Powered By Blogger

Kamis, 13 Oktober 2016

“ Pengaruh Giro Wajib Minimum Terhadap Profibilitas

Perbankan Indonesia saat ini dirasakan banyak perbaikan dan peningkatan dibanding sebelumnya, hal ini diakibatkan krisis yang melanda perbankan yang merupakan dampak dari krisis moneter pada tahun 1997. Krisis yang melanda perbankan ditandai dengan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap bank, selain itu NPL (Non Performance Loans) semakin meningkat yang mengakibatkan bank mengalami kerugian. Krisis perbankan tersebut juga ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Tanggal 24 November 1997 yang mencabut izin usaha 16 Bank Swasta, dilanjutkan dengan pembekuan operasi 7 Bank Swasta dan pengambilalihan (Take Over) 7 Bank Swasta dan BUMN oleh BPPN. Dengan kondisi tersebut berbagai langkah-langkah telah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyehatkan kembali Industri perbankan Nasional.
1
 
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi bank. Dengan kewenangannya tersebut Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan - ketentuan yang harus dipatuhi oleh perbankan yang tertuang dalam peraturan Bank Indonesia, salah satunya adalah penetapan Giro Wajib Minimum (GWM).
Penetapan Giro Wajib Minimum (GWM) merupakan salah satu instrument moneter Bank Indonesia sebagai Otoritas Moneter yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Berdasarkan surat edaran No. 30 / 10 / UPPB Tanggal 20 Oktober 1997 Bank Indonesia menetapkan besarnya GWM dalam rupiah sebesar minimal 5% dari dana pihak ketiga rupiah dan 3% dari dana pihak ketiga Valuta Asing.
Giro Wajib Minimum (GWM) merupakan liquiditas wajib minimum bank yang wajib dijaga dan dipelihara oleh setiap bank. liquiditas tersebut dimaksudkan agar bank dapat memenuhi kewajibannya terhadap penarikan simpanan masyarakat sewaktu-waktu. Untuk itu setiap bank harus mengelolah liquiditasnya dengan baik agar setiap penarikan dana masyarakat dapat terpenuhi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap bank semakin meningkat dan kegiatan operasional bank akan berjalan dengan baik.
Tujuan fundamental dari kegiatan operasional bank adalah mencapai keuntungan (Profitabilitas) yang optimal. Keuntungan terbesar yang dimiliki dari kegiatan operasional bank adalah pendapatan bunga yang diperoleh dari penyaluran kredit. Untuk melaksanakan kegiatan operasioanalnya demi mencapai profitabilitas yang optimal, bank harus dapat meningkatkan kinerjanya serta mengembangkan usahanya dengan baik berdasarkan ketentuan Prudential Banking Regulation. Meningkatnya kinerja bank akan meningkatkan kepercayaan masyarakat yang pada gilirannya sangat membantu managemen bank dalam menentukan strategi bisnis yang baik.

Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus pihak manajemen bank adalah tingkat liquiditas dan kemanpuan profitabilitas dari bank. Secara kasat mata, liquiditas dan profitabilitas merupakan instrument yang saling bertolak belakang. Apabila bank terlalu bertindak konservatif dalam menjaga liquiditas, bukan hal yang tidak mungkin akan mendapat Idle Fund (dana menganggur) yang terlalu besar yang berimbas terhadap menurunnya mobilisasi dana bank, yang pada akhirnya berdampak kurang maksimalnya pencapian laba bank. Sebaliknya apabila bank bertindak secara aktif mengejar laba dengan mengalokasikannya secara maksimal dana yang dimilikinya pada kegiatan operasionalnya, hal ini dapat menjadikan penggunaan dana yang lebih besar, sehingga pemenuhan kewajiban jangka pendek bank tidak dapat terpenuhi, yang berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap bank.
A.   Pengertian dan Fungsi Bank
Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang memegang peranan penting dalam perekonomian, jasa-jasa bank merupakan sentral bagi efektivitas dari sistem perekonomian. Dapat dikatakan bahwa pada dasarnya bank melaksanakan tugas distribusi, karena bank bertindak sebagai perantara keuangan.
Dilihat dari segi usahanya, bank dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang kegiatan utamanya mengalokasikan dana yang dimilki untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Menurut Sinungan (2000;3), bank adalah suatu lembaga keuangan, yaitu suatu badan yang berfungsi sebagai Financial Intermediary atau perantara keuangan dari dua pihak, yakni ; pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana.
6
 
Menurut G.M Verry yang dikutip oleh Dendawijaya (2003;25), mendefinisikan bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat - alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperoleh dengan orang lain,maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang giral.
Menurut A. Abdul Rachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan menyatakan bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda - benda berharga, membiayai perusahaan - perusahaan dan lain - lain.
Berdasarkan Undang - Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang - Undang No.7 Tahun 1992 dinyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usahanya serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Berdasarkan Undang - Undang tersebut terdapat dua jenis bank, yaitu Bank umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari definisi - definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tiga fungsi utama bank yaitu :
1.    Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2.    Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit.
3.    Bank sebagai lembaga yang memperlancar transaksi perdagangan peredaran uang.
Menurut Ali (2004;87), terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tiga unsur pokok kegiatan operasional bank, yaitu:
1.    Faktor - faktor eksternal, yang meliputi
a.    Unsur kepercayaan masyarakat terhadap sebuah bank, dapat berpengaruh terhadap kemampuan bank dalam menghimpun dana - dana masyarakat atau dari kelembagaan (Institusi). Seberapa besar unsur kepercayaan ini tergantung kepada kinerja internal bank sendiri (dan kinerja perbankan pada umumnya pula) yang diwakili oleh gambaran dari tingkatan kesehatan bank. Kinerja itu mencakup unsur - unsur dalam  CAMEL : Capital, Asset Quality, Management, Earning, Capasity serta Liquidity. Aspek - aspek tersebut dapat dipantau oleh masyarakat melalui laporan keuangan bank yang dipublikasikan ; gambaran mengenai posisi keuangan bank; kemampuan bank mencetak laba dan menjaga likuditas serta integritas dan kredibilitas para manajemen (Direksi) dan pengawas (Komisaris) bank yang bersangkutan.
b.    Ekpektasi masyarakat menyangkut perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh masyarakat penyandang dana dari bank dibandingkan dengan pendapatan dari alternatif penempatan dana lainnya. Tentunya, setelah mempertimbangkan pula berbagai tingkat resiko yang ada. Hal itu tentu sangat bergantung pula pada berbagai kinerja perekonomian nasional secara makro yang mencakup; ekseptasi mengenai tingkat inflasi, tingkat suku bunga, gejolak tingkat nilai mata uang, tingkat pertumbuhan ekonomi dan sebagainya.
c.    Unsur keamanan baik keamanan dari kemungkinan terjadi gejolak sosial kemasyarakatan maupun faktor keamanan yang diciptakan oleh adanya jaminan pengembalian dana karena berlakunya program blanket quarranted dari pemerintah.
2.    Faktor - faktor Internal yang meliputi
a.    Ketetapan waktu dan ketelitian dalam pemgembalian dana nasabah oleh bank.
b.    Pelayanan yang lebih cepat dan nyaman serta mengandung unsur-unsur kemudahan dalam pelayanan oleh petugas (custumer servise) atau oleh vasilitas yang disediakan bank.
c.    Penerapan prudential banking practice oleh manajemen bank, yang tercermin dari dicapainya tingkat kesehatan bank secara optimal dan keberhasilan kinerja bank dalam mewujudkan misinya. Disamping itu, manajemen bank juga tidak melakukan pelanggaran atas ketentuan perbankan yang berlaku.

B.   Pengertian Laporan Keuangan
Bank sebagai perusahaan membutuhkan catatan-catatan peristiwa dan kejadian - kejadian yang bersifat keuangan secara sistematis, oleh karena itu perlu adanya laporan keuangan untuk mengetahui kondisi dan perkembangan bank.
Sawir (2001; 2), menyebutkan bahwa laporan keuangan adalah media yang dapat dipakaii untuk meneliti kondisi kesehatan perusahaan, dimana laporan keuangan terdiri dari Neraca, Perhitungan laba rugi, ikhtisar laba ditahan, dan laporan posisi keuangan.
Sedangkan Jopie (1999; 3), mendefinisikan laporan keuangan sebagai hasil proses pencatatan dalam bentuk ringkasan dari kondisi keuangan perusahaan.
Jopie (1999; 4) kemudian menjelaskan pula bahwa ada lima (lima) tujuan diadakannya laporan keuangan yaitu :
1.    Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya
            mengenai aktiva dan kewajiban serta modal suatu perusahaan.
2.    Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai   perubahan aktiva netto (aktiva dikurangi kewajiban) suatu perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha dalam rangka memperoleh laba.
3.    Untuk memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai   laporan keuangan didalam menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba.
4.    Untuk memberikan informasi penting lainnya mengenai perubahan aktiva dan kewajiban perusahaan, seperti informasi mengenai aktivitas pembiayaan dan investasi.
5.    Untuk mengungkapkan sejauh mungkin informasi lain yang berhubungan dengan laporan keuangan relevan untuk kebutuhan pemakaian laporan, seperti informasi mengenai kebijakan akuntansi yang dianut perusahaan.
Transparansi dibidang laporan keuangan bank sudah menjadi suatu kewajiban, bagi bank umum wajib mempublikasikan laporan keuangan melalui media cetak sebagai salah satu wujud akuntabilitas bank.
Dalam laporan keuangan yang disajikan oleh bank umum untuk dipublikasikan kepada masyarakat, berpedoman pada peraturan Bank Indonesia No.13/22/PBI tanggal 13 Desember 2001 tentang transparansi kondisi keuangan Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 tentang laporan keuangan, publikasi triwulanan dan bulanan bank umum serta laporan tertentu yang disampaikan kepada Bank Indonesia.
Adapun pihak - pihak yang berkepentingan terhadap posisi keuangan maupun berkembangan suatun perusahaan/bank :
1.    Pemilik perusahaan / bank
Laporan keuangan digunakan oleh pemilik perusahaan untuk menilai tingkat kesuksesan manajer dalam memimpin perusahaannya dan variabel yang sering menjadi barometer adalah laba.
2.    Manager perusahaan/bank
Laporan keuangan memberikan informasi bagi manajer dalam penyusunan rencana yang lebih baik, memperbaiki sistem pengawasan dan menentukan kebijaksanaan yang lebih tepat.
3.    Investor
Memberikan gambaran prospek keuntungan dimasa yang akan datang dan perkembangan perusahaan selanjutnya, untuk mengetahui jaminan investasinya dan kondisi keuangan jangka pendek.
4.    Pemerintah
Bagi pemerintah laporan keuangan perusahaan/bank dapat digunakan sebagai penentu besarnya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan/bank.

5.    Masyarakat
Masyarakat umum berhak memperoleh informasi mengenai keadaan keuangan perusahaan/bank sebagai dasar pengambilan keputusan yang nantinya akan berhubungan dengan perusahaan atau bank tersebut.
Laporan keuangan Bank Umum terdiri dari :
1.    Neraca
2.    Perhitungan Laba Rugi dan Saldo Laba
3.    Komitmen dan Kontijensi
4.    Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
5.    Transaksi Valuta Asing dan Derivatif
6.    Perhitungan Rasio Keuangan

C.   Sumber Dana Bank
Munurut Siamat yang dikutip oleh Dendawijaya (2003;53), Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu yang diuangkan.
Menurut Kuncoro (2002;151) Dana bank adalah semua utang dan modal yang tercatat pada neraca bank pada sisi passiva yang dapat dipergunakan sebagai modal operasional bank dalam rangka kegiatan penyaluran/penempatan dana. Kegiatan penempatan dana tersebut dapat berupa pemberian kredit kepada masyarakat, pembelian surat-surat berharga dalam rangka memperkuat liquiditas bank, penyertaan ke badan usaha lain maupun penempatan sebagai alat - alat liquid.
Menurut Sinungan yang dikutip oleh Dendawijaya (2003;53), dana - dana bank yang digunakan sebagai alat operasional suatu bank bersumber dari dana - dana berikut ;
1.    Dana Pihak Pertama
            Dana pihak pertama adalah dana dari modal sendiri yang berasal dari pemilik bank atau para pemegang saham pendiri maupun pihak pemegang saham yang ikut dalam usaha bank tersebut pada waktu kemudian, termasuk para pemegang saham public (jika misal bank tersebut sudah go public atau merupakan suatu badan usaha terbuka).
Secara garis besar menurut Dendawijaya (2005 :46) dana pihak pertama terdiri dari :
a.    Modal Disetor
Modal Disetor adalah uang yang disetor secara efektif oleh pemegang saham pada saat bank mulai didirikan.
b.    Agio Saham
Agio Saham adalah nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nilai nominal saham.

c.    Cadangan - Cadangan
Cadangan - Cadangan adalah sebagian laba yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya risiko dikemudian hari.
d.    Laba Ditahan
Laba Ditahan adalah laba milik para pemegang saham yang diputuskan oleh para pemegang saham melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk tidak dibagikan sebagai deviden, tetapi dimasukkan kembali dalam modal kerja untuk operasional bank.
2.    Dana Pihak Kedua
Dana pihak kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar, yang terdiri atas dana-dana sebagai berikut :
a.    Call Money
Call Money adalah pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan dana mendesak yang diperlukan bank misalnya untuk menutupi kewajiban kliring atau memenuhi kebutuhan saldo Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia.
b.    Pinjaman biasa antar bank
Pinjaman biasa antar bank adalah pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman biasa dengan jangka waktu relatif lebih lama.
c.    Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman dari LKBB ini lebih banyak berbentuk surat - surat berharga yang dapat diperjual belikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo dari pada berbentuk kredit.
d.    Pinjaman dari Bank Sentral
Pinjaman dari Bank Sentral diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk olek Bank Indonesia untuk menyalurkan pinjaman ke sector - sektor usaha yang mendapat prioritas dari pemerintah untuk dikembangkan.
3.    Dana Pihak Ketiga
 Dana pihak ketiga adalah dana berupa simpanan dari pihak masyarakat. Dana masyarakat merupakan dana terbesar yang dimiliki oleh bank dan ini sesuai dengan fungsi bank sebagai menghimpun dana dari pihak - pihak yang kelebihan dana dalam masyarakat. Dana masyarakat terdiri dari :
a.    Giro, yaitu simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
b.    Deposito atau pinjaman berjangka adalah simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian.
c.    Tabungan yaitu simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.

D.   Alokasi Dana Bank
Menurut Ali (2004;270), jenis - jenis alokasi dana dibagi menurut prioritas penggunaan dana dan menurut sifat aktiva adalah sebagai berikut :
Menurut prioritas penggunaan dana, alokasi dana dilakukan pada penanaman adalah
1.    Cadangan Primer, yaitu untuk memenuhi ketentuan liquiditas minimum dan keperluan operasi bank sehari-hari. Bentuknya berupa kas, saldo rekening pada Bank Sentral dan bank - bank lain serta warkat - warkat lain dalam proses tertentu.
2.    Cadangan Sekunder, yaitu untuk memenuhi standar liquiditas jangka waktunya kurang dari satu tahun sekaligus untuk memperoleh margin keuntungan, seperti penempatan pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, Commercial Papers.
3.    Penyaluran Kredit, yaitu untuk memperoleh sumber pendapatan utama bagi bank berupa pemberian kredit jangka pendek, menengah, dan panjang. Portofolio kredit ini merupakan aktiva yang utama bagi bank umum.
4.    Investasi, merupakan prioritas alokasi dana yang terakhir bagi bank. Investasi tersebut dapat dilakukan dalam bentuk penanaman pada surat - surat berharga jangka panjang atau surat berharga yang liquid karena telah terbentuknya pasar sekunder atas transaksi instrument pasar modal. Investasai bertujuan untuk memperoleh tambahan pendapatan bagi bank dengan cara membeli saham, obligasi, surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option, dan lain - lain)
Menurut sifat Aktiva, meliputi aktiva produktif (Earning Asset) dan aktiva tidak produktif (Non Earning Asset) bank. Aktiva produktif atau Earning Asset adalah semua aktiva dalam rupiah dan valuta asing yang dimiliki bank dengan maksud untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
1.    Komponen Aktiva Produktif terdiri atas :
a.    Kredit yang diberikan
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, pasal 1 : “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atas kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.

b.    Penempatan pada bank lain
Penempatan dana pada bank lain dapat berupa :
1)    Deposito berjangka pada bank lain
2)    Call Money
3)    Pinjaman uang biasa berjangka menengah dan panjang
4)    Surat berharga dalam pasar uang
c.    Surat - surat berharga
Penanaman dana dalam surat-surat berharga tersebut antara lain meliputi :
1)    Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
2)    Surat berharga pasar uang
3)    Wesel dan Promes yang di-endors bank lain
4)    Berbagi macam obligasi yang terdaftar
5)    Saham - saham di bursa efek. Dll
d.    Penyertaan modal
Alokasi dana dalam bentuk penyertaan modal adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham secara langsung pada bank lain atau lembaga keuangan lain yang berkedudukan didalam dan diluar negeri.
2.    Penanaman dana dalam aktiva tidak Produktif
Alokasi dana dalam aktiva tidak produktif atau non earning asset adalah penanaman dana bank dalam aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank. Komponen dana dalam bentuk aktiva tidak produktif ini terdiri atas :
a.    Alat - alat Liquid
Alat - alat liquid atau Cash Asset adalah aktiva yang dapat dipergunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan liquiditas bank. Aktiva ini merupakan aktiva yang paling liquid dari keseluruhan aktiva bank.
Menurut Dendawijaya (2003;68) secara toritis komponen alat liquid terdiri atas :
1)    Kas
2)    Giro pada Bank Indonesia
3)    Giro pada bank - bank lain
4)    Warkat dalam proses penagihan
b.    Aktiva tetap dan Inventaris
Aktiva tetap yang dimiliki bank dapat berbentuk tanah, gedung, kantor, peralatan kantor, dan lain-lain.
Menurut Kuncoro (2002;217), Sumber penempatan dana dan strategi bank dalam menempatkan dana tersebut berdasarkan tujuan bank antara lain :
1.    Mencapai tingkat Profitabilitas yang besar
2.    Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi liquiditas tetap aman.

E.   Pengertian Giro Wajib Minimum
Menurut Kuncoro (2002;220), Saldo giro di Bank Indonesia merupakan simpanan bank - bank yang tercatat dalam rekening giro di Bank Indonesia. Saldo tersebut lebih dikenal dengan Giro Wajib Minimum bank yang dapat dipelihara oleh bank-bank umum setiap hari. Saldo Giro Minimum diwajibkan  oleh Bank Indonesia agar semua kewajiban liquiditas dapat segera dipenuhi, kewajiban tersebut antara lain penarikan dana melalui kriling, penarikan dana pemerintah, penarikan dana Kredit Liquiditas Bank Indonesia (KLBI) dan kewajiban-kewajiban segera lainnya.
Berdasarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) Nomor. 6/15/PBI/2004 Giro Wajib Minimum (Stationary Reserve), atau selanjutnya disebut GWM, adalah simpanan minimum yang harus dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo rekening giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK (Dana Pihak Ketiga).
Giro Wajib Minimum atau Liquiditas Wajib Minimum atau Reserve Requirement merupakan cadangan primer bank, yang digunakan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya penarikan dana oleh nasabah bank, baik penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut, penarikan dana melalui kliring, maupun penarikan/pencairan kredit. Saldo giro di Bank Indonesia merupakan salah satu alat liquid bank yang tergolong Asset yang tidak menghasilkan tetapi harus menjadi perhatian utama manajemen bank untuk mementau kecukupannya.
Menurut Hasibuan (2004;94), menyatakan bahwa Manajemen Liquiditas Bank adalah kegiatan mengatur penyediaan alat - alat liquid yang dibutuhkan bank agar posisi giro wajib minimumnya, baik yuridis maupun ekonomis tetap baik dan benar. Yuridis artinya giro wajib minimum bank harus sesuai dengan ketetapan yang ditentukan olek Bank Indonesia, sedangkan Ekonomis artinya pimpinan bank harus mampu menghasilkan pendapatan yang optimal dengan mengefektifkan dana-dana bank, tanpa melanggar ketetapan Cash Ratio.
Dalam mengelolah liquiditas selalu akan terjadi benturan kepentingan antara keputusan untuk menjaga liquiditas dan meningkatkan keuntungan. Bank yang terlalu berhati - hati dalam menjaga liquiditasnya akan cenderung memelihara alat liquid yang relative besar dari yang diperlukan dengan maksud untuk menghindari resiko kesulitan liquiditas, namun disisi lain bank tersebut juga dihadapkan kepada biaya yang besar berkaitan dengan pemeliharaan alat liquid yang berlebihan. Oleh karenanya dalam manajemen liquiditas diperlukan adanya keseimbangan antara dua kepentingan tersebut.
Menurut Hasibuan (2004;96) GWM merupakan salah satu tolak ukur tentang tingkat kesehatan bank, seperti :
1.    Sehat apabila dalam 12 bulan terakhir tidak pernah melanggar ketentuan Cash Ratio atau melanggar ketentuan Cash Ratio tetapi tidak pernah lebih dari 6 kali. Dalam tiga bulan terakhir tidak terjadi pelanggaran Cash Ratio lebih dari tiga kali berturut-turut.
2.    Cukup sehat apabila dalam12 bulan terakhir melanggar ketentuan Cash Ratio lebih dari 6 kali sampai 12 kali. Dalam tiga bulan terakhir melanggar ketentuan Cash Ratio lebih dari tiga kali sampai dengan lima kali berturut - turut.
3.    Kurang sehat apabila dalam 12 bulan terakhir melanggar ketentuan Cash Ratio lebih dari 12 kali dengan 24 kali. Dalam tiga bulan terakhir melanggar ketentuan Cash Ratio lebih dari lima kali sampai sembilan kali berturut-turut.
4.    Tidak sehat apabila dalam 12 bulan terakhir melanggar Cash Ratio lebih dari 24 kali. Dalam tiga bulan terakhir melanggar ketentuan Cash Ratio lebih dari sembilan kali berturut-turut.
Menurut Hasibuan (2004;95) fungsi-fungsi Giro Wajib Minimum antara lain :
1.    Untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia
2.    Untuk jaminan pembayaran tabungan masyarakat
3.    Untuk mempertahankan agar bank tetap dapat mengikuti kliring
4.    Untuk memperkuat daya tahan dalam persaingan antar bank
5.    Untuk menentukan tingkat kesehatan bank
6.    Merupakan salah satu alat kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang yang beredar.
7.    Sebagai salah satu alat otoritas moneter dalam menstabilkan nilai tukar uang.
8.    Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank.

F.    Pengertian Profitabilitas
Analisis mengenai profitabilitas berfungsi untuk mengukur tingkat kemampuan bank dalam menghasilkan laba. Pihak  manager dituntut dapat menghasilkan laba untuk menjaga eksistensi dari bank tersebut. Selain itu sebuah bank yang profitable dapat membangun citra yang baik bagi masyarakat sehingga dapat menarik dana yang semakin banyak.
Analisis keuntungan (Profitabilitas) mencerminkan tingkat efektifitas yang dicapai oleh usaha operasional bank. Dasar pemikiran bahwa tingkat keuntungan dipakai sebagai salah satu cara untuk menilai keberhasilan bank, tentu saja berkaitan dengan hasil akhir dari berbagai kebijaksanaan dan keputusan yang telah dilaksanakan oleh bank dalam periode berjalan.
Menurut Siamat (1999;237) Rasio, Profitabilitas mengukur efektifitas bank memperoleh laba disamping dapat dijadikan sebagai ukuran kesehatan bank, rasio - rasio profitabilitas sangat penting untuk diamati mengingat keuntungan memadai diperlukan untuk mempertahankan arus sumber - sumber modal bank. Teknik analisis Profitabilitas melibatkan hubungan antara pos - pos tertentu dalam laporan perhitungan laba rugi untuk memperoleh keuntungan yang dapat digunakan sebagai indikator untuk menilai efisiensi dan kemampuan bank memperoleh laba.

DAFTAR PUSTAKA
Ascarya. 2002. Instrumen-instrumen Pengendalian Moneter. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK). Bank Indonesia. Jakarta.Ali, Masyhud. 2004. Asset Liability Management. PT Gramedia. Jakarta.

Bank Indonesia, 2004. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing. Jakarta

Dendawijaya, Lukman, 2003. Manajemen Perbankan. Ghalia Indonesia. Jakarta

Direktori Perbankan Indonesia. 2003. Direktori Perizinan dan Informasi Perbankan.  Jakarta

Hasibuan, Melayu, 2004. Dasar-Dasar Perbankan. PT Bumi Aksara. Jakarta

Jusuf, Jopie, 1999. Analisis Kredit untuk Account Officer. PT Gramedia. Jakarta

Kasmir, 2003. Dasar-Dasar Perbankan, Cetakan Kedua. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta

Kuncoro Mudrajat dan Suharjono, 2002. Manajemen Perbankan ( Teori dan Aplikasi ). Edisi Pertama. Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Riyadi, Slamet, 2003. Banking Asset dan Liability Management. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta

Sawir, Agnes. 2001. Analisis Kinerja Keuangan dan Perencanaan. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Siamat, Dahlan. 1999. Manajemen Bank Umum. Intermedia. Jakarta

Sinungan, Muchdarsyah, 2000. Manajemen Dana Bank. Edisi Kedua. Cetakan Keempat. PT. Bumi Aksara. Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar