Pengertian dan Jenis-Jenis Bank
Bank
merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya yang dapat memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran uang. Lembaga keuangan adalah semua
badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan dan aktivitas lain
pembayarannya kepada masyarakat.
Untuk lebih jelasnya pengertia bank
menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah suatu
kewajiban bank untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan
dengan memperhatikan syarat penyalurannya yaitu faktor 5 C yang harus
dipenuhi. Sesuai definisi di atas bank
bertindak sebagai badan usaha yang mengumpulkan dana (modal) akan menyalurkan
kepada masyarakat yang dalam membantu masyarakat dalam rangka peningkatan tarap
hidup.
Di samping itu juga, ada beberapa pendapat
dari para sarjana tentang bank, diantaranya Marhanis Abdul Bay, dalam bukunya
Hukum Perbankan di Indonesia, (1999,
125), dinyatakan bahwa Bank
adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang.
Jadi dari uraian di atas, dapat ditarik
kesimpulan bahwa salah satu ciri khas Bank adalah mengadakan jual beli. Usaha ini lebih meningkat lagi karena bank
telah ikut aktif dalam kepengurusan lalu lintas pembayaran.
Di samping itu bank juga mempunyai fungsi
sebagai lembaga financial yang langsung dikoordinir dan diawasi oleh Bank Indonesia
(Bank Sentral). Dalam kedudukannya sebagai lembaga keuangan, bank mempunyai
tugas pokok yang antara lain :
1) Memobilisasi
dana dalam masyarakat yang merata
dan yang tidak dipakai.
2) Menyelesaikan dana-dana yang terkumpul dan bagaimana
mengatur dana tersebut untuk digunakan
secara efisien dan efektif.
3) Menyalurkan kepada yang membutuhkan kredit baik dari
pihak pemerintah maupun pihak swasta.
Bertitik tolak dari tugas bank di atas,
maka penulis menitik beratkan pada masalah kredit, dengan sendirinya dapat
dikemukakan secara terbatas, bahwa tugas secara sederhana adalah berdagang kredit, artinya bank
menerima kredit dari masyarakat dan kemudian disalurkan kembali dengan
memperhitungkan bunga serta biaya-biaya lainnya, dimana bunga untuk pinjaman
bank dari kreditur lebih kecil dari bunga yang dipungut oleh Bank dan terhadap
kreditur yang diberikan kepada nasabah.
Dalam membahas pengertian
Bank serta tugasnya, maka perlu dikemukakan jenis bank menurut fungsinya
berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun
1992, Tentang Pokok-Pokok Perbankan di
Indonesia, maka jenis-jenis bank menurut
fungsinya adalah sebagai berikut :
1. Bank Sentral
Bank sentral atau Bank Indonesia
adalah satu-satunya bank yang dapat menciptakan uang sentral (uang kertas) dan
merupakan pembimbing dan pengawas pada semua bank yang ada di Indonesia .
Dalam kaitannya dengan pembelian kredit Bank Umum, maka
Bank Indonesia
sangat memegang peranan penting karena bertugas untuk :
a. Menyusun neraca kredit dengan jangka waktu tertentu
b. Menetapkan tingkat suku bunga.
c. Menetapkan pembahasan kwalitatif dan kwantitatif atas
pemberian kredit dengan perbankan.
2. Bank Umum
Bank umum biasanya juga disebut dengan Bank Sentral, karena
dalam usahanya menerima simpan pinjam dalam bentuk giro dan deposito serta yang
menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit, utamanya kredit
jangka pendek dan menengah.
Bank umum dapat dibagi dalam 4 (empat) jenis yaitu :
a. Bank umum milik pemerintah
b. Bank umum milik swasta
c. Bank umum koperasi
d. Bank umum asing
3. Bank Tabungan
Bank Tabungan adalah suatu bank yang dalam pengumpulan
dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan
dan memperhubungkan dananya dan kertas berharga.
4. Bank Pembangunan
Bank Pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya
melalui penerimaan simpanan dalam bentuk deposito dan mengeluarkan kertas
berharga dan mempunyai jangka waktu yaitu jangka menengah dan jangka panjang
serta usahanya untuk memberikan kredit yang berjangka menengah dan berjangka
panjang dalam bidang pembangunan.
Kalau menurut O.P.
Simorangkir, dalam bukunya Manajemen Dana Bank (2001: 49), mengemukakan bahwa
bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan
memberikan kredit dan jasa-jasa adapun pemberian kredit itu diberikan atau
dilakukan baik dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun
dengan jalan memperedarkan alat baru berupa uang giral.
Dalam pembangunan
Indonesia bank memegang peranan penting dalam rangka
memajukan perekonomian rakyat, bangsa dan negara. Seperti diketahui bahwa
pembangunan memerlukan pembiayaan dalam jumlah yang besar, dmana biaya tersebut
dapat diperoleh melalui pinjaman dari luar negeri untuk
memperluas lapangan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar