Perbankan
Indonesia
saat ini dirasakan banyak perbaikan dan peningkatan dibanding sebelumnya, hal
ini diakibatkan krisis yang melanda perbankan yang merupakan dampak dari krisis
moneter pada tahun 1997. Krisis yang melanda perbankan ditandai dengan
menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap bank, selain itu NPL (Non Performance Loans) semakin
meningkat yang mengakibatkan bank mengalami kerugian. Krisis perbankan tersebut
juga ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Tanggal 24
November 1997 yang mencabut izin usaha 16 Bank Swasta, dilanjutkan dengan
pembekuan operasi 7 Bank Swasta dan pengambilalihan (Take Over) 7 Bank Swasta dan BUMN oleh BPPN. Dengan kondisi
tersebut berbagai langkah-langkah telah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyehatkan kembali
Industri perbankan Nasional.
|
Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral di Indonesia merupakan lembaga yang memiliki kewenangan
dalam mengatur dan mengawasi bank. Dengan kewenangannya tersebut Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan - ketentuan
yang harus dipatuhi oleh perbankan yang tertuang dalam peraturan Bank Indonesia ,
salah satunya adalah penetapan Giro Wajib Minimum (GWM).
Penetapan
Giro Wajib Minimum (GWM) merupakan salah satu instrument moneter Bank Indonesia
sebagai Otoritas Moneter yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah uang yang
beredar di masyarakat. Berdasarkan surat edaran
No. 30 / 10 / UPPB Tanggal 20 Oktober 1997 Bank Indonesia menetapkan besarnya GWM
dalam rupiah sebesar minimal 5% dari dana pihak ketiga rupiah dan 3% dari dana
pihak ketiga Valuta Asing.
Giro
Wajib Minimum (GWM) merupakan liquiditas wajib minimum bank yang wajib dijaga
dan dipelihara oleh setiap bank. liquiditas tersebut dimaksudkan agar bank
dapat memenuhi kewajibannya terhadap penarikan simpanan masyarakat
sewaktu-waktu. Untuk itu setiap bank harus mengelolah liquiditasnya dengan baik
agar setiap penarikan dana masyarakat dapat terpenuhi, sehingga kepercayaan
masyarakat terhadap bank semakin meningkat dan kegiatan operasional bank akan
berjalan dengan baik.
Tujuan
fundamental dari kegiatan operasional bank adalah mencapai keuntungan (Profitabilitas) yang optimal.
Keuntungan terbesar yang dimiliki dari kegiatan operasional bank adalah
pendapatan bunga yang diperoleh dari penyaluran kredit. Untuk melaksanakan
kegiatan operasioanalnya demi mencapai profitabilitas yang optimal, bank harus
dapat meningkatkan kinerjanya serta mengembangkan usahanya dengan baik
berdasarkan ketentuan Prudential Banking
Regulation. Meningkatnya kinerja bank akan meningkatkan kepercayaan
masyarakat yang pada gilirannya sangat membantu managemen bank dalam menentukan
strategi bisnis yang baik.
Salah
satu hal yang menjadi perhatian khusus pihak manajemen bank adalah tingkat liquiditas
dan kemanpuan profitabilitas dari bank. Secara kasat mata, liquiditas dan
profitabilitas merupakan instrument yang saling bertolak belakang. Apabila bank
terlalu bertindak konservatif dalam menjaga liquiditas, bukan hal yang tidak
mungkin akan mendapat Idle Fund (dana menganggur) yang terlalu
besar yang berimbas terhadap menurunnya mobilisasi dana bank, yang pada
akhirnya berdampak kurang maksimalnya pencapian laba bank. Sebaliknya apabila
bank bertindak secara aktif mengejar laba dengan mengalokasikannya secara
maksimal dana yang dimilikinya pada kegiatan operasionalnya, hal ini dapat
menjadikan penggunaan dana yang lebih besar, sehingga pemenuhan kewajiban
jangka pendek bank tidak dapat terpenuhi, yang berakibat menurunnya kepercayaan
masyarakat terhadap bank.
A. Pengertian
dan Fungsi Bank
Bank
dikenal sebagai lembaga keuangan yang memegang peranan penting dalam
perekonomian, jasa-jasa bank merupakan sentral bagi efektivitas dari sistem
perekonomian. Dapat dikatakan bahwa pada dasarnya bank melaksanakan tugas
distribusi, karena bank bertindak sebagai perantara keuangan.
Dilihat
dari segi usahanya, bank dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang
kegiatan utamanya mengalokasikan dana yang dimilki untuk memperoleh keuntungan
serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Menurut
Sinungan (2000;3), bank adalah suatu lembaga keuangan, yaitu suatu badan yang
berfungsi sebagai Financial Intermediary atau perantara keuangan dari dua
pihak, yakni ; pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana.
|
Menurut G.M
Verry yang dikutip oleh Dendawijaya (2003;25), mendefinisikan bahwa bank adalah
suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat -
alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperoleh dengan orang
lain,maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang
giral.
Menurut
A. Abdul Rachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan menyatakan bank adalah
suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti
memberikan pinjaman, mengedarkan uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak
sebagai tempat penyimpanan benda - benda berharga, membiayai perusahaan - perusahaan
dan lain - lain.
Berdasarkan
Undang - Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang - Undang No.7 Tahun
1992 dinyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak. Sedangkan Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut
tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usahanya serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Berdasarkan
Undang - Undang tersebut terdapat dua jenis bank, yaitu Bank umum dan BPR (Bank
Perkreditan Rakyat). Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Dari
definisi - definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tiga fungsi utama bank
yaitu :
1.
Bank
sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2.
Bank
sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit.
3.
Bank
sebagai lembaga yang memperlancar transaksi perdagangan peredaran uang.
Menurut
Ali (2004;87), terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tiga unsur pokok
kegiatan operasional bank, yaitu:
1.
Faktor
- faktor eksternal, yang meliputi
a.
Unsur
kepercayaan masyarakat terhadap sebuah bank, dapat berpengaruh terhadap
kemampuan bank dalam menghimpun dana - dana masyarakat atau dari kelembagaan (Institusi). Seberapa besar unsur
kepercayaan ini tergantung kepada kinerja internal bank sendiri (dan kinerja
perbankan pada umumnya pula) yang diwakili oleh gambaran dari tingkatan
kesehatan bank. Kinerja itu mencakup unsur - unsur dalam CAMEL :
Capital, Asset Quality, Management, Earning, Capasity serta Liquidity.
Aspek - aspek tersebut dapat dipantau oleh masyarakat melalui laporan keuangan
bank yang dipublikasikan ; gambaran mengenai posisi keuangan bank; kemampuan
bank mencetak laba dan menjaga likuditas serta integritas dan kredibilitas para
manajemen (Direksi) dan pengawas (Komisaris) bank yang bersangkutan.
b.
Ekpektasi
masyarakat menyangkut perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh masyarakat
penyandang dana dari bank dibandingkan dengan pendapatan dari alternatif
penempatan dana lainnya. Tentunya, setelah mempertimbangkan pula berbagai
tingkat resiko yang ada. Hal itu tentu sangat bergantung pula pada berbagai
kinerja perekonomian nasional secara makro yang mencakup; ekseptasi mengenai
tingkat inflasi, tingkat suku bunga, gejolak tingkat nilai mata uang, tingkat
pertumbuhan ekonomi dan sebagainya.
c.
Unsur
keamanan baik keamanan dari kemungkinan terjadi gejolak sosial kemasyarakatan
maupun faktor keamanan yang diciptakan oleh adanya jaminan pengembalian dana
karena berlakunya program blanket quarranted dari pemerintah.
2.
Faktor
- faktor Internal yang meliputi
a.
Ketetapan
waktu dan ketelitian dalam pemgembalian dana nasabah oleh bank.
b.
Pelayanan
yang lebih cepat dan nyaman serta mengandung unsur-unsur kemudahan dalam pelayanan
oleh petugas (custumer servise) atau oleh vasilitas yang disediakan bank.
c.
Penerapan
prudential banking practice oleh manajemen bank, yang tercermin dari dicapainya
tingkat kesehatan bank secara optimal dan keberhasilan kinerja bank dalam mewujudkan
misinya. Disamping itu, manajemen bank juga tidak melakukan pelanggaran atas
ketentuan perbankan yang berlaku.
B. Pengertian
Laporan Keuangan
Bank
sebagai perusahaan membutuhkan catatan-catatan peristiwa dan kejadian - kejadian
yang bersifat keuangan secara sistematis, oleh karena itu perlu adanya laporan
keuangan untuk mengetahui kondisi dan perkembangan bank.
Sawir
(2001; 2), menyebutkan bahwa laporan keuangan adalah media yang dapat dipakaii
untuk meneliti kondisi kesehatan perusahaan, dimana laporan keuangan terdiri
dari Neraca, Perhitungan laba rugi, ikhtisar laba ditahan, dan laporan posisi
keuangan.
Sedangkan
Jopie (1999; 3), mendefinisikan laporan keuangan sebagai hasil proses
pencatatan dalam bentuk ringkasan dari kondisi keuangan perusahaan.
Jopie
(1999; 4) kemudian menjelaskan pula bahwa ada lima
(lima ) tujuan diadakannya
laporan keuangan yaitu :
1.
Untuk
memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya
mengenai
aktiva dan kewajiban serta modal suatu perusahaan.
2.
Untuk
memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai perubahan aktiva netto (aktiva dikurangi
kewajiban) suatu perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha dalam rangka
memperoleh laba.
3.
Untuk
memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan keuangan didalam menaksir potensi
perusahaan dalam menghasilkan laba.
4.
Untuk
memberikan informasi penting lainnya mengenai perubahan aktiva dan kewajiban
perusahaan, seperti informasi mengenai aktivitas pembiayaan dan investasi.
5.
Untuk
mengungkapkan sejauh mungkin informasi lain yang berhubungan dengan laporan
keuangan relevan untuk kebutuhan pemakaian laporan, seperti informasi mengenai
kebijakan akuntansi yang dianut perusahaan.
Transparansi
dibidang laporan keuangan bank sudah menjadi suatu kewajiban, bagi bank umum
wajib mempublikasikan laporan keuangan melalui media cetak sebagai salah satu
wujud akuntabilitas bank.
Dalam
laporan keuangan yang disajikan oleh bank umum untuk dipublikasikan kepada
masyarakat, berpedoman pada peraturan Bank Indonesia No.13/22/PBI tanggal 13
Desember 2001 tentang transparansi kondisi keuangan Bank dan Surat Edaran Bank
Indonesia No. 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 tentang laporan keuangan,
publikasi triwulanan dan bulanan bank umum serta laporan tertentu yang disampaikan
kepada Bank Indonesia.
Adapun
pihak - pihak yang berkepentingan terhadap posisi keuangan maupun berkembangan
suatun perusahaan/bank :
1.
Pemilik
perusahaan / bank
Laporan keuangan
digunakan oleh pemilik perusahaan untuk menilai tingkat kesuksesan manajer dalam
memimpin perusahaannya dan variabel yang sering menjadi barometer adalah laba.
2.
Manager
perusahaan/bank
Laporan keuangan
memberikan informasi bagi manajer dalam penyusunan rencana yang lebih baik,
memperbaiki sistem pengawasan dan menentukan kebijaksanaan yang lebih tepat.
3.
Investor
Memberikan
gambaran prospek keuntungan dimasa yang akan datang dan perkembangan perusahaan
selanjutnya, untuk mengetahui jaminan investasinya dan kondisi keuangan jangka
pendek.
4.
Pemerintah
Bagi pemerintah laporan
keuangan perusahaan/bank dapat digunakan sebagai penentu besarnya pajak yang
harus ditanggung oleh perusahaan/bank.
5.
Masyarakat
Masyarakat umum
berhak memperoleh informasi mengenai keadaan keuangan perusahaan/bank sebagai
dasar pengambilan keputusan yang nantinya akan berhubungan dengan perusahaan
atau bank tersebut.
Laporan keuangan Bank Umum
terdiri dari :
1.
Neraca
2.
Perhitungan
Laba Rugi dan Saldo Laba
3.
Komitmen
dan Kontijensi
4.
Perhitungan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
5.
Transaksi
Valuta Asing dan Derivatif
6.
Perhitungan
Rasio Keuangan
C. Sumber
Dana Bank
Munurut
Siamat yang dikutip oleh Dendawijaya (2003;53), Dana bank adalah uang tunai
yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu
yang diuangkan.
Menurut
Kuncoro (2002;151) Dana bank adalah semua utang dan modal yang tercatat pada
neraca bank pada sisi passiva yang dapat dipergunakan sebagai modal operasional
bank dalam rangka kegiatan penyaluran/penempatan dana. Kegiatan penempatan dana
tersebut dapat berupa pemberian kredit kepada masyarakat, pembelian surat-surat
berharga dalam rangka memperkuat liquiditas bank, penyertaan ke badan usaha
lain maupun penempatan sebagai alat - alat liquid.
Menurut
Sinungan yang dikutip oleh Dendawijaya (2003;53), dana - dana bank yang
digunakan sebagai alat operasional suatu bank bersumber dari dana - dana
berikut ;
1.
Dana
Pihak Pertama
Dana pihak pertama adalah dana dari
modal sendiri yang berasal dari pemilik bank atau para pemegang saham pendiri
maupun pihak pemegang saham yang ikut dalam usaha bank tersebut pada waktu kemudian,
termasuk para pemegang saham public (jika misal bank tersebut sudah go public
atau merupakan suatu badan usaha terbuka).
Secara garis
besar menurut Dendawijaya (2005 :46) dana pihak pertama terdiri dari :
a.
Modal
Disetor
Modal Disetor adalah uang
yang disetor secara efektif oleh pemegang saham pada saat bank mulai didirikan.
b.
Agio
Saham
Agio Saham adalah nilai
selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan
dengan nilai nominal saham.
c.
Cadangan
- Cadangan
Cadangan - Cadangan adalah
sebagian laba yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya
yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya risiko dikemudian hari.
d.
Laba
Ditahan
Laba Ditahan adalah laba
milik para pemegang saham yang diputuskan oleh para pemegang saham melalui RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham) untuk tidak dibagikan sebagai deviden, tetapi
dimasukkan kembali dalam modal kerja untuk operasional bank.
2.
Dana
Pihak Kedua
Dana pihak
kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar, yang terdiri atas
dana-dana sebagai berikut :
a.
Call
Money
Call Money adalah pinjaman
dari bank lain yang berupa pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya
diminta bila ada kebutuhan dana mendesak yang diperlukan bank misalnya untuk
menutupi kewajiban kliring atau memenuhi kebutuhan saldo Giro Wajib Minimum di
Bank Indonesia .
b.
Pinjaman
biasa antar bank
Pinjaman biasa antar bank
adalah pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman biasa dengan jangka waktu
relatif lebih lama.
c.
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman dari LKBB ini
lebih banyak berbentuk surat - surat berharga yang dapat diperjual belikan
dalam pasar uang sebelum jatuh tempo dari pada berbentuk kredit.
d.
Pinjaman
dari Bank Sentral
Pinjaman dari Bank Sentral
diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk olek Bank Indonesia untuk menyalurkan
pinjaman ke sector - sektor usaha yang mendapat prioritas dari pemerintah untuk
dikembangkan.
3.
Dana
Pihak Ketiga
Dana pihak ketiga adalah dana berupa simpanan
dari pihak masyarakat. Dana masyarakat merupakan dana terbesar yang dimiliki
oleh bank dan ini sesuai dengan fungsi bank sebagai menghimpun dana dari pihak -
pihak yang kelebihan dana dalam masyarakat. Dana masyarakat terdiri dari :
a.
Giro,
yaitu simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindah bukuan.
b.
Deposito
atau pinjaman berjangka adalah simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya
dapat dilakukan dengan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian.
c.
Tabungan
yaitu simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat-syarat tertentu.
D. Alokasi
Dana Bank
Menurut
Ali (2004;270), jenis - jenis alokasi dana dibagi menurut prioritas penggunaan
dana dan menurut sifat aktiva adalah sebagai berikut :
Menurut
prioritas penggunaan dana, alokasi dana dilakukan pada penanaman adalah
1.
Cadangan
Primer, yaitu untuk memenuhi ketentuan liquiditas minimum dan keperluan operasi
bank sehari-hari. Bentuknya berupa kas, saldo rekening pada Bank Sentral dan
bank - bank lain serta warkat - warkat lain dalam proses tertentu.
2.
Cadangan
Sekunder, yaitu untuk memenuhi standar liquiditas jangka waktunya kurang dari
satu tahun sekaligus untuk memperoleh margin keuntungan, seperti penempatan
pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU),
Sertifikat Deposito, Commercial Papers.
3.
Penyaluran
Kredit, yaitu untuk memperoleh sumber pendapatan utama bagi bank berupa
pemberian kredit jangka pendek, menengah, dan panjang. Portofolio kredit ini
merupakan aktiva yang utama bagi bank umum.
4.
Investasi,
merupakan prioritas alokasi dana yang terakhir bagi bank. Investasi tersebut
dapat dilakukan dalam bentuk penanaman pada surat
- surat berharga jangka panjang atau surat berharga yang liquid
karena telah terbentuknya pasar sekunder atas transaksi instrument pasar modal.
Investasai bertujuan untuk memperoleh tambahan pendapatan bagi bank dengan cara
membeli saham, obligasi, surat-surat berharga derivatif (right, warrant,
option, dan lain - lain)
Menurut
sifat Aktiva, meliputi aktiva produktif (Earning
Asset) dan aktiva tidak produktif (Non
Earning Asset) bank. Aktiva produktif atau Earning Asset adalah semua aktiva dalam rupiah dan valuta asing
yang dimiliki bank dengan maksud untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan
fungsinya.
1.
Komponen
Aktiva Produktif terdiri atas :
a.
Kredit
yang diberikan
Menurut UU No. 10 Tahun
1998 tentang perbankan, pasal 1 : “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atas kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau
pembagian hasil keuntungan”.
b.
Penempatan
pada bank lain
Penempatan dana pada bank
lain dapat berupa :
1)
Deposito
berjangka pada bank lain
2)
Call
Money
3)
Pinjaman
uang biasa berjangka menengah dan panjang
4)
Surat berharga dalam pasar uang
c.
Surat
- surat berharga
Penanaman dana dalam
surat-surat berharga tersebut antara lain meliputi :
1)
Sertifikat
Bank Indonesia
(SBI)
2)
Surat berharga pasar uang
3)
Wesel dan Promes yang di-endors bank lain
4)
Berbagi
macam obligasi yang terdaftar
5)
Saham
- saham di bursa efek. Dll
d.
Penyertaan
modal
Alokasi dana dalam bentuk
penyertaan modal adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham secara langsung
pada bank lain atau lembaga keuangan lain yang berkedudukan didalam dan diluar
negeri.
2.
Penanaman
dana dalam aktiva tidak Produktif
Alokasi dana
dalam aktiva tidak produktif atau non earning asset adalah penanaman dana bank
dalam aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank. Komponen dana dalam bentuk
aktiva tidak produktif ini terdiri atas :
a.
Alat
- alat Liquid
Alat - alat liquid atau Cash Asset adalah aktiva yang dapat
dipergunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan liquiditas bank. Aktiva ini
merupakan aktiva yang paling liquid dari keseluruhan aktiva bank.
Menurut Dendawijaya
(2003;68) secara toritis komponen alat liquid terdiri atas :
1)
Kas
2)
Giro
pada Bank Indonesia
3)
Giro
pada bank - bank lain
4)
Warkat
dalam proses penagihan
b.
Aktiva
tetap dan Inventaris
Aktiva tetap yang dimiliki
bank dapat berbentuk tanah, gedung, kantor, peralatan kantor, dan lain-lain.
Menurut
Kuncoro (2002;217), Sumber penempatan dana dan strategi bank dalam menempatkan
dana tersebut berdasarkan tujuan bank antara lain :
1.
Mencapai
tingkat Profitabilitas yang besar
2.
Mempertahankan
kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi liquiditas tetap aman.
E. Pengertian Giro
Wajib Minimum
Menurut
Kuncoro (2002;220), Saldo giro di Bank Indonesia
merupakan simpanan bank - bank yang tercatat dalam rekening giro di Bank Indonesia .
Saldo tersebut lebih dikenal dengan Giro Wajib Minimum bank yang dapat
dipelihara oleh bank-bank umum setiap hari. Saldo Giro Minimum diwajibkan oleh Bank Indonesia agar semua kewajiban liquiditas
dapat segera dipenuhi, kewajiban tersebut antara lain penarikan dana melalui
kriling, penarikan dana pemerintah, penarikan dana Kredit Liquiditas Bank
Indonesia (KLBI) dan kewajiban-kewajiban segera lainnya.
Berdasarkan
PBI (Peraturan Bank Indonesia )
Nomor. 6/15/PBI/2004 Giro Wajib Minimum (Stationary
Reserve), atau selanjutnya disebut GWM, adalah simpanan minimum yang harus
dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo rekening giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia
sebesar persentase tertentu dari DPK (Dana Pihak Ketiga).
Giro
Wajib Minimum atau Liquiditas Wajib Minimum atau Reserve Requirement merupakan cadangan primer bank, yang digunakan
untuk menghadapi kemungkinan terjadinya penarikan dana oleh nasabah bank, baik
penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut, penarikan dana
melalui kliring, maupun penarikan/pencairan kredit. Saldo giro di Bank Indonesia
merupakan salah satu alat liquid bank yang tergolong Asset yang tidak
menghasilkan tetapi harus menjadi perhatian utama manajemen bank untuk mementau
kecukupannya.
Menurut
Hasibuan (2004;94), menyatakan bahwa Manajemen Liquiditas Bank adalah kegiatan
mengatur penyediaan alat - alat liquid yang dibutuhkan bank agar posisi giro
wajib minimumnya, baik yuridis maupun ekonomis tetap baik dan benar. Yuridis
artinya giro wajib minimum bank harus sesuai dengan ketetapan yang ditentukan
olek Bank Indonesia ,
sedangkan Ekonomis artinya pimpinan bank harus mampu menghasilkan pendapatan
yang optimal dengan mengefektifkan dana-dana bank, tanpa melanggar ketetapan Cash Ratio.
Dalam
mengelolah liquiditas selalu akan terjadi benturan kepentingan antara keputusan
untuk menjaga liquiditas dan meningkatkan keuntungan. Bank yang terlalu berhati
- hati dalam menjaga liquiditasnya akan cenderung memelihara alat liquid yang
relative besar dari yang diperlukan dengan maksud untuk menghindari resiko
kesulitan liquiditas, namun disisi lain bank tersebut juga dihadapkan kepada
biaya yang besar berkaitan dengan pemeliharaan alat liquid yang berlebihan.
Oleh karenanya dalam manajemen liquiditas diperlukan adanya keseimbangan antara
dua kepentingan tersebut.
Menurut
Hasibuan (2004;96) GWM merupakan salah satu tolak ukur tentang tingkat
kesehatan bank, seperti :
1.
Sehat
apabila dalam 12 bulan terakhir tidak pernah melanggar ketentuan Cash Ratio
atau melanggar ketentuan Cash Ratio tetapi tidak pernah lebih dari 6 kali.
Dalam tiga bulan terakhir tidak terjadi pelanggaran Cash Ratio lebih dari tiga
kali berturut-turut.
2.
Cukup
sehat apabila dalam12 bulan terakhir melanggar ketentuan Cash Ratio lebih dari
6 kali sampai 12 kali. Dalam tiga bulan terakhir melanggar ketentuan Cash Ratio
lebih dari tiga kali sampai dengan lima
kali berturut - turut.
3.
Kurang
sehat apabila dalam 12 bulan terakhir melanggar ketentuan Cash Ratio lebih dari
12 kali dengan 24 kali. Dalam tiga bulan terakhir melanggar ketentuan Cash
Ratio lebih dari lima
kali sampai sembilan kali berturut-turut.
4.
Tidak
sehat apabila dalam 12 bulan terakhir melanggar Cash Ratio lebih dari 24 kali.
Dalam tiga bulan terakhir melanggar ketentuan Cash Ratio lebih dari sembilan
kali berturut-turut.
Menurut Hasibuan (2004;95)
fungsi-fungsi Giro Wajib Minimum antara lain :
1.
Untuk
memenuhi ketentuan Bank Indonesia
2.
Untuk
jaminan pembayaran tabungan masyarakat
3.
Untuk
mempertahankan agar bank tetap dapat mengikuti kliring
4.
Untuk
memperkuat daya tahan dalam persaingan antar bank
5.
Untuk
menentukan tingkat kesehatan bank
6.
Merupakan
salah satu alat kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang yang beredar.
7.
Sebagai
salah satu alat otoritas moneter dalam menstabilkan nilai tukar uang.
8.
Untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank.
F. Pengertian
Profitabilitas
Analisis
mengenai profitabilitas berfungsi untuk mengukur tingkat kemampuan bank dalam menghasilkan
laba. Pihak manager dituntut dapat
menghasilkan laba untuk menjaga eksistensi dari bank tersebut. Selain itu
sebuah bank yang profitable dapat membangun citra yang baik bagi masyarakat sehingga
dapat menarik dana yang semakin banyak.
Analisis
keuntungan (Profitabilitas) mencerminkan
tingkat efektifitas yang dicapai oleh usaha operasional bank. Dasar pemikiran
bahwa tingkat keuntungan dipakai sebagai salah satu cara untuk menilai
keberhasilan bank, tentu saja berkaitan dengan hasil akhir dari berbagai
kebijaksanaan dan keputusan yang telah dilaksanakan oleh bank dalam periode
berjalan.
Menurut
Siamat (1999;237) Rasio, Profitabilitas mengukur efektifitas bank memperoleh
laba disamping dapat dijadikan sebagai ukuran kesehatan bank, rasio - rasio
profitabilitas sangat penting untuk diamati mengingat keuntungan memadai
diperlukan untuk mempertahankan arus sumber - sumber modal bank. Teknik
analisis Profitabilitas melibatkan hubungan antara pos - pos tertentu dalam
laporan perhitungan laba rugi untuk memperoleh keuntungan yang dapat digunakan
sebagai indikator untuk menilai efisiensi dan kemampuan bank memperoleh laba.
DAFTAR
PUSTAKA
Ascarya.
2002. Instrumen-instrumen Pengendalian
Moneter. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK). Bank Indonesia .
Jakarta .Ali, Masyhud. 2004. Asset Liability Management. PT Gramedia.
Jakarta .
Bank
Indonesia ,
2004. Peraturan Bank Indonesia Nomor
6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta
Asing. Jakarta
Dendawijaya,
Lukman, 2003. Manajemen Perbankan.
Ghalia Indonesia .
Jakarta
Direktori
Perbankan Indonesia .
2003. Direktori Perizinan dan Informasi Perbankan. Jakarta
Hasibuan,
Melayu, 2004. Dasar-Dasar Perbankan.
PT Bumi Aksara. Jakarta
Jusuf,
Jopie, 1999. Analisis Kredit untuk
Account Officer. PT Gramedia. Jakarta
Kasmir,
2003. Dasar-Dasar Perbankan, Cetakan
Kedua. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Kuncoro
Mudrajat dan Suharjono, 2002. Manajemen
Perbankan ( Teori dan Aplikasi ).
Edisi Pertama. Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta .
Riyadi,
Slamet, 2003. Banking Asset dan Liability
Management. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia . Jakarta
Sawir,
Agnes. 2001. Analisis Kinerja Keuangan
dan Perencanaan. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta .
Siamat,
Dahlan. 1999. Manajemen Bank Umum.
Intermedia. Jakarta
Sinungan,
Muchdarsyah, 2000. Manajemen Dana Bank.
Edisi Kedua. Cetakan Keempat. PT. Bumi Aksara. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar