dengan diperolehnya pendapatan bunga, maka diharapkan rentabilitas bank akan membaik yang tercermin dalam porelehan laba yang meningkat.
c.    Bank sekaligus dapat memasarkan produk – produk/jasa – jasa bank lainnya.
d.    Bank dapat mendidik dan meningkatkan kemampuan para personilnya untuk lebih mengenal secara rinci kegiatan usaha secara rill di berbagai sektor ekonomi.
E.   Penilaian Kredit
Penggolongan jaminan, yang terdiri atas  :
  1. Jaminan Material (material collateral), meliputi  :
a.    Barang bergerak (stock barang)
b.    Barang tidak bergerak (tanah, bangunan)
c.    Surat-surat berharga (Saham, obligasi, sertifikat, deposito) dan tagihan-tagihan dagang.
2.    Jaminan Non Material
a.    Jaminan pribadi (personal quaranty)
b.    Jaminan perusahaan (corporate quaranty)
c.    Aval dengan segala bentuk jaminan (nama baik, bonafiditas, reputasi, trade merk, goodwill)



F.    Pengertian Usaha Kecil
Usaha kecil umumnya lebih dikenal sebagai suatu usaha dengan jumlah modal yang kecil dan mempunyai ruang gerak usaha yang terbatas. Menurut Martono (2004:108) “Usaha kecil adalah sebuah Perusahaan Kecil harus dianggap sebagai perusahaan yang secara berdiri sendiri milik dan diselenggarakan dan tidak dominant dalam bidang operasinya”.
Komisi untuk Perkembangan Ekonomi (Commutee for Economi Development) atau C.E.D memberiukan gagasan yang sedikit berbeda untuk mendefinisikan perusahaan kecil. C.E.D menganggap perusahaan sebagai suatu perusahaan kecil setidak-tidaknya terdapat kriteria yang juga menjadi ciri-ciri dari perusahaan kecil sebagai berikut 
  1. Manajemen berdiri sendiri. Biasanya manajer adalah juga pemilik.
  2. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil.
  3. Daerah operasinya local. Para pegawai dan pemilik tinggal dalam satu lingkungan perumahan.
  4. Ukuran dalam keseluruhan relatif kecil.
Dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 9 tahun 1995 pasal 1 ayat 1 dinyatakan “Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”. Dan selanjutnya memaparkan criteria usaha kecil sebagai berikut  :
a.    Memiliki kekayaan bersih yang paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
b.    Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
c.    Memiliki warga Negara Indonesia.
d.    Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan.
e.    Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Sesuai dengan Undang–Undang Perbankan No. 9 Tahun 1995 dan pendapat yang dikemukakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil yang pendiriannya berdiri sendiri dan berdasarkan milik pribadi yang mempunyai ruang gerak usaha terbatas karena jumlah modal usahanya yang kecil.

G.   Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian kredit adalah proses kegiatan untuk menentukan sebagian dari yang tersedia, dalam hal ini adalah nasabah. Menurut Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti (2004:6) “Prosedur pemberian kredit adalah kegiatan suatu perusahaan untuk menetapkan/memilih nasabah yang paling tepat pula dari calon-calon yang dapat diberikan kredit”.
Dari pengertian diatas dapat diartikan bahwa prosedur pemberian kredit merupakan suatu proses pemilihan orang-orang/calon debitur yang dianggap sesuai dengan persyaratan untuk menerima kredit.


H.   Prinsip - Prinsip Pemberian Kredit
Dalam melakukan penilaian criteria-kriteria serta aspek penilaiannya tetap sama. Begitu pula dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan sudah menjadi standar penilaian setiap bank. Criteria penilaian yang harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan analisis   5 C.
Adapun penjelasan untuk analisis dengan 5 C menurut Kasmir (2006:91) adalah sebagai berikut:
  1. Character
Suatu keyakinan bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya. Hal ini tercermin dari latar belakang si nasabah baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi, seperti : cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobby dan social standingnya.
  1. Capacity
Untuk melihat nasabah dalam melihat kemampuannya dalam bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan-ketentuan pemerintah.
  1. Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah yang efektif, dilihat dari laporan keadaan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) dengan melakukan seperti dari segi likuiditas dan solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya.
  1. Colleteral
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan harus juga diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secara mungkin.
  1. Condition of Economy
Dalam melihat kredit hendaknya juga dinilai dari kondisi ekonomi sekarang dan kemungkinan untuk masa mendatang sesuai sector masing-masing, serta diakibatkan dengan prospek usaha dari sector yang ia jalankan.

Prinsip-prinsip dalam pemberian kredit berdasarkan analisis 7P, menurut Kasmir (2006:93) meliputi sebagai berikut:
  1. Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah. Personality hampir sama dengan character dari 5C.

  1. Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank. Kredit untuk pengusaha lemah sangat berbeda dengan kredit untuk pengusaha yang kuat modalnya, baik dari segi jumlah, bunga dan persyaratan lainnya.
  1. Purpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam apakah tujuan untuk konsumtif atau tujuan produktif atau untuk tujuan perdagangan.
  1. Prospect
Yaitu menilai usaha nasabah dimasa akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga nasabah.
  1. Payment
Merupakan ukuran bagaiman cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperolehnya. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.
  1. Profitability
Untuk menganalisa bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Probability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya dari bank.
  1. Protection
Tujuannya adalah bagaiman menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.

Menurut Kasmir (2006:96) konsep lain yang menyangkut prinsip-prinsip dalam pemberian kredit ialah apa yang disebut dengan 3R, yaitu:
  1. Return (hasil yang dicapai)
Return disini dimaksudkan penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan debitur setelah dibantu dengan kredit oleh bank. Persoalannya ialah apakah hasil tersebut dapat menutup untuk pengembalian pinjamannya serta bersamaan dengan itu memungkinkan pula usahanya untuk berkembang terus atau tidak.
Return disini dapat pula diartikan keuntungan yang akan diperoleh bank apabila memberikan kredit kepada pemohon.

  1. Repayment (pembayaran kembali)
Dalam hal ini bank harus menilai berapa lama perusahaan pemohon kredit dapat membayar kembali pinjamannya sesuai dengan kemampuan membayar kembali (repayment capacity), dan apakah kredit harus diangsurkan/dicicil/atau dilunasi sekaligus diakhir periode.
  1. Risk bearing ability (kemampuan untuk menganggung risiko)
Dalam hal ini bank harus mengetahui dan menilai sampai sejauh mana perusahaan pemohon kredit mampu menanggung risiko kegagalan andai kata terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Dalam konsep 5C disebut diantaranya bahwa dengan memiliki modal yang kuat, perusahaan pun biasanya akan lebih kuat pula dalam memenangkan persaingan dengan pihak lain. Tentunya tanpa menganggap enteng faktor-faktor lainnya.

Selain itu kemampuan risiko juga tidak hanya bagi perusahaan tersebut, melainkan juga bagi bank sebagai kreditur, yaitu dengan cara meminta jaminan/agunan dari daftar tersebut.

DAFTAR PUSTAKA



Abdullah, Faisal,  M. 2005. Manajemen Perbankan.Malang: UMM Press.


Dendawijaya, Lukman. 2005. Manajemen Perbankan. Edisi Kedua. Jakarta: Ghalia Indonesia.


Firdaus, Rachmat. Ariyanti, Maya. 2004 Manajemen Perkreditan Bank Umum. Bandung: Alfabeta.


Martono, 2004, Bank dan Lembaga Keuangan Lain.  Yogyakarta:  Ekonisia.


Nazir Habib,   Hasanuddin Muhammad.  2004 . Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bandung: Kaki Langit.


Kasmir, M. 2006. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Raja Grapindo Persada      


Kasmir,  M. 2004. Pemasaran Bank. Jakarta: PT Raja Grapindo Persada


Abdullah, Azhar, Thomas, J. Apono. 2003. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar