Pengertian dan Jenis-Jenis Retribusi
1. Pengertian Retribusi
Secara garis besar macam-macam pemungutan
yang umumnya dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya untuk membiayai
kepentingan negara/daerah ada tiga macam yaitu pajak, retribusi dan sumbangan
(Summer Field (1999 :16). Ketiga macam pungutan tersebut memiliki pengertian
lain. Jenis peungutan seperti retribusi mempunyai pengertian lain dibandingkan
dengan pajak. Retribusi lebih menenkankan pada hubungan dengan kembalinya
prestasi karena pembayaran tersebut ditujukan semata-mata untuk mendapatkan
suatu prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran uang kualih,
karcis masuk terminal dan lain-lain.
Perbedaan antara pajak dan retribusi dapat dilihat lebih jelas lagi pada
pembayaran dibawah ini :
1. Pajak
a. Iuran/ pembayaran yang dilakukan oleh warga
kepada negara
b. Pemungutannya harus ditetapkan dengan undang-undang atau
peraturan
c. Bersifat memaksa yang merupakan kewajiban
d. Tidak ada imbalan secara langsung
e. Digunakan untuk pembiayaan yang bersifat
umum
f. Berfungsi
untuk mengatur yang bersifat mendorong / menghambat
2. Retribusi
a.
Iuran / pembayaran yang dilakukan oleh warga kepada negara
b. Pemungutannya harus disiapkan dengan
undang-undang / peraturan tetapi
terbatas.
c. Bersifat memaksa bagi orang yang akan
memperoleh jasa dari pemerintah
d.
Ada imbalan secara langsung
e.
Digunakan secara khusus
f.
Fungsi peraturannya sedikit / terbatas.
3. Sumbangan
a. Iuran/ pembayaran yang dilakukan oleh warga
kepada negara
b.
Pemungutannya harus ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan tetapi
terbatas
c. Terbatas pada golongan tertentu
d. Bersifat memaksa
e. Tidak ada imbalan secara langsung kecuali
untuk golongan tertentu
f. Bersifat mengatur tetapi tidak luas.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah menjelaskan bahwa retribusi daerah
yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran
atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau
diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Marbun dan Mahmud (1997 : 137) bahwa
retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas suatu pemakaian dengan
prestasi kembalinya secara langsung. Pembayaran tersebut oleh swi pembayar
ditujukan semata-mata untuk mendapatkan sesuatu prestasi tertentu dan
pemerintah misalnya rekening listrik, rekening airt minum dan sebagainya.
Wirawan B. Ilyas dan Richard (2001 : 6)
bahwa pada prinsipnya pungutan dengan nama retribusi sama dengan pajak di dalam
usnrunya yaitu pembangunan harus berdasarkan undang-undang yang sifatnya dapat
dipaksakan pemungutannya dilakukan oleh negara, digunakan untuk masyarakat
umum. Sedangkan perbedaannya terletak pada kontrea prestasi ( imbalan ) bagi
pembayar dimana imbalan dalam retribusi dapat dirasakan secara langsung oleh
pembayar retribusi dan kontra prestasi bagi pembayar tidak ada imbalannya. Oleh
karena kontra prestasinya langsung dapat dirasakan maka dari sudut sifat
paksaan lebih mengarah pada hal yang bersifat ekonomis. Artinya bila seseorang
atau badan tidak mau membayar retribusi, maka manfaat ekonominya langsung dapat
dirasakan. Namun apabila manfaat ekonominya telah dirasakan tetapi retribusinya
tidak dibayar, maka secara yuridis pelaksanannya dapat dipaksakan seperti
halnya pemungutan pajak.
Kalau menurut Munawir (2002 : 4) bahwa
retribusi adalah pungutan yang dikaitkan secara angsung dengan balas jasa yang
diberikan oleh pemerintah kepada pembayar retribusi.
Sedangkan Ridwan Purnama dan Komar
Rusbanto (1999 : 21) bahwa retribusi
adalah suatu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan tanpa imbalan
(kontra-prestasi) yang diharapkan baik langsung maupun tidak langsug tidak
dapat ditunjuk.
Sedangkan menurut peraturan daerah Nomor
8 Tahun 1983 khususnya mengenai retribusi yang ada diterminal yang dimaksud
dengan retribusi adalah sejumlah pembiayaan yang dipungut atas penggunaan
terminal.
2. Jenis-Jenis Retribusi
Jenis-jenis retribusi yang terdiri 3
(tiga) jenis retribusi menurut Sihaloho Cyrus (2002 : 12) yaitu :
retribusi jasa
umum
Retribusi jasa
usaha
Retribusi
perizinan tertentu.
Untuk memperoleh gambaran jenis-jenis
retribusi apa saja yang diatur di dalamnya, dapat dilihat pada peraturan
pemerintah ( PP ) Nomor 20 Tahun 1997 tentang retribusi daerah yang menjelaskan
adanya, jenis-jenis retribusi sebagaimana dimaksud diatas yaitu :
a.
Jenis retribusi jasa umum terdiri dari :
Retribusi
pelayanan kesehatan
Retribusi
pelayanan persampahan/ kebersihan
Retribusi
pengganti biaya detak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil.
Retribusi
pelayanan dan penguburan mayat
Retribusi parkir
jalan umum
Retribusi pasar
Retribusi air
bersih
Retribusi
pengujian kendaraan bermotor
Retribusi
pengujian pemadam kebakaran
Retribusi biaya
alat cetak peta
Retribusi
pengujian kapal perikanan
b.
Jenis retribusi jasa usaha teridiri dari :
Retribusi
pemakaian kekayaan daerah
Retribusi pasar
grosir
Retribusi terminal
Retribusi tempat
khusus parkir
Retribusi tempat
penitipan anak
Retribusi tempat
penyimpan/ pesanggarahan villa
Retribusi
pengolahan khusus
Retribusi rumah
potong hewan
Retribusi tempat
pendaftaran kapal
Retribusi rekreasi
dan olaha raga
Retribusi
penyeberangan di atas air
Retribusi
pengolahan limbah cair
Retribusi
penjualan produksi usaha daerah.
c. Jenis retribusi perizinan terdiri
dari :
Retribusi izin
peruntukan penggunaan tanah
Retribusi izin
mendirikan bangunan
Retribusi izin
penjualan minuman alkohol
Retribusi izin
bangunan
Retribusi izin
proyek
Retribusi iain
pengambilan hasil hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar