Powered By Blogger

Kamis, 05 Desember 2019

Jenis-Jenis Jasa Bank


Jenis-Jenis Jasa Bank

      Bank sebagai lembaga keuangan dalam menjembatani masyarakat yang ingin menabung dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan oleh Sinungan Muchdarsyah dalam bukunya Manajemen Dana Bank (2002 L 219), membagi beberapa jasa-jasa perbankan, yaitu :
1.  Giro  
     Giro menurut Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang pokok-pokok perbankan, menyatakan bahwa “Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan”.
2.  Tabungan   
     Tabungan menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 pasal 1 “tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat tertarik dengan cek, bilyet giro dan alat-alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”.
3.  Deposito  
     Deposito menurut Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Pokok-Pokok Perbankan menjelaskan bahwa “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan baik”.
4.  Kredit
     Kredit menurut Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 dikatan bahwa kredit adalah menyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu yang ditentukan dengan sejumlah bunga yang disepakati.
5  Transfer
     Transfer adalah salah satu jasa yang diberikan oleh Bank Umum untuk melayani pengiriman uang dari satu tempat ke tempat lain. Perlu dikemukakan bahwa pemindahan dana secara giral ini hanya dapat dilakukan oleh bank umum.
6   Kliring
     Kliring adalah suatu proses penyelesaian hutang piutang antar satu bank dengan bank lain dalam suatu wilayah tertentu.
7.  Inkasso  
     Dendawijaya dalam bukunya Manajemen Perbankan (2001 : 29) menyatakan bahwa inkasso adalah jasa yang diberikan oleh bank atas permitaan nasabah untuk mengalihkan pembayaran suatu surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain di mana yang bersangkutan mempunyai cabang pada bank lain.
8    Automatic Teller Machine (ATM)
     Menurut Hasibuan dalam bukunya Dasar-Dasart Perbankan (2002 : 166) adalah alat kasir otomatis tanpa orang ditempatkan dihalaman atau diluar pekarangan bank yang sanggup menyelesaikan pembayaran uang tunai dan menangani transaksi keuangan rutin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar