Peranan Pajak Dalam Pembangunan
Untuk membiaya kegiatan pemerintahan
dalam usahanya menunaikan suatu kewajiban tugas yang diembangnya untuk
kepentingan umum dan atau kepentingan pembangunan, maka pemerintah dalam hal
ini memerlukan biaya guna mewujudkan segala usaha. Semakin banyak kegiatan dan
usaha-usaha yang dijalankan oleh pemerintah semakin besar pula biaya yang
diperlukan, banyak pula kegiatan yang harus dilaksanakan untuk kebutuhan
pembiayaan senantiasa diperlukan.
Kebutuhan akan biaya yang selalu
meningkatkan itulah yang mendorong pemerintah untuk senantiasa memikirkan jalan
keluarnya, darimana dan dengan cara bagaimana sehingga dapat diperoleh biaya
untuk menutupi kepentingan-kepentingan negara.
Soenahmidjaya Soeparman (2002 : 27) menyatakan
bahwa salah satu sumber keuangan negara yang dapat menunjang pembangunan adalah
dari hasil pemungutan pajak. Pemerintah berusaha semaksimal mungkin guna lebih
memperlancar pemasukan keuangan negara melalui sektor perpajakan.
Usaha ini mencerminkan dengan adanya
undang-undang perpajakan yang baru, yang menggantikan undang-undang perpajakan
yang dibuat pada zaman Belanda dahulu, seperti ordonansi pajak perseroan tahun
1925, ordonansi pajak kekayaan tahun 1932 dan ordonansi pajak pendapatan tahun
1944.
Indonesia sebagai negara hukum yang telah
menempatkan landasan pemungutan pajak dalam undang-undang dasar 1945 pasal 23
ayat 2 menetapkan bahwa segala pajak untuk keperluan negara harus didasarkan
atas undang-undang. Dan dari penjelasan pasal terlihat bahwa para pendiri
negara menyadari sepenuhnya betapa mendasarnya dan pentingnya peranan pajak
untuk kelangsungan hidup negara dan bahwa dalam memungut pajak azas keadilan
dan kepastian harus di atur secara nyata. Cara dan metode rakyat memanfaatkan
waktu sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya uang belanja untuk
hidup ditetapkan oleh rakyat itu sendiri.
Dengan perantaraan Dewan Perwakilan
Rakyat, rakyatlah menentukan sendiri nasibnya, oleh karena itu cara hidupnya
bagaimana menggunakan sumber alam yang ada dan sumber lainnya, agar hidupnya
bisa layak dan bisa mencukupi seluruh kebutuhannya. Untuk menetapkan belanja
mengenai hak rakyat dalam menentukan nasibnya sendiri. Segala tindakan
menetapkan beban rakyat seperti pajak dan lain-lain harus ditetapkan dengan
undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Adapun undang-undang perpajakan yang baru
adalah undang-undang Nomor 6 tahun 1992 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 1993 tentang pendaftaran,
pemberian nomor pokok wajib pajak, penyampaian surat pemberitahuan dan
persyaraatan pengajuan keberatan.
Kalau menurut Direktur Jendral Pajak
Departemen Keuangan mengatakan bahwa landasan pemikiran jiwa, sasaran dan tujuan
undang-undang pajak yang lama, dirasakan sudah tak sesuai lagi dengan harkat
dan jiwa kehidupan bangsa Indonesia yang telah merdeka dan berdaulat,
berdasarkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Sedangkan kalau ditinjau dari segi
ketatanegaraan, juga terlihat adanya pokok perbedaan mengenau pelaksanaan
pemungutan pajak di zaman kolonial dan dalam alam kemerdekaan dewasa ini. Kalau
pada zaman kolonial pemungutan pajak semata-mata ditujukan untuk memenuhi
kepentingan pemerintah penjajah, dalam alam kemerdekaan pemungutan pajak
merupakan perwujudan atas kewajiban kenegaraan dan partisipasi anggota
masyarakat dalam memenuhiu keperluan pengeluaran negara dan pembangunan
nasional. Guna tercapainya keadilan sosial dan kemakmuran yang merata, baik
material maupun spritual.
Membiayai pembangunan selain dari hasil
penerimaan dalam negeri, masih ada alternatif lain yakni memperbesar hutang
luar negeri. Namun hal ini sulit untuk dipertanggung jawabkan, lagi pula
membangun dengan hutang berarti yang dibiayai oleh pembayaran pajak rakyat
negeri lain. Tentunya menyangkut harga diri sebagai bangsa yang merdeka.
Dengan menyadari tentang kekurangan
baikan alternatif yang disebutkan, maka pilihan tidak ada lain kecuali
meningkatkan kemandirian melalui pengumpulan pajak dengan tekad kita membangun
dengan kemampuan kita sendiri, adapun di luar itu hanya sebagai pelengkap saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar