Auditing pada umumnya digolongkan
menjadi 3 (tiga) kelompok menurut Mulyadi (1993: 159), sebagai berikut :
1.
Audit laporan keuangan (financial statement audit).
Audit laporan keuangan adalah audit
yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disa
jikan oleh kliemnya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan
keuangan tersebut. Dalam audit laporan keuangan ini auditor independen menilai
kewajaran laporan keuangan atas dasar
kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi diterima umum.
2.
Audit kepatuhan (Compliance Audit)
Audit kepatuhan adalah audit yang
tujuannya untuk menentukan apakah
yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu. Audit kepatuhan
umumnya di laporkan kepada pihak yang
berwenang membuat kriteria.
3.
Audit Operasional (operational audit)
Audit operasional merupakan riview
secara sistimatik kegiatan operasional atau bagian daripadanya, dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuan
audit operasional adalah audit :
a. Mengevaluasi kinerja
b. Mengidentifikasi kesempatan untuk
peningkatan
c. Membuat rekomendasi
untuk perbaikan atau tindakan
lebih lanjut.
Sedangkan menurut Rachyat Kosasih
(1997: 18) jenis
audit
dapat digolongkan menjadi lima, yaitu
1.
Pemeriksaan keuangan (Financial Audit)
Pemeriksaan keuangan adalah suatu review independen yang
terutama ditujukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan
yang telah disajikan oleh manajemen.
2.
Peneriksaan operasional (Operational Audit)
Pemeriksaan operasional adalah suatu pemeriksaan indepen
den, sistimatis selektif dan analisis suatu organisasi diatur dan dilakukan,
dengan tujuan untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan tugas yang lebih baik
dengan memberikan informasi kelemahan yang dijumpai berikut usul/rekomendasi
perbaikannya.
3.
Pemeriksaan Ketaatan (Compliance Audit)
Pemeriksaan ketaatan adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan
untuk menentukan apakah perjanjian kontraktuil atau peraturan
perundang-undangan tertentu telah ditaati sebagaimana mestinya.
4.
Pemeriksaan Kegiatan (Performance Audit)
Pemeriksaan kegiatan adalah pemeriksaan pelaksanaan
pekerjaan yang tidak dikaitkan dengan kontrol tertulis. Leo Herbert (1997: 213)
yang mencakup pemeriksaan manajemn
untuk memiliki kekuatan dalam efisien kegiatan serta pemeriksaan program untuk
menilai keberhasilan pencapaian tujuan.
5. Pemeriksaan khusus (special audit or
special review/ investigation)
Pemeriksaan
khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan dan ruang lingkup yang sesuai dengan
penugasan.
Sedangkan menurut Hartanto, D (1995: 280) jenis audit
digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.
General audit
General audit adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk
kecermatan dan kebenaran data administrasi dan kemudian memberikan tertentu
penilaian mengenai perusahaan yang bersangkutan.
2.
Special investigation
Special investigation adalah pemeriksaan yang dilakukan
untuk mencapai tujuan seperti penyelidikan penyelewengan menentukan pajak
terhutang, bunga dan beberapa kewajiban lainnya yang dipenuhi,
Berdasarkan uraian tersebut di atas,
maka dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa jenis audit dapat dibagi menjadi
dua baahagian yaitu terdiri dari pemeriksaan intern dan pemeriksaan ekstern,
yang dimaksud dengan pemeriksaan intern adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan
oleh internal audit dalam perusahaan
yang berfungsi untuk memperbaiki
proses penyajian informasi yang benar dan tepat pada laporan keuangan
perusahaan. Sedangkan pemeriksaan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan
oleh akuntan publik atau pemeriksaan ini dilakukan oleh orang luar perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar