Pengertian Piutang
Dalam rangka upaya untuk memperbesar
volume penjualan perusahaan pada umumnya, khususnya perusahaan yang berskala
besar menjual produknya dengan kredit. Penjualan kredit ini tidak segera
menghasilkan uang kas, melainkan menimbulkan piutang langganan akan piutang
dagang. Pada saatnya nanti akan jatuh tempo yang menimbulkan aliran kas masuk
yang biasa disebut cash inflow yang berasal dari pengumpulan piutang yang
tertagih.
Untuk lebih jelasnya tentang pahaman
piutang, maka akan dikemukakan beberapa pengertian. Menurut Zaki Baridwan
(1993; 94), pengertian piutang adalah piutang dagang menujukkan piutang yang timbul dari
penjualan barang-barang atau jasa-jasa yang normal, biasanya piutang dagang
akan dilunasi dalam jangka waktu satu tahun dan dikelompokkan ke dalam
aktiva lancar.
Selanjutnya J.D.Wilson dan J.B.
Campbell yang dikutip oleh Mulyadi (1996; 418) mendefinisikan piutang yaitu
yang dimaksud dengan piutang (recevable) bukan hanya piutang para langganan,
tetapi meliputi piutang para pegawai, wesel tagih, piutang klaim, biaya
transpor, piutang klaim asuransi saldo
debet perkiraan lain. Namun piutang para langganan merupakan yang terpenting
dalam totalnya.
Dari pengertian di atas, termasuk
kemponen piutang dagang adalah tagihan-tagihan yang akan dilunasi dengan uang.
Oleh arena itu mengirim (penitipan) atau penjualan barang dalam bentuk
konsinyasi tidak dapat dicatat sebagai
piutang
sampai pada saat barang tersebut terjual. Sedangkan piutang yang timbul dari
angsuran akan dipisahkan menjadi aktiva lancar, dan hal ini tergantung pada
jangka waktu angsuran tersebut.
Piutang yang terjadi akibat penjualan
akibat penjualan barang atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan tidak
termasuk dalam kelompom piutang dagang, melainkan dikelompokkan sendiri dengan
sebutan piutang bukan dagang.
Sebagaimana disebutkan dalam uraian di
atas bahwa, piutang terjadi akibat transaksi penjualan barang dan jasa secara
kredit, atau terjadi karena kegiatan lain seperti memberian pinjaman. Dalam
hubungan ini, Soemarsono SR, 1981, 330) menyatakan, sebagai berikut :
"1.
Piutang dagang atau piutang usaha, yaitu piutang yang
berasal dari penjualan kredit
barang-barang dan jasa- jasa
yang merupakan kegiatan utama perusahaan.
2. Piutang yang selain piutang dagang
atau piutang usaha
seperti piutang pegawai, piutang bunga,
piutang dari
perusahaan afiliasi dan piutang persero
dan lain-lain".
Mengenai piutang dagang, Al Haryono
Yusuf (1992: 72) memberikan pengertian yaitu piutang dagang adalah
tagihan-tagihan kepada perorarangan atau
organisasi yang timbul dari penjualan barang-barang dan jasa-jasa secara kredit
tanpa disertai dengan suatu perjanjian secara tertulis yang formil.
Apabila pengertian terakhir ini
diperhatikan dengan saksama, menujukkan bahwa piutang pada dasarnya adalah
suatu tuntutan keuangan keuangan kepada pihak lain. Pengertian piutang ini.
Ikatan Akuntansi Indonesia (1999: 32) memberi pandangan sebagai berikut :
"1.
Menurut sumber terjadinya, piutang digolongkan dalam
dua katagori, yaitu piutang usaha yang
meliputi piutang yang timbul karena penjualan produk atau penyerahan jasa dalam
rangka kegiatan normal perusahaan. Piutang yang timbul dari transaksi
dikatagorikan usaha tersebut digolongkan dalam katagori piutang lain-lain.
2. Piutang yang diperkuat
dengan promes disebut wesel tagih
Dari beberapa pengertian piutang
tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa piutang merupakan aktiva lancar
perusahaan yang meliputi hal-hal, sebagai berikut :
1)
Penjualan barang dan jasa secara kredit
2)
Wessel tagih
3)
Piutang klaim biaya transfer
4)
Pinjaman kepada pegawai
5)
Pinjaman kepada perusahaan lain.
Penjualan barang dan jasa banyak dilakukan dengan cara
kredit, sehingga ada tenggang waktu sejak penyerahan barang dan jasa
diterimanya uang (hasil penjualan). Dalam tenggang waktu tersebut penjual
mempunyai tagihan kepada pembeli. Salin tagihan dapat tercipta dari penjualan
barang dan jasa, tagihan dapat juga terjadi dari berbagai kegiatan lain seperti
memberikan pinjaman kepada karyawan, membayar uang muka kepada perusahaan atau
dapat terjadi dari penjualan aktiva tetap sudah tidak digunakan lagi dalam
perusahaan serta pengakuan akuntansi karena dasar waktu (acrrual basis)
Sebagai akibat diberikannya pinjaman, adlah timbulnya
tuntutan kepada pihak lain, sebagaimana dikemukakan oleh Zaki Baridwan (1993;
931), yaitu tagihan disini dimaksudkan dengan klaim perusahaan atau uang,
barang-barang dan jasa- jasa kepada pihak-pihak lain.
Piutang sesungguhnya merupakan elemen modal kerja yang
selalu dalam keadaan berputar secara terus menerus dalam siklus perputaran
modal kerja yang berawal dari keinventory, piutang dan kembali menjadi kas.
Dalam keadaan yang normal, penjualan pada umumnya dilakukan
dengan cara kredit, piutang mempunyai tingkat likwiditas (kemampuan perusahaan
untuk membayar kewajibannya yang segera harus dipenuhi.
Jenis-Jenis Piutang
Piutang yang terjadi akibat penjualan barang atau jasa yang
dihasilkan oleh perusahaan tidak termasuk dalam kelompok piutang dagang
melainkan dikelompokkan sendiri dengan sebutan piutang bukan dagang.
Sebagaimana disebutkan dalam uraian di atas bahwa piutang
terjadi akibat transaksi penjualan barang dan jasa secara kredit, atau terjadi
karena kegiatan lain seperti memberi pinjaman. Dalam hubungan ini, Soemarsono,
SR (1991: 330) menyatakan sebagai berikut :
1.
Piutang dagang atau piutang usaha, yaitu
piutang yang
berasal dari penjualan kredit barang-barang dan jasa yang
merupakan kegiatan utama perusahaan.
2. Piutang yang selain piutang dagang
atau piutang usaha seperti piutang pegawai, piutang bunga, piutang dari
perusahaan afiliasi dan piutang persero dan lain-lain.
Dengan mengenal piutang dagang Al-Haryono Yusuf (1992: 72)
memberikan pengertian yaitu piutang dagang adalah tagihan-tagihan kepada
perorangan atau organisasi yang timbul dari penjualan barang-barang dan
jasa-jasa secara kredit disertai dengan suatu perjanjian secara tertulis yang
formal.
Apabila definisi di atas ini diperhatikan dengan saksama
menunjukkan bahwa piutang pada dasarnya adalah suatu tuntutan kepada pihak
lain. Dalam pengertian piutang ini, Ikatan Akuntansi Indonesia (1994: 12)
memberikan pandangan, sebagai berikut
1.
Menurut sumber terjadinya, piutang digolongkan dalam dua
katagoeri, yaitu piutang usaha yang meliputi piutang yang
timbul karena penjualan produk atau penyerahan jasa dalam rangka kegiatan
normal perusahaan. Piutang yang timbul dari transaksi dikategorikan usaha
tersebut digolongkan dalam katagori piutang lain-lain.
2. Piutang yang diperkuat dengan proses
disebut wesel tagih.
Jenis-jenis piutang di atas, maka disimpulkan bahwa piutang
merupakan aktiva lancar perusahaan yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.
Penjualan barang dan jasa secara kredit
2.
Wesel tagih
3.
Piutang klaim biaya transfer
4.
Pinjaman kepada pegawai
5.
Pinjaman kepada perusahaan lain.
Penjualan barang dan jasa banyak dilakukan dengan cara
kredit, sehingga ada tengga waktu sejak penyerahan barang dan jasa diterimanya
uang hasil penjualan. Dalam tenggang waktu tersebut penjual mempunyai tagihan
kepada pembeli. Selain tagihan dapat tercipta dari penjualan barang dan jasa.
Tagihan dapat juga terjadi dari berbagai kegiatan lain, seperti memberikan
pinjaman kepada karyawan, membayar uang muka kepada perusahaan atau dapat
terjadi dari penjualan aktiva tetap yang sudah tidak digunakan lagi dalam
perusahaan serta pengakuan akuntansi karena dasar waktu (acrrual basis).
Sebagai akibat diberikannya pinjaman, adalah timbul nya
tuntutan kepada pihak lain, sebagimana dikemukakan oleh Zaki Baridwan (1993:
131), yaitu tagihan disini dimaksudkan dengan klaim perusahaan atau uang,
barang-barang dan jasa-jasa kepada pihak lain.
Pengertian Piutang Dagang
Terjadinya suatu transaksi dagang akan memunculkan piutang
usaha khusus digunakan untuk tagihan karena adanya penjualan barang secara
kredit. Untuk lebih jelasnya di
kemukakan beberapa pengertian piutang oleh Sukadam (1991: 177) sebagai
berikut Piutang dagang/usaha adalah tagihan kepada perorang atau organisasi
yang timbul dari penjualan barang/ jasa secara kredit tanpa disertai janji
tertulis secara formil.
Hadibroto dan Sudrajat Sukadam (1991; 77) mengemukakan
pengertian piutang, sebagai berikut piutang dagang/ usaha dapat timbul dari :
(a) penjualan barang apabila pemilikan sudah pindah kepada pembeli yang umumnya
apabila barang sudah dikirim kepada langganan, (b) penjualan jasa apabila
pekerjaan selesai. Dalam hal ini pekerjaan bangunan/ kontraktor, piutang dapat dihitung dari
bahagian pekerjaan yang telah selesai.
Ikatan Akuntansi Indonesia (1999: 112) memberikan batasan
tentang piutang usaha, sebagai berikut menurut sumber terjadinya, piutang
digolongkan dalam dua kategori piutang usaha dan piutang lain-lain. Piutang
usaha meliputi piutang yang timbul karena penjualan produk atau penyerahan jasa
dalam rangka kegiatan normal perusahaan. Sedangkan piutang yang timbul dari
transaksi di luar kegiatan usaha digolongkan dalam bentuk piutang lain-lain.
Jadi piutang usaha menunjukkan piutang yang timbul dari
penjualan barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan yang normal.
Biasanya piutang usaha dilunasi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun
sehingga dikelompokkan dalam aktiva lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar