Powered By Blogger

Kamis, 05 Desember 2019

Peranan Pajak Dalam Pembangunan


Peranan Pajak Dalam Pembangunan
      Untuk membiaya kegiatan pemerintahan dalam usahanya menunaikan suatu kewajiban tugas yang diembangnya untuk kepentingan umum dan atau kepentingan pembangunan, maka pemerintah dalam hal ini memerlukan biaya guna mewujudkan segala usaha. Semakin banyak kegiatan dan usaha-usaha yang dijalankan oleh pemerintah semakin besar pula biaya yang diperlukan, banyak pula kegiatan yang harus dilaksanakan untuk kebutuhan pembiayaan senantiasa diperlukan.
      Kebutuhan akan biaya yang selalu meningkatkan itulah yang mendorong pemerintah untuk senantiasa memikirkan jalan keluarnya, darimana dan dengan cara bagaimana sehingga dapat diperoleh biaya untuk menutupi kepentingan-kepentingan negara.
      Soenahmidjaya Soeparman (2002 : 27) menyatakan bahwa salah satu sumber keuangan negara yang dapat menunjang pembangunan adalah dari hasil pemungutan pajak. Pemerintah berusaha semaksimal mungkin guna lebih memperlancar pemasukan keuangan negara melalui sektor perpajakan.
      Usaha ini mencerminkan dengan adanya undang-undang perpajakan yang baru, yang menggantikan undang-undang perpajakan yang dibuat pada zaman Belanda dahulu, seperti ordonansi pajak perseroan tahun 1925, ordonansi pajak kekayaan tahun 1932 dan ordonansi pajak pendapatan tahun 1944.
      Indonesia sebagai negara hukum yang telah menempatkan landasan pemungutan pajak dalam undang-undang dasar 1945 pasal 23 ayat 2 menetapkan bahwa segala pajak untuk keperluan negara harus didasarkan atas undang-undang. Dan dari penjelasan pasal terlihat bahwa para pendiri negara menyadari sepenuhnya betapa mendasarnya dan pentingnya peranan pajak untuk kelangsungan hidup negara dan bahwa dalam memungut pajak azas keadilan dan kepastian harus di atur secara nyata. Cara dan metode rakyat memanfaatkan waktu sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya uang belanja untuk hidup ditetapkan oleh rakyat itu sendiri.
      Dengan perantaraan Dewan Perwakilan Rakyat, rakyatlah menentukan sendiri nasibnya, oleh karena itu cara hidupnya bagaimana menggunakan sumber alam yang ada dan sumber lainnya, agar hidupnya bisa layak dan bisa mencukupi seluruh kebutuhannya. Untuk menetapkan belanja mengenai hak rakyat dalam menentukan nasibnya sendiri. Segala tindakan menetapkan beban rakyat seperti pajak dan lain-lain harus ditetapkan dengan undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
      Adapun undang-undang perpajakan yang baru adalah undang-undang Nomor 6 tahun 1992 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 1993 tentang pendaftaran, pemberian nomor pokok wajib pajak, penyampaian surat pemberitahuan dan persyaraatan pengajuan keberatan.
      Kalau menurut Direktur Jendral Pajak Departemen Keuangan mengatakan bahwa landasan pemikiran jiwa, sasaran dan tujuan undang-undang pajak yang lama, dirasakan sudah tak sesuai lagi dengan harkat dan jiwa kehidupan bangsa Indonesia yang telah merdeka dan berdaulat, berdasarkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945          
      Sedangkan kalau ditinjau dari segi ketatanegaraan, juga terlihat adanya pokok perbedaan mengenau pelaksanaan pemungutan pajak di zaman kolonial dan dalam alam kemerdekaan dewasa ini. Kalau pada zaman kolonial pemungutan pajak semata-mata ditujukan untuk memenuhi kepentingan pemerintah penjajah, dalam alam kemerdekaan pemungutan pajak merupakan perwujudan atas kewajiban kenegaraan dan partisipasi anggota masyarakat dalam memenuhiu keperluan pengeluaran negara dan pembangunan nasional. Guna tercapainya keadilan sosial dan kemakmuran yang merata, baik material maupun spritual.  
      Membiayai pembangunan selain dari hasil penerimaan dalam negeri, masih ada alternatif lain yakni memperbesar hutang luar negeri. Namun hal ini sulit untuk dipertanggung jawabkan, lagi pula membangun dengan hutang berarti yang dibiayai oleh pembayaran pajak rakyat negeri lain. Tentunya menyangkut harga diri sebagai bangsa yang merdeka.
      Dengan menyadari tentang kekurangan baikan alternatif yang disebutkan, maka pilihan tidak ada lain kecuali meningkatkan kemandirian melalui pengumpulan pajak dengan tekad kita membangun dengan kemampuan kita sendiri, adapun di luar itu hanya sebagai pelengkap saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar