Jenis-Jenis Jasa Bank
Bank
sebagai lembaga keuangan dalam menjembatani masyarakat yang ingin menabung dan
kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan oleh Sinungan
Muchdarsyah dalam bukunya Manajemen Dana Bank (2002 L 219), membagi beberapa
jasa-jasa perbankan, yaitu :
1. Giro
Giro menurut Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang
perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang pokok-pokok perbankan, menyatakan
bahwa “Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek sarana
pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan”.
2. Tabungan
Tabungan menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 pasal 1
“tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat tertarik dengan cek, bilyet
giro dan alat-alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”.
3. Deposito
Deposito
menurut
Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Pokok-Pokok Perbankan menjelaskan
bahwa “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan baik”.
4. Kredit
Kredit menurut Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 dikatan
bahwa kredit adalah menyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam berkewajiban melunasi
hutangnya setelah jangka waktu yang ditentukan dengan sejumlah bunga yang
disepakati.
5 Transfer
Transfer adalah salah satu jasa yang diberikan oleh Bank
Umum untuk melayani pengiriman uang dari satu tempat ke tempat lain. Perlu
dikemukakan bahwa pemindahan dana secara giral ini hanya dapat dilakukan oleh
bank umum.
6 Kliring
Kliring adalah
suatu proses penyelesaian hutang piutang antar satu bank dengan bank lain dalam
suatu wilayah tertentu.
7. Inkasso
Dendawijaya dalam bukunya Manajemen Perbankan (2001 : 29) menyatakan
bahwa inkasso adalah jasa yang diberikan oleh bank atas permitaan nasabah untuk
mengalihkan pembayaran suatu surat
atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain di mana yang
bersangkutan mempunyai cabang pada bank lain.
8 Automatic Teller Machine (ATM)
Menurut Hasibuan dalam bukunya Dasar-Dasart Perbankan (2002
: 166) adalah alat kasir otomatis tanpa orang ditempatkan dihalaman atau diluar
pekarangan bank yang sanggup menyelesaikan pembayaran uang tunai dan menangani
transaksi keuangan rutin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar