Powered By Blogger

Kamis, 13 Oktober 2016

Tingkat Suku Bunga Terhadap Penyaluran Kredit Konsumtif

Kredit bagi suatu bank merupakan asset bank yang diberikan kepada masyarakat, keberadaan kredit merupakan pendapatan terbesar bagi bank, bila dibandingkan dengan sumber pendapatan lain. Pendapatan ini diperoleh dari selisih antara bunga simpanan dan bunga pinjaman atau dikenal dengan nama spread. Selain pendapatan tersebut, dengan diberikannya kredit  oleh bank kepada masyarakat, bank juga akan mendapat pendapatan lain seperti provisi kredit dan pendapatan administrasi kredit, olehnya itu pengelola kredit sangatlah penting bagi industri perbankan. Karena apabila salah mengelola kredit maka hal ini akan berdampak terhadap pendapatan bank, sekaligus dapat menurunkan image bank dimata masyarakat.
            Dengan semakin meningkatnya persaingan antar bank, baik terhadap perhimpunan dana masyarakat dan pelemparan dana kemasyarakat, maka setiap bank memiliki strategi tersendiri agar dapat mencapai tujuan tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan kredit dengan cara menetapkan suku bunga agar dana yang dikucurkan tersebut dapat diterima oleh masyarakat  sekaligus dapat pula dikembalikan pada waktu yang ditentukan.
            Lending Rate atau bunga kredit adalah balas jasa yang diberikannya dana bank kepada debitur. Dan yang harus diperhatikan adalah tingkat suku bunga kredit yang berlaku, artinya semakin tinggi suku bunga khususnya bunga kredit, maka makin kurang nasabah yang mengambil kredit sehingga dapat menurunkan asset bank tersebut. Sebaliknya apabila suku bunga rendah maka minat nasyarakat untuk mengambil kredit lebih besar, maka pendapatan  yang akan diterima bank sangat besar, olehnya itu pihak bank harus memperhatikan bunga kredit, artinya disesuaikan dengan aturan dari Bank Indonesia.

            Bank Niaga makassar merupakan salah satu Bank umum Swasta Nasional (BUMS), yang merupakan milik swasta yang didirikan untuk membantu pemerintah dalam menghimpun dana dari masyarakat dan usaha pemberian kredit untuk jangka pendek. Dalam memberikan kredit, bank ini berkonsentrasi pada masyarakat kalangan ekonomi menengah keatas. Keberadaan bank ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam berusaha sekaligus membantu pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

A. Pengertian Bank Dan Jenis Bank
Istilah bank berasal dari bahasa italia yakni Banko yang berarti meja, hal ini karena orang yang mengerjakan menggunakan meja ditepi jalan sebagai sarana dalam melayani orang yang hendak berhubungan dengan mereka. Adapaun kegiatan yang dilakukan meliputi tukar menukar uang,tempat penitipan barang berharga serta memberikan pinjaman pada para pelanggannya.
            Dengan perkembangan peradaban yang semakin maju, menuntut adanya perbaikan dari sistem perbankan yang telah ada baik dari segi administrasinya maupun dari segi manajemen. Hal ini disesuaikan dengan keadaan dan situasi pada negara masing-masing, sehingga dapat dikatakan bahwa kegiatan uasaha tukar menukar uang yang dijalankan pada masa lalu merupakan dari munculnya usaha yang di laksanakan dewasa ini.
            Berikut ini dikemukakan pengertian bank menurut pendapat para ahli :  Muchdarsyah Sinungan dalam bukunya Manajemen Dana Bank (1993:25), menyatakan bahwa  Bank adalah suatu badan yang menerima kredit .
            Menurut Kasmir dalam bukunya Bank Dan Lembaga Keuangan (2000:25), menyatakan bahwa Bank merupakan badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang akan kredit baik uang yang diterimanya petaruh orang lain, maupun dengan jalan mengeluarkan uang baru sebagai uang kertas dan uang logam.
            Sedangkan menurut Thomas Suyatno dalam bukunya Kelembagaan Perbankan (1993:19) menyatakan bahwa Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap uang, bertindak sebagai penyimpan benda-benda berharga dan membiayai perusahaan.
            Undang-undang perbankan Nomor 10 Tahun 1998, dinyatakan bahwa bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
            Berdasarkan pengertian-pengertian yang telah dikemukakan  diatas, maka fungsi bank adalah :
1.  Mengurus dan mengelola dana-dana yang dikumpulkan oleh pemerintah, perusahaan dan masyarakat sehubungan dengan penerbitan dan penebusan saham-saham dan obligasi.
2.  Sebagai bentuk untuk penyaluran dana kepada masyarakat.
3.  Sebagai tempat untuk menyimpan dana masyarakat
4.  Sebagai tempat penciptaan uang giral dan uang kartal.
            Sementara dalam jenis dan tugas pokok perbankan di indonesia dibagi menjadi dua jenis bank, yaitu :
1.  Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas perkembangannya.
2.  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yakni bank yang hanya menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
            Berdasarkan kredit usaha yang dijalankan menurut Kasmir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2000 : 37), maka tugas-tugas bank umum sebagai berikut :
1.  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dana atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.  Memberikan kredit.
3.  Menerbitkan surat pengakuan hutang.
4.  Membeli, menjual dan meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya seperti :
a.  Surat-surat wesel termasuk wesel yang akseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud diatas.
b.  Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud diatas.
c.   Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
d.  Sertifikat bank indonesia (SBI)
e.  Obligasi
f.  Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 Tahun.
5.  Menerima pembayaran dari tagihan atau surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
6.  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang atau surat berharga.
            Sementara untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menurut Kasmir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2000: 40), usaha yang dijalankan meliputi :
1.  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.  Memberikan kredit.
3.  Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah.
4.  Menetapkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
            Selanjutnya bank umum menurut Kasmir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2000:56) dapat digolongkan menjadi beberapa macam yaitu :
1.    Bank umum Milik Pemerintah (BUMN) yang meliputi :
a.     Bank Negara Indonesia (BNI) 1946, dalam tugas dan usahanya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan sektor pembiayaan diutamakan pada sektor industri.
b.     Bank Tabungan Negara (BTN), dalam tugas dan uasaha bank diarahkan untuk usaha perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan.
c.     Bank Rakyat Indonesia (BRI), tugas dan usaha bank diarahkan untuk perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan prioritas kredit pada sektor koperasi, tani dan nelayan.
d.     Bank Mandiri, dalam tugas dan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito, giro dan tabungan serta pemberian kredit pinjaman jangka menengah pada sektor industri.
2.  Bank Umum Mulik Daerah (BUMD), untuk semua bank milik pemerintah daerah, tugas dan usahanya yakni untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan usaha pemberian kredit.
3.  Bank Umum Swasta Nasional (BUMS), bank ini merupakan milik swasta yang didirikan untuk membantu pemerintah dalam menghimpun dana dari masyarakat dan usaha pemberian kredit untuk jangka pendek.



B. Pengertian Dan Jenis Kredit.
            Dalam membicarakan pengertian kredit, ada baiknya diketahui terlebih dahulu asal usul istilah kredit, agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda beda terhadap istilah kredit itu. Istilah kredit berasal dari kata latin “Credere” atau “credo”  berarti saya percaya. Sedangkan kata “Credo” itu sendiri merupakan kombinasi dari dua kata yaitu “cred” berarti percaya dan “do” berarti tempat. Berdasarkan uraian diatas, maka istilah kredit mengandung pengertian adanya suatu kepercayaan yang ditempatkan kepada orang lain, bahwa yang bersangkutan dimana yang akan datang akan memenuhi segala sesuatunya sebagaimana telah disepakati bersama.
              Selanjutnya, dalam undang-undang pokok perbankan No.10 (1998) dinyatakan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak ketiga, dalam hal ini maka pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.
            Selanjutnya Thomas Suyatno dalam bukunya Dasar-Dasar Perkreditan (1993:13), mengatakan bahwa kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang. Sedangkan Eric Kohler dalam astiko Pengantar Manajemen Perkreditan (1996:5), mengatakan bahwa kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatau pinjaman denagn janji bahwa waktu pembeyarannya di tangguhkan pada suatu jangka waktu yang telah disepakati.
            Dari pengertian diatas, menunjukkan bahwa kredit adalah kepercayaan yang merupakan salah satu persyaratan dalam pemberian kredit, bukan saja ditujukan pada diri si peminjam tetapi juga kepada keadaan harta bendanya, kesanggupannya membayar dan sebagainya.
            Selanjutnya winardi dalam bukunya Manajemen Pemasaran (1994:23), mengatakan bahwa sebuah perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa uang, barang-barang atau jasa-jasa diterima pada masa sekarang. Demikian pula Malayu S.P. Hasibuan dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan (1996:87), mengatakan bahwa kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
            Berdasarkan kedua pengertian di atas menunjukkan, bahwa tiap-tiap perjanjian dimana jasa dan balas jasa terpisah oleh waktu (sekarang berjasa dan kelak akan mendapatkan balasan) dalam azasnya dapat dinamakan kredit. Atas dasar pengertian itu maka penjualan barang yang dilakukan sekarang dan pembayarannya dilakukan kelak, peminjaman uang sekarang yang baru akan dilunasi kelak dan sebagainya dapat dinamakan pemberian kredit. Kredit dapat juga berarti suatu pembukuan pada bagian kiri atau kanan sebuah perkiraan dalam sistem pembukuan.
            Dengan demikian, perkiraan merupakan ganjalan ekonomi yang mempunyai arti penting, karena dapat mempengaruhi kegiatan ekonomi dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.hal yang demikian dengan berdasarkan kenyataan bahwa perkreditan merupakan ukuran bagi suatu penilai tentang pertumbuhan ekonomi suatu negara.
            Kalau kredit itu diperbesar, maka barang-barang modal yang telah ada dimanfaatkan kesemuanya dan orang dapat menciptakan barang-barang model baru dan mendapatkan pelunasan danatau usaha produksi baru. Ia akan memiliki fungsi pembentuk modal masyarakat dan pendorong peningkatan pendapatan nasional. Kredit yang dikeluarkan oleh bank dan dana yang jumlahnya lazim dan melebihi dari pada jumlah deposito yang ada, biasanya dipergunakan oleh para pengusaha untuk :
a.  Pembelian barang-barang modal dan investasi (kredit investasi)
b.  Pembiayaan perusahaan (kredit perusahaan), dan
c.   Peredaran barang (kredit sirkulasi).
            Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa setiap kita berbicara mengenai kredit, maka tidak akan terlepas dari kegiatan dan fungsi bank dan senantiasa memberikan prestasi dan kontra prestasi bagi masyarakat. Dan bahkan kegiatan yang paling banyak memberikan hasil bagi bank adalah kredit.
             Adapun jenis-jenis kredit perbankan dapat ditinjau dari beberapa sudut (bahagian) sebagai berikut :

1.  Menurut jangka waktunya
a.  Kredit jangka pendek, kredit yang berjangka waktu maksimal 1 (satu) tahun.
b.  Kredit jangka menengah, adalah kredit yang mempunyai jangka waktu 1 (satu) tahun sampai 3 (tiga) tahun.
c.   Kredit jangka penjang, adalah kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun.
2.  Menurut sifatnya
a.  Dengan perjanjian  kredit, yaitu yang diberikan dengan perjanjian tertulis lebih dahulu yang antara lain penetapan besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka waktu, jaminan dan cara-cara pembayaran kembali dan sebagainya.
b.  Tanpa perjanjian kredit, yaitu kredit yang diberikan tanpa perjanjian tertulis lebih dahulu, dan termasuk dalam golongan ini yaitu :
-       Overdraft kerena penarikan, adalah penarikan rekening koran nasabah yang melampaui saldo kredit sehingga mengakibatkan saldo debet pada rekening yang bersangkutan itu tidak ada fasilitas kredit berdasarkan perjanjian tertulis.
-       Overdraft karena pembebanan bunga, yaitu pembebanan bunga dan biaya-biaya lainnya terhutung, yang menyebabkan pelampauan plafon kredit sebagaimana tercantum dalam perjanjian tertulis.
-      Kredit yang diberikan yang hanya disertai aksep atau dengan jaminan  surat berharga.
3.  Menurut colectibilitynya
            Yang dimaksud dengan colectibility kredit ialah keadaan pembayaran pokok pinjaman dan bunga oleh nasabah terlihat pada tata usaha bank.
Berdasarkan colectibilitynya pinjaman dapat digolongkan atas 5 (lima) macam, yaitu :
a.  Lancar, yaitu pinjaman yang pembayaran pokok dan bunganya berjalan dengan sesuai pinjaman yang bersangkutan, termasuk perubahannya yang disetujui oleh bank.
b.  Kurang lancar, adalah pinjaman yang pembayaran pokoknya tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian pinjaman yang bersangkutan misalnya :
-         Pinjaman yang telah jatuh tempo tidak diperpanjang akan  tetap dan  belum melampaui waktu tiga bulan.
-       Adanya tunggakan pembayaran pokok lewat waktu tiga bulan,dan tunggakan bunga satu bulan dan berdasarkan penilaian bank debitur dapat melunasi hutangnya dan seluruh bunganya.
-       Khusus pinjaman akses yang yang jangka waktunya telah lewat  dan belum diperpanjang akan tetapi belum melampaui tiga bilan  dan berdasarkan penilaian bank, debitur masih dapat melunasi hutangnya dan seluruh bunganya
c.   Diragukan, adalah pinjaman yang telah jatuh tempo dan lewat tiga bulan dan berdasarkan penilaian bank, debitur tidak dapat membayar kembali hutangnya dan bunganya, hanya diharapkan pelunasan sekarang. Kurangnya  50 % dari saldo debetnya pinjaman tanpa perjanjian kredit dan tanpa aksep yang berdasarkan penilaian bank diharapkan dapat siperoleh pelunasan sekurang-kurangnya 50 % dari saldo debetnya.
d.  Macet, yaitu pinjaman yang tidak dapat dikatagorikan dari tiga jenis tersebut diatas, dan menurut penilaian bank,hanya dapat diharapkan pelunasannya kurang dari 50 % dari saldo debetnya.
e.  Kredit dalam pengawasan, adalah sebelum pemberian kredit terlebih  dahulu diadakan penelitian atau analisis kredit.
4.  Menurut penggunaannya, adalah pinjaman yang diberikan berdasarkan tujuan penggunannya yang dapat dilihat dari sudut produktuvitasnya seperti :
a.  Kredit modal kerja trdiri dari :
-       kredit modal kerja perdagangan
-       kredit modal kerja produksi
b.  Kredit investasi, yaitu kredit yang diberkan dengan tujuan menambah/membeli alat-alat produksi yang tepat dan bahan lama yang bisa disebut barang modal. Kredit semacam ini biasanya diberikan kepada perusahaan industri yang mempunyai jangka waktu panjang.
C. Tujuan Dan Fungsi Kredit
              Berdasarkan pengertian dan uraian sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa kredit mempunyai fungsi dan tujuan penting. Fungsi kredit dalam perdagangan dan perekonomian pada umumnya menurut Muchdarsyah Sinungan dalam Manajemen Dana Bank (1993:173) adalah:
1.     Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang .
2.     Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility)dari barang.
3.     Kredit meningkatkan peredaran dan lalulintas uang.
4.     Kredit meningkatkan gairah berusaha masyarakat.
5.     Kredit adalah salah satu alat stabilitas ekonomi.
6.     Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.
7.     Kredit juga sebagai alat hubungan internasional.  
            Fungsi-fungsi tersebut pada hakekatnya diarahkan untuk mencapai tujuan kreedit yaitu memperlancar operasi perusahaan. Fasilitas kredit menyebabkan modal yang ada pada masyarakat dapat digunakan lebih produktif, memperlancar peredaran uang dan memperlancar arus barang dan jasa. Dewasa ini kredit pada umumnya dan kredit kelayakan pada khususnya (kredit yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat), sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat terutama masyarakat masyarakat pedesaan yang mayoritas berpengasilan rendah.
            Tujuan dasar kredit dinaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang tidak boleh merugikan tujuan lainnya, bahkan harus saling menunjang atau dapat dicapai bersama. Untuk itu diperlukan perencanaan yang matang dan melalui suatu analisa dan penelitian yang cermat untuk mencegah terjadinya kerugian bagi bank.

D. Pengertian Dan Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Bunga Kredit
   1. Pengertian Bunga Kredit
            Bunga kredit adalah balas jasa yang diberikan oleh nasabah kepada pihak bank. Menurut Kasmir dalam Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2000:7), bunga kredit adalah harga yang harus dibayar oleh debitur kepada bank. Selanjutnya Muchdarsyah Sinungan dalam Manajemen Dana Bank (1993:27) mengatakan bahwa bunga kredit merupakan suatu ganti rugi atas penggunaan dana oleh nasabah.
            Dari pengertian diatas, dapat diketahui bahwa bunga kredit merupakan keuntungan yang diterima atas peminjaman uang kepada nasabah dan sebaliknya bagi nasabah merupakan biaya modal yang harus dikeluarkan pihak nasabah atas penggunaan fasilitas kredit bank.
            Bank dinegara indonesia saat ini terlihat pada neraca bank didominasi oleh kredit sehingga pendapatan bunga kredit masih sangat dominan dibandingkan dengan pendapatan non bunga atau free based income. Dengan demikian bahwa penetapan bunga kredit suatu bank merupakan kebijaksanaan yang penting dan strategis sehingga dalam pengambilan keputusan tingkat suku bunga yang harus  diberikan senantiasa memperhatikan seluruh faktor yang mempengaruhinya dan dalam pelaksanaannya  harus didukung dengan perangkat administrasi (perjanjian kredit dan sisitem perhitungan dan pencatatan) yang baik.

.2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Bunga Kredit     
            Banyak faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan bunga kredit. Menurut Muchdarsyah Sinungan Dalam Manjemen Dana Bank (1993:45), bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi bunga kredit, yaitu :
a.  Keadaan Ekonomi dan Keuangan.
            Dalam hal ini diperhatikan keadaan pasar uang apalagi jumlah uang yang beredar makin meningkat maka bunga kredit perlu dinaikkan demikian sebaliknya apalagi uang yang beredar dipasar rendah maka bunga kredit harus diturunkan.
b.  Degree Of Risk.
            Dalam memberikan atau menetapkan bunga kredit perlu diperhatikan resiko dari kredit tersebut.
c.  Hubungan Dengan Nasabah.
            Apabila hubungan antara bank dengan nasabah semakin baik, maka perlu diberikan special rate atau bunga khusus untuk debitur maka bunga kredit yang diberikan juga rendah, agar nasabah betah dan tetap memilih bank kita.


d.  Cost Of Money.
            Bila cost of money dikeluarkan bank tinggi, maka bunga kredit yang diberikan bank juga tinggi. Sebaliknya apabila cost of money rendah maka bunga kredit bank pun rendah.

E. Pengertian Kredit Konsumtif
Beragamnya jenis usaha, menyebabkan beragam pula kebutuhan akan dana . Kebutuhan  dana yang beragam menyebabkan jenis kredit juga menjadi beragam. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dana yang diinginkan nasabah. Dalam prekteknya kredit yang diberikan bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari berbagai jenis. Salah satu diantaranya adalah kredit konsumtif.
            Kredit konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha. Sebagai contoh kredit untuk perumahan kerdit dan mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga dan kredit konsumtif lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
A. Abdurrachman. 2000., Dasar-Dasar Perbankan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Dendawijaya, Lukman. 2001., Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia, Jakarta

Dendawijaya, Lukman. 2005., Manajemen Perbankan Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta

Info Bank – Majalah Analisis – Stategi Perbankan, No. 308, Volume XXVI

Kasmir. 2000., Manajemen Perbankan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Marsuki. 2005., Analisis Sektor Perbankan Moneter dan Keuangan Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta

Siamat, Dahlan.1999., Manajemen Bank Umum. Intermedia, Cetakan Pertama, Jakarta

Siamat, Dahlan. 1999., Manajemen Lembaga Keuangan, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta

Sinungan, Much. Darsyah. 1997., Uang dan Bank, Rineka Cipta, Cetakan Pertama, Jakarta

Suyatno, Thomas dkk. 1997., Kelembagaan Perbankan, Gramedia Pustaka Utama Edisi Kedua, Jakarta

Tri Bambang, Cahyo. 1997., Manajemen Perkreditan, Edisi Pertama Cetakan Pertama, Penerbit Ananda, Yogyakarta

Undang-Undang Perbankan Republik Indonesia No.10 tahun 1998., Tentang Perbankan, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar