Powered By Blogger

Kamis, 05 Desember 2019

Piutang Dagang



Pengertian Piutang

Dalam rangka upaya untuk memperbesar volume penjualan perusahaan pada umumnya, khususnya perusahaan yang berskala besar menjual produknya dengan kredit. Penjualan kredit ini tidak segera menghasilkan uang kas, melainkan menimbulkan piutang langganan akan piutang dagang. Pada saatnya nanti akan jatuh tempo yang menimbulkan aliran kas masuk yang biasa disebut cash inflow yang berasal dari pengumpulan piutang yang tertagih.
Untuk lebih jelasnya tentang pahaman piutang, maka akan dikemukakan beberapa pengertian. Menurut Zaki Baridwan (1993; 94), pengertian piutang adalah piutang dagang        menujukkan piutang yang timbul dari penjualan barang-barang atau jasa-jasa yang normal, biasanya piutang dagang akan dilunasi dalam jangka waktu satu tahun dan dikelompokkan ke dalam aktiva lancar.
Selanjutnya J.D.Wilson dan J.B. Campbell yang dikutip oleh Mulyadi (1996; 418) mendefinisikan piutang yaitu yang dimaksud dengan piutang (recevable) bukan hanya piutang para langganan, tetapi meliputi piutang para pegawai, wesel tagih, piutang klaim, biaya transpor, piutang klaim asuransi  saldo debet perkiraan lain. Namun piutang para langganan merupakan yang terpenting dalam totalnya.
Dari pengertian di atas, termasuk kemponen piutang dagang adalah tagihan-tagihan yang akan dilunasi dengan uang. Oleh arena itu mengirim (penitipan) atau penjualan barang  dalam bentuk  konsinyasi tidak dapat dicatat sebagai
piutang sampai pada saat barang tersebut terjual. Sedangkan piutang yang timbul dari angsuran akan dipisahkan menjadi aktiva lancar, dan hal ini tergantung pada jangka waktu angsuran tersebut.
Piutang yang terjadi akibat penjualan akibat penjualan barang atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan tidak termasuk dalam kelompom piutang dagang, melainkan dikelom­pokkan sendiri dengan sebutan piutang bukan dagang.
Sebagaimana disebutkan dalam uraian di atas bahwa, piutang terjadi akibat transaksi penjualan barang dan jasa secara kredit, atau terjadi karena kegiatan lain seperti memberian pinjaman. Dalam hubungan ini, Soemarsono SR, 1981, 330) menyatakan, sebagai berikut :
"1. Piutang  dagang  atau piutang usaha, yaitu piutang yang
berasal dari penjualan kredit barang-barang dan jasa- jasa  yang merupakan kegiatan utama perusahaan.
2. Piutang yang selain piutang dagang atau piutang usaha
seperti piutang pegawai, piutang bunga, piutang dari
perusahaan afiliasi dan piutang persero dan lain-lain".
Mengenai piutang dagang, Al Haryono Yusuf (1992: 72) memberikan pengertian yaitu piutang dagang adalah tagihan-tagihan  kepada perorarangan atau organisasi yang timbul dari penjualan barang-barang dan jasa-jasa secara kredit tanpa disertai dengan suatu perjanjian secara tertulis yang formil.
Apabila pengertian terakhir ini diperhatikan dengan saksama, menujukkan bahwa piutang pada dasarnya adalah suatu tuntutan keuangan keuangan kepada pihak lain. Pengertian piutang ini. Ikatan Akuntansi Indonesia (1999: 32) memberi pandangan sebagai berikut :
"1. Menurut  sumber   terjadinya, piutang digolongkan dalam
dua katagori, yaitu piutang usaha yang meliputi piutang yang timbul karena penjualan produk atau penyerahan jasa dalam rangka kegiatan normal perusahaan. Piutang yang timbul dari transaksi dikatagorikan usaha tersebut digolongkan dalam katagori piutang lain-lain.   
2. Piutang yang diperkuat dengan promes disebut wesel tagih
Dari beberapa pengertian piutang tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa piutang merupakan aktiva lancar perusahaan yang meliputi hal-hal, sebagai berikut :
1) Penjualan barang dan jasa secara kredit
2) Wessel tagih                                   
3) Piutang klaim biaya transfer
4) Pinjaman kepada pegawai
5) Pinjaman kepada perusahaan lain.
Penjualan barang dan jasa banyak dilakukan dengan cara kredit, sehingga ada tenggang waktu sejak penyerahan barang dan jasa diterimanya uang (hasil penjualan). Dalam tenggang waktu tersebut penjual mempunyai tagihan kepada pembeli. Salin tagihan dapat tercipta dari penjualan barang dan jasa, tagihan dapat juga terjadi dari berbagai kegiatan lain seperti memberikan pinjaman kepada karyawan, membayar uang muka kepada perusahaan atau dapat terjadi dari penjualan aktiva tetap sudah tidak digunakan lagi dalam perusahaan serta pengakuan akuntansi karena dasar waktu (acrrual basis)
Sebagai akibat diberikannya pinjaman, adlah timbulnya tuntutan kepada pihak lain, sebagaimana dikemukakan oleh Zaki Baridwan (1993; 931), yaitu tagihan disini dimaksudkan dengan klaim perusahaan atau uang, barang-barang dan jasa- jasa kepada pihak-pihak lain.
Piutang sesungguhnya merupakan elemen modal kerja yang selalu dalam keadaan berputar secara terus menerus dalam siklus perputaran modal kerja yang berawal dari keinventory, piutang dan kembali menjadi kas.
Dalam keadaan yang normal, penjualan pada umumnya dilakukan dengan cara kredit, piutang mempunyai tingkat likwiditas (kemampuan perusahaan untuk membayar kewajibannya yang segera harus dipenuhi.

Jenis-Jenis Piutang  

Piutang yang terjadi akibat penjualan barang atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan tidak termasuk dalam kelompok piutang dagang melainkan dikelompokkan sendiri dengan sebutan piutang bukan dagang.
Sebagaimana disebutkan dalam uraian di atas bahwa piutang terjadi akibat transaksi penjualan barang dan jasa secara kredit, atau terjadi karena kegiatan lain seperti memberi pinjaman. Dalam hubungan ini, Soemarsono, SR (1991: 330) menyatakan sebagai berikut :
1. Piutang dagang atau  piutang  usaha, yaitu  piutang yang
berasal dari penjualan kredit barang-barang dan jasa yang merupakan kegiatan utama perusahaan.
2. Piutang yang selain piutang dagang atau piutang usaha seperti piutang pegawai, piutang bunga, piutang dari perusahaan afiliasi dan piutang persero dan lain-lain.
Dengan mengenal piutang dagang Al-Haryono Yusuf (1992: 72) memberikan pengertian yaitu piutang dagang adalah tagihan-tagihan kepada perorangan atau organisasi yang timbul dari penjualan barang-barang dan jasa-jasa secara kredit disertai dengan suatu perjanjian secara tertulis yang formal.
Apabila definisi di atas ini diperhatikan dengan saksama menunjukkan bahwa piutang pada dasarnya adalah suatu tuntutan kepada pihak lain. Dalam pengertian piutang ini, Ikatan Akuntansi Indonesia (1994: 12) memberikan pandangan, sebagai berikut 
1. Menurut sumber terjadinya, piutang digolongkan dalam dua
katagoeri, yaitu piutang usaha yang meliputi piutang yang timbul karena penjualan produk atau penyerahan jasa dalam rangka kegiatan normal perusahaan. Piutang yang timbul dari transaksi dikategorikan usaha tersebut digolongkan dalam katagori piutang lain-lain.
2. Piutang yang diperkuat dengan proses disebut wesel tagih.
Jenis-jenis piutang di atas, maka disimpulkan bahwa piutang merupakan aktiva lancar perusahaan yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Penjualan barang dan jasa secara kredit
2. Wesel tagih
3. Piutang klaim biaya transfer
4. Pinjaman kepada pegawai
5. Pinjaman kepada perusahaan lain.
Penjualan barang dan jasa banyak dilakukan dengan cara kredit, sehingga ada tengga waktu sejak penyerahan barang dan jasa diterimanya uang hasil penjualan. Dalam tenggang waktu tersebut penjual mempunyai tagihan kepada pembeli. Selain tagihan dapat tercipta dari penjualan barang dan jasa. Tagihan dapat juga terjadi dari berbagai kegiatan lain, seperti memberikan pinjaman kepada karyawan, membayar uang muka kepada perusahaan atau dapat terjadi dari penjualan aktiva tetap yang sudah tidak digunakan lagi dalam perusahaan serta pengakuan akuntansi karena dasar waktu (acrrual basis). 
Sebagai akibat diberikannya pinjaman, adalah timbul nya tuntutan kepada pihak lain, sebagimana dikemukakan oleh Zaki Baridwan (1993: 131), yaitu tagihan disini dimaksudkan dengan klaim perusahaan atau uang, barang-barang dan jasa-jasa kepada pihak lain.   

Pengertian Piutang Dagang

Terjadinya suatu transaksi dagang akan memunculkan piutang usaha khusus digunakan untuk tagihan karena adanya penjualan barang secara kredit. Untuk lebih jelasnya di   kemukakan beberapa pengertian piutang oleh Sukadam (1991: 177) sebagai berikut Piutang dagang/usaha adalah tagihan kepada perorang atau organisasi yang timbul dari penjualan barang/ jasa secara kredit tanpa disertai janji tertulis secara formil.
Hadibroto dan Sudrajat Sukadam (1991; 77) mengemukakan pengertian piutang, sebagai berikut piutang dagang/ usaha dapat timbul dari : (a) penjualan barang apabila pemilikan sudah pindah kepada pembeli yang umumnya apabila barang sudah dikirim kepada langganan, (b) penjualan jasa apabila pekerjaan selesai. Dalam hal ini pekerjaan bangunan/      kontraktor, piutang dapat dihitung dari bahagian pekerjaan yang telah selesai.
Ikatan Akuntansi Indonesia (1999: 112) memberikan batasan tentang piutang usaha, sebagai berikut menurut sumber terjadinya, piutang digolongkan dalam dua kategori piutang usaha dan piutang lain-lain. Piutang usaha meliputi piutang yang timbul karena penjualan produk atau penyerahan jasa dalam rangka kegiatan normal perusahaan. Sedangkan piutang yang timbul dari transaksi di luar kegiatan usaha digolongkan dalam bentuk piutang lain-lain.
Jadi piutang usaha menunjukkan piutang yang timbul dari penjualan barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan yang normal. Biasanya piutang usaha dilunasi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun sehingga dikelom­pokkan dalam aktiva lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar