Powered By Blogger

Kamis, 05 Desember 2019

Pengertian dan Jenis-Jenis Retribusi


Pengertian dan Jenis-Jenis Retribusi
1. Pengertian Retribusi
      Secara garis besar macam-macam pemungutan yang umumnya dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya untuk membiayai kepentingan negara/daerah ada tiga macam yaitu pajak, retribusi dan sumbangan (Summer Field (1999 :16). Ketiga macam pungutan tersebut memiliki pengertian lain. Jenis peungutan seperti retribusi mempunyai pengertian lain dibandingkan dengan pajak. Retribusi lebih menenkankan pada hubungan dengan kembalinya prestasi karena pembayaran tersebut ditujukan semata-mata untuk mendapatkan suatu prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran uang kualih, karcis masuk terminal dan lain-lain.   Perbedaan antara pajak dan retribusi dapat dilihat lebih jelas lagi pada pembayaran dibawah ini  :
1.  Pajak
a.  Iuran/ pembayaran yang dilakukan oleh warga kepada negara
b. Pemungutannya harus ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan
c.  Bersifat memaksa yang merupakan kewajiban
d.  Tidak ada imbalan secara langsung
e.   Digunakan untuk pembiayaan yang bersifat umum
f.   Berfungsi  untuk mengatur yang bersifat mendorong / menghambat
2.  Retribusi
       a.  Iuran / pembayaran yang dilakukan oleh warga kepada negara
       b. Pemungutannya harus disiapkan dengan undang-undang / peraturan tetapi  terbatas.
       c. Bersifat memaksa bagi orang yang akan memperoleh jasa dari pemerintah
       d.  Ada imbalan secara langsung
        e.  Digunakan secara khusus
        f.   Fungsi peraturannya sedikit / terbatas.
3.  Sumbangan  
a.  Iuran/ pembayaran yang dilakukan oleh warga kepada negara
b. Pemungutannya harus ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan tetapi terbatas
c.  Terbatas pada golongan tertentu
d.  Bersifat memaksa
e.   Tidak ada imbalan secara langsung kecuali untuk golongan tertentu
f.   Bersifat mengatur tetapi tidak luas.
      Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah menjelaskan bahwa retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
      Marbun dan Mahmud (1997 : 137) bahwa retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas suatu pemakaian dengan prestasi kembalinya secara langsung. Pembayaran tersebut oleh swi pembayar ditujukan semata-mata untuk mendapatkan sesuatu prestasi tertentu dan pemerintah misalnya rekening listrik, rekening airt minum dan sebagainya.
      Wirawan B. Ilyas dan Richard (2001 : 6) bahwa pada prinsipnya pungutan dengan nama retribusi sama dengan pajak di dalam usnrunya yaitu pembangunan harus berdasarkan undang-undang yang sifatnya dapat dipaksakan pemungutannya dilakukan oleh negara, digunakan untuk masyarakat umum. Sedangkan perbedaannya terletak pada kontrea prestasi ( imbalan ) bagi pembayar dimana imbalan dalam retribusi dapat dirasakan secara langsung oleh pembayar retribusi dan kontra prestasi bagi pembayar tidak ada imbalannya. Oleh karena kontra prestasinya langsung dapat dirasakan maka dari sudut sifat paksaan lebih mengarah pada hal yang bersifat ekonomis. Artinya bila seseorang atau badan tidak mau membayar retribusi, maka manfaat ekonominya langsung dapat dirasakan. Namun apabila manfaat ekonominya telah dirasakan tetapi retribusinya tidak dibayar, maka secara yuridis pelaksanannya dapat dipaksakan seperti halnya pemungutan pajak.
      Kalau menurut Munawir (2002 : 4) bahwa retribusi adalah pungutan yang dikaitkan secara angsung dengan balas jasa yang diberikan oleh pemerintah kepada pembayar retribusi.
      Sedangkan Ridwan Purnama dan Komar Rusbanto (1999 : 21)  bahwa retribusi adalah suatu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan tanpa imbalan (kontra-prestasi) yang diharapkan baik langsung maupun tidak langsug tidak dapat ditunjuk.
      Sedangkan menurut peraturan daerah Nomor 8 Tahun 1983 khususnya mengenai retribusi yang ada diterminal yang dimaksud dengan retribusi adalah sejumlah pembiayaan yang dipungut atas penggunaan terminal.

2. Jenis-Jenis Retribusi
      Jenis-jenis retribusi yang terdiri 3 (tiga) jenis retribusi menurut Sihaloho Cyrus (2002 : 12) yaitu :
   retribusi jasa umum
  Retribusi jasa usaha
   Retribusi perizinan tertentu.
      Untuk memperoleh gambaran jenis-jenis retribusi apa saja yang diatur di dalamnya, dapat dilihat pada peraturan pemerintah ( PP ) Nomor 20 Tahun 1997 tentang retribusi daerah yang menjelaskan adanya, jenis-jenis retribusi sebagaimana dimaksud diatas yaitu :
    a.  Jenis retribusi jasa umum terdiri dari :
Retribusi pelayanan kesehatan
  Retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan
 Retribusi pengganti biaya detak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil.
  Retribusi pelayanan dan penguburan mayat
 Retribusi parkir jalan umum
Retribusi pasar
 Retribusi air bersih
 Retribusi pengujian kendaraan bermotor
 Retribusi pengujian pemadam kebakaran
  Retribusi biaya alat cetak peta
Retribusi pengujian kapal perikanan
     b.  Jenis retribusi jasa usaha teridiri dari :
Retribusi pemakaian kekayaan daerah
 Retribusi pasar grosir
 Retribusi terminal
Retribusi tempat khusus parkir
Retribusi tempat penitipan anak
 Retribusi tempat penyimpan/ pesanggarahan villa
 Retribusi pengolahan khusus
 Retribusi rumah potong hewan
   Retribusi tempat pendaftaran kapal
   Retribusi rekreasi dan olaha raga
   Retribusi penyeberangan di atas air
  Retribusi pengolahan limbah cair
   Retribusi penjualan produksi usaha daerah.
       c. Jenis retribusi perizinan terdiri dari :
Retribusi izin peruntukan penggunaan tanah
Retribusi izin mendirikan bangunan
Retribusi izin penjualan minuman alkohol
Retribusi izin bangunan
 Retribusi izin proyek
Retribusi iain pengambilan hasil hutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar