Powered By Blogger

Kamis, 05 Desember 2019

Pengertian dan Jenis-Jenis Bank


Pengertian dan Jenis-Jenis Bank

      Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya yang dapat memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran uang. Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan dan aktivitas lain pembayarannya kepada masyarakat.
      Untuk lebih jelasnya pengertia bank menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah suatu kewajiban bank untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dengan memperhatikan syarat penyalurannya yaitu faktor 5 C yang harus dipenuhi.  Sesuai definisi di atas bank bertindak sebagai badan usaha yang mengumpulkan dana (modal) akan menyalurkan kepada masyarakat yang dalam membantu masyarakat dalam rangka peningkatan tarap hidup.
     Di samping itu juga, ada beberapa pendapat dari para sarjana tentang bank, diantaranya Marhanis Abdul Bay, dalam bukunya Hukum Perbankan di Indonesia,  (1999, 125), dinyatakan  bahwa  Bank  adalah  lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
      Jadi dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa salah satu ciri khas Bank adalah mengadakan jual  beli. Usaha ini lebih meningkat lagi karena bank telah ikut aktif dalam kepengurusan lalu lintas pembayaran.
      Di samping itu bank juga mempunyai fungsi sebagai lembaga financial yang langsung dikoordinir dan diawasi oleh Bank Indonesia (Bank Sentral). Dalam kedudukannya sebagai lembaga keuangan, bank mempunyai tugas pokok yang antara lain :
1) Memobilisasi dana dalam masyarakat yang  merata dan  yang tidak dipakai.
2) Menyelesaikan dana-dana yang terkumpul dan bagaimana mengatur dana tersebut untuk  digunakan secara efisien  dan efektif.
3) Menyalurkan kepada yang membutuhkan kredit baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta.
      Bertitik tolak dari tugas bank di atas, maka penulis menitik beratkan pada masalah kredit, dengan sendirinya dapat dikemukakan secara terbatas, bahwa tugas secara sederhana  adalah berdagang kredit, artinya bank menerima kredit dari masyarakat dan kemudian disalurkan kembali dengan memperhitungkan bunga serta biaya-biaya lainnya, dimana bunga untuk pinjaman bank dari kreditur lebih kecil dari bunga yang dipungut oleh Bank dan terhadap kreditur yang diberikan kepada nasabah.
      Dalam membahas pengertian Bank serta tugasnya, maka perlu dikemukakan jenis bank menurut fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7  tahun 1992, Tentang Pokok-Pokok  Perbankan di Indonesia, maka jenis-jenis bank menurut  fungsinya adalah sebagai berikut :
1.   Bank Sentral
Bank sentral atau Bank Indonesia adalah satu-satunya bank yang dapat menciptakan uang sentral (uang kertas) dan merupakan pembimbing dan pengawas pada semua bank yang ada di Indonesia.
Dalam kaitannya dengan pembelian kredit Bank Umum, maka Bank Indonesia sangat memegang peranan penting karena bertugas untuk :
a. Menyusun neraca kredit dengan jangka waktu tertentu
b. Menetapkan tingkat suku bunga.
c. Menetapkan pembahasan kwalitatif dan kwantitatif atas
pemberian kredit dengan perbankan.
2.   Bank Umum
Bank umum biasanya juga disebut dengan Bank Sentral, karena dalam usahanya menerima simpan pinjam dalam bentuk giro dan deposito serta yang menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit, utamanya kredit jangka pendek dan menengah.
Bank umum dapat dibagi dalam 4 (empat) jenis yaitu :                                                                                                             
a. Bank umum milik pemerintah
b. Bank umum milik swasta     
c. Bank umum koperasi        
d. Bank umum asing               
3.   Bank Tabungan
Bank Tabungan adalah suatu bank yang dalam pengumpulan   
dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan memperhubungkan dananya dan kertas berharga.
4.   Bank Pembangunan
Bank Pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya melalui penerimaan simpanan dalam bentuk deposito dan mengeluarkan kertas berharga dan mempunyai jangka waktu yaitu jangka menengah dan jangka panjang serta usahanya untuk memberikan kredit yang berjangka menengah dan berjangka panjang dalam bidang pembangunan.
      Kalau menurut O.P. Simorangkir, dalam bukunya Manajemen Dana Bank (2001: 49), mengemukakan bahwa bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa adapun pemberian kredit itu diberikan atau dilakukan baik dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan memperedarkan alat baru berupa uang giral.
      Dalam   pembangunan  Indonesia  bank  memegang peranan penting dalam rangka memajukan perekonomian rakyat, bangsa dan negara. Seperti diketahui bahwa pembangunan memerlukan pembiayaan dalam jumlah yang besar, dmana biaya tersebut dapat  diperoleh  melalui pinjaman dari luar negeri untuk memperluas lapangan kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar